Rabu, 21 April 2010

Keadilan

K E A D I L A N

Hak Allah yang dirindukan dan dituntut oleh setiap manusia ini

saya persembahkan untuk Kemuliaan Allah

untuk Kebahagiaan dan Perdamaian Umat Manusia.

Keadilan Allah di dunia ini bersifat mutlak dan pasti, tidak dapat dimanipulasi sekalipun dengan ayat-ayat suci, tidak dapat dibelak belokkan, dan tidak dapat ditiadakan baik oleh Pilitikus, Ahli Hukum, Bangsawan Kaum Religius, Para Filsuf maupun Para Teolog dari golongan agama manapun.


Kebenaran dan Keadilan itu bersifat mutlak dan pasti ketika hati nurani serta akal budi dalam kapasitas maksimumnya sudah tidak dapat lagi menyanggah atau menentang Kebenaran dan Keadilan selain akal budi harus tunduk pada Kebenaran dan Keadilan itu sendiri


Kebenaran dan Keadilan yang saya paparkan pada naskah ini bersifat mutlak dan pasti, dan tidak mungkin dapat disanggah ataupun dipatahkan baik melalui Konsili Vatikan, Sidang Para Wali Ulama, Sidang Para Bhikku, Sidang Para Politikus dan Negarawan maupun para Ahli Hukum dari seluruh Dunia

Naskah ini sudah saya kirimkan ke berbagai alamat tujuan, baik di dalam negeri di Indonesia maupun ke luar negeri ( dalam bahasa Inggris ), ke situs-situs pemerintah, ke berbagai organisasi partai politik, media massa cetak & elektronik, kantor-kantor berita, ke forum-forum Internasional, PBB, Mahkamah Internasional, Organisasi Hak Azasi dan Perdamaian, ke Vatikan, Israel, penganut Karl Marx, ke berbagai Paham Agama, Negara-negara Arab, Aljazeera, Eropa, Amerika, Mesir dan Universitas-Universitas terkemuka dengan harapan semoga Dunia menampakkan wajah Keadilan dan Perdamaiannya.

Tetapi semua pihak memilih diam tanpa tanggapan.

Dengan membaca naskah ini setiap orang akan diterangi oleh Pikiran dan Hati Nuraninya sendiri sebelum orang tersebut berhadapan dengan Keadilan Allah.


Dunia yang Anda lihat sekarang ini ibarat Anda menemukan lampu yang sudah pecah secara ideologi politik, keyakinan agama dan hukum. Tugas saya adalah memungut dan melekatkan pecahan - pecahan lampu itu, lalu menyalakannya kembali agar cahaya terangnya dapat kembali bersinar. Cahaya lampu ini akan mengagetkan dan menyilaukan mata Anda.


Saya persembahkan seluruh kemampuan akal budi saya untuk Kemuliaan Allah, untuk menempatkan kedudukan Allah pada hak-Nya yang sebenarnya. Allah yang berada di atas para Nabi dan diatas semua paham agama, Allah yang berada di atas seluruh Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara, Allah yang berada di atas Prinsip-Prinsip Hukum Positive, Allah yang berada diatas semua tindakan dan pandangan Moral, Allah yang berada di atas Hukum Hukum Penipuan, Allah yang berada di atas tindakan mafia, teroris, para pemberontak, agnostik maupun atheis.



Agar setiap orang apapun keyakinan agamanya dan apapun prinsip hidupnya dapat memandang Allah sebagai Kebenaran, Tujuan Keadilan, Pemberi Pengampunan dan Tujuan Keselamatan.


Dengan kuasa apakah saya berhak menyatakan demikian ?


Dari kuasa manakah Anda berhak mengadili wahyu Allah, menghukum para nabi dengan cara membatasi kebebasan orang lain menyembah Allah, sedang Anda tidak paham Kitab Suci dan tidak mengerti bagaimana hukum negara harus dijalankan dengan adil dan dihormati.


Kalau Anda meragukan wahyu Allah bahwa langit dan bumi ini diciptakan Allah dengan firmanNya yang menjadi awal segala sesuatu yang ada, maka naskah ini yang menjadi bagian dari firman Allah akan menghentikan seluruh pemikiran umat manusia yang menyangkal kebenaranNya. Sejak saat ini hingga akhir jaman tidak akan pernah ada orang yang sanggup menyangkal prinsip prinsip kebenaran yang tertulis dalam naskah ini. Jika naskah ini tidak Anda anggap sebagai bagian dari mukzijat, maka seluruh mukzijat yang pernah ada dan pernah Anda dengar tidak akan membuat mata Anda melihat kebenaran Allah dan dunia tidak perlu diciptakan ulang untuk menempatkan Anda menjadi manusia purba yang tidak mengenal wahyu Allah. ( Lukas 16:31 )



Daftar Isi


Pengantar Penulis………………………halalaman 18

I. Prinsip-Prinsip Keadilan Universal……….Bab I - Bab V,
Halaman…………………………………..19 sampai 90

II Perang atau Perdamaian…………….. . 91 sampai 93

III Perdamaian Dunia Berdasarkan Prinsip Hukum Positif
dan Wahyu Allah…………..……..……. ... halaman 94

IV Hukum Emas, Spiritualitas Perdamaian Islam…hal 99

V Sejarah Dunia, Sejarah Penciptaan dan Sejarah Sorga Menurut Kitab Suci dan Ajaran Suci Leluhur Orang Jawa…....................................................102 sampai 118

VI Tata Tertib Hukum Penipuan……………...halaman 119

VII Moralitas Anjing & Neraca Kematian..…...hal 127 - 138

VIII Kebenaran diatas Kebenaran...&....Managemen Dosa


Keadilan hanya dapat dipahami jika diletakkan dalam kerangka iman, yang dibangun dari relasi pribadinya dengan Tuhan dan bersama orang lain, berasal dari dan dipersembahkan kepada Tuhan, yang membentuk obyeknya diri sendiri dan orang lain.

Keadilan tidak akan dapat tumbuh subur jika diikat dalam bentuk organisasi, baik organisasi politik, organisasi keagamaan, organisasi keuangan ataupun organisasi bentuk lainnya, karena para pemimpin organisasi maupun pewaris dan penerusnya justru akan membunuh Keadilan dengan membangun obyek alamiahnya menjadi sasaran korban ketidakadilan, sasaran pemerasan, tujuan kekerasan ataupun tujuan perang.

Menghadapi masyarakat yang korup lebih berbahaya daripada menangani persoalan perang, karena rakyat tidak dapat menuntut tanggung jawab hukum, nasionalisme, cinta tanah air, profesionalisme maupun tindakan iman pihak lain.




JUSTICE



The Universal Principles are the Spirit and Soul of The World Peace

But,

Justice is Extremely Terrifying and Its More Dangerous than Pest, Cancer or Nuclear Explotion.



This Writing is The Magnum Work for Humanity, Wiping Out War, and Abolition of Death Sentence to Prevent World Peace and Justice.



Or, You will See Otherwise



The World War III will Explode and Terorism will Remain Exist because the Base of International Laws do not Fulfill the Requirements to Create the World Peace






Untuk memahami Allah sebagai Pribadi Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah sejarah, orang yang percaya kepada Allah harus dan mutlak harus membaca Kitab Suci Bangsa Yahudi yaitu Alkitab. Tanpa memahami Pribadi Allah Sejarah orang beriman akan tersesat menemukan keselamatan lalu jatuh dengan menyembah berhala, roh leluhur, setan, benda-benda langit atau keyakinan keyakinan lain yang bertentangan dengan kehendak Allah. Semoga Mahaguru Budha berkenan lahir kembali dan bersedia mendengarkan saran saya agar tidak merebut kedudukan Allah sebagai tujuan doa, tujuan persembahan dan pemberi berkat. ( Al Qur’an, Al Kahfi Juz 15: 29, Bhagavad Gita, Sloka 9:25 )

Jika Anda menyembah matahari, sudah jelas matahari itu panas dan tentu Anda tidak bersedia mati kepanasan. Jika Anda menyembah patung, sudah jelas patung itu tidak dapat berbicara dan tidak berkeinginan lalu bagaimana Anda dapat melayani keinginan patung. Jika Anda menyembah tahyul, sudah jelas bahwa setan maupun makhluk halus itu tunduk pada keinginan bebas manusia. Jika Anda menyembah roh leluhur, sudah jelas bahwa pemilik roh tersebut pada waktu hidupnya banyak kesalahan, selingkuh, kejam dan mungkin serakah.

Jika langit dan bumi ini karya cipta Allah maka semua yang ada dimuka bumi ini tetap miliknya Allah. Tidak ada yang dapat diambil dari Allah dan tidak ada yang dapat ditambahkan untuk kemuliaan Allah. Karena itu Allah tidak dapat ditipu dengan dalih alasan, disanjung dengan doa-doa pujian, pakaian atau gelar-gelar keagamaan dan tidak dapat disuap dengan korban persembahan, bunga wangi-wangian atau dupa kemenyan selain orang beriman harus berjuang mempersembahkan hidupnya sendiri berupa pikiran, lidah dan hatinya sebagai persembahan abadi. Allah tidak dapat disuap dengan korban persembahan hasil dari kejahatan, kekejaman atau korupsi seperti pelacur tidak dapat mempersembahkan korban penebus salah dari uang hasil persundalannya.

Allah memberi tugas dan tanggung jawab kepada setiap orang sesuai dengan kedudukkan hidupnya, tetapi setiap orang harus tunduk pada hukum Allah, yaitu Taurat Musa. Jika seseorang tetap dengan sengaja dan tanpa pertobatan melanggar Taurat Musa, baik itu seorang nabi, imam, raja, pesakitan atau gelandangan pengemis tetap akan menerima hukuman Allah. Allah Sejarah telah membuktikan keadilanNya bahwa para imam, nabi dan para pelaku kejahatan benar-benar telah menerima hukuman.

Seandainya Anda lahir dalam keadaan buta dan tuli Anda tidak berdosa dan tidak harus menanggung kesalahan-kesalahan yang Anda lakukan. Karena Anda telah melihat, mendengar dan memahami tentang Kebenaran dan Keadilan Allah yang saya paparkan dalam naskah ini, maka tanpa pertobatan Anda tetap akan menanggung kesalahan-kesalahan Anda sendiri. Allah tidak akan mengambil sedikitpun kebebasan yang sudah terlanjur diberikan kepada setiap orang selain orang itu sendiri yang harus menundukkan dan menyerahkan kebebasannya dihadapan Allah.



Sepuluh Perintah Allah – Taurat Musa


1. Akulah Tuhan, Allahmu, jangan ada padamu allah-allah lain dihadapanKu.

2. Jangan membuat patung untuk bersujud atau beribadah kepadanya, sebab Aku Tuhan, Allahmu adalah Allah yang cemburu.

3. Jangan menyebut nama Allah dengan tidak hormat, sebab Aku akan memandang bersalah orang yang menyebut namuKu dengan sembarangan.

4. Ingatlah dan kuduskanlah hari Tuhan. Enam hari lamanya Aku bekerja menciptakan langit dan bumi serta segala isinya, dan pada hari ke tujuh Aku mengkuduskannya.

5. Hormatilah ayahmu dan ibumu.

6. Jangan membunuh.

7. Jangan berzinah.

8. Jangan mencuri.

9. Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.

10. Jangan menginginkan rumah sesamamu, jangan menginginkan isterinya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.


Sebodoh apapun keadaan seseorang dilahirkan, ia mempunyai dan menemukan caranya sendiri-semdiri untuk berbuat jahat atau memperdaya orang lain.

Jika berbohong itu diijinkan dan bersaksi dusta dibenarkan, maka fondasi hukum positif yang ada di seluruh dunia ini hancur. Kesaksian para nabi tidak berguna, kitab suci tidak perlu dipelihara, tidak perlu ada lembaga pengadilan, menghadirkan saksi dan tidak perlu ada keputusan hukum sebab keputusan itu sendiri bisa jadi tidak sah, bohong dan dusta belaka.


Berbahagialah orang yang mampu berbuat salah tetapi tidak melakukan kesalahan. Berbahagialah orang yang mampu berbuat jahat tetapi tidak melakukan kejahatan. Dengan demikian ia disebut anak-anak Allah.



APA BUKTINYA BAHWA ALLAH ITU HIDUP

1. Apa yang tertulis dalam sepuluh perintah Allah, yaitu Taurat Musa senantiasa hidup dan diinginkan oleh setiap orang. Jika seseorang menentang Allah Sejarah, maka hukum ke 1 sampai ke 4 tetap ada dan hidup dengan cara menggantikan Allah Sejarah dengan allah-allah lain, ideology politik atau ritus-ritus lain. Sedang hukum ke 5 sampai ke 10 tetap diinginkan oleh setiap orang di semua kebudayaan. Dengan kata lain, manusia tidak dapat menghancurkan keinginannya sendiri seperti yang tertulis dalam Hukum Taurat Musa.



2 Iblispun harus tunduk pada Taurat Musa, dan apa yang dilakukan tampak sangat jelas bahwa Iblis menentang Taurat Musa serta hendak merebut kedudukan Allah sebagai pusat kehidupan, tujuan persembahan, tujuan doa dan pemberi berkat. Sedang Kitab Suci memastikan bahwa pencipta dan pemilik langit dan bumi ini adalah Allah.


Jika Anda belum membaca Taurat Musa dan belum memahami maksud Allah memberikan hukum itu, gelar profesor Anda belum sempurna baik itu profesor dibidang moral, hukum atau ahli kitab suci . Karena sudah pasti hasil karya Anda yang tertuang dalam undang-undang Negara, ajaran moral atau pandangan keselamatan pasti mengandung kesalahan berupa kejahatan menentang ke-Esa-an Allah, kekejaman, penyesatan, perselingkuhan dll yang sebenarnya bertentangan dengan tertib perdamaian dan keadilan.

Polisi-polisi diseluruh dunia adalah orang yang diberi tugas oleh Allah untuk menegakkan Taurat Musa ( pembunuhan, pencurian, perzinahan ). Jika polisi-polisi ini lebih mengutamakan perintah Allah daripada tunduk pada keinginan manusia ( penguasa ) tentu masyarakat terhindar dari dosa-dosa moral. Karena polisi-polisi itu akan menangkap baik penguasa maupun rakyat yang melanggar hukum Allah.






HENTIKAN KEJAHATAN AGAMA


MARI KITA JALANKAN KEADILAN


KITA BANGUN PERDAMAIAN


KITA MULIAKAN ALLAH


JANGAN MENYIKSA ALLAH DAN MENGHANCURKAN KEADILANNYA
DENGAN AJARAN NABI









Kesalahan memahami Kitab Suci dan kesalahan memahami Konstitusi akan menyebabkan hilangnya cinta kasih, kemurahan hati, pemberian pengampunan dan penyembahaan ke- Esa an Tuhan. Orang beriman kemudian tersesat pada keserakahan sebagai ganti penerimaan berkat, sikap materialistis dan hedonisme sebagai usaha untuk mengejar kebahagiaan yang telah hilang, penuntutan hak secara berlebihan atas hilangnya kenikmatan, rusaknya keadilan dan perdamaian dunia, hilangnya Kehormatan Tuhan yang beralih pada penyembahan dewa dewi, pemujaan roh leluhur, pengabdian pada makhluk halus sejenis Setan atau membesar-besarkan pemujaan kepada Nabi atau pemimpin agama tanpa menghiraukan kemuliaan Tuhan.

Iblis telah menyerahkan tata tertib hukum penipuan kepada saya, dan saya memberikannya kepada Anda, agar Anda dapat melihat Kebenaran Tuhan. Setelah Anda memahami ilmu tipu menipu yang saya berikan, Anda akan melihat kembali hadirnya Taman Eden yang telah hilang ketika Tuhan menciptakan Adam dan Hawa sebagai manusia pertama sekalipun Taman Eden itu telah lenyap jutaan tahun lalu yang kemudian dikacaukan oleh teori evolusi. Dengan ilmu tipu menipu ini Anda akan menyadari bahwa Anda sekarang ini sedang hidup berdampingan dengan Iblis, beribadah dan berdoa bersama Iblis, dan Anda juga bekerjasama dengan Iblis untuk melawan keadilan, perdamaian, kasih dan Kebenaran Tuhan.

Jika Tuhan yang menciptakan langit dan bumi, maka langit dan bumi seisinya ini adalah miliknya Tuhan, maka tugas manusia di dunia ini hanyalah untuk merawat dan mengembangkan kasih Tuhan agar kemuliaan Tuhan hadir di bumi ini. Jika Anda memahami hakekat kejahatan berdasarkan Kitab Suci, Konstitusi atau undang-undang Negara lainnya, maka Anda akan menyadari bahwa rumah tempat tinggal Anda adalah penjara Anda yang sebenarnya, penjara tempat Anda memamerkan hasil kejahatan, menerima kehormatan, mendidik, membesarkan dan mewariskan kejahatan tanpa Anda sendiri merasa bersalah. Lalu jasa apa yang Anda persembahkan kepada Tuhan jika Anda tidak dapat mengendalikan pikiran, lidah dan kebebasan Anda sedang Tuhan tidak berkuasa mengendalikan lidah dan keinginan bebas Anda sendiri.

Tuhan tidak melempar dadu ke meja perjudian dengan menciptakan orang-orang yang berbeda kekuasaan, berbeda talenta, berbeda kecerdasan, berbeda kemampuan, berbeda kekayaan, berbeda keberanian dan kenekatan bertaruh untuk saling merebut berkat Tuhan menjadi hak milik yang dikuasai sebagai tanda kemenangan. Tetapi Tuhan menciptakan manusia yang serupa dengan DiriNya lalu memberi pengertian pengetahuan yang sempurna agar setiap orang dapat hidup sebagai anak-anak Allah serta memperoleh kemuliaan seperti Dia.


Marilah kita menghadiri sidang Mahkamah Internasional, kita duduk sebagai saksi, memandang Malaikat sebagai Hakim Agung sambil menyaksikan para nabi besar, para wakil rakyat, para budak pekerja, para teroris dan para kepala Negara duduk sebagai terdakwa. Kita saksikan sebagian nabi dituduh sebagai penjahat perang, sebagian menjadi perampok dan terlibat penjarahan, sebagian dituduh merebut istri orang, sebagian mengajarkan kekerasan, teror dan menyebarkan kejahatan agama, sebagian memberontak melawan Allah dengan menempatkan dirinya sendiri menggantikan posisi Allah sebagai tujuan persembahan, pusat doa dan tujuan keselamatan.

Apakah diri kita setuju jika darah dan nyawa kita harus menderita karena kekejaman nabi, harta kita dirampok oleh nabi, istri kita diambil nabi lalu anak-anak kita terlantar karena kekejaman nabi, lalu nabi, teroris maupun yang disebut orang bijak itu menuntut dirinya dipuja sedang tingkah laku dan ajarannya menyesatkan serta menimbulkan kesedihan tangis air mata.

Anda tidak dapat meniru kejahatan yang dilakukan para nabi atau mewarisi kesalahan orang bijak karena terbatasnya pengetahuan mereka tentang Allah sejarah. Jika roh Tuhan dan pengampunan Tuhan tidak ada pada diri Anda, sekarang ini Anda sedang berjalan menuju neraka. Berdasarkan pengertian apapun kejahatan tetap kejahatan.

Jika Iblis ikut berkarya saat ditulisnya kitab suci ataupun Undang undang dasar Negara, lalu tindakan kejahatan terjadi karena motivasi kitab suci serta disahkan oleh undang-undang Negara, adalah kesalahan para pemimpin agama karena mereka memperalat Allah dan kesalahan para pemegang kekuasaan Negara yang memperalat rakyat yang memberi mereka kekuasaan mengelola Negara. Akal budi kita mengerti bahwa kejahatan tidak dapat disahkan dengan hukum suci. Kalau dunia ini membutuhkan perdamaian, para pemimpin agama bertujuan mewartakan keselamatan dan para ahli hukum menginginkan keadilan sudah seharusnya hal-hal yang menimbulkan adanya tindakan kejahatan dan ketidakadilan dibuang dari kitab suci maupun dari undang-undang dasar Negara. Kalau hal tersebut tidak dilakukan, Anda semua memahami bahwa Iblis dapat dengan mudah menyelinap masuk merusak kehendak Allah melalui tindakan para pemimpin agama, para ahli pikir kitab suci, para pemimpin dan para wakil rakyat ke semua bidang kehidupan seperti musang berbulu domba.







Keyakinan Agama bukanlah tradisi yang perlu diwarisi jika para pemeluknya tidak bersedia mewujudkan Keadilan, tidak membangun Perdamaian dan tidak menghormati kemurahan keselamatan dan pengampunan dari Allah tanpa melempar tanggung jawab semua persoalan manusia dengan menyuruh Allah untuk menyelesaikan semua masalah yang dihadapi manusia.


Mulut orang bodoh, para budak dan rakyat jelata dapat dibungkam, tetapi air mata dan beban penderitaan yang mengalir di dalam darah mereka akan memberontak menuntut pembalasan pada Hari Penghakiman Tuhan.

Masakan yang enak harus diolah dari bermacam macam bumbu yang berbeda-beda. Demikian juga rumusan yang tepat harus dibuat dari konfigurasi angka-angka yang berbeda-beda. Sekalipun angka itu hanya terdiri dari 0 sampai 9, tetapi angka 0 sampai 9 mampu menunjukkan jumlah nilai hingga bermilyar-milyar. Hukum keadilan yang saya rumuskan terdiri dari 7 prinsip keadilan, tetapi dari ke 7 prinsip keadilan itu seseorang, kelompok masyarakat atau kelompok religius akan tampak sangat jelas apakah sikap dan tindakannya sesuai dengan keyakinan agama yang dipegangnya, beragama hanya karena mengikuti tradisi atau ikut-ikutan menipu Allah sambil mencobai kekuasaan-Nya.


Untuk membangun Keadilan setiap orang harus bersedia melakukan Perang Jihad dengan cara menyalibkan dirinya sendiri.


Perang Jihad yang dituntut Nabi Muhammad adalah melawan nafsu pribadinya sendiri untuk tidak korupsi, tidak menumpuk harta untuk diri sendiri maupun untuk anak cucunya, tidak melakukan tindakan hukum jika tujuannya untuk tuntut menuntut harta kekayaan ataupun warisan, menyebarkan semangat perdamaian Islam sambil melakukan amal kebaikan untuk diri sendiri maupun pihak lain yang sepantasnya mendapatkan pengampunan.

Perang Jihad dengan cara menyalibkan diri sendiri ini memenuhi standar tuntutan keadilan semua orang beriman serta mengatasi pengertian moral setiap manusia yang hidup di dunia ini.








“ Persepuluhan ( pajak ) dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dari hukum Taurat kamu abaikan, yaitu keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dijalankan dan yang lain jangan diabaikan “ ( Injil Matius 23:23 )

“ Maka janganlah harta benda dan anak-anak menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia ini dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” ( Al Qur’an, At Taubah, Juz 10:55 )” Pada hari itu ( hari pengadilan Tuhan ) kamu lihat tiap-tiap umat akan berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk melihat buku catatan amalnya. .” ( Al Qur’an, Al Jaatsiyah, Juz 25: 28 )

“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 )

Kehendak Allah harus dikenal dan nama Allah harus dimuliakan. Setelah mengenal Allah, tugas orang beriman yang paling sulit dan paling berat adalah membuat diri sendiri serta mendorong orang lain sadar dan bersedia menjalankan perintah-perintah Allah. Mengakui keberadaan Allah itu mudah, sebab Iblis juga mengakui keberadaan Allah. Berbicara tentang Allah itu mudah, sebab Iblis juga bersaksi tentang Allah. Jika orang beriman tidak bersedia menjalankan Kehendak Allah, apa bedanya orang beriman dengan Iblis.

Bermilyar-milyar orang menyanyikan Lagu Keadilan, yang satu merindukan dan yang lain menuntut, yang satu mencuri dan yang lain merampok, yang satu kehilangan hak keadilan tanpa dapat mempertahankan dan yang lain mendapat kelimpahan tanpa usaha perjuangan yang pantas dilakukan. Bagaimana kenyataan menjelaskan keadilan.

Bermilyar-milyar orang datang kerumah ibadat, khusuk berdoa menjalankan salah satu perintah agama, sedang perintah-perintah Allah lainnya diabaikan. Allah ditipu dengan bangunan rumah-rumah ibadat yang megah, sedang perintah Allah yang seharusnya tinggal di hati dan hidup dalam tindakan tidak tampak. Allah tentu sangat kecewa memandang umat-Nya berkumpul di rumah-rumah ibadat hanya untuk kampanye memuji-muji kebesaran nama-Nya, tetapi tidak mau menjalankan perintah-Nya yang terurai dalam tindakan.

Rumah ibadat seperti tempat kampanye pesta demokrasi partai politik, dan yang berseru-seru menyanyikan lagu-lagu cinta kasih dan pengampunan lupa bahwa di luar rumah ibadat banyak orang yang mencari Keadilan Allah, menantinya dengan kelaparan, jeritan tangis penderitaan, goresan luka akibat kekejaman dan peperangan yang dikobarkan dari rumah-rumah ibadat.


Naskah Ini memaparkan Hakekat Keadilan bahwa Keadilan itu bersifat pasti dan kepastiannya sama presisinya dengan kepastian rumus matematika, fisika, kimia atau hukum biologi. Yang tidak pasti adalah sifat orang serta kesediaan orang tersebut untuk menjalankan Hukum Keadilan dan besar kecilnya hukuman yang dijatuhkan seseorang terhadap pihak lain yang tidak menyentuh Perasaan Keadilan.


Naskah ini juga menjelaskan bahwa musuh Allah yang paling berbahaya bukanlah Iblis, Setan atau Tahyul, tetapi justru orang beriman yang memutar balikkan firman Allah, yang membelokkan tujuan Keadilan Allah dan yang berbahagia dengan penderitaan orang lain, yang melimpahkan tugas dan tanggung jawab orang beriman dengan menggantikan serta melemparkan pada Kebaikan Allah, dengan demikian orang beriman cuci tangan dengan menyuruh Allah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang diderita oleh orang lain. Dalam hal ini para ahli kitab suci sering berebut ajaran kebenaran seperti anjing berebut tulang, lalu dari mulutnya menyatakan ayat-ayat suci untuk melahirkan kejahatan mulai dari pecat memecat jabatan keagamaan, penghancuran rumah ibadat karena kebencian, pembatasan kebebasan, pembebanan hak-hak hidup, perbedaan pelayanan publik hingga terorisme dll.




Naskah ini juga memaparkan bahwa musuh Negara yang paling berbahaya bukanlah teroris, pelaku kudeta, pemberontak, kebodohan rakyatnya atau pengangguran, tetapi justru para Penyelenggara Negara yang tidak menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara, Politikus yang tidak memperjuangkan persatuan dan kualitas bangsanya, Pegawai Negara yang menghambat pelayanan publik, para aparat penegak hukum yang tidak memegang prinsip keadilan, dan para pihak yang tidak memperjuangkan kesejahteraan sesama warga Negara. Hilangnya jiwa nasionalisme dan semangat rakyat untuk membangun kesejahteraan Negara membuat angkatan perang harus mengubur senjatanya dan para penegak hukum harus membenamkan kitab-kitab hukumnya. Karena musuh Negara demikian tidak dapat dilawan dengan cara apapun.








Perang Dunia ke III pasti terjadi yang dimulai dengan perang-perang kecil, meluas ke perang besar hingga Perang Dunia ke IV, dan seterusnya.

Kenyataan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh konflik-konflik yang menyebabkan peperangan yang sudah terjadi selama ribuan tahun. Masalah utamanya adalah bahwa landasan hukum Internasional yang sekarang ini ada tidak cukup untuk menciptakan Perdamaian Dunia. Globalisasi bukan hanya mengarahkan masyarakat dunia untuk memperparah kerusakan alam ekosistem tempat manusia hidup, tetapi juga mendorong masyarakat dunia pada konflik yang lebih besar yang akan berkembang hingga terjadinya perang global.

Perang Dunia ke III akan dipicu oleh dua sebab yaitu kejahatan politik, kejahatan religius atau campuran dari keduanya. Kejahatan politik ditandai dengan banyaknya pelanggaran hukum positif atau pembenaran melalui jalur hukum positif yang disahkan menjadi undang-undang, sedang undang-undang itu sendiri dari awalnya dibuat sudah mengandung tujuan untuk melanggar keadilan. Kejahatan politik berjalan di atas undang-undang dengan memperalat undang-undang serta memperalat para aparat penegak hukum dan keadilan.

Kejahatan religius sudah dimulai sejak masa kerajaan purba dengan terjadinya pembunuhan nabi-nabi. Pada masa sekarang ini kejahatan religius ditandai dengan adanya perlakukan yang tidak seimbang antara pemeluk agama mayoritas terhadap pemeluk agama minoritas, partai politik keagamaan mayoritas terhadap partai politik keagamaan minoritas baik yang berbeda paham maupun berbeda mazab hingga berkembang ke perseteruan blok-blok antar negara yang dilatarbelakangi oleh spiritual keagamaan.

Kejahatan religius diawali dari orang-orang yang sering menyebut nama Allah, suka berada di sekitar rumah ibadat dan berpura-pura membela Allah, yang suka menyebut ayat-ayat suci tetapi menyembunyikan kebenaran tujuan keadilan Allah, yang memberi harapan tentang gambaran indahnya Sorga, keadilan dan perdamaian tetapi menggiring pengikutnya ke medan peperangan, melakukan kekerasan, melanggar keadilan lalu mendorong pengikutnya sekaligus menarik korbannya jatuh terjerumus menuju dasar lembah Neraka.

Pada bagian lain dari naskah ini, pembaca akan menyadari bahwa menyembah Allah: Beriman dan Beribadah dengan takwa adalah pilihan sikap hidup dan pekerjaan yang amat sangat luar biasa sulit yang akan menghancurkan keinginan bebas orang beriman yang oleh dunia dianggap sebagai kebodohan. Iman mengharuskan adanya perbuatan sehingga doa menyatukan iman, ibadah dan persembahan hidup.

Akan tetapi jika Anda menganggap keutamaan moral sebagai kebaikan dan menyembah Allah adalah Kebenaran maka Anda harus menebarkan kebaikan dan kehendak Allah sampai kebaikan dan kehendak Allah itu mengalahkan keinginan bebas dan harga diri Anda di hadapan Allah.



K E A D I L A N

Hak Allah yang dirindukan dan dituntut oleh setiap manusia ini

saya persembahkan untuk Kemuliaan Allah

untuk Kebahagiaan dan Perdamaian Umat Manusia.



Yunus diutus Allah kepada Bangsa Niniwe dan Niniwe bertobat.
Nabi Muhammad diutus Allah kepada Bangsa Arab dan Bangsa Arab bertobat.

Sekarang Panah Keadilan Allah saya lepas dari busur-Nya,
dan panah Keadilan Allah ini akan tepat mengenai hati dan pikiran setiap orang
agar hidup manusia di Dunia sama seperti di dalam Sorga.

PERDAMAIAN DUNIA HANYA MUNGKIN DICAPAI MELALUI DUA TAHAP :

1. Jika orang beriman yang percaya kepada Allah bersedia menghapus sebagian isi Kitab Suci yang didalamnya menuliskan adanya semangat kejahatan, kekejaman, perselingkuhan, peperangan yang sebenarnya bertentangan dengan Keadilan Allah.

2. Jika semua atau sebagian besar Negara bersedia mengubah Konstitusi dan Undang-Undang Dasarnya untuk menghapus spiritualitas peperangan dan hukuman mati serta menempatkan Perdamaian Dunia dan Keadilan sebagai tujuan tertinggi Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara.

Kejahatan tetaplah kejahatan, tidak dapat disahkan dengan undang-undang Negara, tidak dapat diselimuti dengan kitab suci, tidak dapat dibungkus dengan ajaran moral dan tidak dapat diredam dengan senyum sopan santun.

Tanpa Dua Tahap itu:” Perdamaian Dunia, Keadilan, Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Hak Azasi hanya isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”

Siapa yang akan menuntut tanggung jawab nabi, orang yang Anda angap bijak dan para penyusun Kitab Suci jika mereka menipu Anda untuk melawan Allah serta mencuri kehormatan Allah lalu menempatkan dirinya sendiri sebagai tujuan kehormatan. Siapa yang akan menuntut Negara bersenjata Nuklir jika mereka melanggar Konstitusi Perdamaian dan Kemerdekaan Negara lain.



K E A D I L A N

Penulis

Dasto Sunandoro

INDONESIA

Hp-SMS: 0888 2173 007

Kitab-Kitab Suci tidak membuat struktur Keadilan.
Sejarah Hukum tidak menjelaskan Asal Usul Keadilan.
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara
tidak mengharuskan Prinsip-Prinsip Keadilan Universal dijalankan
sehingga jika tidak ada kekuatan yang memaksa adanya hukuman
Hukum tidak ditegakkan, Undang Undang tidak dijalankan,
Keadilan diabaikan

Keadilan jika hanya dipahami sepotong-sepotong,
terpenggal-penggal karena keadaan yang satu terpisah dengan yang lain
pada diri dan keadaan orang perseorangan
kasus demi kasus sesuai dengan tertib undang-undang
makna Keadilan tidak dapat dipahami, tidak dapat diterima dengan logika
dan tidak dapat dipercaya
lalu setiap keadaan diterimanya sebagai takdir alam, kodrat atau nasib

apakah Keadilan sebuah Ide Penipuan

Tidak

Asal Usul Keadilan bersumber dari Allah
mengalir dan berakhir menuju Allah

hanya dengan menelusuri isi wahyu Allah
Keadilan dapat dituntut dan dirindukan baik kepada manusia maupun Allah











ALLAH ADALAH KEBENARAN.
karena itu Asal - Usul, Kehendak dan Tujuan Keadilan.
ADALAH ALLAH SENDIRI.
yang menjadi pelaksana adalah Manusia.
yang telah diberi Pengetahuan dan Kekuasaan.
serta kehendak bebas untuk menjalankannya.
karena itu Keadilan ada pada diri Anda Sendiri.
ANDALAH RAJA KEADILAN DI DUNIA.
jika Anda bersedia bekerja sama dengan kehendak Allah.
Keadilan akan menjadi nyata adanya.
tanpa peranan Anda yang bertahta sebagai Raja Keadilan.
maka makna Keadilan tidak akan dapat ditemukan.
terutama jika Anda sebagai pemegang Tongkat Keadilan.
Menggelapkan tujuan Keadilan.
dengan demikian Anda menghapus tujuan Keadilan Allah.

Jika Anda mengharapkan datangnya Ratu Adil dan Raja Perdamaian.

Ratu Adil dan Raja Perdamaian itu sekarang telah lahir, yaitu Anda Sendiri.

kalau Anda masih tetap bertanya tentang Ratu Adil dan kapan datangnya.

sekarang Ratu Adil itu telah lahir dan datang menemui Anda.

Anda Sendirilah Ratu Adil dan Raja Perdamaian itu.

Andalah Raja Yang Bertahta Memegang Tongkat Keadilan.

apapun posisi Anda:
sebagai tukang becak, gelandangan, rohaniwan, direktur atau presiden

Yesus lahir untuk mengoreksi kesalahan tradisi hidup para imam yang telah membelokkan dan memutar balikkan firman Allah, Muhammad lahir untuk mengoreksi tradisi hidup nenek moyang leluhurnya, maka naskah ini ada untuk memastikan Keadilan Allah bahwa Keadilan itu bersifat pasti, tidak terbatas pada hukum Negara, dapat dijalankan dan bermanfaat untuk semua pihak.

Hampir semua orang beriman, para pengkotbah dan pemuka agama telah melakukan kesalahan penafsiran yaitu dengan menganggap datang ke rumah ibadat, menyanyikan lagu puji-pujian atau berdoa mengira telah memenuhi puncak perintah Allah, sedang sebagian besar perintah Allah dan Keadilan-Nya justru harus dijalankan dan disebarkan di luar rumah ibadat dan di luar doa.

Maka rumah ibadat dan organisasi-organisasi keagamaan bukan sarana kampanye, tetapi tempat dimana Allah harus dimuliakan melalui perbuatan.


PENGANTAR PENULIS


Pada buku yang saya tulis sebelumnya saya jelaskan bahwa asal usul kejahatan itu dari diri pribadi manusia, baik dari pribadi tiap-tiap orang perseorangan maupun terorganisir secara kelompok, melembaga maupun dalam bentuknya sebagai pemerintahan Negara. Allah telah memberi kebebasan dan tidak mengambilnya kembali sebagian dari kebebasan itu sekalipun kebebasannya dipakai manusia untuk melawan kehendak Allah sendiri. Dengan kebebasan yang dimiliki tiap-tiap orang, orang tersebut dapat bertintak secara sendiri-sendiri maupun berkelompok dan terorganisasi untuk memperkecil adanya kejahatan, menghindari, menghapus, meniadakan kejahatan lalu menggantinya dengan berkat atau hal-hal yang positif untuk perdamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan. Dengan demikian Allah tidak menetapkan hadiah neraka atau sorga dengan mempengaruhi kebebasan manusia selain manusia itu sendiri yang menentukan tujuan hidupnya.

Demikian juga dengan keadilan. Asal usul, kehendak dan tujuan keadilan itu adalah Allah sendiri. Namun demikian dalam bentuknya yang nyata asal usul, pelaku, penyebab dan sumber ketidakadilan itu adalah manusia sendiri baik pada diri orang perseorangan maupun bekerja secara terorganisir, melembaga atau muncul dalam bentuk pemerintahan Negara. Setelah Anda memahami naskah ini, Anda akan melihat bahwa bukti-bukti ketidakadilan asal usulnya adalah manusia. Allah tidak menghendaki terjadinya kemiskinan, ketimpangan sosial, lahirnya penderitaan-penderitaan maupun peperangan.

Sidharta Budha Gautama tidak memahami prinsip-prinsip keadilan universal lalu memasukan dalam rumusan karma ketika penderitaan-penderitaan yang sebagain besar disebabkan oleh praktek-praktek ketidakadilan dari pihak lain dan adanya perbedaan-perbedaan pada kenyataan yang membuat hilangnya kebahagiaan hidup yang seharusnya dimiliki seseorang.

Setelah Anda membaca naskah ini, Anda ( juga umat Budha dan para Bhikkhu ) dapat menjatuhkan penilaian, mana yang lebih bermanfaat untuk memecahkan persoalan-persoalan hidup manusia “ rumusan yoga karma dari Sidharta Budha Gautama sebagai akibat dari praktek-praktek ketidakadilan” ataukah “ Rumusan Keadilan dan Perdamaian dari penulis yang menembus sekat sekat agama, ajaran suci maupun ideology melampaui wilayah Negara serta melintasi ruang batas dunia yang akan terus berjalan menuju Sorga.”

Sejarah hukum tidak menjelaskan asal usul keadilan. Demikian juga kitab-kitab suci tidak membuat struktur keadilan selain perintah bagaimana seharusnya orang beriman dapat bersikap lebih adil serta menjelaskan bahwa Allah adalah pemegang hak Keadilan. Tetapi pesan kitab-kitab suci terhadap keselamatan manusia bukan pada hak keadilan Allah, melainkan pada kasih karunia, pengampunan dan penebusan yang datangnya dari Allah sendiri.

Jika Kitab-Kitab Suci dan Ideologi Politik masih menimbulkan kesalahpahaman dan pertentangan, maka saya menunggu sanggahan dari para negarawan, ahli hukum, ahli politik, para filsuf, para teolog dari berbagai aliran agama, para teroris, mafia dan para cendikiawan intelektual dari berbagai Negara sehubungan dengan naskah Keadilan ini.


BAB I

REFLEKSI TENTANG KEADILAN

Sejak kecil ketika saya mengenal Allah dengan pemahaman yang sangat terbatas sebagai pemberi hidup, pencipta langit, bumi dan segala isinya, saya percaya bahwa Allah itu sunguh-sunguh ada. Keyakinan terhadap adanya Allah tetap saya yakini hingga hari ini, dan saya selalu memohon bantuan rahmat Allah agar keyakinan dan hormat saya kepada Allah tetap terjaga sampai kesadaran saya tidak lagi menyadari akan keberadaan diri saya di dunia ini. Tetapi sejak saya mengenal kata istilah keadilan dan karma dengan pemahaman yang sangat terbatas tentang kedua istilah itu, saya tidak pernah percaya dengan adanya keadilan maupun karma. Kepada sahabat, rekan-rekan yang dekat dengan saya maupun kepada semua saudara kandung saya, saya selalu menyatakan hal yang sama bahwa saya tidak percaya dengan adanya keadilan maupun karma. Sampai usia saya lebih dari 40 tahun, saya tetap tidak percaya dengan keadilan maupun karma, dan saya selalu menyangkal kebenaran makna istilah itu meskipun saya selalu mendengar kedua istilah itu diucapkan oleh hampir setiap orang, baik pengkhotbah di rumah-rumah ibadat maupun para juru kampanye partai politik, serta para pemberontak yang menuntut keadilan.

Selama bertahun tahun saya tidak dapat menghubungkan antara keberadaan Allah yang Maha Adil dengan hakekat Keadilan Allah, juga keadilan-keadilan yang biasa diucapkan oleh berbagai pihak maupun ajaran keadilan yang ada di kitab suci-kitab suci. Bagaimana orang yang hidupnya berada dalam kegelapan batin, dalam penindasan dan kekejaman orang lain atau korban dari tindakan orang lain yang melanggar hukum, karena ambisi politik seseorang atau karena tujuan untuk mencapai kekayaan dengan cara mengorbankan darah keringat orang lain, dapat menuntut hak keadilan dalam ketidakberdayaannya. Saya melihat pada struktur organisasi dan ikatan persaudaraan yang ada dalam masyarakat karena kebodohan, kemiskinan atau karena keterbatasan kemampuan seseorang tidak mendapatkan hak kebahagiaan dari kehendak alam yang melahirkan, dari rencana tujuan penciptaan Allah maupun dari pemerintah yang mengelola kekayaan Negara. Saya terus berusaha untuk memahami hakekat keadilan, apakah keadilan adalah ide penipuan untuk mengaburkan tujuan keadilan itu sendiri agar orang-orang miskin dan penderita tetap berada dalam kehangatan impian tanpa penjelasan untuk menerima harapan. Namun demikian saya tetap percaya bahwa Allah itu sungguh-sungguh ada dan saya berpendapat bahwa kasih kebaikan maupun pengampunan Allah melampaui keadilan Alah jika keadilan-Nya dipakai sebagai tolok ukur untuk mengadili perbuatan manusia.

Apa yang menjadi dasar dan tolok ukur untuk menerima maupun mengadili orang lain, apakah perasaan, hati nurani, hukum dan undang-undang atau kitab-kitab suci. Dalam kegelapan batin demikian saya bertanya “Apa yang menjadi dasar orang beriman untuk menerima serta mengakui Allah dan bentuk keadilan bagaimana yang dapat dijalankan oleh orang beriman untuk mempraktekkan tingkah laku hidupnya sesuai dengan keadilan-Nya karena manusia adalah citra dan gambar Allah, dan sebagai wakil Allah setiap orang beriman harus menjalankan perintah keadilan-Nya serta menggambarkan kehadiran keadilan-Nya?” Sebaliknya kepada setiap orang yang tidak mengakui atau tidak menerima Allah dalam hidupnya saya bertanya “Bagaimana seseorang tetap tidak mau percaya kepada Allah tetapi orang yang sama dapat menerima konsep keadilan, menuntut keadilan dari pihak lain, berbicara dan menawarkan program-program keadilan sedang kita harus mengakui bahwa pada dasarnya manusia sangat sulit bersikap jujur terhadap tingkah laku, keputusan dan perbuatannya sendiri yang cenderung tidak adil, dan orang yang sama tidak mengerti dan tidak dapat menjelaskan Keadilan ”

Bagi saya lebih mudah memahami keberadaan dan peranan Allah di dunia ini sekalipun Allah tidak tampak oleh mata daripada memahami hakekat keadilan yang tampak pada keadaan-keadaan nyata, terlihat jelas pada tingkah laku tiap-tiap orang dan menjadi bagian dari keputusan-keputusan di lembaga-lembaga pengadilan baik pada tingkat nasional maupun kasus-kasus internasional. Sepanjang pergumulan saya mencari hakekat keadilan Allah karena kitab-kitab suci menyebut Allah sebagai Pribadi Maha Adil dibalik penyangkalan saya terhadap adanya keadilan berdasarkan apa yang saya lihat di dunia ini, apa yang mendasari sikap perilaku orang lain yang umumnya sangat sulit untuk bersikap adil sesuai dengan pengertian pada derajat keadaan dan posisi yang seimbang, adanya keputusan-keputusan hukum yang sering tidak mencerminkan semangat keadilan, saya menemukan bahwa Kebenaran dan Keadilan itu ada pada Allah sendiri yang akan saya jelaskan pada naskah ini. Dengan demikian apa yang dikatakan para nabi tentang keadilan dan tuntutan Allah kepada umat-Nya agar bersikap adil adalah benar. Kebenaran keadilan Allah ini saya tangkap dengan lebih pasti bahwa manusia memang merupakan gambar dan wakil kehadiran Allah sendiri untuk menyempurnakan isi dunia dengan menghadirkan keadilan-Nya.

Terhadap karma yang terjadi akibat perbuatan-perbuatan buruk atau karena kejahatan, seperti yang terjadi sejak saya kanak-kanak dengan pengertian yang sangat terbatas hingga hari ini, saya masih belum bisa menerima hakekat karma sebagai bagian dari kebenaran. Pengertian karma yang harus dihilangkan dengan jalan kesucian serta keluhuran tindakan moral tidak memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan tindakan keadilan yang mana keadilan itu akan mendatangkan kebahagiaan dan pelepasan beban, bahkan pada titik tertentu dunia akan mengalami kebuntuan karena pengertian munculnya karma hanya menimbulkan adanya sebab tetapi tidak mendatangkan penerima akibat.

Jika jumlah manusia dipahami berdasarkan deret hitung maupun deret ukur dan jika kita pahami bahwa disetiap detik lebih banyak jumlah manusia yang berbuat jahat dan tidak adil maka diusianya yang semakin tua ini dunia akan diisi oleh manusia-manusia yang sangat menderita bukan karena alam tidak menunjang sarana kebutuhan hidup manusia, tetapi akibat kejahatan-kejahatan masa lalu yang harus diterima generasi berikutnya. Jika jumlah manusia sebelum manusia secara fisik menginjakkan kakinya di dunia ini sama dengan jumlah manusia yang akan melanjutkan kelahirannya akibat karma, maka dunia akan menerima beban kejahatan moral yang luar biasa besar, dunia yang hitam dan sangat tidak adil dibandingkan dengan keadaan awal mula dunia yang suci murni. Pengertian karma yang akan menimbulkan penderitaan pada kelahiran berikutnya justru menimbulkan kejahatan baru serta adanya praktek-praktek ketidakadilan yang mendatangkan penderitaan serta membenarkan segala macam penderitaan yang harus ditanggung oleh rakyat miskin, masyarakat terbelakang atau akibat kejahatan politik dari pihak lain ketika kita melihat bahwa keturunan para bangsawan, keturunan para perampok dan keadaan masyarakat yang dulunya sebagai bangsa penjajah menikmati keadaan hidup yang jauh lebih baik dan bahagia daripada masyarakat pewaris penerima pelepasan karma yang tidak beranjak menuju masyarakat yang adil sejahtera.

Generasi sekarang ini akan segera menghadapi krisis energi sumber daya alam. Beberapa puluh tahun kedepan masalah yang dihadapi masyarakat dunia benar-benar kritis yang mana penderitaan dan kematian massal akan dihadapi lebih awal oleh Negara-negara miskin yang sebagain besar berada di Asia, bangsa pencetus dan pewaris tradisi karma. Logikanya, orang –orang yang mampu menembus nibanna ( pembebasan diri dari karma negatip menuju ke keadaan lahir batin lebih baik ) juga mampu membebaskan atau paling tidak memberi pengaruh positif pada kehidupan sekitarnya atau masyarakat bangsanya. Disamping pemanasan global, langka dan mahalnya energi bahan bakar akan menyebabkan produksi hasil pertanian tidak dapat diangkut dari satu wilayah ke wilayah lain. Mahalnya energi bahan bakar akan menyebabkan harga bahan-bahan makanan serta hasil produksi pertanian menjadi sangat mahal dan tidak terbeli oleh sebagian besar masyarakat. Semua sistem distribusi membutuhkan bahan bakar, baik hasil produksi maupun hasil pertanian. Kendaraan-kendaraan angkutan tidak dapat bergerak untuk mencapai tujuan. Aktifitas manusia juga akan terhambat selain harus lebih banyak berdiam diri di rumah. Manusia sulit berproduksi karena hasil produksi industri maupun jasa secara ekonomis sudah tidak dapat menunjang kebutuhan hidup manusia. Pada tahap demikian distribusi hasil pertanian akan berhenti. Jika perdamaian dunia terus diupayakan dan hak azasi diperjuangkan, selanjutnya Anda dapat membayangkan anak-cucu Anda akan mati kelaparan lemas dirumahnya sendiri-sendiri tanpa peperangan. Setiap rumah akan menjadi kuburan buat pemiliknya sendiri.
Berkurangnya sumber-sumber air di permukaan maupun di dalam tanah dan menyempitnya lahan pertanian akan berakibat menurunnya produksi beras. Kalau kebutuhan beras dihitung kelipatannya berdasar deret hitung, dua generasi mendatang dunia harus menyediakan beras 4000 juta ton. Kebutuhan beras sudah pasti tidak dapat tercapai sekalipun ditemukan benih-benih kualitas unggul. Meresapnya air hujan ke dalam tanah butuh waktu sangat panjang yang sebagian besar sudah disedot untuk industri tekstil atau minuman. Meresapnya air kedalam tanah masih dihambat dengan banyaknya bangunan beton dan aspal. Bencana banjir, terbakarnya hutan, kebakaran rumah dan kekeringan akan menjadi siklus musiman. Beberapa puluh tahun ke depan stok jumlah makanan yang dihasilkan bumi secara keseluruhan sudah tidak mencukupi untuk menunjang kehidupan manusia kalau jumlahnya sudah lebih dari 10 milyar orang. Kalaupun ada bahan makanan jumlah kayu dan pohon-pohon yang ada tidak lagi mencukupi sebagai bahan bakar untuk mengolah makanan, meskipun hanya sebatas untuk keperluan rumah tangga. Masalah energi akan menjadi masalah yang sangat serius untuk segera diatasi. Hari ini pembaca dapat melihat berapa jumlah kayu yang ada di setiap rumah dan berapa lama kayu tersebut dapat digunakan seandainya dilepas dari atapnya untuk dijadikan bahan bakar menanak nasi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, akan banyak manusia mati kelaparan yang mana pemerintah juga tidak dapat membantu memberikan subsidi. Belum ditambah bencana-bencana lain seperti penyakit menular dan lain lain masalah yang menyebabkan orang harus kejam karena ingin bertahan hidup. Untuk mengurangi jumlah penduduk dan mencapai keseimbangan ekosistem, satu-satunya jalan harus ada peperangan di beberapa wilayah, tetapi perang besar dengan senjata berat bukan jalan keluarnya. Karena perang besar akan menimbulkan masalah baru. Wilayah yang sudah ditinggal sekelompok manusia yang mengalami kematian massal akan menyisakan ruang kosong yang secara ekonomis tidak produktif untuk menghasilkan pangan.

Jika Allah tidak mempersingkat waktunya, kejadian ini akan segera terjadi paling lama dua atau tiga generasi mendatang. Jika keadaan tersebut dilihat dari segi karma, anak-anak kita yang lahir pada generasi mendatang berarti hanya berupa pemadatan penerima warisan karma. Sebaliknya jika kehidupan masih berlanjut dengan segala kesulitannya, jumlah manusia yang dapat hidup akan terus menurun karena kerusakan alam yang hebat tidak lagi mendukung kesejahteraan hidup manusia. Energi matahari belum teruji untuk menggerakkan roda industri. Para penderita berbagai penyakit tidak dapat datang ke dokter karena angkutan yang ada tidak mencukupi. Manusia juga harus berebut makanan dengan binatang sejauh makanan itu dapat menunjang kelangsungan hidup manusia. Jumlah binatang akan terus berkurang karena tidak mendapatkan kecukupan makanan, selain binatangnya sendiri juga dimakan manusia. Dengan demikian jumlah penerima karma tidak sebanding dengan jumlah penyebab yang menimbulkannya. Sedang untuk orang beriman yang percaya kepada Allah, iman itu sendiri akan diuji dengan bermacam-macam penderitaan dan kesulitan. Tanpa penyerahan diri secara total kepada Allah, iman akan runtuh karena beratnya menanggung beban hidup.

Melihat kenyataan di atas, Kebangkitan saya pandang sebagai pangkal titik balik pengampunan dan puncak keadilan. Tanpa kebangkitan apa yang saya pandang sebagai kualitas moral, kebaikan, tangung jawab, menjaga kepercayaan agar kembali mendapat kepercayaan serta setiap usaha menuju kualitas kesucian tetap sia-sia. Bagaimanapun juga dari asal usul kehidupan saya pribadi dari segi daging, pikiran yang tidak bersih, roh yang saya miliki tercemar oleh berbagai hal, saya sebut sebagai dosa asal dan dosa sosial yang hanya malalui kasih pengampunan Allah keselamatan itu dapat saya harapkan.

Pada hari kebangkitan terdapat hari penghakiman dimana Allah berdiri sebagai Hakim Yang Maha Adil. Sebagai Hakim Agung yang bertindak mengambil keputusan, Allah tidak didampingi oleh dewan penasehat pemberi saran atau sebagai acuan pertimbangan. Disini saya melihat Allah sebagai Pribadi Kecerdasan Keadilan karena Allah tidak membutuhkan saran pendapat pihak lain untuk mengambil keputusan. Dengan demikian keputusan Allah pasti benar, pasti sangat adil dan tidak bisa salah. Akan tetapi dari kitab-kitab suci yang saya baca saya menangkap pesan bahwa keselamatan manusia menuju Allah tidak semata-mata didasarkan pada Keadilan Allah, tetapi bersandar pada kasih pengampunan Allah yang berlimpah-limpah dan penebusan-Nya. Bukan dari usaha perjuangan seseorang menuju taraf kesucian yang dikehendaki oleh orang itu sendiri. Jika keadilan menjadi tolok ukur keseimbangan kesucian dan keselamatan, apapun agama dan keyakinan seseorang tidak layak mencapai sorga, selain para Nabi atau para Arrahat yang jumlahnya kurang dari 1 %. Sisanya, lebih dari 99 % umat manusia tidak akan mencapai sorga termasuk umat Budha tidak akan mencapai tingkat Arahat untuk memasuki Nibbana. Dengan demikian kemurahan hati, pengampunan dan bantuan keselamatan dari Allah mutlak diperlukan yang mana harus disertai oleh usaha orang itu sendiri dengan kebebasan dan imannya. Setelah Anda selesai membaca buku ini Anda akan memahami bagaimanapun usaha kesucian dan kualitas moral yang hendak Anda capai, saya dan Anda masih belum layak mencapai Sorga – Nibbana jika hal tersebut bukan dari pemberian anugerah kemurahan Allah sendiri.


Hak Yang Terkait Dengan Keadilan

Hak ada karena pengakuan, Pengakuan bisa bersifat subjektif dan bisa bersifat objektif. Hak subjektif bila hak tersebut melekat pada diri seseorang tanpa perlu pengakuan umum. Misalnya ikatan hak seorang majikan terhadap seorang karyawan atau hak pengajaran seorang guru terhadap seorang murid tanpa ikatan hukum maupun perjanjian. Hak bersifat objektif dan diakui umum jika hak tersebut dilindungi dengan undang-undang atau berada dalam ikatan hukum dan perjanjian.
Masalahnya hak objektif yang melekat dalam diri seseorang dan yang berada dalam perlindungan hukum, perjanjian atau kekuasaan tidak selalu sama. Ketimpangan terhadap besar kecilnya hak ini secara subjektif dan objektif menimbulkan masalah di bidang keadilan, kebahagiaan, ketentraman maupun perdamaian ( dengan diri sendiri maupun dengan pihak lain ).

Pada tataran politik hak untuk mengatur yang berkaitan dengan kekuasaan seringkali harus direbut atau melalui perjuangan panjang, baik secara demokratis maupun dengan cara lain. Pada tingkat pandangan yang lebih buruk, yaitu perampok dan pencuri, untuk mendapatkan hak yang diinginkan seringkali melalui cara perkosaan, pemerasan, pencurian, korupsi atau cara-cara kejam lainnya karena hanya dengan cara seperti itu hak orang lain berpindah tangan. Sedang pada tataran religius yang lebih terhormat pencurian hak seringkali melalui persembahan, pembayaran perpuluhan atau upeti-upeti lain jika hal tersebut pada gilirannya tidak dikembalikan untuk kesejahteraan umat manusia sebagai bagian dari tindakan keadilan.

Pada sisi yang satu adanya pengakuan dan perlindungan hak membuat seseorang bersedia berjuang, bekerja keras, mengejar kualitas hidup dan kebahagiaan serta mempertahankannya agar kualitas hidup berada dalam standar yang diinginkan. Di sisi lain adanya pengakuan hak memicu seseorang berbuat jahat, kejam atau serakah serta tidak mengenal belas kasihan.

Keadilan pada umumnya hanya dipandang dari sudut pandang hak karena besar kecilnya hak seseorang sangat menentukan tingkat kebahagiaan orang tersebut. Besarnya hak kekuasaan seseorang membuat orang bersangkutan bebas bertindak tanpa takut dengan ancaman ataupun hukuman. Besarnya hak kekayaan seseorang membuat orang bersangkutan bisa memilih dan menikmati beragam pilihan kenikmatan yang ditawarkan. Adanya standar kesehatan secara fisik dan mental, membuat orang tersebut mempunyai hak untuk menikmati tindakan seksual atau tindakan lainnya yang berkaitan dengan aktifitas tubuhnya. Dengan kata lain besar kecilnya hak dan pengakuan yang timbul atas hak itu memberikan tawaran kebebasan dan pilihan kebahagiaan yang lebih besar kepada orang tersebut.

Hak, kebebasan dan kebahagiaan terangkum dalam bentuk tuntutan keadilan dan masalah tersebut senantiasa dirindukan oleh setiap orang. Sepanjang sejarah tuntutan terhadap adanya keadilan selalu muncul baik di bidang agama, politik, hukum serta kegiatan-kegiatan lain yang di masa sekarang menjadi bagian dari bisnis dan akan tetap dipersoalkan maupun diperjuangkan oleh berbagai pihak dengan berbagai dalih alasan. Keadilan tidak hanya dituntut oleh orang-orang miskin maupun korban yang menderita dan yang dipersoalkan sebenarnya bukan keadilannya tetapi terhadap pembagian hak yang memberikan kebebasan, kenikmatan dan pilihan kebahagiaan. Jika ada sekelompok orang yang semuanya kaya, sehat dan bahagia maka Keadilan tidak akan disinggung sebagai bagian dari tuntutan. Sedang yang sudah memiliki hak-hak yang besar akan keberatan melepaskan sebagian haknya karena hal itu berarti akan mengurangi pilihan atas tawaran kenikmatan, kebebasan dan kebahagiaannya. Karena itu jika tidak ada kekuatan yang memaksa ditegakkannya hukum dan undang-undang, kekuasaan dalam bentuk apapun hingga tarafnya yang paling kecil seperti kepala suku, manajer perusahaan hingga kesalehan pemimpin agama akan keberatan membagikan hak-haknya jika pelepasan hak itu mendatangkan penderitaan, kesulitan hingga hilangnya kebebasan.

Apa yang dibicarakan tentang keadilan sebenarnya hanya bicara tentang hak yang mana besar kecilnya hak milik, kekuasaan, kekayaan atau hak-hak lainnya berkaitan dengan kebebasan, banyaknya pilihan, kenikmatan dan kebahagiaan. Kemapanan terhadap pencapaian kualitas hidup, terpenuhinya standar hidup, tercapainya impian sudah pasti menjauhkan diri dari pengertian keadilan. Sebaliknya apa yang disebut dengan penderitaan baik karena ketidakmampuannya untuk mencapai kebahagiaan yang diinginkan, karena keadaan yang dibawanya sejak lahir, karena hubungan sosial masyarakat yang tidak sehat, hilangnya kasih, kebaikan, pengampunan atau karena akibat dari tindakan orang lain yang tidak peduli dengan kebahagiaan orang lain dimengerti sebagai ketidakadilan.

Besar kecilnya hak pada dasarnya tidak sama baik yang terjadi pada benda benda mati atas suatu tingkat kekerasan, antara tumbuhan untuk mendapatkan sinar matahari, diantara berbagai jenis binatang untuk menempati ruang hidup dan jenis makanannya maupun pada diri setiap manusia. Akan tetapi hal itu bukan berarti keadilan itu tidak ada. Keadilan tetap ada karena hanya manusia yang mempunyai kebebasan untuk mengambil, merebut, melepaskan sebagian atau seluruh haknya, untuk mempertahankan hidup atau menyerahkan nyawanya. Pada umumnya manusia akan mencari, memiliki dan mengambil seluruh hak-haknya sesuai dengan kemampuan, kapasitas, kekuasaan serta pengakuan-pengakuan lain yang mungkin didapatnya sehingga keadilan menjadi kabur dan tempat keadilan digantikan dengan keserakahan, penindasan, kekejaman atau tindakan-tindakan lain yang akibatnya mendatangkan penderitaan bagi sesamanya.
Pada Bab II dan Bab III Anda akan memasuki uraian tentang keadilan, prinsip-prinsip dasar dan pelanggaran-pelanggarannya yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik para politikus, para tokoh pimpinan agama hingga rakyat jelata.Jika hukum-hukum keadilan yang penulis uraikan dapat dijalankan, maka akan muncul Perdamaian Dunia dan Pemerataan Kesejahteraan. Sebaliknya, jika Prinsip-Prinsip Keadilan Universal yang akan saya paparkan tetap dilanggar, di dunia dimanapun Anda berada akan terlihat kemunafikan berbaju ayat-ayat suci, kejahatan religius, terorisme, pembenaran berbaju undang-undang dan ketetapan hukum hingga organisasi-organisasi mafia dengan aturan hukumnya sendiri-sendiri. Masing-masing pihak akan bertahan dengan kebenaran-kebenarannya sendiri sambil menuding mencari kesalahan pihak lain.

Saya tidak membahas Keadilan bila dikaitkan dengan Pancasila, karena naskah Keadilan ini saya tujukan pertama-tama untuk masyarakat Dunia. Tetapi Anda setelah membaca naskah ini akan mengerti keluhuran dan kehebatan Pancasila serta kemuliaan budi pekerti para pemimpin pendahulu kita bahwa Pancasila sebenarnya mengandung nilai-nilai luhur yang luar biasa hebat sekalipun sekarang ini semangat dan isinya telah dirusak dan dihancurkan sendiri oleh sebagian warga Negara Indonesia. Semoga pemerintah Indonesia segera bangkit untuk menata kembali isi Pancasila bagaimana membangun Peradaban Manusia Indonesia yang Adil, Persatuan Indonesia yang didasarkan pada visi politik yang jelas dan tidak seperti sekarang ini mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat konsentrasi politiknya hanya masalah rebutan kedudukan yang memakan biaya tinggi, adanya sistem perwakilan rakyat yang mana para wakil rakyat membelokkan tujuan perjuangan rakyat yang akhirnya para wakil rakyat dicacimaki oleh rakyat yang mengutusnya, serta tujuan pembangunan Keadilan Sosial yang mana rakyat bawahlah yang harus dilayani dan diutamakan kesejahteraannya agar pemimpin yang mengaku sebagai Abdi Rakyat dan wakil rakyat dapat menjalankan tugas pelayanannya sebaik-baiknya.






BAB II

APA ITU KEADILAN ?

Keadilan adalah pikiran, sikap, kata-kata, tindakan dan perbuatan yang harus terjadi diantara pihak-pihak yang saling terkait dalam relasi dan dari relasi itu masing-masing pihak dituntut tanggung jawab dalam bentuk pikiran, doa, kata-kata, perbuatan serta pengorbanan nilai-nilai ekonomis lainnya dengan mengacu pada tujuh prinsip hukum keadilan yaitu Keadilan Rohani, Hukum Suci Keadilan ( Keadilan Hukum Talenta, Keadilan Hukum Berkat dan Keadilan Hukum Pengampunan), Keadilan Perkataan, Keadilan Perjanjian dan Keadilan Kebebasan.

Pada umumnya setiap orang mempunyai pengetahuan yang cukup untuk memahami dan mengoreksi sikap hidupnya sendiri tentang apa yang berguna, baik dan benar atau sebaliknya. Dibidang rohani pada umumnya setiap orang mempunyai pengetahuan yang cukup untuk menuntun hidupnya sendiri pada jalan yang benar yang mengarah pada tindakan moral dan kualitas hidup rohani yang diharapkan pihak lain maupun yang dituntut oleh diri sendiri. Pikiran yang benar dan adil demikian perlu disadari karena setiap orang pada umumnya suka mengangkat dirinya sendiri sebagai hakim pengambil keputusan dan suka mengadili pihak lain dengan pikirannya sendiri. Ukuran keadilan yang diukurkan kepada pihak lain atas dasar pikirannya sendiri seharusnya juga dapat dipakai untuk mengukur dirinya sendiri. Dengan demikian keadilan yang bersumber pada pikiran yang adil akan meletakkan diri sendiri dan orang lain pada posisi yang seimbang dengan pertimbangan kondisi yang juga seimbang.

Berpikir secara adil itu perlu karena pada kasus-kasus tertentu seseorang tidak mampu memenuhi tuntutan keadilan baik karena kesalahannya sendiri, sanak saudara, keluarga atau kesalahan masyarakat kelompoknya dan akibat dari kesalahan-kesalahan itu pihak lain menjadi korban tindakan ketidakadilan. Pada kasus yang lebih besar seseorang tidak dapat melakukan tindakan keadilan sesuai dengan pengertian keadilan yang berkaitan dengan masalah itu karena bukan wewenangnya dan berada diluar jangkauan kapasitas serta berada diluar tanggung jawabnya. Sedang orang yang mendapat kepercayaan dan secara hukum mempunyai hak dan wewenang serta mampu menjalankan program-program keadilan justru bertindak melawan undang-undang yang sebenarnya undang-undang itu memuat prinsip-prinsip keadilan untuk masyarakat yang dipimpinnya.

Masyarakat pada tataran yang paling primitif hingga paling modern hidup saling terkait dan terajut satu sama lain seperti sistem pasar yang satu menawarkan, yang lain membeli dan memanfaatkan barang-barang yang ditawarkan. Dalam sistem pasar ini manusia yang satu terbangun dalam satu relasi dengan yang lain meskipun berbeda paham, beda kepercayaan, beda tujuan hidup atau dengan istilah lain saling tidak peduli atas keadaan nasib pihak lain. Dalam relasi itu terangkum satu makna tanggung jawab dan keadilan, diakui atau disangkal bahwa setiap pikiran dan tindakan seseorang mempunyai akibat dan berpengaruh pada pihak lain, dalam kebenaran, keadilan, dosa, kesejahteraan sosial, kerusakan lingkungan dan lain-lain. Pada tahap pengertian tanggung jawab dan keadilan yang terbangun dalam relasi ini tidak dapat dihindari bahwa setiap aktifitas seseorang berdampak pada yang lain, satu sama lain saling bergantung sekalipun masing-masing bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan hidupnya sendiri-sendiri. Dalam relasi ini setiap orang ikut bertanggung jawab terhadap masyarakatnya sekalipun berada diluar kapasitasnya. Demikian juga masyarakat dalam bentuknya yang sah yang disebut pemerintahan atau badan internasional bertanggung jawab atas keadaan setiap orang secara keseluruhan.

Pada tingkat relasi tanggung jawab dan keadilan yang lebih tinggi ini kita juga perlu bicara kearah yang lebih tinggi nilai dan kesadarannya, yaitu tanggung jawab sosial dan perlindungn hak azasi. Pada rumusan keadilan di atas telah disinggung bahwa keadilan didalamnya menyangkut pengorbanan nilai-nilai ekonomi. Tanpa pengorbanan nilai ekonomi keadilan yang sebenarnya tidak dapat diwujudkan dan tidak perlu dibicarakan baik pada hubungan pribadi orang perseorangan, pada level religius keagamaan, pada tingkat pemerintahan negara maupun hubungan kerja sama antar Negara.
Mari kita bicara tentang perlunya perlindungan dan nilai ekonomi hak azasi sebagai hak hidup, dasar kebebasan dan tujuan kebahagiaan setiap orang. Perlindungan hak azasi ini terbatas pada hilangnya nyawa seseorang atau suatu keadaan yang mana pihak korban kehilangan kesempatan melakukan aktivitas pekerjaan, hilangnya harapan masa depan untuk mendapatkan kesempatan hidup secara wajar dari keadaan sebelumnya. Jika hak azasi yang tertuang dalam konsitusi atau undang-undang dasar Negara merupakan kesepakatan bersama yang harus dilindungi oleh Negara maka Negara mesti dapat bertindak sebagai pelidung sekaligus penjamin terhadap hilangnya hak azasi seseorang sejauh kehilangannya tidak disebabkan karena melawan pemerintah yang sah atau karena bunuh diri. Tetapi jika bunuh diri yang dilakukan seseorang disebabkan oleh kelaparan karena tidak mendapat tunjangan sosial dari pemerintah Negaranya karena Negara tidak dapat memberikan standar kebutuhan hidup minimum rakyatnya, maka Negara wajib memberikan restitusi keadilan kepada rakyatnya. Dengan kata lain hilangnya hak azasi setiap warga Negara baik yang disebabkan karena rakyatnya kelaparan, terjadi pertikaian antar warga negara, hilangnya nyawa seseorang akibat balas dendam urusan pribadi seperti hutang piutang atau penyelewengan seksual, Negara mesti memberi restitusi jaminan hidup berupa tunjangan keuangan kepada pihak korban yang mengalami kerugian hari depan atas hilangnya harapan hari depan jika kematiannya terbukti membuat pihak lain yang berada dalam tanggung jawabnya tidak mampu memperoleh tingkat kehidupan yang wajar. Hilangnya hak azasi seseorang sudah pasti akibat praktek ketidakadilan yang disebabkan oleh pihak lain. Karena itu pemerintah sebagai lembaga penjaga dan penjamin berlakunya perlindungan hak azasi mesti mengambil alih tugas keadilan itu karena pihak pelaku yang menyebabkan terjadinya korban sudah pasti cuci tangan atau lebih baik masuk ruang penjara, terlebih kalau pelakunya adalah penjahat kambuhan, pemabuk atau gelandangan. Masuknya seseorang ke ruang tahanan tidak memperbaiki keadaan hari depan pihak korban dan tujuan keadilan tidak tercapai kalau hanya kepuasan batin keluarga korban yang hendak dikejar dengan memasukkan pelaku kejahatan ke ruang penjara. Karena itu keadilan bukan hanya bicara soal pelanggaran atas hilangnya kebebasan pihak lain atau ruang penjara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab restitusi Negara terhadap pihak korban yang berada dalam perlindungan wilayah hukumnya. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, baik hukuman mati atau memasukkan ke ruang penjara, hanya membuat Negara secara alamiah mengambil alih tugas dan tanggung jawab balas dendam pihak korban. Tanpa pemberian ganti rugi restitusi kepada para pihak yang harus menanggung kerugian akibat timbulnya kejahatan, dari segi keadilan Negara tidak mempunyai tanggung jawab keadilan sosial.

Dimana letak keadilannya jika dua orang sopir angkot bertikai menyebabkan salah satunya meninggal, dan orang yang satunya harus masuk penjara jika kedua keluarga itu hanya menggantungkan sumber hidup dan hari depannya kepada kedua ayah mereka. Apakah pihak korban cukup puas hanya melihat pelaku pembunuhan masuk ruang penjara atau jika ia dijatuhi hukuman mati, seperti maling harus mati dkeroyok massa yang tidak memiliki pertanggungjawaban keadilan. Sebaliknya dimana letak keadilannya jika pihak keluarga pelaku kejahatan harus menanggung berbagai kesulitan akibat emosi ayahnya yang tidak cukup diselesaikan dengan penyesalan.

Karena itu demi keadilan, Negara tidak semata-mata hanya bertindak sebagai agen yang bertugas mengambil alih tanggung jawab balas dendam dari pihak korban yang hendak mengejar kepuasan batinnya, tetapi Negara juga wajib memberi restitusi keadilan baik kepada pihak korban maupun pihak pelaku kejahatan jika akibat terjadinya kejahatan serta jatuhnya hukuman membuat keluarga pihak korban maupun pelaku kejahatan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup standarnya. Untuk keadilan para pihak, Negara tidak hanya bertindak sebatas untuk menjatuhkan hukuman dan memungut denda bayaran atas terjadinya pelanggaran tetapi juga memberi keadilan kepada para korban yang diakibatkan oleh kejahatan itu. Hanya Negara yang tidak mampu mengelola kekayaan alamnya, sumber dayanya serta Negara yang tidak dapat menjamin stabilitas wilayahnya kejahatan akan merebak sehingga Negara tidak dapat memenuhi tuntutan keadilan yang dibutuhkan rakyatnya.

Pada banyak kasus tuntutan ditegakkannya hak azasi yang dilakukan LSM - LSM hanya sejauh menyangkut isu politik yang ujung-ujungnya hanyalah tawar menawar, tekan menekan yang diteruskan dengan jual beli perjanjian dan kasusnya sendiri lalu menguap hilang terlupakan. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan tujuan keadilan justru hilang sejalan dengan pudarnya popularitas kasusnya. Tanpa adanya nilai penjamin dan pengorbanan ekonomi keadilan tidak dapat dilaksanakan. Pada kasus demikian pemerintah Negara hanya sebagai payung disepakatinya perlindungan dan penghormatan hak azasi tetapi tidak mempunyai tanggung jawab atas tuntutan ditegakkannya hak azasi itu dilaksanakan. Jika keadaannya tetap demikian, membicarakan perlindungan dan penghormatan hak azasi tidak perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara atau bagian dari perjanjian Internasional, tetapi cukup diseminarkan saja.

Kita ambil kasus, jika pelaku yang menyebabkan hilangnya hak azasi seseorang adalah pemabuk gelandangan atau seorang pejabat Negara atau lembaga Negara, maka tuntutan yang dapat dilakukan pihak korban kepada Negara menyangkut tangung jawab Negara terhadap pihak korban atau keluarganya. Sedang orang dalam hal ini pemabuk gelandangan atau pejabat Negara yang menyebabkan hilangnya hak azasi seseorang tetap dikenakan tindakan pidana. Sekali lagi tuntutan terhadap keadilan yang berkaitan dengan hilangnya hak azasi seperti ini jika pihak korban tidak terdapat indikasi melawan, menentang atau memberontak terhadap pemerintah yang sah. Jika pihak korban yang mengalami hilangnya hak hidup seperti kasus pembunuhan, kematian orang sakit karena dokter melakukan kesalahan pengobatan, peluru pembawa senjata salah sasaran, terjadinya perampokan pada keluarga seseorang bahkan karena penculikan yang dilakukan seseorang yang menginginkan uang tebusan, maka pemerintah Negara tetap wajib memberikan restitusi keadilan berupa biaya sejumlah nilai ekonomi kepada pihak korban. Jika Negara berhak memungut pajak-pajak dan menarik denda-denda atas dilanggarnya peraturan, maka Negara juga mempunyai kewajiban untuk membayar biaya keadilan atas hilangnya hak azasi seseorang, hilangnya keamanan, ketentraman dan keselamatan warga negaranya.

Untuk kasus dimana terjadi pertikaian antar kelompok warga Negara, maka pemerintah juga wajib menanggung beban ekonomi dengan memberi restitusi keadilan atas hllangnya stabilitas keamanan Negara. Kecuali bila suatu peristiwa berdarah yang terjadi antar warga Negara yang disebabkan karena gejolak politik yang berindikasikan pemberontakan melawan pemerintah yang sah, maka Negara tidak wajib memberi tanggung jawab ekonomi sebagai ganti restitusi keadilan kepada warga Negara pemberontak, tetapi kepada pihak warga Negara yang tetap setia kepada pemerintah yang sah harus mendapatkan rasa keadilan berupa tunjangan keuangan..Dengan demikian gelar pahlawan tidak hanya diberikan kepada para pejuang kemerdekaan, tetapi kepada setiap warga Negara yang menghormati pemerintahan yang sah serta menjunjung keadaulatan hukum Negara. Dalam kasus yang terjadi diluar kebiasaan seperti pemberontakan, maka pihak yang akhirnya memegang kekuasaan pemerintahan wajib menjalankan keadilan dengan tanggung jawab restitusi ekonomi yang sama karena hukum Negara wajib memberikan perlindungan kepada semua warga negaranya.

Untuk memperoleh jaminan keamanan Negara dan perlindungan hak azasi berikut hak ekonomi atas hilangnya rasa keadilan setiap warga Negara yang secara ekonomi mampu membiayai hidupnya sendiri dan atau keluarganya wajib membayar pajak ke kas Negara. Jika seseorang secara ekonomi mampu dan memiliki standar kesejahteraan hidup yang diperlukan, maka orang tersebut wajib menyumbang biaya pembangunan untuk Negara agar Negara dapat membiayai tunjangan kesejahteraan untuk rakyatnya. Yayasan - yayasan sosial, lembaga-lembaga keagamaan, rumah-rumah ibadat, partai politik, badan-badan organisasi serta pekerja-pekerja yang bergerak di bidang keagamaan juga wajib membayar pajak ke Negara sekalipun pada akhirnya Negara kembali memberikan bantuan untuk perkembangan kegiatan mereka. Dengan cara seperti ini maka Negara menjadi pusat investasi dan rakyat menjadi tujuan kesejahteraan tanpa menghilangkan peranan, kebebasan dan usaha setiap orang.

Perlindungan hak azasi secara global menyangkut perlindungan keamanan seorang warga Negara yang berada di Negara lain serta keamanan Negara yang satu berada dalam perlindungan keamanan semua Negara. Masalah pertama adalah masalah hak azasi setiap orang untuk tinggal di Negara manapun dengan perlakuan dan penghormatan yang sama sejauh Negara tujuan bersedia menerima kedatangan orang tersebut secara hukum. Jika kedatangan seseorang kesuatu Negara telah diterima, entah sebagai pengunjung wisata, untuk urusan pekerjaan atau menjadi warga Negara tetap, maka Negara yang bersangkutan harus mengambil tanggung jawab keadilan yang secara ekonomi memberikan jaminan restitusi jika orang yang bersangkutan kehilangan perlindungan hak azasi dari pihak lain karena adanya praktek ketidakadilan oleh warga setempat. Dengan adanya tanggung jawab pemerintah yang mempunyai nilai ekonomi terhadap seseorang apapun status hukum kewarganegaraannya maka apa yang disebut hak azasi mempunyai arti yang pantas dilindungi dan diperjuangkan. Masalah kedua menyangkut hak kemerdekaan sebuah Negara untuk menyelenggarkan pemerintahannya sendiri tanpa serangan atau gangguan keamanan dari negara lain. Jika sebuah Negara atau sekelompok Negara menyerang Negara lain melalui kekuatan senjata tanpa alasan yang pasti yang dapat diterima oleh sebagian besar Negara-Negara di dunia, maka kelompok Negara penyerang harus membayar restitusi keadilan bukan hanya untuk membiayai kehancuran yang telah disebabkannya, tetapi juga membayar tanggung jawab biaya masa depan kepada anak-anak dan atau keluarga yang telah kehilangan hak-hak hidupnya. Dengan demikian warga Negara asing tidak dijadikan warga Negara kelas dua, sasaran kekejaman atau tujuan perang sekalipun ia hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi kepada rakyatnya serta mampu memberikan perlindungan hak azasi kepada rakyatnya, baik yang tinggal di negaranya sendiri maupun yang tinggal di wilayah Negara lain berikut tunjangan jaminan ekonomi yang dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian hak azasi itu penting dan perlu dilindungi karena pemerintah bertanggung jawab untuk ikut serta menanggung kerugian dengan membayar jaminan hari depan yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab korban atas hilangnya hak azasi warga Negara yang berada dalam jangkauan perlindungan hukumnya.

Hanya pada tataran pengambilalihan tanggung jawab berupa pembayaran yang secara ekonomis bermanfaat bagi pihak yang telah kehilangan hak-hak azasinya sebagai restitusi keadilan yang seimbang dalam lingkup nasional pada sebuah Negara seperti yang tercantum pada Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara dan secara global diakui dunia Internasional maka pentingnya perlindungan hak azasi dapat diperjuangkan. Tanpa menyertakan tanggung jawab ekonomi sebagai ganti restitusi keadilan, pembicaraan dan tuntutan terhadap hak azasi secara moral maupun secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari bentuk keadilan. Karena itu jika perlindungan atas hak azasi setiap orang dipandang penting, harus ada badan dunia yang memiliki kewenangan, kekuasaan dan kekuatan agar perlindungan hak azasi itu ditegakkan oleh setiap Negara. Tanpa adanya badan dunia yang mampu menuntut tanggung jawab ekonomi Negara sebagai bagian dari restitusi keadilan, pemerintahan manapun tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas hilangnya hak azasi warga negaranya lebih-lebih Negara yang didalamnya penuh konflik, pemberontakan, perpecahan antar keyakinan di bidang agama maupun di Negara yang praktek penegakan hukumnya tidak pasti. Apa untungnya menuntut pemerintah jika tuntutan atas hilangnya hak azasi itu Negara tidak mempunyai tanggung jawab ekonomi dan malah merugikan negaranya sendiri jika karena hilangnya hak azasi seseorang hanya menguntungkan Negara lain, selain membuat citra penuntut (LSM) menjadi pengkhianat Negara.

Di bidang religius, keadilan dari kodrat dasarnya juga bernilai ekonomis dan tanggung jawab toleransi sosial religius selalu bernilai ekonomis. Setiap orang beriman dituntut kesetiaannya oleh Allah atau dewa-dewi yang disembahnya, dan orang beriman itu harus memberikan pengorbanan berupa korban persembahan. Persembahan itu selalu bernilai ekonomis, bagian dari jerih payah dan hasil kerja seseorang. Allah memiliki segala sesuatu, tetapi mengapa Allah memerlukan korban persembahan. Persembahan bukan hanya sebagai ungkapan rasa syukur, tetapi itu adalah bagian dari bentuk keadilan baik dari Keadilan Allah sendiri maupun kasih-Nya. Tanpa persembahan bagaimana orang beriman dapat mengungkapkan rasa syukurnya atas berkat-berkat yang diterimanya atau bagaimana orang beriman dapat mengungkapkan rasa terima kasihnya atas doa-doa yang telah didengar-Nya. Jadi persembahan kepada Allah yang diambil dari sebagian jerih payah kerja seseorang adalah kewajiban setiap orang beriman, kaya atau miskin, mampu atau tidak, apapun agama dan kepercayaannya.

Persembahan orang beriman yang ditujukan kepada Allah yang secara simbolis diterima oleh para pemimpinnya, ulamanya, imamnya, organisasi atau lembaga keagamaan yang mengatur umatnya, dipandang dari sudut keadilan maka apa yang diterima dari umat itu seharusnya juga dapat dinikmati oleh umat lain yang secara ekonomis tidak mampu menikmati keadilan berkat Allah. Jika kita sebagai warga Negara karena ketidakmampuannya atau karena tidak layak kesejahteraannya hingga menyebabkan ketidaksanggupannya membayar pajak ke kas Negara toh masih dapat menikmati fasilitas yang disediakan Negara, maka sebagai orang beriman yang mutlak harus memberikan persembahan kepada Allah sekecil apapun yang dapat dipersembahkan-Nya seharusnya juga dapat menerima bagian keadilan yang secara ekonomis diterima dari organisasi agama yang dianutnya. Keadilan seperti ini telah diabaikan oleh sebagian besar organisasi keagamaan, sehingga praktek hukum cinta kasih sulit dipahami terutama oleh orang miskin, yang papa menderita maupun oleh pihak lain yang tidak peduli dengan adanya agama atau fungsi adanya lembaga agama.

Jika kita hitung berdasarkan nilai keadilan mana yang lebih besar, jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas Negara tetapi kita gelapkan dengan jumlah uang yang telah kita berikan sebagai persembahan kepada Allah karena tuntutan kasih, zakat fitrah, sodakoh, amal sosial dll maka jawabannya sudah pasti bahwa apa yang kita persembahkan kepada Allah dan kebaikan yang kita berikan untuk kebahagiaan orang lain jumlahnya jauh lebih kecil dari pada jumlah pajak yang seharusnya kita bayarkan ke kas Negara. Kalau posisi ini kita sadari bahwa keberadaan kita sebagai orang beriman tidak sepenuhnya taat pada hukum persembahan dan sebagai warga Negara tidak taat membayar pajak ke kas Negara apakah mungkin prinsip-prinsip keadilan universal dapat dipenuhi baik jika keadilan itu dipandang dari sudut agama atau dari sudut kesetaraan kedudukan warga Negara sebagai sesama umat manusia. Lalu siapakah yang menjadi sesama diantara kita ? Jika Anda berdiri sebagai tokoh pimpinan sebuah agama apakah Anda bebas untuk tidak memberikan persembahan kepada Allah, bebas untuk tidak berbuat baik, dan jika Anda berdiri sebagai pejabat Negara apakah Anda juga bebas untuk tidak membayar pajak? Dari tuntutan keadilan sosial, maka Anda setiap orang beriman harus memberikan persembahan dan sebagai warga Negara harus membayar pajak ke kas Negara. Pada gilirannya lembaga keagamaan maupun Negara harus mewujudkan keadilan itu sebagai bagian pemerataan kesejahteraan kepada rakyatnya.
Karena itu keadilan bukan hanya tuntutan atas diterimanya hak-hak yang melekat dengan kekuasaan atau kepemilikan yang diakui secara hukum. Keadilan juga berarti adanya kesediaan untuk melepaskan hak-hak kepemilikan atau kekuasaan yang diakui oleh hukum itu sendiri. Keadilan dalam bentuknya yang paling universal harus mengandung pengorbanan nilai-nilai ekonomi baik oleh pihak-pihak yang melakukan tuntutan atas keadilan maupun oleh pihak yang hendak menegakkan keadilan. Tanpa melepaskan pengorbanan yang bernilai secara ekonomis, keadilan tidak dapat ditegakkan. Pihak mana yang harus berkorban, keadilan itu sendiri yang akan memberi jawaban, tetapi tidak semata-mata berdasarkan hukum dan undang –undang yang bisa menjadi alat pemerasan dan alat kekerasan.

Bab III pembaca akan memahami lebih lanjut makna keadilan yang terkandung secara politis dan religius. Jika tindakan yang bertentangan dengan keadilan disebut pelanggaran dan pelanggaran itu adalah kejahatan, maka kejahatan religius tampak pada bentuknya yang paling kasar seperti terorisme, peperangan antar keyakinan berbeda agama, kekerasan antar pemeluk agama, korupsi, manipulasi dan lain-lain kejahatan yang merusak keadilan sosial. Sedang kejahatan religius tampil dalam bentuknya yang paling halus seperti memperlakukan pihak lain secara tidak seimbang karena berbeda keyakinan agama, menikmati kekayaan materi hasil dari pengembangan bakat, intelektual, kecerdasan atau karena warisan tanpa berbagi rejeki dengan yang miskin, lapar dan yang menderita, mengambil persembahan Tuhan tanpa peduli dengan kemiskinan-kemskinan dan penderitaan yang ada di sekitarnya, memanipulasi kebenaran firman Tuhan dengan mengesampingkan tujuan keadilan-Nya.



BAB III

PILAR - PILAR DASAR KEADILAN

Bagaimana orang dapat memegang teguh prinsip keadilan sebagai bagian dari kebenaran atas suatu tuntutan terhadap hak yang diakui secara hukum, sedang orang yang sama bisa tidak percaya sekaligus menyangkal keberadaan Allah sebagai asal-asul dan tujuan keadilan. Pada umumnya orang hanya memahami keadilan berdasarkan tuntutan keuntungan yang memberi kenikmatan atau jaminan atas pendapatan sebagai ganti atas hak yang hilang atau hak-hak lain yang seharusnya didapatkan. Keadilan biasanya hanya dimengerti dari satu arah, yaitu hanya dari pihak yang ingin mendapatkan keuntungan atau pihak yang menuntut keuntungan ekonomis, psikologis atau tututan lainnya atas hak yang telah dianggap hilang atau hak lain yang seharusnya diperoleh. Bagaimana keadilan dapat dimengerti dengan cara sebaliknya jika orang yang sudah kehilangan hak-haknya atau kebahagiaan hidupnya masih harus melepaskan pengorbanan-pengorbanan lainnya yang secara ekonomis maupun psikologis melampaui daya kemampuannya karena aturan hukum mengharuskan demikian. Apakah kebenaran hukum berpijak pada peraturan lalu hak kebebasan dan kebahagiaan manusia dikorbankan demi peraturan hukum?

Jika jawabannya ya, maka kebenaran itu sendiri tidak memiliki dasar kepastian karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dan bertindak benar baik dihadapan hukum agama – hukum wahyu Allah seperti yang tertulis dalam kitab-kitab suci dan amat sedikit orang yang dapat hidup benar dihadapan hukum Negara. Dari sudut pandang teologi keselamatan berarti tidak ada seorangpun yang dapat hidup benar dihadapan Allah karena tidak mungkin orang beriman dapat hidup dengan memenuhi semua peraturan perintah Allah atau seperti yang dianjurkan oleh ajaran-ajaran suci. Sedang sebagai warga Negara apapun statusnya sebagai warga masyarakat, hampir pasti tidak ada seorangpun yang dapat mematuhi peraturan dan undang-undang Negara terutama dalam hal membayar pajak atau menghindari pencurian kekayaan Negara dalam bentuk lainnya. Kalau keadilan bersandar pada kebenaran peraturan, maka tampak sangat jelas bahwa nasionalisme kita untuk menegakkan hukum Negara dan fanatisme orang beriman untuk membela kebenaran hukum agama sangat lemah. Artinya peraturan-peaaturan itu, baik tertib peraturan Negara maupun tertib peraturan agama tidak banyak mempengaruhi dalam membentuk karakter hidup kita sebagai makhluk pilihan untuk menebarkan cinta kasih dan keadilan sosial.

Keadilan adalah pikiran, sikap, kata-kata, tindakan dan perbuatan yang harus terjadi diantara pihak-pihak yang saling terkait dalam relasi dan dari relasi itu masing-masing pihak dituntut tanggung jawab dalam bentuk pikiran, doa, kata-kata, perbuatan serta pengorbanan nilai-nilai ekonomis lainnya dengan mengacu pada tujuh prinsip Hukum Keadilan yaitu Keadilan Rohani, Hukum Suci Keadilan, Keadilan Perkataan, Keadilan Perjanjian dan Keadilan Kebebasan.

Sekarang saya paparkan Prinsip-Prinsip Keadilan Universal dan saya buktikan bahwa sumber masalah terciptanya Ketidakadilan Universal yang telah terjadi sepanjang masa sejak dunia diciptakan hingga hari ini adalah manusia. Pelakunya berasal dari segenap lapisan masyarakat, dari berbagai aliran kepercayaan, dari berbagai pemeluk agama dan dari berbagai paham ideologi politik kenegaraan. Praktek ketidakadilan itu dimulai dan dipelihara oleh para tokoh pimpinannya dan terus mengalir mengakar sampai ke lapisan masyarakat paling bawah, yaitu rakyat jelata. Setiap orang pada posisi awal perjuangan hidupnya merindukan keadilan, lalu pada posisi yang lebih aman tidak bersedia menjalankan keadilan, dan pada puncak kekuasaannya kemudian mengingkari makna keadilan hingga berakhir dengan tidak ditemukannya arti keadilan.

I. Keadilan Rohani

Barangsiapa bersumpah atas nama Allah atau kekudusan-Nya atau Kitab Suci-Nya atau dewa-dewinya dan sumpah itu sebagai bagian dari ikatan perjanjian kesetiaan seseorang dalam menjalankan tugas pekerjaan dan atau yang dilakukan sepanjang perjalanan hidupnya maka sumpah itu menimbulkan ikatan rohani bagi pihak-pihak yang mengucapkan isi sumpah itu dengan Allah, dewa-dewi atau pribadi lain yang disembahnya.

Keadilan Tingkat Pertama adalah Keadilan Rohani. Keadilan ini adalah hak milik Kekuasaan Allah dalam memberikan pengampunan, penebusan, keselamatan atau penolakan-Nya terhadap pengampunan dan lain-lain yang berhubungan dengan kehendak-Nya. Kekuasaan-Nya memberikan hukuman dan lain-lain yang mana orang beriman hanya dituntut untuk memuliakan nama-Nya dan mengkuduskan ke-Esa-annya dengan tidak berusaha mencobai dan melawan kehendak-Nya. Keadilan Rohani ini meletakkan Allah sebagai Pribadi Maha Kudus, Maha Kasih, Maha Pengampun, Penyelamat, dan kepada-Nya semua bentuk sikap serta perbuatan manusia menjadi bagian persembahan hidup tiap-tiap orang.

Di atas telah dijelaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat hidup benar dihadapan Allah jika keadilan yang menjadi acuan kebenaran tindakan berpijak pada peraturan dan hukum-hukum Allah seperti yang tertuang di dalam kitab-kitab suci atau ajaran-ajaran suci. Dengan kata lain kasih, pengampunan, penebusan dosa atas kesalahan dan keselamatan manusia bersandar pada kebaikan Allah sendiri. Apa yang menjadi usaha dan perjuangan seorang manusia untuk memperoleh keselamatannya tidak memenuhi syarat atas keselamatannya sendiri jika keselamatan itu diletakkan pada hukum keadilan sebagai dasar kebenaran tindakan.

Di Negara – Negara yang menganut paham kekuasaan alam semesta bersandar pada Tuhan Yang Maha Esa atau Dewa-Dewi monoteisme terdapat kebiasaan peletakan sumpah jabatan di bawah kitab-kitab suci atas nama Tuhan atau dewa-dewi yang disembahnya. Sebagai landasan spiritual untuk meyakinkan pihak lain yang menjadi saksi diambilnya sumpah jabatan tindakan demikian adalah benar. Tetapi dalam pelaksanaannya sumpah jabatan atas nama Tuhan di bawah kitab-kitab suci itu sering kali tidak mendasari terlaksananya perbuatan publik yang dipandu oleh Undang-Undang Hukum Negara. Secara spiritual perilaku tersebut telah melanggar keadilan rohani Tuhan. Jika perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Negara atau para pemimpin agama tidak sepadan dengan sumpah jabatan yang telah dilakukan atas nama Tuhan, dapat dibayangkan betapa besarnya dosa para pejabat Negara dan pelanggaran yang dilakukan para pejabat di bidang keagamaan jika sumpah tersebut menjadi acuan landasan keadilan dengan rakyat yang dipimpinnya.

Hal yang sama terjadi pada para pemimpin yang ada di tiap-tiap lembaga, organisasi dan pada diri setiap orang beriman. Ketika janji-janji suci seperti kesediaan untuk hidup dalam semangat kemiskinan, kesucian perkawinan, janji kesetiaan dan janji-janji lain sengaja dilanggar bukan karena tidak mampu untuk memenuhi janji-janji itu, tetapi dengan penuh kesadaran dan kemauannya memang bertekad untuk terus mempertahankan pelanggaran. Keadaan hidup orang beriman di bawah pelanggaran hukum rohani Allah, tidak mungkin membuat orang beriman tersebut memperoleh keselamatannya jika keselamatan itu didasarkan pada perbuatan dan usahanya sendiri untuk memenuhi standar kesucian. Jika kesucian hidup seseorang memenuhi kualitas pengertian yang dipahami oleh orang lain dari sudut pandang ajaran manapun, barulah dapat dikatakan bahwa orang tersebut dari sudut pandang manusia layak memperoleh keselamatan menuju Pribadi yang disembahnya. Tetapi jika ukuran itu benar, sudah pasti jumlahnya kurang dari 2 % orang yang bisa memperoleh keselamatannya jika keselamatan itu didasarkan pada kualitas moral penilaian obyektif orang lain. Allah yang Maha Adil adalah Allah yang bersikap obyektif.

Lahirnya kejahatan-kejahatan religius yang dijaman purba ditandai dengan pembunuhan dan penyiksaan nab-nabi hanya Allah sendiri yang mampu memberikan pengampunan karena keterbatasan pengetahuan manusia tentang ke-Esa-an Allahnya. Kejahatan religius itu di jaman modern berkembang kearah yang lebih komplek seperti perlakuan yang tidak seimbang antara pemeluk agama yang berbeda paham baik di bidang pekerjaan, jenjang jabatan atau pelayanan publik, penghormatan dan perlakuan yang tidak seimbang terhadap keberadaan rumah Allah karena berbeda nabi. Bagaimana orang beriman dapat memenjarakan Allah di rumah ibadat hanya karena berbeda nabi. Bagaimana orang beriman dapat menghukum Allah yang disembahnya dengan menghancurkan kekudusan rumah-Nya. Dalam lingkup yang lebih spesifik kejahatan religius itu terjadi antar partai politik keagamaan hanya karena berbeda mazhab, berbeda pandangan keselamatan, berbeda penafsiran pesan-pesan ajaran nabi sehingga sekte-sekte yang seharusnya saling melengkapi pandangan keselamatan dan bekerja sama justru menimbulkan perpecahan. Pada tatanan masyarakat yang lebih universal, kejahatan religius itu terjadi ketika Negara yang satu bersekutu dengan Negara lain, blok masyarakat yang sepaham bergabung dengan blok masyarakat mayoritas yang seiman lalu menjatuhkan sanksi atau menyulut lahirnya peperangan, menimbulkan kejahatan terorisme yang didorong oleh spiritualitas pesan kenabian hingga peperangan terbuka antar masyarakat orang beriman baik yang muncul oleh sesama pengikut nabi maupun yang berbeda nabi. Kejahatan-kejahatan religius seperti itu merupakan kejahatan rohani karena mencuri kekuasaan dan kasih Allah sehinga hanya Allah saja yang bisa membebaskan dan mengampuni. Hukum Negara dan tatanan aturan manusia seringkali tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap adanya kejahatan-kejahatan religius semacam itu sekalipun ada bukti kekerasan. Akibatnya hukuman ataupun pengampunannya sendiri tidak muncul terhadap para pelaku dan para pengobar kejahatan religius.

Adanya praktek penindasan, kekerasan hingga peperangan di bidang keagamaan tentu membingungkan semua pihak, termasuk orang yang tidak percaya kepada Allah. Bagaimana bisa dimengerti Allah yang Esa, Allah yang memerintah alam semesta, Allah yang Maha Kasih menuntut pembelaan orang-orang beriman untuk melindungi Diri-Nya serta minta dukungan dari orang-orang beriman yang mencari muka. Keadaan demikian merupakan pemutarbalikan fakta dan pendangkalan logika ketika seorang pemimpin agama atau pemimpin partai politik keagamaan merasa lebih berkuasa daripada Allah dengan mengadili kebenaran wahyu Allah. Bagaimana Allah akan memberikan pengampunan-Nya jika semua pihak yang menimbulkan peperangan sama-sama membela Allah, berjuang atas nama Allah tetapi juga saling bunuh atas nama Allah, sedang Allah tidak menghendaki demikian? Allah belum mencabut larangan pembunuhan seperti yang tertulis dalam Kitab Taurat hingga wahyu terakhir yang tertuang dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara.

Saya tidak setuju dijalankannya hukuman mati karena hal tersebut tidak sejalan dengan isi Konstitusi yang oleh banyak Negara telah diterima sebagai Kepala dari Kitab Undang Undang Negara. Jika Kitab Undang- Undang Hukum Pidana masih memuat ditetapkannya pelaksanaan hukuman mati, maka harus diubah dan disesuaikan dengan isi Konstitusi. Sekarang saya jelaskan kepada para teolog yang mengakui dan menyembah Allah sebagai Pribadi Agung Yang Maha Esa. Apakah Allah Yang Maha Kuasa dapat membunuh manusia bahkan jika manusia tersebut dalam keadaan tidak berdaya atau menentang-Nya?

Jika tujuan pembunuhan itu untuk meniadakan, jawabannya adalah Tidak. Allah tidak akan membunuh satu roh pun yang pernah lahir di dunia. Allah telah menetapkan bahwa roh itu kekal, dan semua paham kepercayaan menyatakan demikian. Jika roh itu kekal maka Allah juga tidak dapat membunuh roh bukan karena Allah tidak Maha Kuasa, tetapi Kekuasaan Allah tidak dapat berlawanan dengan kehendak Allah. Untuk apa roh harus bersifat kekal. Allah menetapkan kebangkitan ( reinkarnasi ) untuk tujuan keadilan. Jika tidak ada kebangkitan ( reinkarnasi ) maka kualitas tindakan moral manusia baik yang berupa usaha kesucian maupun kejahatan tidak bernilai. Kalau perbuatan-perbuatan tidak bernilai dihadapan Allah mengapa harus ada agama. Sekalipun Allah Maha Kuasa, Allah tidak pernah dan tidak akan membunuh atau meniadakan satu roh pun yang pernah lahir di dunia. Jika Allah membunuh salah satu roh atau meniadakan karena Ia Maha Kuasa, maka Allah telah bertindak tidak adil dengan melawan hukum-Nya sendiri yaitu hukum Kebangkitan ( reinkarnasi ) sekaligus melawam hukum kekekalan roh. Jika Allah Maha Kuasa tidak bisa membunuh untuk meniadakan roh yang telah diciptakan-Nya, maka kekuasaan manusia seharusnya juga tidak dipakai untuk membunuh orang lain ataupun untuk meniadakan hak hidup yang dimiliki oleh orang lain. Kekuasaan Allah tidak bertentangan dengan kehendak Allah yang seharusnya juga dapat dipahami bahwa kekuasaan manusia tidak bertentangan dengan kehendak manusia itu sendiri jika hak azasi masih perlu dilindungi. Disamping itu jika masyarakat tidak membenarkan adanya tindakan bunuh diri, maka masyarakat yang sama ( wakil rakyat ) seharusnya tidak memberi ijin kepada pemerintah yang mewakili rakyat untuk menjatuhkan hukuman mati. Apa hak masyarakat terhadap seseorang jika orang yang sama atas nama kebebasan, keyakinan dan hak azasinya menghendaki bunuh diri? Hukuman mati harus dihapuskan dan bunuh diri tidak dapat dibenarkan. Kedua tindakan itu bertentangan dengan kehendak Allah.

Jika para teolog salah meletakkan dasar pemikiran atau seorang pemimpin agama salah menafsirkan pesan Kitab Suci atau hanya memilih satu dua ayat suci untuk memenuhi emosi dan ambisi pribadinya, maka orang-orang yang bergerak di bidang politik praktis yang mengusung paham ideologi keagamaan dengan mudah akan mendatangkan kejahatan-kejahatan religius, mendatangkan mala petaka, peperangan serta penderitaan-penderitaan lainnya seperti kelaparan, kemiskinan dan hilangnya ketentraman umat manusia. Tindakan tersebut sudah pasti bertentangan dengan pesan wahyu Allah yang menghendaki perdamaian dalam ke Esa-an-Nya. Memahami Kitab Suci seharusnya mengubah karakter pribadi orang beriman untuk lebih mendengarkan dan menjalankan kehendak Allah daripada menuruti nafsu keinginan pribadi serta lebih mengutamakan kemuliaan Allah daripada kehormatan diri sendiri.

Para teolog maupun umat beriman seharusnya berpikir dewasa dengan meletakkan Allah serta pesan utama wahyu-Nya sebagai pusat dan tujuan kehidupan. Allah lebih mulia dan lebih besar daripada nabi yang membawakan pesan-Nya. Nabi-nabi maupun sekutunya lebih besar daripada pemimpin agama yang menafsirkan pesan wahyu yang diterimanya. Pada umumnya yang terjadi adalah sebaliknya. Orang beriman lebih menghargai dan menghormati pemimpinnya atau guru agamanya daripada menghormati nabi yang membawa pesan Allah, dan untuk kepentingan tertentu lebih membesar-besarkan nabinya daripada menghormati Allah. Akibatnya yang terjadi adalah kekacauan pemikiran yang berimbas menuju ke kekacauan tindakan, merusak struktur keimanan dengan meniadakan hormat bakti kepada Allah lalu digantikan dengan hormat bakti kepada diri sendiri, kepada guru agama atau pemimpin agamanya.

“ Apabila kamu melihat Pembunuh Keji berdiri di tempat kudus…..-Penipu berdiri di tempat terhormat- ( Injil Matius 24:15, Daniel 9: 27 )

“ Ikutilah apa yang diturunkan ( diwahyukan ) kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain Allah. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran dari padanya.” ( Al Qur’an, Al A’raaf, Juz 8:3 )

Ayat di atas menjelaskan perlunya orang beriman berhati-hati terhadap guru agama atau pemimpin spiritual rohaninya. Disatu sisi orang beriman perlu menimba pengetahuan dan memohon berkat kesucian lewat tangan dan pikiran mereka. Disisi lain, kita tidak tahu ketika pemimpin spiritual yang dihormati berdiri di atas altar persembahan atau corong penceramah menyampaikan kotbah dengan memilihi ayat-ayat kitab suci yang disukainya sendiri sambil memfitnah kebenaran wahyu agama lain. Atau ia juga menafsirkan sendiri ayat-ayat suci sesuai dengan keinginannya, tujuan politiknya atau untuk meraup kekayaan melalui persembahan. Dari mulut mereka sering muncul pertumpahan darah, kekejaman, permusuhan dan penipuan. Yesus pada Injil Matius 24:23-25 telah mengingatkan pesan ini sehubungan dengan munculnya nabi-nabi palsu berbaju jubah-jubah kesucian. Untuk mencari hakekat kebenaran Wahyu Allah, hal yang paling baik dilakukan orang beriman adalah membaca sendiri Kitab Sucinya, memohon tuntunan dan penerangan Allah sambil mendengarkan suara hati nuraninya sendiri.

Lahirnya kejahatan-kejahatan religius demikian dikarenakan agama yang membentuk kelompok masyarakat orang beriman lebih sering dipimpin oleh undang-undang kitab suci ( dogma ) tetapi tidak meletakkan Allah untuk memimpin roh spiritualitas hidup keagamaannya. Dengan demikian agama hanya dipimpin hafalan ayat-ayat suci, guru-guru agama serta tokohnya, tetapi agamanya itu sendiri tanpa Allah karena kehendak Allah tidak didengarkan. Untuk mencari dan mendengarkan kehendak Allah para teolog maupun orang beriman hendaknya bersikap terbuka sama seperti sikap para cendikiawan ilmuwan bahwa kebenaran hukum fisika, hukum kecepatan cahaya, hukum gravitasi, rumus-rumus matematika, hukum kimia, teori genetik dan lain-lain kebenarannya mengikat dan bersifat universal sekalipun hukum-hukum tersebut berasal dari tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Pengertian kita tentang Allah sangat terbatas. Sedang sikap tindakan kita untuk menuruti keinginan-keinginan yang mendatangkan kenikmatan hampir tak terbatas. Dengan kata lain pengampunan dan penebusan itu mutlak dari Allah, lebih besar berasal dan datangnya dari Allah sendiri. Karena itu Keadilan Rohani itu milik Allah, hak Allah, Allah sendiri yang menegakkan keadilan rohani, memberikan pengampunan, melepaskan kesalahan-kesalahan dan dalam hal ini bukan hak manusia untuk mengadili orang lain berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat sepanjang hidupnya jika perbuatan-perbutannya dihubungkan dengan sorga, neraka atau hukuman-hukuman lain seperti karma ketika kubur telah menantinya.

II. Hukum Suci Keadilan

Hukum Suci Keadilan memuat tiga aturan dasar yaitu: Hukum Talenta, Hukum Berkat dan Hukum Pengampunan. Tanpa merujuk pada wahyu Allah, prinsip-prinsip keadilan universal yang mengacu pada Hukum Suci itu tidak dapat dijelaskan. Sekarang saatnya saya jelaskan ketiga prinsip keadilan Hukum Suci tersebut bahwa kerelaan untuk berkorban, pengabdian, pelayanan, kasih dan perlunya saling memaafkan berasal dari ketiga aturan dasar keadilan di atas. Jika Hukum Suci Keadilan tersebut disangkal, maka sumber dan dasar keseimbangan alam tentang keadilan tidak dapat dipahami. Setiap orang mengerti bahwa keadilan bukan berarti persamaan: sama besar, berwajah sama, berkulit sama, berkecerdasan sama, berbakat sama, berkehendak sama, memiliki hak yang sama, beragama sama, bersuara sama, memiliki nasib atau takdir yang sama, dll.

1. Keadilan Hukum Talenta

Barangsiapa memiliki kemampuan yang menjadi modal dasar untuk mengembangkan dirinya sendiri serta mengembangkan kehidupan orang lain baik berupa kecerdasan, bakat-bakatnya, keindahan suara atau kemampuan-kemampuan lain yang menjadi bagian dari talentanya, maka orang tersebut harus mengembangkan talentanya semaksimal mungkin baik untuk tujuan kebahagiaan hidupnya sendiri maupun untuk kebahagiaan orang lain.

Hukum Talenta ini akan berhadapan dengan kemalasan, kebodohan, cacat fisik, kecacatan psikologis, kecacatan rohani, cacat mental serta kelemahan-kelemahan lainnya yang dimiliki seseorang baik yang disadari maupun yang timbul dan melekat dengan diri seseorang.

Jurang pemisah dari dua keadaan yang terkandung dalam Hukum Talenta harus dijembatani dengan Hukum Positif yaitu adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak milik. Tanpa adanya perlindungan dan pengakuan terhadap hak milik baik yang diperoleh seseorang malalui warisan, keberuntungan atau karena usaha perjuangannya sendiri maka manusia akan cenderung malas berproduksi, mencipta atau berkarya baik untuk kemajuan dan kebahagiaan hidupnya sendiri maupun untuk kebahagiaan orang lain. Talenta adalah modal dasar atau bakat kemampuan yang harus diakui keberadaannya dan terikat secara alamiah pada diri seseorang. Talenta yang dimiliki seseorang tidak mungkin dapat disamakan satu sama lain baik yang akhirnya mendatangkan kekayaan materi, kesucian rohani, kebahagiaan atau penderitaan. Keadilan yang terkait dengan Hukum Talenta yaitu bahwa setiap orang mempunyai tugas dan peranan yang sama besarnya untuk saling melengkapi, saling menghibur, saling menyucikan, saling menyempurnakan dan saling membahagiakan. Lebih dari itu setiap orang mesti mempunyai kerelaan untuk memberi kepada pihak lain, sedang pihak lain harus rendah hati untuk bersedia menerima dan memanfaatkan sebaik-baiknya apa yang diterima dari orang lain.
Keadilan lain yang tercermin dalam Hukum Talenta adalah adanya kesediaan untuk melepas atas apa yang seharusnya dipertahankan oleh pemilik talenta itu. Tanpa adanya kesediaan untuk melepas atas apa yang menjadi bagian dari hak-haknya, dunia tidak akan pernah dapat menjelaskan arti keadilan jika keadilan itu dipandang dari sudut keberadaan materi, kekayaan, kebahagiaan atau hal-hal lain yang menimbulkan kenikmatan. Pada sisi lain, orang yang sepanjang hidupnya mengalami penderitaan dan kegelapan batin tidak akan pernah dapat memahami arti keadilan. Pelaku keadilan dalam hal ini adalah tindakan manusia yang satu atas manusia lain. Tanpa adanya tindakan keadilan yang berpegang pada prinsip Hukum Talenta, seseorang tidak akan pernah mengenal kebaikan Tuhan yang memberi tugas pada manusia untuk menyempurnakan isi dunia itu sendiri. Keadilan Hukum talenta akan terlihat lebih jelas pada apa yang kita lihat dan kita saksikan yang penulis sebut sebagai prinsip ketidakadilan integritas.

Karakter Dasar Ketidakadilan.

Pertama, ketidakadilan berdasarkan prinsip psikologis. Karakter untuk bersikap tidak adil sudah muncul dalam diri setiap orang sejak dilahirkan. Karakter tersebut sudah menjadi bawaan dan melekat tanpa kebebasan untuk memilih. Orang yang lahir secara otomatis masuk dalam suatu sistem pandangan, penilaian dan pendapat masyarakat tempatnya ia dibesarkan dan hidup. Sebelum seseorang dewasa dan mampu berpikir sendiri ia harus tunduk pada pola pikir masyarakatnya. Bahkan, jika orang tersebut sudah mampu berpikir sendiri, ia juga harus mengikuti tata tertib aturan masyarakat tempatnya ia hidup, baik dalam hal kebenaran maupun dalam keraguan, pada wilayah abu-abu atau dalam kondisi yang serba salah. Seseorang untuk bertahan hidup harus mengikuti aliran arus pandangan, pendapat, tata tertib, aturan bahkan jika hati nuraninya tidak dapat menyetujui sistem aturan yang berlaku di tempatnya ia hidup, budayanya, tempatnya ia bekerja, politik negaranya dan sebagainya. Namun cara berpikir tentang keadilan dapat diubah melalui pengetahuan jika seseorang mau menyadari dan memaksa diri sendiri bahwa keadilan yang menjadi darah keutamaan moral juga diperlukan orang lain.

Sifat ketidakadilan pertama terhadap keadilan, secara psikologis menimbulkan karakter ganda atau bermuka dua. Karakter ganda ini muncul karena masalah keadilan tidak dipandang berdasarkan maknanya, tetapi dinilai berdasarkan asas manfaat, kepentingan serta nilai ekonomi lain yang mendatangkan kebahagiaan, ikatan persaudaraan atau keberuntungan. Itu sebabnya kita sulit bertepuk tangan untuk kebahagiaan orang lain ketika kita sendiri harus menjadi korban bagian dari tindakan orang lain. Misalnya, karena sportifnya permainan bertepuk tangan untuk dua kesebelasan sepak bola yang menjaringkan goal secara bergantian. Atau kita mengucap syukur, berterima kasih, mendoakan sambil memberkati orang yang menganiaya diri kita. Karakter ganda bermuka dua ini juga menimbulkan sikap yang tidak seimbang, memperlakukan dan menghormati orang lain bukan didasarkan bahwa orang lain harus dihargai, tetapi memperlakukan orang lain karena ada hal-hal lain yang memberi harapan datangnya keuntungan.

Dalam menyikapi keadilan yang bermuka dua ini sangat nyata ketika seseorang melakukan pelanggaran hukum cenderung mengingkari perbuatannya dan menolak dijatuhi hukuman. Pelanggar hukum boleh menempuh cara-cara untuk meringankan hukuman yang mungkin dijatuhkan padanya, tetapi seharusnya tidak mengingkari perbuatannya baik karena dituduhkan oleh orang lain dengan atau tanpa bukti. Pengingkaran terhadap pelanggaran hukum yang harus diganti dengan restitusi yang seimbang atau penolakan untuk menerima hukuman, merupakan penyangkalan atas keadilan itu sendiri. Ini adalah sifat dasar manusia yang bermuka dua dalam menyikapi makna keadilan dan kejujuran.
Kedua, ketidakadilan berdasarkan prinsip spiritual. Setiap orang memegang prinsip keyakinan terhadap hal-hal yang memberinya kenyamanan, kemapanan, ketenangan batin, ideologi kebahagiaan yang mendorong orang tersebut sanggup berjuang dan berkorban. Prinsip keyakinan tersebut bisa berupa agama, ideologi politik, keyakinan seksual, uang dan sebagainya. Ketidakadilan berdasarkan prinsip spiritual, dalam hal ini hanya terbatas pada agama, pada umumnya kebenaran obyektif dibatasi dengan liturgi atau dogma-dogma yang menutup kebenaran universal tentang hakekat Allah dalam agama itu sendiri. Akibatnya inti kebenaran agama, dalam hal ini kehendak Allah justru mendorong orang beriman untuk melakukan kejahatan religius seperti pembunuhan nabi-nabi, terorisme yang didorong oleh paham agama atau pembatasan hak dan kebebasan pemeluk agama mayoritas terhadap pemeluk agama minoritas. Orang beriman kadang sulit bersikap obyektif untuk melihat kebenaran Allah, bahkan lebih suka meletakkan dirinya pada posisi yang lebih tinggi untuk mengadili kebenaran wahyu Allah yang ada pada agama lain.

Ketiga, ketidakadilan berdasarkan prinsip integritas. Lebih tepatnya, tuntutan tanggung jawab Allah berdasarkan prinsip hukum talenta. Setiap orang dilahirkan dalam kondisi fisik, batin, materi, kecerdasan, keluarga dan lingkungan yang berbeda. Setiap orang dilahirkan pada tingkat dan kesempatan yang berbeda untuk mengembangkan kecerdasan, bakat, ketrampilan serta kemampuan-kemampuan lain yang dimiliki. Jika hak yang menimbulkan perikatan kepemilikan atas benda-benda atau materi harus dicari dan dikembangkan sendiri oleh tiap-tiap orang dari modal integritas ( talenta ) yang berbeda, sudah pasti perolehan atas hak-hak yang diperolehnya juga berbeda. Jika kesucian diusahakan sendiri melalui perjuangan masing-masing orang, maka tingkat kesucian orang akan berbeda-beda. Setiap orang lahir bukan atas kemauan dan pilihannya sendiri untuk menentukan kondisi kehidupannya, dan tentu saja perolehan atas hak kekayaan materi orang yang dilahirkan di tengah kota dari keluarga mapan lebih baik kemungkinannya dari orang yang dilahirkan di desa terpencil. Prinsip kebebasan berdasarkan hukum positif tidak sejalan dengan hukum kesuksesan jika kesuksesan, kekayaan dan kebahagiaan itu diukur dari prinsip hukum talenta, hukum pyramid atau hukum pareto.

Dasar ketidakadilan integritas ini menyebabkan setiap orang akan memperoleh hak yang menimbulkan keterikatan materi, kenikmatan, kebahagiaan serta keberuntungan yang berbeda-beda. Jika hak atas materi atau kebahagiaan lain yang diperoleh masing-masing orang ini harus dilindungi oleh hukum Negara, perolehan hak atas materi ini dilihat dari segi talenta pada dasarnya sudah tidak adil, sekalipun pada bidang-bidang pekerjaan tertentu membuka kesempatan dan peluang yang sama. Orang yang dilahirkan sehat dan cerdas memiliki peluang untuk mendapatkan hak-hak atas materi dan kebahagiaan yang lebih baik daripada orang yang dilahirkan cacat mental. Orang yang dilahirkan cantik dan bersuara merdu memilki kesempatan untuk hidup bahagia lebih besar dari pada wanita lain yang dilahirkan dalam kondisi bisu tuli.

Prinsip ketidakadilan integritas ini menjelaskan bahwa keadilan Allah hanya bersifat rohani, tidak bersifat materi, tidak didasarkan atas nasib, takdir, keberuntungan, kecerdasan, kecantikan, bakat atau banyaknya rejeki yang diterima seseorang sebagai tanda berkat dan kasih Allah. Keadaan kekayaan materi seseorang, kebahagiaan, tingkat kesucian, keberuntungan maupun kemalangan dan penderitaan tidak menjelaskan keadilan ataupun kasih Allah jika keadilan tersebut dipakai untuk mengukur layak tidaknya orang beriman dihadapan Allah. Namun demikian, penderitaan yang terus menerus dialami orang beriman dapat menjatuhkan iman orang tersebut menuju penyangkalan atas Allah, sama seperti kenikmatan, kekayaan dan kebahagiaan lain juga cenderung melupakan kasih kebaikan Allah lalu meruntuhkan iman seseorang.
Prinsip ketidakadilan psikologis yang bermuka dua dan prinsip ketidakadilan integritas menjelaskan bahwa manusia lahir tidak dalam kondisi bebas dan tidak sederajat untuk menuntut hak-haknya dihadapan hukum dan tidak sederajat untuk mendapatkan hak kesempatan yang sama atas keterikatan kekayaan materi maupun kebahagiaan yang diinginkan. Sebelum seseorang lahir, ia sudah dihadapkan pada kerangka pemikiran dan struktur organisasi masyarakat yang pada dasarnya sudah tidak adil.

Kedua prinsip ketidakadilan di atas menjelaskan bahwa hukum positif yang diberlakukan di semua Negara maupun hukum agama yang didasarkan pada wahyu tidak dapat mengatasi ketidakadilan yang ada di dunia ini. Kedua prinsip ketidakadilan tersebut juga menjelaskan, bahwa segala macam penderitaan, kebutaan, kegelapan batin dan semua praktek penindasan yang menyebabkan seseorang merasa kehilangan rahmat Allah tidak dapat menyalahkan dan menuding Allah sebagai asal usul penyebab ketidakadilan, ketimpangan dan sumber mala petaka. Namun demikian, hukum positif yang di terapkan di semua Negara dan hukum agama yang ada di dunia bila dijalankan sesuai dengan tujuan dilahirkannya hukum tersebut, dapat memperkecil jarak pemisah kebahagiaan antara yang bodoh dengan yang pandai, yang lahir cacat dengan yang lahir sempurna, yang nasibnya selalu malang dengan yang beruntung dll.

Prinsip ketidakadilan integritas ini menjelaskan bahwa tidak ada orang yang dilahirkan secara kebetulan sebagai orang kulit hitam, coklat atau putih, pandai atau bodoh, cacat atau sempurna, bernasib baik, sering beruntung atau bernasib sial yang menempatkannya pada pihak yang gagal. Sedang keadaan-keadaan lain sebagian besar terjadi karena kesalahan orang itu sendiri, tindakan orang lain secara perorangan atau kelompok masyarakat yang sistem kerjasama dan tanggung jawab sosialnya tidak baik. Alam menempatkan keadaan-keadaan itu untuk tujuan keseimbangan, dan Allah melahirkan keadaan-keadaan seperti itu untuk tujuan kemuliaan orang beriman dan kemuliaan Allah sendiri. Allah mempunyai rencana keselamatan untuk setiap orang serta menawarkan panggilan karya keselamatan-Nya untuk semua pihak. Bahwa seseorang dalam hal ini orang beriman mengabaikan hakekat hidup berdasarkan talenta yang dimilikinya dan meniadakan perintah Allah, masalah itu urusan tanggung jawab rohaninya sendiri.

Makna religius yang terkandung dalam Hukum Talenta adalah bahwa barangsiapa yang memiliki banyak talenta harus ikut berkarya bersama Allah untuk menyempurnakan karya Allah di dunia karena tidak semua barang yang dibutuhkan manusia diciptakan oleh Allah secara seketika seperti pesawat terbang, komputer, mobil dan sebagainya. Dengan adanya prinsip hukum talenta ini juga menunjukkan bahwa manusia adalah gambaran Allah sendiri sekaligus sebagai partner untuk berkarya secara nyata di dunia. Sedang makna psikologis yang terkandung pada hukum talenta yaitu bahwa manusia bebas mengejar kebahagiaannya sesuai dengan talenta yang dimiliki dan yang melekat dengan diri orang itu sendiri.

2. Keadilan Hukum Berkat.

Barangsiapa memperoleh banyak berkat daripadanya dituntut untuk melepaskan berkat-berkat itu sepadan dengan banyaknya berkat yang menjadi hak miliknya dan barangsiapa menerima sedikit berkat daripadanya dituntut untuk menerima berkat itu apa adanya tanpa menuntut tambahannya yang melampaui tujuan hidupnya.

Hukum Berkat ini akan berhadapan dengan kemiskinan – kemiskinan sosial yang ditanggung oleh sekelompok orang miskin, masyarakat miskin, Negara-negara miskin, para pencuri, perampok, para buruh budak kuli pekerja keras tetapi tetap miskin dan sekelompok masyarakat yang korup. Orang yang mempunyai banyak talenta biasanya memiliki tingkat kekayaan dan kebahagiaan hidup yang lebih baik dibandingkan orang lain pada umumnya. Hal yang sama terjadi pada diri orang miskin atau masyarakat miskin yang biasanya lebih dekat dengan kebodohan, sikap mental yang buruk, pengelolaan rencana hidup yang buruk dll. Namun demikian keadilan hukum berkat tidak sama dengan keadilan hukum talenta.

Jurang pemisah dari dua keadaan yang sangat berbeda yang terkandung dalam hukum berkat harus dijembatani dengan Hukum Positif yang dikelola Negara berupa pemerataan Keadilan Sosial. Dalam Hukum Berkat ini pemerintah memegang peranan yang sangat penting untuk menegakkan dan memelihara berlangsungnya Keadilan Sosial agar rakyat yang tidak mendapatkan keberuntungan akibat berbagai sebab mendapatkan tempat kebahagiaan hidupnya dibawah kesejahteraan kemakmuran Negara yang dikelola oleh para pemimpin Negara.

Dibidang religius, Keadilan Hukum Berkat ini dijembatani dengan cinta kasih, zakat fitrah atau tindakan amal lainnya. Allah mengharuskan aturan ini dijalankan dengan iming-iming hadiah berupa Sorga. Tetapi hukum Allah yang didasarkan pada kebebasan dan suka rela ini lebih sering diabaikan orang beriman sehingga Keadilan Hukum Berkat jika masih diharapkan oleh semua pihak maka Keadilan yang didasarkan pada Hukum Positif yang dikelola Negara harus berada di atas dan melampaui hukum cinta kasih. Dengan kata lain orang beriman tidak dapat dipercaya untuk menjalankan Keadilan Hukum Berkat. ( Al Qur’an, Az Zukhruf, Juz 25: 15 ) Orang miskin tidak dapat menerima berkat rejeki apa adanya sedang yang kaya masih merasa kurang untuk mendapatkan kelebihannya.

Pada Hukum Talenta yang berlaku adalah bahwa pemilik talenta memberikan lebih banyak talentanya kepada orang-orang yang miskin talenta, sekalipun pada akhirnya orang yang miskin talentanya harus membayar lebih banyak kepada para pemilik talenta sehingga para pemilik talenta itu akan memiliki hak hidup, kekayaan dan kebahagiaan yang lebih baik. Sebagai contoh pemilik talenta pada pemain sepakbola. Ia hanya memberikan talentanya sebatas pada lapangan ruang permainannya, tetapi ia mendapatkan lebih banyak bayaran dari para penonton, pembayar iklan dan lain-lain lebih dari yang ia sendiri berikan. Keadaan tersebut juga berlaku bagi para pemilik talenta di bidang intelektual, pencipta musik, karya seni atau di bidang kepemimpinan. Mereka menyumbangkan sedikit talentanya untuk kemudian menerima dan mendapatkan hak kekayaan jauh lebih banyak dari orang-orang yang lebih miskin talentanya.

Hal yang sama berlaku pada Hukum Berkat bahwa orang-orang miskin memberikan sumbangan kekayaan, tenaga dan keuangan lebih banyak kepada orang-orang kaya daripada orang yang kaya berkatnya memberikan sumbangan kepada orang miskin, sekalipun pajak ke kas Negara secara langsung dibayarkan oleh kelompok orang-orang kaya. Keadaan yang sama berlaku pada kelompok masyarakat atau Negara yang mana kelompok masyarakat-negara miskin memberi lebih banyak kepada masyarakat-negara kaya daripada masyarakat-negara kaya menyumbangkan kekayaannya kepada masyarakat-negara miskin. Kenyataan ini sejalan dengan pepatah ”Barangsiapa memiliki kepadanya akan diberi dan barangsiapa tidak memiliki daripadanya akan diambil” dan sesuai dengan hukum Piramid yang menggambarkan bahwa rakyat adalah penopang puncak kekuasaan dan penyangga kehidupan masyarakat yang berada di atasnya.

Bagaimana keadilan hukum berkat harus dijalankan? Pada umumnya setiap orang yang mempunyai ingin mempunyai lebih banyak lagi dan orang yang sudah mendapatkan banyak hak ingin mendapatkan lebih banyak lagi hak-hak lainnya yang dapat dikuasai. Keadilan hukum berkat secara alamiah terjadi melalui kegiatan usaha, kegiatan investasi, penanaman modal yang akhirnya harus mempekerjakan orang lain untuk menciptakan dan membagikan berkat-berkat baru. Pemerintah maupun para pengusaha secara langsung adalah pihak yang bertindak sebagai pencipta dan pembagi berkat untuk kesejahteraan hidup orang lain. Akan tetapi hubungan antar pengusaha dan para pekerja, pemerintah dengan pegawai Negara serta rakyatnya yang terjadi karena suatu kebiasaan sering dilupakan bahwa mereka secara teologis adalah pencipta dan pembagi berkat yang sebenarnya.

Keadilan Hukum Berkat mengharuskan manusia untuk menjalankan dua kewajiban utama. Pertama, sebagai orang beriman yang menyembah dan memuliakan Allah atau sebagai seorang religius, maka setiap orang wajib dan harus mempersembahkan sebagian hasil usaha pekerjaannya untuk Allah. Persemabahan tidak sekedar ditujukan untuk memberi tunjangan hidup para imam yang bekerja di sekitar meja persembahan, tetapi ini adalah bentuk persembahan yang sebenarnya merupakan wujud keadilan berkat itu sendiri. Jika alam semesta merupakan ciptaan Allah dan segala sesuatu adalah milik Allah, sebenarnya Allah secara materi tidak memerlukan apapun dari pihak manusia. Kewajiban ini harus dijalankan karena persembahan tidak hanya menyangkut tanda bakti atau rasa hormat orang beriman kepada Allah, tetapi kewajiban yang tidak dapat ditawar demi keadilan kasih Allah itu sendiri. Selanjutnya, para pemimpin agama-organisasi keagamaan juga harus membagikan sebagian dari persembahan umat itu untuk kesejahteraan umat – orang beriman, terutama untuk membantu kesejahteraan umat yang miskin. Pemimpin agama-organisasi keagamaan tidak dapat mengambil semua persembahan yang diperoleh dari umat untuk kepentingan organisasinya sendiri, keluarganya sendiri atau mengalihkan alasan untuk keperluan biaya missioner. Orang beriman yang secara ekonomis miskin dan berada dalam ikatan kesatuan imannya harus mendapat perhatian atas kesejahteraan hidupnya dari organisasi keagamaan tempatnya orang tersebut bernaung. Jika Negara yang mengambil uang pajak dari rakyatnya ikut serta berjuang dan memperhatikan kebutuhan hidup rakyatnya, maka para pemimpin agama-organisasi keagamaan yang menerima persembahan dari umat harus bertindak lebih baik daripada para pejabat Negara karena jika pemerintah berjuang dan bergerak menegakkan keadilan lewat hukum positif, maka para pemimpin agama harus menebarkan keadilan lewat tanda kasih. Kenyataannya organisasi keagamaan modern serta para pemimpinnya pada umumnya bertindak lebih buruk daripada pemerintahan Negara yang korup karena organisasi keagamaan hanya mau menerima persembahan dari umatnya tetapi tidak banyak bertindak untuk mewujudkan keadilan dan kasih yang merupakan hukum utama dari ajaran agama itu sendiri. Kita dapat menyaksikan di setiap penjuru dunia bahwa kelompok masyarakat pinggiran yang hidup sebagai orang beriman kelas ke empat senantiasa tidak memperoleh berkat yang memadai untuk menunjang kebahagiaan hidupnya. Keadilan Hukum Berkat mengharuskan bahwa mereka tetap memiliki kewajiban untuk mempersembahkan sebagian hasil usaha mereka untuk Allah, tetapi pada bagian lain mereka seharusnya juga mendapatkan bagian dari berkat Allah melalui organisasi agama berdasarkan iman yang dianutnya.

Kewajiban kedua dari Keadilan Hukum Berkat yaitu keharusan setiap orang, baik orang beriman atau tidak, untuk memberikan sebagian dari hasil usaha atau melepaskan sebagian dari hak miliknya untuk diberikan atau disumbangkan kepada orang yang lebih miskin atau yang lebih membutuhkan baik secara langsung atau melalui organisasi sosial yang mengurusi hal itu. Hukum Telenta menyebabkan perolehan hak kekayaan seseorang yang oleh hukum positif diakui sebagai hak milik menjadi tidak seimbang, tidak merata bahkan bisa menimbulkan ketimpangan social antara masyarakat yang satu dengan golongan masyarakat yang lain, antara kelompok umat beriman dengan para pemimpin agama yang memerintahnya, antara Negara yang satu dengan Negara yang lain. Hukum positif harus melindungi hak milik seseorang, bahkan bila hak tersebut diperoleh melalui jalur kejahatan, korupsi atau warisan rampasan. Tanpa adanya pelaksanaan Keadilan Hukum Berkat untuk melepaskan sebagian hak yang seharusnya dipertahankan, maka ketimpangan sosial antar golongan masyarakat dan antar Negara tidak akan pernah terpecahkan. Sebab untuk keadilan itu sendiri hukum positif harus tetap dipertahankan dan diberlakukan, tetapi jika setiap orang dan masing-masing pihak tetap berusaha untuk mempertahankan hak yang menjadi bagian dari miliknya maka jurang pemisah ketimpangan sosial selalu terbagi-bagi pada kasta-kasta termasuk juga pada golongan orang beriman yang tidak mengakui adanya kasta perbedaan status sosial. Dengan demikian jurang pemisah berkat terbagi-bagi pada golongan-golongan, kasta-kasta dan perbedaan jabatan jika berkat-berkat itu tidak dilepaskan oleh pihak-pihak yang menguasai berkat itu karena statusnya. Tidak kecuali kaum rohaniwan, para pengkotbah dan para pemimpin di bidang spritualitas pada umumnya merupakan pihak yang menguasai berkat kekayaan materi sekaligus sebagai pihak yang tidak bersedia melepaskan berkat yang menjadi kekuasaannya.

Makna religius yang terkandung dalam Keadilan Hukum Berkat yaitu terpenuhinya perintah Allah atau kewajiban orang beriman terhadap adanya keharusan orang beriman untuk tidak terikat dengan kekayaan yang menjadi hak miliknya. Tidak ada satupun perintah Allah yang mewajibkan orang beriman untuk menimbun kekayaan melampaui kebutuhannya. Bahkan sebagai salah satu syarat orang beriman untuk tunduk pada kehendak Allah yaitu adanya kesediaan untuk hidup bergantung pada kehendak Allah daripada bergantung pada kekayaan dunia. Sedang makna religius dari Keadilan Hukum Berkat untuk orang miskin, orang yang tidak memiliki tabungan atau persediaan bekal hari tua adalah, bahwa yang diperlukan orang beriman untuk menjadi suci dan hidup berkenan pada Allah yaitu hidup itu sendiri serta sikapnya kepada Allah, bukan bergantung pada harta dengan mengejar keinginan untuk memenuhi standar penilaian orang lain atau menuruti keinginan yang melampaui batas. Jadi keadaan seseorang apakah kaya atau miskin tidak menghalangi orang tersebut menghadap kemuliaan Allah dan keadaan hidup seseorang tidak menandakan bahwa orang tersebut hidup dalam berkat atau kutukan Allah. Perintah dan kehendak Allah untuk kedua keadaan tersebut sudah jelas. Hidup lebih penting dan lebih berharga bila dibandingkan dengan apa yang selalu kita kejar dan kita pertahankan. Jadi makna religius terhadap adanya Keadilan Hukum Berkat itu rasional yang seharusnya menjadi spiritualitas untuk memberi makna hidup itu sendiri.

Di bawah ini kami kutipkan ayat-ayat yang mengharuskan Keadilan Hukum Berkat dijalankan orang beriman, dan keadilan itu bukan hanya tuntutan untuk memperoleh hak yang sudah dimiliki atau yang seharusnya dimiliki. Keadilan yang harus dijalankan oleh orang beriman berlaku sebaliknya, yaitu adanya kesediaan untuk melepaskan sebagian hak yang oleh hukum positif diakui sebagai miliknya. Sedang untuk orang-orang miskin dan orang yang harus menderita karena iman, Allah tidak menjanjikan penggantian sikap agnotisme dengan berkat karena iman. Orang miskin maupun orang yang harus menderita karena sikap imannya tetap dituntut untuk setia kepada Allah jika dirinya mengharapkan keselamatan dari Allah. Para pengkhotbah tidak dapat memutarbalikkan isi wahyu ini dengan memberi harapan yang melebihi kemampuannya.

Setiap orang yang kepadanya banyak diberi, dari padanya akan banyak dituntut, dan kepada siapa yang banyak dipercayakan, dari padanya akan lebih banyak lagi dituntut. ( Injil Lukas 12 : 48 )

Demikian pulalah tiap-tiap orang diantara kamu yang tidak melepaskan dirinya dari segala miliknya, tidak dapat menjadi murid-Ku ( Injil Lukas 14: 33 )

Janganlah kuatir akan hidupmu,
akan apa yang hendak kamu makan atau minum
janganlah kuatir pula akan tubuhmu
akan apa yang hendak kamu pakai
bukankah hidup itu lebih penting dari pada makanan
dan tubuh itu lebih penting dari pada pakaian
sebab itu janganlah kamu kuatir akan hari besok
karena hari besok mempunyai kesusahannya sendiri ( Matius 6: 25 & 34 )

sayang, manusia hanya asap belaka
percumalah segala kegelisahannya
ia menimbun-nimbun kekayaan
tetapi ia tidak tahu siapa yang menikmatinya ( Mazmur 39:5-7 )

“Berbahagialah kamu yang miskin, karena kamulah yang empunya Kerajaan Allah. Berbahagialah kamu yang sekarang ini lapar, karena kamu akan dipuaskan. Berbahagialah kamu yang sekarang ini menangis, karena kamu akan tertawa. Sebab sesungguhnya upahmu besar di sorga, karena secara demikian juga nenek moyang mereka telah memperlakukan para nabi.” ( Lukas 6:20-21 & 23 )

“ Orang yang tidak iri, tetapi menjadi kawan baik bagi semua makhluk hidup, tidak menganggap dirinya pemilik, bebas dari keakuan palsu, bersikap sama baik dalam suka maupun duka, bersikap toleransi, selalu puas, mengendalikan diri, tekun dalam bhakti dengan ketabahan hati, dengan pikiran dan kecerdasan dipusatkan kepada-Ku, penyembah-Ku yang seperti itu sangat Ku-cintai ( Bhagavad Gita, Sloka 12:13-14 )

“ Orang yang memusatkan pikirannya pada bentuk pribadi-Ku dan selalu tekun menyembah-Ku dengan keyakinan besar yang rohani dan melampaui hal hal duniawi Aku anggap paling sempurna ( Bhagavad Gita, Sloka 12: 2 )”

“ Maka janganlah harta benda dan anak-anak menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia ini dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” ( Al Qur’an, At Taubah, Juz 10:55 )” Pada hari itu ( hari pengadilan Tuhan ) kamu lihat tiap-tiap umat akan berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk melihat buku catatan amalnya. .” ( Al Qur’an, Al Jaatsiyah, Juz 25: 28 )

“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 )

Nabi Muhammad sangat memahami kejahatan yang didorong karena cinta orang tua kepada anak terutama karena kekuatiran orang tua terhadap masa depan anak. Akibatnya banyak orang tua bersikap serakah, mencuri, korupsi sekalipun mungkin sudah tahu dua tiga hari lagi mau mati. Sikap demikian oleh Nabi Muhammad dianggap telah menyalahi aturan hidup yang tidak percaya pada kemurahan, kekuasaan dan rencana Allah pada diri masing-masing orang. Nabi Muhammad juga sangat memahami bahwa letak keadilan yang sebenarnya itu ada di dalam hati dan sikap hidup diri sendiri. Karena itu mengharapkan keadilan dari pihak lain seperti melalui jalur pengadilan sedapat mungkin dihindari. Sikap Nabi Muhammad sama persis dengan sikap Yesus yang menganjurkan untuk tidak mengambil kembali barang yang telah dicuri orang lain.

“ Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebajikan, sedang kamu melupakan diri kewajibanmu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab ( Taurat )? Maka tidakkah kamu berpikir? ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 1:44 )

“ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu. Di sisi Allah-lah pahala yang besar.” ( Al Qur’an, At Taghaabun, Juz 28: 15 )

“ Orang yang meninggalkan aturan Kitab Suci dan bertindak menurut kehendak sendiri tidak mencapai kesempurnaan, kebahagiaan maupun tujuan tertinggi ”. ( Bhagavad Gita, Sloka 16:23 )

Kehendak Allah yang tertulis pada ayat-ayat di atas tampak sangat jelas bahwa orang kaya harus bermurah hati, membebaskan diri dengan cara meminimasi dari keterikatan hak milik duniawi dan melepaskan penguasaan berkat-berkat yang tampak pada kekayaan materi. Sedang pesan Allah kepada orang-orang miskin, orang yang cacat dan para penderita diharuskan untuk menerima berkat apa adanya, asal masih bisa hidup sudah cukup, tidak boleh serakah atau melakukan cara-cara lain agar menjadi kaya dengan cara melanggar tertib keadilan. Dengan adanya kenyataan hidup seperti yang kita lihat, ketimpangan keadilan sosial yang sangat mencolok antara kelompok Negara-Negara kaya dengan kelompok Negara-Negara miskin, antara masyarakat gelongan menengah keatas dengan rakyat jelata pada sebuah Negara, perbedaan fasilitas dan kesejahteraan hidup yang dimiliki para pemimpin di bidang keagamaan dengan kemiskinan yang dialami umat bawahannya, adanya pelanggaran terhadap Keadilan Hukum Berkat tersebut bukan berasal dari Allah.

Allah sudah lama menawarkan untuk menjual isi Kerajaan Allah kepada semua orang ( Injil Matius 13 : 44 - 46 ). Allah telah memberi tahu jalannya agar manusia mau membeli Kerajaan Allah itu, yaitu agar orang beriman bermurah hati, toleran, suka berdamai dan bersedia menjual kekayaannya atau berbagi berkat rejeki untuk orang lain, terutama kepada orang miskin, janda-janda terlantar serta kepada orang tertindas. Ayat-ayat di atas adalah petunjuknya. Jadi Kerajaan Allah itu dapat dibeli, dan kesempatan untuk membeli Kerajaan Allah itu sekarang, pada saat kita masih hidup dengan kebebasan yang kita miliki. Banyak orang beriman berpendapat bahwa kemiskinan, penderitaan, kesengsaraan yang membuat seseorang tidak bahagia adalah akibat perbuatannya sendiri atau takdir yang harus diterima orang tersebut. Saya memandang, bahwa keadaan itu justru jalan Tuhan untuk menciptakan Keadilan Hukum Berkat, jalan pertobatan dan jalan yang disediakan Allah kepada semua orang sebagai jalan pintas menuju sorga agar setiap orang beriman bersedia berbuat kebaikan. Saya kira ayat-ayat di atas tetap harus dipertahankan menjadi satu kesatuan perintah Allah dan menjadi bagian dari sikap iman. Kitab suci tidak perlu ditulis ulang. Allah adalah Kebenaran, asal usul dan tujuan Keadilan.

“ Adapun hamba yang tahu akan kehendak tuannya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan. Tetapi barangsiapa tidak tahu kehendak tuannya dan melakukan apa yang harus mendatangkan pukulan, ia akan menerima sedikit pukulan “ ( Injil Lukas 12 : 47- 48 )

Perintah Allah agar Keadilan Hukum Berkat dijalankan oleh semua orang beriman dan perintah tersebut belum menyimpang dari tujuan Allah sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa saya bukan seorang ahli kitab suci dan tidak mempelajari sejarah ditulisnya kitab suci, juga tidak secara khusus belajar kitab suci dari para maha guru. Saya menerima kebenaran wahyu Allah sama seperti orang lain pada umumnya.

“Beranakcuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi” ( Kisah Penciptaan, Kejadian 1: 28 )
Perintah Allah yang paling awal, yang pertama kali muncul sebelum ada aturan dan perintah Allah yang lain adalah teks di atas. Bahkan perintah Allah tersebut mendahului sepuluh perintah Allah yang didalamnya memuat hukum utama untuk menyembah dan menghormati kekudusan-Nya

Perintah Allah adalah “ taklukkan dan kuasailah “, bukan “ milikilah”. Allah tidak salah ucap ketika menyerahkan bumi beserta seluruh isinya kepada manusia. Demikian juga nabi, penerima wahyu Allah yang menuliskan teks tersebut tidak salah dengar dan tidak salah mengerti untuk menuliskan isi firman Allah yang diterimanya. Bagaimana bisa terjadi penyatuan pikiran dan konsep bahwa menguasai berarti dan sama dengan memiliki atau kalau memiliki berarti menguasai? Menguasai dan menakhlukkan adalah soal hak pengelolaan untuk kebaikan, bukan kepemilikan yang berarti ada bagian kekuasaan hak untuk merusak. Namun demikian hak milik seperti yang diakui oleh hukum positif di semua Negara dan menguasai seperti yang dimaksud Allah secara teologis tidak bertentangan.

Jika apa yang dimaksud hak milik itu dimengerti dengan konsep teologis, maka apa yang dikatakan Allah sejak dunia diciptakan belum menyimpang dan tidak berubah. Artinya Alam Semesta, Dunia dan semua isi yang terkandung di dalamnya tetap miliknya Allah. Dengan kata lain kita semua ini hanya menumpang di bumi miliknya Allah. Hak kekuasaan manusia adalah untuk mengembangkan, mengatur dan mendistribusikan kekayaan alam baik melalui diri kita masing-masing secara pribadi orang perseorangan, melalui organisasi swasta, lewat pemerintah maupun melalaui kerjasama antar Negara.

“ Siapakah Dia Raja Kemuliaan?” Tuhan semesta alam, Dialah Raja Kemuliaan “ Tuhanlah yang empunya bumi serta segala isinya dan dunia serta yang diam di dalamnya. ( Mazmur Daud: 24: 24 & 1 )

Beginilah firman Tuhan:” Langit adalah Takhta-Ku, dan bumi adalah tumpuan kaki-Ku. Rumah apakah yang akan kamu dirikan bagi-Ku, dan tempat apakah yang akan menjadi perhentian-Ku. Bukankah tangan-Ku yang membuat semuanya ini sehingga semuanya terjadi.” ( Yesaya 66: 1-2 )

Jika hak milik dimengerti dari konsep hukum positif, maka langit bumi dan semua isinya tetap miliknya Allah. Tetapi pengertian hak milik dari segi hukum positif pada tataran hidup manusia tetap perlu dan harus dipertahankan karena manusia yang diberi kuasa untuk menakhlukkan bumi dan seisinya juga harus menata manusia lain, dan hal itu hanya mungkin terjadi malalui tertib hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sedang hak milik bila dimengerti secara teologis, maka apa yang secara hukum positif diakui negara sebagai hak milik seseorang sebenarnya tetap miliknya Allah. Dengan pengertian ini setiap orang, organisasi swasta maupun Negara mempunyai kewajiban yang sama yaitu mendistribusikan hasill kekayaan alam yang kita sebut berkat untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian hukum cinta kasih dan perintah Allah untuk saling menjadi berkat tidak menyimpang dari tujuan dan perintah Allah sejak dunia diciptakan.

Kalau langit bumi dan semua isi yang terkandung di dalamnya milik-Nya Allah, mengapa Allah melarang adanya pencurian, korupsi, pembunuhan serta tindakan lain yang tujuannya merusak tatanan umat manusia? Allah menghormati kebebasan manusia untuk menata dan menakhlukkan bumi ini dengan kaidah-kaidah moral yang benar untuk tujuan kebahagiaan dan keselamatan manusia sendiri. Jika seseorang melakukan pencurian atau meng-korupsi kekayaan Negara berarti orang tersebut tidak menghormati Kekuasaan Allah. Karena Allah mempercayakan sebagian kekayaan milik-Nya kepada kekuasaan seseorang, sekelompok orang atau Negara agar dari kekuasaan yang dimilikinya itu dijalankan perintah Allah. Pada tatanan masyarakat Negara, rakyat harus tunduk dan menghormati aturan yang dibuat Negara sekalipun bisa jadi aturan tersebut memberatkan beban rakyat. Jika seseorang tidak menghormati tertib aturan Negara, apapun kedudukan dan jabatannya ( persiden, hakim, pengusaha, menteri, dll) , artinya orang tersebut tidak menghormati pemerintah yang dipilih oleh rakyatnya sendiri. Dengan kata lain orang tersebut tidak menghormati keberadaan orang lain. Demikian juga Negara yang satu tidak boleh menjajah atau melanggar kedaulatan hukum Negara lain jika kemerdekaan dan batas-batasnya telah diakui bersama. Karena penjajahan dan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum Negara, berarti semua rakyat suatu bangsa secara bersama-sama melanggar kehormatan Allah.

Hukum hukum Allah secara universal konsisten seperti yang tertulis pada Yesaya 66 di atas, bahwa Allah tidak dapat dipenjarakan di rumah ibadat yang oleh orang beriman lebih memuliakan nabinya sendiri-sendiri, menghukum Allah dengan membatasi atau menghancurkan rumah ibadat agama kepercayaan lain. Allah tidak menghendaki lahirnya kejahatan religius yang umumnya justru dimulai dari rumah ibadat karena rumah ibadat adalahi rumah kudus-Nya.

Berdasarkan prinsip Keadilan Hukum Berkat ini, maka umat beriman yang menyembah Allah sebagai Pribadi Maha Kuasa dan Maha Adil tidak selayaknya kalau mencari obat penenang, persahabatan, dukungan politik dan kedamaian batin lewat agama. Keyakinan yang didasarkan pada wahyu Allah tidak membuat batin dan hidup orang beriman bisa tenang. Apapun statusnya, apapun keyakinannya, apapun keadaannya: apakah kaya atau miskin, sehat, menderita, sebagai penguasa atau rakyat jelata semuanya tetap harus bersyukur menerima apa adanya, bermurah hati dengan berbagi berkat rejeki, dan hal itu sering membuat seseorang tidak rela dengan mengingkari berkat itu sendiri berasal dari Allah.

Dari ke tujuh Prinsip-Prinsip Keadilan Universal penyebab terbesar lahirnya berbagai kejahatan adalah dorongan materialisme konsumerisme yang diciptakan oleh hak milik yang ditandai oleh kekayaan materi. Masalah ini oleh Allah sangat dipahami dan oleh sebab itu Allah selalu memberikan peringatan ke semua berbagai aliran kepercayaan maupun ajaran suci. Tetapi kita lihat, para penguasa berkat kekayaan yang oleh orang beriman disebut berasal dari Tuhan, baik oleh para tokoh spiritual keagamaan, tokoh politik maupun sebagian besar orang beriman oleh dirinya sendiri dijadikan hambatan untuk menemui Tuhan yang wajahnya tampak pada para penderita, korban ketidakadilan maupun orang-orang miskin. Hal tersebut membuat orang yang nyala imannya hampir padam menjadi mati untuk akhirnya buta karena tidak melihat keadilan ( Injil Matius 25: 31-46 )

Nabi Mohammad, Yesus Kristus dan semua orang bijak mengerti bahwa kekayaan materi menjadi penghambat kesucian orang beriman. Bahkan Nabi Muhammad melarang umatnya untuk tuntut menuntut hak melalui jalur pengadilan karena hal tersebut hanya akan mendorong penegak hukum memanfaatkan kesalahan pihak lain untuk melakukan pemerasan. Sedang pihak lain hanya memperoleh kepuasan batin jika Negara hanya mengambil alih tugas balas dendam dengan mejatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan. Tetapi kita lihat di seluruh dunia: para ulama, para kyai, para pendeta, tokoh-tokoh orang beriman, para politikus, para artis, atlet olah raga dan semua tokoh spiritual pada umumnya menikmati kekayaan materi secara berkelimpahan tanpa berbuat untuk menunjukkan keadilan dan hidup tenang damai dengan diri sendiri atau kelompoknya sendiri.

Jika hukum positif menyatakan dan masyarakat mengerti bahwa mencuri, korupsi, merebut hak orang lain itu melanggar hukum, maka wahyu Tuhan maupun ajaran suci menyatakan bahwa memilki kekayaan secara berlebihan tanpa ingat dengan penderitaan kesulitan orang lain itu merupakan dosa.

Diri kita sendiri secara pribadi, organisasi sosial maupun pemerintah mempunyai tugas dan peranan yang sama yaitu membagikan berkat rejeki sebaik-baiknya agar penderitaan dan kesulitan orang lain dapat diatasi.

Ibarat balapan lari orang yang sehat, cerdas bertalenta, banyak harta dan kesempatan telah mengambil start di barisan terdepan lalu meninggalkan jauh orang lumpuh, bodoh dan pesakitan. Lalu dimana letak keadilan Allah dan nasib kodrat alam dapat dimengerti jika setiap orang berebut berkat Tuhan lalu memilikinya untuk kenikmatan hidup dan ketentramannya sendiri, sedang Anda menyebut Allah Maha Adil sambil melenyapkan keadilan yang Anda inginkan.

3. Keadilan Hukum Pengampunan

Barangsiapa mempunyai kekuasaan, hak dan kesempatan untuk mengampuni ia harus memberi pengampunan sebesar ia sendiri mengharapkan pengampunan dari pihak lain jika ia berada pada posisi dan keadaan yang sama terhadap orang yang mengharapkan pengampunan itu.

Pada naskah yang saya tulis sebelumnya telah saya jelaskan bahwa pengampunan pertama-tama harus datang dari pihak yang berkuasa, dari pihak yang dirugikan, dari pihak yang dipermalukan, dari pihak yang mempunyai hak untuk melakukan pengampunan baik hak pengampunan secara hukum maupun hak pengampunan secara moral. Jika pengampunan datang dari pihak yang tidak berdaya, dari pihak yang lemah, dari rakyat jelata, dari umat orang beriman, dari pihak yang tidak mempunyai hak untuk mengampuni maka dunia tidak akan dapat menampakkan wajah keadilannya. Jika pengampunan datangnya secara terpaksa dari pihak yang lemah dan tak berdaya, keadilan hukum pengampunan tidak dapat dijelaskan secara teologis dan tidak bernilai secara moral. Yang terjadi justru penindasan, penganiayaan dan terjungkirnya makna keadilan karena yang lemah harus mengampuni pihak yang lebih kuat dengan cara membiarkan pihak yang kuat dan yang berkuasa bertindak sewenang-wenang untuk terus menjalankan kekerasan, perampasan, pelanggaran hukum dan ketidakadilan. Prinsip Keadilan Hukum Pengampunan ini sejalan dengan kedudukan Allah Yang Maha Kuasa yang mana Allah harus lebih dulu dan lebih banyak mengampuni manusia yang lemah dan tak berdaya karena dosa kesalahan manusia.

Persoalannya akan muncul bagaimana jika yang dirugikan adalah pihak yang lemah, pihak yang tidak berdaya, orang-orang miskin, rakyat jelata, bangsa-bangsa terbelakang dan terjajah sedang mereka itu yang sebenarnya mempunyai hak untuk mengampuni dan secara terpaksa memberikan pengampunan karena tidak ada jalan lain selain membiarkan proses kehidupan tetap berjalan. Sedang pihak yang merugikan adalah pihak yang lebih kuat dan lebih berkuasa tetapi secara moral tidak mempunyai hak pengampunan serta tidak merasa melakukan kesalahan? Disini spiritualitas keadilan yang terkandung dalam hukum positif mesti di jalankan oleh para penegak hukum, khususnya pemerintah sebagai penjaga tertib hukum positif untuk menjalankan fungsinnya bahwa setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Di bidang religius spiritualitas keadilan demikian hampir tidak mungkin dapat dijalankan karena para pemimpin agama tidak pernah dijatuhi hukuman oleh umat pendukungnya sendiri ataupun oleh umat beriman dari agama lain yang menjadi korban penindasan sekalipun pelanggaran-pelanggarannya mencolok mata.

Keadilan Hukum Pengampunan itu akan berhadapan dengan orang-orang kejam, pemerkosa, para teroris baik di bidang politik maupun yang dipicu oleh fanatisme agama, para pelanggar hukum yang menyebabkan orang lain menderita, pencetus peperangan, pelaku penjajahan dan pelanggar kedaulatan hukum Negara, serta para pelaku pembunuhan karena berbagai alasan. Menghadapi kasus-kasus seperti itu pihak yang menjadi korban, para penderita yang kehilangan masa depan hidupnya, orang-orang lemah dan para pihak yang tidak berdaya seringkali harus bermurah hati dengan memberikan pengampunan karena terpaksa, karena keterbatasan atau karena ketidakmampuannya untuk menuntut hak-haknya. Keadaan tersebut sebenarnya melanggar norma keadilan.

Jurang pemisah dari dua keadaan yang berbeda yang terkandung dalam Keadilan Hukum Pengampunan adalah hukum positif yang dikelola Negara seperti hukum pidana, penjara-penjara, denda-denda serta hukuman-hukuman lain. Karena itu Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar untuk menegakkan prinsip keadilan hukum pengampunan. Ketidakadilan tatanan masyarakat yang tercipta karena pelanggaran Keadilan Hukum Rohani, pelanggaran Keadilan Hukum Talenta seperti pencurian hak dan karya cipta maupun pelanggaran Keadilan Hukum Berkat disebabkan karena pemerintah suatu Negara tidak dapat menegakkan hukum positif yang terkait dengan Keadilan Hukum Pengampunan ini. Akibatnya, para pelanggar hukum merasa tidak melakukan kesalahan, mereka tidak memerlukan pengampunan, tidak membayar denda dan tidak menerima hukuman.
Ketidakadilan yang sangat mencolok yang sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap Keadilan Hukum Pengampunan yaitu tidak ditempatkannya pengampunan dan hukuman yang seimbang pada obyek kesalahan yang terjadi di masyarakat secara sama. Sebagai contoh pencuri ayam yang dampak negatifnya terhadap masyarakat tidak besar mendapat hukuman yang jauh lebih berat daripada pencuri kekayaan Negara yang memiliki dampak negatif jauh lebih besar terhadap kehidupan rakyat. Perbedaan terhadap jalannya pengampunan dan jatuhnya hukuman ini membuat hukum Negara tidak berjalan sesuai tujuannya. Perbedaan perlakukan pengampunan dan hukuman ini secara langsung melanggar hak azasi manusia yang secara mendasar menuntut adanya perlakuan yang sama dihadapan hukum Negara.

Negara dalam hal ini pemerintah adalah subjek yang berperanan menegakkan dan menempatkan posisi pengampunan dan jatuhnya hukuman secara seimbang terhadap semua rakyatnya. Jika Negara dikelola oleh seorang diktator, tirani, kumpulan para penjahat yang memiliki motivasi merampok harta Negara, maka Keadilan Hukum Pengampunan ini tidak berjalan sesuai tujuan hukum dibuat dan undang-undang Negara menjadi alat permainan oleh pihak-pihak yang pandai mempermainkan hukum. Sedang maksud dibuatnya hukum dan undang-undang adalah untuk menegakkan keadilan bagi semua rakyat yang hidup di dalam wilayah Negara tersebut.

Tugas hakim, jaksa maupun pengacara adalah menempatkan jatuhnya hukuman atau pengampunan secara seimbang sesuai tuntutan rasa keadilan yang dipandu oleh undang-undang. Pengacara tidak dapat membebaskan jatuhnya hukuman dibalik dalih undang-undang jika hati nurani dan kenyataannya terdapat bukti bahwa kliennya melakukan pelanggaran hukum. Jaksa tidak dapat melakukan tuntutan hukuman yang terlalu berat melebihi ketetapan undang-undang jika tuntutan itu tidak layak diajukan. Hakim tidak dapat membebaskan, memperingan atau memperberat jatuhnya hukuman terhadap suatu kasus yang oleh publik telah diketahui maupun berdasarkan hukum itu sendiri jika seseorang harus menerima hukuman. Pelanggaran terhadap jatuhnya hukuman atau pemberian pengampunan yang tidak bisa diterima dengan logika maupun rasa keadilan masyarakat merupakan pelanggaran terhadap norma keadilan. Karena Keadilan biasanya hanya dilihat dari satu sisi saja, yaitu jatuhnya hukuman atau pemberian pengampunan yang tidak sesuai dengan tuntutan.

Makna religius yang terkandung dalam hukum pengampunan adalah bahwa setiap orang pada dasarnya membutuhkan pengampunan dari pihak lain. Jika hukum tidak ditegakkan dan pengampunan mudah didapatkan, maka pelanggar hukum cenderung mengingkari perbuatannya melalui pengacara, melarikan diri atau mencari jalan keluar untuk menghindari pengadilan. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang dapat memenuhi tuntutan hukum maupun tata tertib aturan dengan sepenuh hati baik sebagai warga Negara terhadap hukum Negara maupun sebagai orang beriman dihadapan hukum Allah. Ketidaktaatan warga Negara terhadap hukum Negara serta ketidaktaatan orang beriman yang senantiasa melanggar ketentuan hukum kasih akan lebih jelas diuraikan pada pokok bahasan lain, yaitu Keadilan Hukum Perjanjian.

Sekalipun pengampunan itu selalu dibutuhkan oleh setiap orang, tetapi pengampunan itu tidak dapat dibiarkan berjalan bebas sekehendak hati oleh masing-masing pihak tanpa memperhatikan kaidah keadilan itu sendiri. Kejadian tersebut dapat berjalan sebaliknya bahwa pengampunan akan berjalan secara terpaksa diberikan oleh pihak-phak yang lemah maupun oleh pihak yang tidak dapat menuntut hak-haknya. Sedang pihak yang mendapatkan pengampunan adalah mereka yang kuat dan yang dapat memaksakan kehendaknya, mereka yang bisa merebut pengampunan dengan cara membeli, mencuri atau mengambil pengampunan itu melalui undang-undang atau kekejaman lain.

Jika pada tatanan hubungan antar manusia diperlukan untuk saling memberi maaf secara adil, tidak dengan cara terpaksa seperti orang lemah yang harus memaafkan kesalahan pihak yang lebih kuat atau seorang pembantu terpaksa memaafkan kesalahan majikannya, maka pada tataran teologis yang terjadi juga demikian. Orang beriman yang senantiasa melanggar perintah Allah dan ketidakmampuannya untuk mengejar kesempurnaan hidupnya perlu mendapat pengampunan dari Allah dan Allah sendiri yang harus menyempurnakan orang beriman dengan cara membebaskan kesalahannya. Dalam hal ini justru manusia sebagai pihak yang lemah dan tak berdaya membutuhkan pengampunan dan pembebasan kesalahan dari pihak yang Maha Kuasa. Pengampunan yang datang dari Allah tersebut selaras dengan Keadilan Hukum Pengampunan bahwa barangsiapa yang mempunyai kekuasaan, hak dan kesempatan untuk memberikan pengampunan, maka pengampunan itu harus diberikan kepada pihak yang mengharapkan datangnya pengampunan itu. Tanpa Keadilan Hukum Pengampunan ini maka keadilan itu sendiri akan pincang dan sulit dipahami karena yang lemah, miskin dan tak berdaya selalu menjadi pihak yang kalah pada semua posisi dan keadaannya. Tanpa Keadilan Hukum Pengampunan, isi kotbah di bukit tidak berlaku ( Lukas 6: 20-26 ) dan semua pewartaan para nabi maupun ajaran-ajaran suci tidak berarti.

Berdasarkan hukum ini maka keberadaan Allah sebagai Pribadi Tertinggi yang berperanan sebagai Subjek Yang Maha Pengampun dan Penebus dosa kesalahan manusia harus ada dan mutlak mesti ada. Keberadaan Allah bukan didasarkan pada kebutuhan sosio - psikologis karena manusia tidak puas atas kenyataan yang tidak sempurna serta dalam memandang adanya kecacatan yang ada pada pihak lain, lembaga lain atau pemerintahan Negara lain. Tetapi karena prinsip kebutuhan akan pengampunan ini tidak dapat ditemukan dan tidak bisa dicari pada diri manusia atau pihak lain karena pihak lain tidak dapat memberikan pengampunan secara tulus selain didalamnya mengandung tuntutan atas sejumlah nilai ekonomi atau didasari oleh faktor balas dendam.
Di bawah ini kami kutipkan ayat-ayat yang mengindikasikan Allah sebagai Pribadi Maha Pengampun, Penebus dosa dan Pembebas kesalahan manusia yang tulus dan ikhlas agar manusia terbebas dari kesalahan, dosa dan kelemahannya untuk mendapatkan kembali hak-hak kemerdekaannya sebagai pribadi yang utuh dan bebas dari rasa salah.

“ Basuhlah dan bersihkanlah dirimu. Jauhkanlah tingkah lakumu yang durjana dari mata-Ku. Berhentilah berbuat jahat dan belajarlah berbuat baik. Usahakan keadilan, tolonglah orang yang tertindas. Berikanlah hak kepada si yatim, dan belalah hak si janda. Sesudah itu berbicaralah dan datanglah kepada-Ku, sabda Tuhan. Sungguhpun dosamu merah laksana sirih, akan menjadi putih seperti salju, walaupun dosamu merah seperti kirmisi akan menjadi putih seperti bulu domba.” ( Yesaya 1: 16-18 )

Allah yang Maha Pengampun dan Maha Adil pada waktu mengampuni dosa kesalahan manusia tidak menuntut manusia untuk membayar denda atau memberikan upeti persembahan. Yang diminta Allah adalah perbuatan benar untuk diri orang tersebut dan untuk kebaikan orang lain. Perbuatan benar seperti yang diminta Allah tidak sama dengan membayar denda atau memberi ganti rugi. Pengampunan yang Allah berikan tersebut cocok dengan Nas Perjanjian Baru bahwa Allah telah menerima ganti rugi berupa korban darah Anak Domba sekali dan untuk selama-lamanya ( Yesaya 53 , Daniel 7: 13-14, Daniel 12: 11 ) setelah Allah membatalkan persembahan korban darah anak manusia yang dilakukan Abraham ( Kisah Penciptaan, Kejadian 22 : 9-14 )

III. Keadilan Hukum Perkataan.

Barangsiapa mengucapkan perkataan-perkataan yang tidak senonoh, yang merendahkan martabat sesama manusia atau suatu bangsa, yang melukai hati para budak, rakyat jelata dan orang–orang tertindas karena keadaannya, menyamakan sifat manusia dengan binatang, memberi kesaksian palsu atau memfitnah maka orang tersebut harus menyerahkan diri dibawah hukum adat setempat, hukum agama atau hukum Negara serta memberikan ganti rugi atas terlukanya hati korban sebagai tebusan atas kecerobohan perkataannya.

Hukum ini akan berhadapan dengan dua hal. Yang pertama yaitu para majikan dan tuan-tuan yang dilayani oleh para budak atau para pembantu bawahan, para demonstran yang suka mencaci maki kebijakan pemerintah atau kebijakan perusahaan dan orang-orang tak beradab yang hanya bisa memperoleh kepuasan batin melalui ucapan sumpah serapah dan caci maki. Yang kedua adalah para pelanggar hukum yang tidak mau mengakui kesalahannya kecuali melalui bentakan atau kekerasan dan para pelaku pelanggar tertib keadilan yang tidak merasa melakukan kesalahan kecuali ada kekuasaan pengadilan yang dapat menjatuhkan hukuman. Permintaan saran dan kritik sering mengharuskan kata-kata sopan yang halus tanpa menyingung perasaan, tetapi kata-kata sopan lebih sering tidak membuat perubahan para pelanggar keadilan selain hanya sebagai hiburan pengetahuan.

Manusia modern yang menyebut dirinya beradab harus tahu pentingnya keadilan yang disebabkan melalui perkataan. Hukum positif yang berada di wilayah ini amat sedikit, bahkan tidak menjangkau. Karena itu pemerintah bangsa-bangsa harus membentuk keadilan hukum perkataan ini agar para majikan dapat membayar ganti rugi atas perkataaannya yang kasar kepada para pembantunya, para pembantu juga harus membayar ganti rugi kepada majikan jika perkataannya tidak dapat dipertanggung jawabkan, para demonstran harus membayar ke kas Negara jika sikap menentangnya mencemarkan budaya bangsa atau mencemarkan nama perusahaan tempatnya bekerja, para juru kampanye yang tidak dapat memenuhi janji-janjinya maka partainya harus membayar ganti rugi kepada pemilih maupun kepada rakyat yang dipimpinnya, orang beriman yang merendahkan martabat kenabian seseorang harus menyerahkan persembahan ke rumah ibadat, Negara yang merendahkan martabat Negara lain harus membayar biaya pembangunan Negara korban. Dengan dibuatnya hukum positif yang menetapkan jatuhnya sangsi serta pebayaran ganti rugi sebagai tebusan kesalahan atas perkataannya manusia modern dapat belajar apa artinya kesopanan yang sebenarnya. Selain itu hukum positif keadilan perkataan ini dapat mencegah munculnya kejahatan yang lebih serius seperti balas dendam, pertengkaran antar pemeluk agama, pemberontakan, mencegah golput pada masa pemilu, pembunuhan atau peperangan karena sakit hati dapat menimbulkan bermacam-macam kemungkinan lahirnya kejahatan.

Dengan adanya Keadilan Hukum Perkataan ini seseorang tidak dapat menyudutkan atau memperburuk keadaan orang lain karena karakter buruk yang dimilikinya. Kesalahan harus dibuktikan melalui pengadilan dan ganti rugi kepada korban harus dibayarkan. Saksi saksi palsu harus membayar ke kas Negara dan para juru kampanye partai politik harus berbicara hati-hati kalau dikemudian hari partainya yang terpilih untuk mengelola Negara tidak dapat menepati janji-janjinya. Masyarakat bisa tidak percaya dengan janji-janji para juru kampanye dan hal itu akan mengakibatkan banyaknya masyarakat golongan putih yang tidak peduli dengan suara partai karena cacat janji partai politik tidak dapat dituntut secara hukum untuk memberi ganti rugi kepada para pemilihnya maupun kepada rakyat yang kemudian dipimpinnya. Dengan Keadilan Hukum Perkataan ini rakyat dapat menuntut partai politik untuk membayar ganti rugi atau mencabut wewenang perwakilan yang telah dipercayakan jika kekuasaan yang telah diserahkan tidak menjalankan amanat keadilan rakyat. Para pengkhotbah tidak dapat memprovokasi permusuhan terhadap pemeluk agama lain jika organisasi agamanya tidak mau dituntut Negara untuk membayar ke rekening Negara. Kesalahan-kesalahan tidak harus berakhir di dinding penjara, tetapi kesalahan perkataan atau pihak yang memberi harapan berlebihan yang merugikan pihak lain harus mempunyai nilai tebusan berupa ganti rugi yang seimbang kecuali pihak yang dicemarkan melepaskan melalui pengampunan. Dengan cara seperti ini setiap orang akan belajar mengendalikan lidahnya baik untuk kehidupan sehari-hari, untuk urusan percintaan, untuk tujuan pewartaan iman, tujuan kampanye partai politik atau ketika memberi kesaksian dan pernyataan di depan pengadilan.


Aku berkata kepadamu: “ Setiap kata sia-sia yang diucapkan orang harus dipertanggungjawabkannya pada hari penghakiman. Karena menurut ucapanmu engkau akan dibenarkan, dan menurut ucapanmu juga engkau akan dihukum.” ( Injil Matius 12: 36-37 )

Satu–satunya orang yang memiliki ujung lidah paling tajam sekaligus pangkal lidah paling lembut dan manis adalah Yesus Sejarah yang disebut Kristus. Karena itu ujung lidah-Nya mendatangkan kematian-Nya di salib, caci maki dan kebencian sepanjang waktu. Jika saja Yesus hari ini lahir kembali di katedral atau di rumah biara, Yesus Sejarah tetap akan dibunuh di atas altar mezbah. Karena Yesus merusak kemapanan dan melawan kekuasaan para pemimpin agama yang mengabaikan belas kasihan, pengampunan dan mengabaikan keadilan ( Injil Matius 23:27-35). Jika kita sekarang ini melihat gereja yang dipimpin Yesus sangat sedikit mendorong terciptanya perdamaian dunia dan para rohaniwan - rohaniwati aktif menciptakan mesin-mesin uangnya melalui rumah sakit-rumah sakit dan lembaga pendidikan, Yesus pasti marah besar, lalu mendatangi gereja-gereja-Nya dan kembali menjungkir balikkan meja-meja altar gereja ketika Yesus melihat orang-orang miskin kelaparan dibiarkan para pengikut-Nya mati kekurangan gizi. “ Bukankah Aku sudah memberi makan lima ribu orang dari lima potong roti dan dua ekor ikan, dan bukankah sekarang kamu yang menyebut diri murid-Ku dapat memberi makan semilyar orang yang mati kelaparan dan kekurangan gizi. Air mata mereka telah membasahi altar persembahanmu ( Unjil Yohanes 6: 1-15) Bukankah yang Kukehendaki adalah belas kasihan, bukan persembahan ( Injil, Matius 12: 7 ) Sebaliknya, pangkal lidah-Nya mendatangkan penyerahan diri dan pengakuan sebagai satu-satunya manusia yang paling tersohor di dunia dan di akhirat sepanjang masa. ( Al Qur’an, Ali ‘Imran : Juz 3: 45 & 48, Al Anbiyaa’ Juz 17 : 91 )

Matius 23: 27-35 “ ………….., sebab kamu seperti kuburan yang dilabur putih, yang sebelah luarnya memang bersih tampaknya, tetapi yang sebelah dalamnya penuh tulang belulang dan berbagai jenis kotoran. Demikian jugalah kamu, di sebelah luar kamu tampaknya bersih di mata orang, tetapi di sebelah dalam kamu penuh kemunafikan dan kedurjanaan…………………kamu membangun makam nabi-nabi dan memperindah tugu orang-orang saleh…….dengan demikian kamu bersaksi terhadap diri kamu sendiri bahwa kamu adalah keturunan pembunuh nabi-nabi itu………sebab itu lihatlah, Aku mengutus kepadamu nabi-nabi, orang-orang bijaksana dan ahli-ahli Taurat, separuh diantara mereka akan kamu bunuh dan kamu salibkan, yang lain akan kamu usir dari rumah-rumah ibadat…….supaya kamu menanggung akibat dari penumpahan darah orang yang tidak bersalah mulai dari Habel orang benar itu, sampai kepada Zakharia anak Berekhya yang kamu bunuh dantara tempat kudus dan mezbah……”

“ Yang Kukehendaki adalah belas kasihan, bukan persembahan…”( Injil Matius 12: 7 ) Dengan membaca ayat di atas tampak jelas bahwa Allah lebih suka dan pilih mengalah dengan mengorbankan kemuliaan-Nya asal melhat manusia dapat hidup bahagia bila satu sama lain dapat saling memberi kasih. Dengan memahami arti tubuh yang berfungsi sebagai Bait Allah, Yesus tentu sangat menyadari kemungkinan lahirnya kejahatan religius yang terorgasinir yang diawali dari rumah ibadat-rumah ibadat ketika persembahan bukan sarana untuk mendatangkan Keadilan. Kemudian Yesus melanjutkan pentingnya rumah ibadat sebagai rumah doa ketika Yesus menyucikan Bait Allah: “ Ada tertulis, Rumah-Ku akan disebut Rumah Doa. Tetapi kamu menjadikannya sarang penyamun.” ( Injil Matius 21:13 ) Para pengkhotbah, para pemimpin rumah ibadat dan rohaniwan-rohaniwati tentu sangat marah kalau uang persembahan dan tabungannya diambil Allah untuk diberikan kepada orang-orang miskin sebagai bentuk tindakan kasih dan perwujudan keadilan. Karena itu kapanpun dan dimanapun Yesus lahir sudah pasti dihukum gantung, jadi sasaran pembunuhan dan tujuan kebencian karena Yesus tidak mau mengekang lidahnya untuk membungkus kejahatan dengan kesopanan.

“ Bangsa ( orang ) ini memuliakan Aku dengan bibirnya, padahal hatinya jauh daripada-Ku. Percuma mereka beribadah kepada-Ku, sedangkan ajaran yang mereka ajarkan ialah perintah manusia. Perintah Allah kamu abaikan untuk berpegang pada adat istiadat manusia”. ( Injil Markus 7: 6-8 )

“ Kamu akan mendengar dan mendengar, namun tidak mengerti. Kamu akan melihat dan melihat, namun tidak menanggap. Sebab hati bangsa ( orang ) ini telah menebal dan telinganya berat mendengar, dan matanya melekat tertutup, supaya jangan mereka melihat dengan matanya, mendengar dengan telinganya dan mengerti dengan hatinya. “ ( Yesaya 6 :9-10, Matius 13:14-15 )

Yohanes 13: 4 – 15 “ Lalu Yesus bangun sambil menanggalkan jubah-Nya. Ia mengambil sehelai kain lenan dan mengikatkannya pada pinggang-Nya. Kemudian Ia menuangkan air kedalam sebuah basi dan membasuh kaki murid-murid-Nya, menyekanya dengan kain yang terikat di pinggang-Nya…………..Kamu menyebut Aku Guru dan Tuhan, dan katamu itu tepat, sebab memang Akulah Guru dan Tuhan. Jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Guru dan Tuhanmu, maka kamupun wajib saling membasuh kakimu sebab Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah Aku perbuat kepadamu.”

IV. Hukum Keadilan Perjanjian.

Barangsiapa meletakkan dan mengikatkan diri dibawah ikatan Perjanjian maka ia harus berusaha dengan kemampuan, kekuasaan dan kesempatan yang dimilikinya untuk memenuhi isi perjanjian yang mengikatnya itu.

Perjanjian adalah norma hukum rasional pencipta keadilan yang keluar dari kesadaran yang seharusnya bebas dari tekanan. Namun demikian Perjanjian juga bisa berisi kecurangan, tekanan dan paksaan agar terhindar dari tuntutan keadilan sekaligus sebagai jalan pembenaran. Mengingkari isi perjanjian berarti merusak tatanan sosial dan penghancur keadilan. Keadilan Perjanjian ini akan berhadapan dengan para penipu dan pengingkar, orang-orang yang tidak konsisten memegang janjinya, para juru kampanye partai politik yang tidak menepati janji-janjinya, iklan-iklan produk baik di jalanan, media cetak atau media elektronik yang penawarannya tidak sesuai dengan kualitas barangnya, para pelanggar keadilan yang masuk ke wilayah hukum ekstra-legal dan para bombastis pemberi harapan yang hanya menuntut pihak lain untuk berkorban.

Hukum Suci Keadilan yang bergerak di wilayah kesadaran, kebebasan dan keikhlasan tunduk dibawah Keadilan Hukum Perjanjian. Jika Hukum Suci Keadilan sulit dimengerti atau tidak dapat diterima dan tidak mau tunduk untuk menciptakan keadilan universal karena akan bertentangan dengan kehendak bebas, kemapanan dan kekuasaan, maka Allah sebagai Pribadi Yang Maha Cerdas meletakkan hati nurani sebagai dasar pemikiran, ukuran perasaan dan pertimbangan rasio untuk meletakkan dasar-dasar keadilan. Karena itu prinsip Keadilan yang termuat dalam Perjanjian mengatasi semua paham kepercayaan, bahkan dapat dimengerti jika ikatan perjanjian itu terjadi diantara orang-orang yang berbeda paham kepercayaan dan terjadi diantara orang-orang yang tidak mengenal Allah. Perjanjian apapun bentuknya pada dasarnya memuat prinsip-prinsip keadilan, mengikat setiap orang yang terkait dengan perjanjian tersebut serta memberi keadilan bagi pihak-pihak yang seharusnya menerima akibat dari munculnya perjanjian itu. Tak terkecuali seperti perjanjian dalam bentuk sumpah, kaul kemiskinan, janji nasionalisme atau janji-janji lain sekalipun tidak tertulis. Karena itu mengobral janji atau sekedar memberi harapan pada pihak lain agar pihak lain bersedia menuruti kemauannya atau menaruh kepercayaannya berarti melanggar norma keadilan.

Jika Hukum Suci Keadilan tidak memberikan pengertian bagaimana keadilan itu harus dijalankan melalui kesadaran tiap-tiap orang, maka ikatan yang muncul dari Keadilan Hukum Perjanjan akan memberikan dampak terbesar di bidang keadilan maupun penyebab tersebar di bidang ketidakadilan. Artinya, kepatuhan pada perjanjian akan memberikan kesejahteraan, kebebasan, kebahagiaan dan disiplin penegakkan hukum. Sebaliknya pelanggaran terhadap perjanjian akan menimbulkan pemerataan ketidakadilan, penderitaan dan kesengsaraan-kesengsaraan pada pihak-pihak yang terkait dan yang terangkum oleh isi perjanjian itu.

Dalam lingkup yang sangat terbatas, hukum positif menjadi jembatan untuk menegakkan ikatan perjanjian yang timbul antar pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian itu. Dengan demikian hukum positif merupakan pagar dan jembatan terlaksananya keadilan perjanjian. Namun demikian hukum positif tidak dapat mengatasi banyaknya pelanggaran keadilan karena kompleknya bentuk perjanjian yang terjadi antar individu, antar kelompok masyarakat maupun antar Negara. Sehingga istilah hukum karma atau kebijakan politik untuk mengkaitkan sebab akibat, sekalipun tanpa relasi lebih mudah digunakan dan dimengerti sekalipun dua-duanya tidak memuat ikatan perjanjian yang dapat dituntut secara hukum.

Keadilan Perjanjian berdasarkan isi muatan yang terkandung didalamnya menempatkan seseorang pada dua posisi. Posisi pertama adalah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk memenuhi isi perjanjian yang telah mengikatnya. Pada posisi ini ia diharuskan untuk memenuhi kewajiban dari isi perjanjian itu. Jika ia memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut telah berbuat adil. Posisi kedua adalah orang yang sudah masuk untuk meletakkan dan mengikatkan diri dalam perjanjian, tetapi dalam perjalanannya orang tersebut tidak lagi mempunyai kapasitas, kemampuan ataupun kekuasaan untuk memenuhi isi perjanjian yang telah mengikatnya. Maka keadilan hanya terjadi jika pihak yang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan ikatan perjanjian itu membebaskan kewajiban pihak yang terikat dengan perjanjian itu baik bersyarat atau membebaskan sepenuhnya. Jika pihak yang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan kewajiban yang timbul dari ikatan perjanjian itu tidak menjalankan pelepasannya, maka pihak yang mempunyai hak tuntutan atas keadilan itu telah bertindak melawan prinsip keadilan.

Setiap orang terikat dengan Perjanjian dengan pihak lain baik yang dikehendaki dan disadari oleh dirinya sendiri maupun perjanjian yang dibuat diluar kehendak bebas maupun kemauannya sendiri. Keterikatan dengan Perjanjian itu dua-duanya menuntut tanggung jawab sesuai kemampuan dan kapasitas orang tersebut dalam batas-batas yang dapat dipahami berdasarkan hukum Perjanjan itu sendiri. Karena itu terhadap keberadaan Perjanjian, setiap orang menempatkan diri dalam dua posisi.

Yang pertama, berdasarkan jumlah mayoritas pada umumnya setiap orang secara pasif telah masuk pada bentuk-bentuk Perjanjian yang telah ada dan dibuat sebelumnya. Perjanjian-Perjanjian itu menuntut ketaatan serta mengikat dengan kewajiban-kewajiban tanpa syarat terhadap pihak-pihak yang bersedia memasuki atau harus masuk pada ikatan Perjanjian itu. Perjanjian-Perjanjian itu umumnya juga memuat ancaman-ancaman, peringatan-peringatan hingga hukuman-hukuman tanpa pengampunan. Misalnya peraturan dan tata tertib universitas yang diterapkan kepada calon mahasiswanya, ketertiban berlalu lintas, ketataan terhadap undang-undang negara dan sebagainya. Bentuk-bentuk Perjanjian yang menempatkan mayoritas masyarakat secara pasif diharuskan untuk menerima dan mentaati isi muatan perjanjian antara lain :

Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara. Hukum Perjanjian yang menata masyarakat sipil adalah Konstitusi dan Undang Undang Dasar Negara. Hukum Perjanjian tersebut pada umumnya dibentuk dan sudah ada serta mengikat seluruh warga Negara yang berada di wilayah itu untuk menerima, tunduk dan mentaatinya. Sehingga rakyat maupun pemerintah yang mengakui keberadaan Hukum Perjanjian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara tersebut wajib memelihara dan mematuhinya tanpa syarat. Semua warga Negara, termasuk pejabat Negara maupun Pemerintah yang mengawal jalannya Konstitusi berdasarkan isi muatan Hukum Keadilan Perjanjian ini adalah pihak yang bertindak secara pasif dan harus menerimanya dengan ketaatan. Pemerintah yang diberi mandat oleh rakyat adalah agen yang secara aktif harus menghormati, melaksanakan dan memelihara Keadilan Perjanjian seperti yang dimuat dalam Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara. Jika Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara kita pandang sebagai dasar dan sumber hukum, maka pihak yang disebut melanggar Kedaulatan Hukum Negara bukan hanya bangsa asing, warga Negara asing atau pihak-pihak luar yang tidak menghormati Konstitusi Negara, tetapi bisa jadi sekelompok warga Negara yang melanggar ikatan Keadilan Perjanjian seperti yang dimuat dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara tersebut. Dalam hal ini nasionalisme dan loyalitas warga Negara dilihat dari kesetiaannya menghormati Keadilan Perjanjian seperti yang sudah digariskan oleh Konstitusi. Konstutisi dan Undang-Undang Dasar Negara adalah jiwa dan semangat terbentuknya keadilan universal untuk seluruh rakyat yang dibuat oleh sebuah Negara. Jadi barangsiapa tidak menghormati, tidak menjaga dan melanggar prinsip-prinsip keadilan yang dimuat dalam Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara pada dasarnya melanggar Kedaulatan Hukum Negara.

Karena itu, jika seseorang menghendaki dirinya masuk dan bekerja ke wilayah penegakan Hukum Perjanjian ( pekerja pemerintah ) yang dibentuk oleh Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara maka orang tersebut harus terlebih dahulu memahami apa isi yang dimuat dalam perjanjian itu. Jika Pemerintah yang terdiri dari orang-orang yang memerintah, lembaga-lembaga dan pekerja-pekerja Negara melanggar isi perjanjian yang dimuat dalam Konsitusi dan undang-Undang Dasar Negara maka para pihak yang melanggar perjanjian tersebut sebenarnya telah melanggar kedaulatan Hukum Negara. Bisa jadi yang melanggar Kedaulatan Hukum Negara adalah pemerintah sendiri yang oleh rakyat diberi mandat untuk menjaga dan melaksanakan keadilan yang dimuat di dalamnya. Cara-cara yang ditempuh oleh orang perseorangan untuk mempertahankan kekuasaan atau oleh sekelompok orang yang bersatu dalam partai politik untuk merebut kekuasaan tidak dapat dibenarkan bila cara-cara tersebut melanggar Kedaulatan Hukum Negara seperti yang telah dimuat dalam Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara. Pelanggaran terhadap Konsitusi dan Undang-Undang Dasar Negara, siapapun penguasa dan apapun bentuk partai politiknya seharusnya mendapatkan hukuman berupa mosi tidak percaya dari seluruh rakyatnya dan tidak dapat melanjutkan kepemerintahannya karena telah melanggar Kedaulatan Hukum Negara, melanggar Keadilan Hukum Perjanjan yang telah ada sebelumnya yang seharusnya dihormati oleh setiap orang yang lahir di wilayah negara tersebut. Pergantian personil kepemerintahan baik melalui pemilu, kudeta atau pemberontakan tidak dapat dibenarkan kalau pergantian tersebut melanggar Kedaulatan Hukum Negara, dalam hal ini Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara yang bersangkutan. Karena Kedaulatan Hukum Negara harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua warga Negara yang lahir dan tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pemerintah adalah subjek pertama yang harus memegang dan mengendalikan prinsip keadilan dengan mentaati Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara sebagai bentuk Keadilan Perjanjian. Hal tersebut merupakan bukti ketaatan dalam memegang mandat kesepakatan antara pemerintah itu sendiri dengan seluruh rakyatnya. Namun demikian pemerintah juga merupakan subyek pertama yang memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap Perjanjian Keadilan yang sudah digariskan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara. Karena itu pemerintah yang telah mengikat kontrak politik dengan para wakil rakyat, dan para wakil rakyat yang telah mengikat kontrak sosial dengan rakyat yang diwakilinya harus memegang perjanjian yang telah diketahui oleh semua pihak dengan mentaati Perjanjian Keadilan seperti yang sudah digariskan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara.

Subyek kedua yang sangat berpotensi untuk melanggar Perjanjian Keadilan adalah para wakil rakyat atau para senat. Mereka berkerja dan bertindak sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh rakyat atas kedudukan dan posisinya sebagai manusia yang lahir di suatu wilayah. Tidak semua warga masyarakat mengerti bagaimana mereka dapat hidup layak untuk menikmati kesejahteraan Negara atas kekayaan alam yang dimilikinya. Tidak semua rakyat mempunyai pengetahuan yang cukup bagaimana harus memperjuangkan hak-haknya jika mereka bersengketa dengan pihak lain karena kehilangan hak-hak hidupnya. Karena wakil rakyat atau senat sebelum dirinya diangkat, disumpah atau menyatakan dirinya bersedia berjuang untuk rakyat telah mengetahui apa yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan perjanjian baik yang diucapkan melalui kampanye maupun arti dirinya sebagai wakil rakyat itu, maka wakil rakyat tidak dapat melanggar janji perjuangannya sebagai pejuang keadilan rakyat. Jika wakil rakyat atau para senat bekerja tidak mewakili kepentingan rakyat mayoritas, membuat undang-undang yang merugikan rakyat atau menyetujui pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah tetapi menghambat kesejahteraan rakyat, maka para wakil rakyat demikian melanggar Perjanjian Keadilan.

Lahirnya para wakil rakyat yang diawali dari kampanye partai politik menempatkan partai politik memungkinkan melakukan bermacam-macam pelanggaran. Yang pertama adalah para juru kampanye dan pendukung partai jalanan yang sebagain besar anak–anak muda, orang-orang miskin yang karena kekurangan dan kebodohannya kebebasannya dapat dibeli dengan harapan atau dengan sedikit imbalan. Jika prinsip keadilan perjanjian dijunjung tinggi dengan menempatkan pihak pelanggar perjanjian untuk memberi ganti rugi atas harapan-harapan yang dijanjikan, maka seharusnya mereka yang terlibat dalam kampanye partai politik dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat lain yang menonton, menyaksikan dan yang mendengarkan dikeluarkannya janji-janji itu. Para juru kampanye mulai dari juru kampanye jalanan hingga pengurus pusatnya wajib membayar kerugian kepada tetangga-tetangganya, membayar ke kas pembangunan desa atau cara lain jika partai yang diwakilinya tidak dapat menunjukkan karya nyata baik sebagai wakil rakyat atau jika partainya memimpin Negara.

Jika wakil rakyat yang sudah duduk memegang jabatan tidak menjalankan perjuangan partainya maupun memperjuangkan keadilan rakyat yang dwakilinya, seharusnya para wakil rakyat dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada partainya yang selanjutnya partainya membayarkan ganti rugi kepada seluruh anggota partainya. Selain itu para wakil rakyat yang tidak mempedulikan kesejahteraan rakyat juga dapat dituntut untuk membayar ganti rugi kepada rakyat yang daerahnya diwakilinya. Untuk Keadilan Perjanjian serta Keadilan Hukum Perkataan, mencegah lahirnya golput serta menimbulkan kepastian lahirnya pemerintah yang direstui rakyat seharusnya dibuat undang-undang dan dibentuk badan mediator yang secara langsung mewakili rakyat yang dirugikan oleh para wakil rakyat atau para juru kampanye, jika akhirnya terbukti para wakil rakyat yang telah diangkat tidak menjalankan misi perjuangan rakyat.

Jika pemerintah yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan, menegakkan dan menjaga jalannya Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara berasal dari partai politik yang akhirnya melanggar Kedaulatan Hukum Negara, maka rakyat yang dirugikan dapat menuntut pemerintah untuk membubarkan partai politik yang mendukungnya dan seluruh anggota partai wajib memberi ganti rugi kepada tetangga-tetangganya, kepada para saksi maupun kepada para pendengarnya.

Dengan demikian juru kampanye partai politik tidak mengobral janji yang melampaui kemampuannya dan partai politik tidak menghambur-hamburkan uang rakyat untuk keperluan kampanye tanpa mempedulikan beban hutang Negara, kemiskinan dan penderitaan rakyat yang diberi harapan. Sosialisasi partai politik cukup lewat pengumuman yang diadakan pemerintah, papan-papan pengumuman kalurahan atau papan pengumuman RT-RW terdekat. Semua pendukung partai politik cukup diam-diam tanpa perlu kartu anggota, dan pada hari pemilhan umum semua rakyat harus memilih wakilnya, president dan wakil presiden seperti yang dianjurkan undang-undang. Rakyat harus memilih dan memberikan suaranya, karena tidak memilihpun pemimpin rakyat harus ada, pemerintahan harus ada, wakil rakyat harus ada dan undang-undang baru harus dibuat. Satu-satunya jalan keadilan adalah, jika pihak rakyat yang dirugikan oleh para wakil rakyat maka badan mediator dapat menuntut para wakil rakyat untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya harapan janji-janji yang diucapkan pada waktu kampanye. Ini adalah cara untuk menghindari keluarnya uang Negara yang berlebihan untuk biaya kampanye yang sering tidak tepat sasaran, menghindari kebiasaan kebohongan publik yang sudah masuk ke tahap kejahatan penipuan masal, menghindari tuntutan semangat keadilan atas terjadinya berbagai pelanggaran sekaligus untuk menghemat energi sumber daya alam terutama bensin dan solar.

Subyek ketiga yang berpotensi melanggar Perjanjian Keadilan adalah semua pegawai Negara, baik pegawai tinggi Negara ( para menteri ) maupun pegawai negara pada umumnya. Para pegawai Negara seharusnya dapat mentaati peraturan dan tata tertib kepegawaian yang dikeluarkan pemerintah setempat karena ketaatan terhadap tata tertib itu merupakan bentuk nyata dari Keadilan Perjanjian sebelum seseorang masuk dan diterima sebagai pegawai Negara. Dari sudut pandang Keadilan Perjanjian ini, saya tidak berbicara masalah korupsi, ketidakdisiplinan dalam bekerja, hak monopoli perdagangan yang diatur dengan undang-undang, pencurian harta kekayaan Negara atau previlese-previlese lainnya. Keadilan dan ketidakadilan di sini hanya saya pandang semata-mata dari sisi keadilan yang dimuat dalam suatu Perjanjian, kesediaan dan kesepakatan seseorang untuk terikat dengan perjanjian kepegawaian, karena sikap hormat dan ketaatannya terhadap peraturan yang sebelumnya telah diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak yang hendak memasuki dan meletakkan diri dalam ikatan perjanjian itu. Dalam hal ini merebaknya kasus-kasus korupsi serta ketidakadilan sosial yang terjadi pada suatu Negara tidak saya pandang sebagai bentuk pencurian, pelanggaran kedisiplinan, penyimpangan kekuasaan, mentalitas budaya bangsa, pelanggaran hukum atau karena tindakan tersebut dilarang oleh peraturan agama. Saya melihatnya semata-mata dari prinsip Keadilan Perjanjan yang sebelumnya telah diketahui dan disetujui oleh pihak-pihak yang sebelumnya menerima isi peraturan itu dan kesediaannya meletakkan diri kedalam ikatan perjanjian. Dari sudut pandang Keadilan Perjanjan ini, maka rusaknya tatanan masyarakat yang tidak adil pertama-tama muncul dan dipicu oleh pegawai Negara karena pelanggarannya terhadap perjanjian tata tertib peraturan pegawai Negara. Jika pegawai Negara dapat memahami maksud diadakannya perjanjian kepegawaian yang didalamnya akan menyebarkan keadilan sosial, seluruh rakyat akan melihat kemakmuran yang dimiliki tiap-tiap Negara dan kesejahteraan untuk warga negaranya. Karena para pegawai negaralah yang pertama-tama berhadapan dengan aktifitas masyarakat dan yang seharusnya menertibkan sekaligus bertindak adil untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Apa yang kita lihat dengan upacara pelantikan jabatan baik di bidang politik maupun keagamaan, pengangkatan seseorang untuk menduduki posisi yang lebih tinggi, sumpah jabatan untuk menjalankan tugas kenegaraan tertentu maupun ikatan perjanjian untuk menjadi pegawai Negara sebenarnya merupakan bentuk meterai perjanjian dan dalam perjanjian itu selalu mengandung unsur keadilan untuk seluruh umat manusia yang terangkum dalam perjanjian itu. Karena itu suatu sumpah jabatan atau pelantikan seseorang untuk menjalankan tugas tertentu kalau diatasnya diletakkan Kitab Suci, Kitab Undang-Undang Dasar Negara atau Kitab-Kitab lain yang menuntut orang yang disumpah itu harus tunduk memenuhi isi perjanjian, jika selanjutnya lahir ketidakadilan sosial dalam suatu kelompok masyarakat atau kejahatan-kejahatan lainnya, yang salah bukan Kitab Sucinya, bukan agamanya, bukan Undang-Undang Dasar atau isi sumpah kesetiaan itu melainkan para pihak yang melakukan pelanggaran Perjanjian .

Subyek ke empat yang sangat berpotensi melanggar Perjanjian Keadilan adalah para penegak hukum, jaksa, pengacara, hakim dan para polisi yang berada di jalur terdepan untuk urusan pelanggaran hukum dan peraturan-peraturan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, dan semua tata tertib peraturan lainnya yang dipromulgasikan dihadapan umum dan mengikt semua warga Negara harus dipandang sebagai Perjanjian yang di dalamnya memuat keadilan. Jika suatu pelanggaran telah pasti terjadi dan dapat dimengerti dengan akal budi, maka tidak ada alasan dari pihak manapun untuk dapat membebaskan atau meringankan hukuman karena hal tersebut telah melanggar Perjanjian Keadilan yang dibuat oleh hukum itu sendiri. Rakyat hanya mengerti keadilan lewat hati nurani, tetapi sistem hukum telah menetapkan bentuk perwalian kepada para petugas keadilan, dan para petugas keadilan harus bertindak seadil-adilnya karena mereka telah bersedia mengikatkan dan meletakkan diri dibawah ikatan sumpah Negara untuk menjadi wakil rakyat yang bergerak di bidang keadilan.
Subjek kelima yang berpotensi sebagai pelanggar Keadilan Perjanjian adalah para pengusaha, baik yang bergerak di industri manufaktur, jasa pelayanan atau rumah sakit yang tidak taat pada peraturan Negara seperti membuang sampah limbah tanpa membran pengaman, membayar gaji di bawah kemampuan perusahaan atau upah minimum yang ditetapkan Negara, para pengusaha makanan minuman yang mencampurkan siklamat formalin atau bahan pengawet lain melebihi batas kenormalan, tidak membayar pajak sesuai aturan Negara dll yang mana penyakit kanker, penyakit lupus atau kemiskinan sosial akan menyebar. Sekalipun tidak diakui secara teologis, pencipta dan pembagi berkat yang sesungguhnya adalah para nelayan, petani maupun para pengusaha yang menyerap tenaga kerja untuk mengembangkan talentanya. Tanpa keterlibatan dan peranan mereka sebagai pahlawan tanpa tanda jasa pemerintah tidak akan mampu mensuplai dan mendistribusikan berbagai produk makanan untuk penduduknya.

Subjek keenam yang berpotensi sebagai pelanggar Keadilan Perjanjian adalah semua pegawai swasta yang tidak menghormati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, yang tidak disiplin, mencuri asset perusahaan atau mengambil alih esset-asset perusahaan tanpa melalui jalur hukum yang disediakan Negara atau melanggar norma keadilan yang diketahui oleh hati nuraninya sendiri, seperti perusahaan yang sudah bangkrut tetap dipaksa untuk memberi uang pesangon. Subjek ketujuh sebagai pelanggar Keadilan Perjanjian adalah setiap orang yang mengabaikan perjanjian-perjanjian yang dibuatnya sendiri dengan pihak lain dan para pihak yang tidak peduli dengan peraturan-peraturan Negara yang telah memberi ruang kebebasan pada setiap orang agar memiliki kesempatan yang sama.

Dibidang religius dikenal dengan adanya kaul kemiskinan. Janji sumpah setia, ketaatan atau kesediaan untuk hidup dalam semangat kemiskinan Tuhan merupakan Perjanjian yang sebenarnya memuat isi keadilan. Tuntutan Allah terhadap semua orang beriman agar hidup dalam semangat kemiskinan, kemurahan dan kerahiman Tuhan dimuat oleh semua kitab-kitab suci dan tuntutan itu sebagai sarana menuju kesucian rohani. Akan tetapi tuntutan Allah kepada semua orang beriman agar bersedia hidup dalam semangat kemiskinan, kemurahan dan kerahiman-Nya akan berubah menjadi Perjanjian dan Perjanjian itu akan berisi Keadilan jika Perjanjian itu sendiri ditepati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang meletakkan diri dan mengikatkan dalam Perjanjian itu. Akan tetapi Perjanjian yang diucapkan dalam bentuk kaul kemiskinan itu sendiri ada atau tidak, tuntutan Allah terhadap semua orang beriman agar hidup dalam kesederhanaan, kemurahan hati dan pengampunan sebenarnya sudah merupakan kewajiban yang mengikat semua orang beriman.

Apa yang terjadi dengan kemiskinan, penderitaan, keteraniayaan atau kehinaan bukanlah hal yang seharusnya cukup untuk diceritakan atau dipertontonkan dengan kepura-puraan pengucapan kaul kemiskinan. Keadaan-keadaan tersebut mesti dialami sendiri sebagai bagian hidup yang oleh pihak lain juga bisa dimengerti dan dipahami bahwa hidup dalam kemiskinan dan penderitaan, tanpa tabungan, tanpa investasi yang berlebihan, tanpa kepastian hari depan yang keberadaannya bergantung dari hari ke hari atas kehendak Tuhan dapat dirasakan oleh hati nurani pihak lain. Jika yang terjadi tidak sesuai seperti hidup dalam kemiskinan itu sendiri berarti telah terjadi pelanggaran Keadilan, dan dengan demikian Keadilan Perjanjian yang dimuat dalam semangat hidup dalam kemiskinan Tuhan tidak terpenuhi. Pihak-pihak yang meletakkan diri dibawah ikatan perjanjian dengan Tuhan untuk bersedia hidup miskin, taat pada aturan perdamaian Tuhan, bersedia mati untuk dan atas nama Tuhan atau keutamaan janji-janji lainnya pada umumnya justru datang dari para tokoh di bidang keagamaan. Jika janji-janji itu tidak dipenuhi dan tidak dilaksanakan sesuai dengan isi muatan Perjanjian itu maka kaul kemiskinan merupakan pelangaran terhadap Keadilan Perjanjian yang selanjutnya justru mendatangkan ketidakadilan baru baik di bidang sosial ekonomi maupun pengampunan. Dengan demikian kaul kemiskinan yang memuat prinsip keadilan tidak mendatangkan makna keadilan baik untuk yang mengucapkan maupun untuk pihak luar yang seharusnya mendapatkan berkat keadilan sebagai akibat diucapkannya kaul kemiskinan itu. Jika berkat itu oleh manusia umumnya dipahami dalam bentuk materi, makanan, uang atau kemurahan-kemurahan lainnya maka Keadilan Perjanjan yang dimuat dalam bentuk kaul kemisknan itu seharusnya dapat menumpahkan berkat-berkat itu seperti berkat yang bisa dimengerti dan diterima orang lain pada umumnya.

Allah memberkati manusia berikut seluruh alam ciptaan-Nya yang berarti bahwa Allah tidak melarang orang beriman untuk hidup dalam kelimpahan. Akan tetapi seluruh wahyu yang ada pada Kitab-Kitab Suci memuat pesan yang sama yang melarang orang beriman untuk hidup dalam keterikatan materi, kekayaan atau dengan menyandarkan pada keberadaan harta benda. Dengan kata lain Allah melarang orang beriman hidup serakah dengan menguasai apa yang dimiliki sebagai hak miliknya sendiri sekaligus tidak bermurah hati untuk berbagi berkat rejeki sebagai tanda bukti dilaksanakannya Keadilan Hukum Berkat. Dalam hal ini Allah tetap memandang bahwa kekayaan materi tetap menjadi pengahalang utama menuju kesucian rohani, ( Bhagavad Gita, Sloka 12:2, Sloka 14: 22-25 ), Tuhan Yesus memandang bahwa manusia tidak mungkin mempunyai cinta dan perhatian yang seimbang antara mencintai Allah sekaligus mencintai Mamon ( Lukas 12 : 21, Lukas 14: 25-34.), dan Nabi Mohammad telah mengisyaratkan kepada pengikutnya bahwa harta benda dan anak-anak adalah pemberian Allah sebagai sarana siksaan hidup di dunia yang akan menuntun orang Muslim menuju kematian dalam keadaan kafir ( Al Qur’an, At Taubah, Juz 10: 55 ). Kalau kehendak Allah di atas telah nyata dan jelas, lalu adanya ketidakadilan, kemiskinan sosial, kebutaan hati nurani dan bermacam-macam penderitaan ini berasal dari Allah atau oleh karena perbuatan orang beriman yang melanggar kehendak Allah. Dilihat dari sudut pandang ini orang beriman dapat mengoreksi sikap imannya terhadap kitab sucinya, lalu berpindah agama untuk meletakkan ikatan perjanjian antara dirinya dengan pesan nabi yang dipilihnya jika tuntutan iman untuk pegangan hidup tidak sesuai dengan semangatnya. Dengan demikian ikatan perjanjian yang akan menjadi titik tolak sikap seseorang terhadap keadilan sesuai dengan hukum Keadilan Perjanjian tidak harus diterima karena semata-mata orang tua mengajarkan agama yang sebelumnya telah dianutnya. Tetapi agama itu dipilih berdasarkan kebebasan orang tersebut dalam membuat Perjanjian dengan Allah atau cara ibadah yang dipilihnya sendiri. Ini adalah kebebasan orang dalam memilih keyakinan agamanya baik di dalam keluarga, masyarakat maupun sebagai warga Negara.

Jika pelanggaran terhadap Keadilan Perjanjian itu dilakukan secara massal seperti oleh para pengelola Negara, para wakil rakyat, para pegawai Negara, para pejabat di bidang keagamaan dan secara serentak oleh sebagian besar warga Negara yang menyebut dirinya sebagai orang beriman yang memungkinkan untuk melakukan pelanggaran itu maka apa yang dimaksud dengan Keadilan tidak dapat dilihat dan kesalahan-kesalahannya tidak diakui sebagai pelanggaran. Penegakkan di bidang hukum menjadi kabur dan apa yang dimaksud dengan Keadilan tidak jelas serta tidak dapat dijelaskan oleh akal budi. Bagaimana kita dapat memahami Keadilan Allah jika kita melihat kenyataan-kenyataan yang ada di dunia berbeda derajat kastanya dan kita tidak dapat mengkaitkan hubungannya. Apakah dengan demikian Keadilan itu tidak ada, lalu kita semua tetap percaya kepada para pengkhotbah, penyelenggara Negara dan penegak hukum serta para juru kampanye berbicara tentang keadilan sedang apa artinya Keadilan tidak dipahami. Masalah utamanya adalah adanya pelanggaran terhadap Keadilan Perjanjian yang dilakukan oleh hampir semua pihak yang telah meletakkan ikatan perjanjian pada bidang-bidang pekerjaan atau kepercayaan agama yang hendak dimasukinya serta adanya pelanggaran terhadap Keadilan Pengampunan karena Pemelihara dan Penegak hukum tidak menempatkan Pengampunan pada kesalahan-kesalahan yang seharusnya mendapatkan pengampunan atau hukuman.

Yang kedua, berdasarkan aktifitas pembuat hukum dan undang-undang, maka hanya sejumlah kecil orang yang terlibat pada pembuatan hukum dan undang-undang yang mana tertib hukum itu kemudian menimbulkan ikatan Perjanjian Keadilan bagi pihak-pihak yang akan memasuki atau harus menerimanya. Di bidang religius, subjek pembuat hukum kerajaan sorga adalah Allah sendiri yang terpatri lewat mulut para nabi dan tertuang pada kitab-kitab suci atau ajaran-ajaran suci. Di bidang ketatanegaraan dan kepemerintahan, pembuat konstitusi dan undang-undang dasar Negara hanyalah para pendiri Negara yang terlibat dengan kemerdakaan bangsanya atau para ahli hukum yang kemudian memperbaiki atau menyempurnakannya. Bapa-bapa pejuang kemerdekaan, para pendiri bangsa dan para wakil rakyat adalah subjek utama pembuat hukum dan undang-undang Di bidang industri hanya para direktur, direksi atau para manajer yang membuat aturan itu. Untuk pendidikan universitas yang membuat aturan civitas akademi adalah pihak rektorat, para dekan atau para dosen. Sedang untuk urusan rumah tangga pada umumnya ayah bertindak sebagai kepala keluarga yang dibantu oleh isterinya sebagai pemegang otoritas pembuat aturan dan penegakannya.

Makna Keadilan Sosial dibalik Hukum Keadilan Perjanjian. Perjanjian mensyaratkan bahwa pihak - pihak yang telah meletakkan dan mengikatkan diri kedalam muatan isi perjanjian wajib memenuhinya dengan tanggung jawab yang seimbang. Pihak pembuat Hukum Perjanjian juga harus tunduk dan taat pada isi Perjanjan yang dibuatnya sendiri. Sebab jika pembuat Hukum Perjanjian melanggar isi perjanjian yang dibuatnya dengan sendirinya ia telah melanggar Prinsip Keadilan. Sebaliknya, para pihak yang secara otomatis memasuki dan harus tunduk pada isi Perjanjian itu, atau secara sadar memilih, memasuki, meletakkan serta mengikatkan diri dibawah Hukum Perjanjian juga harus konsisten untuk mentaati isi Perjanjian itu baik di bidang pekerjaan yang dipilihnya, profesi keahliannya atau spiritualitas hidupnya seperti kaul kemiskinan, pengucapan sumpah jabatan, pelantikan atau patriotisme nasionalisme.

Dilihat dari kedua sudut pandang itu, baik pihak pembuat Perjanjian ataupun para pihak yang bersedia meletakkan dan mengikatkan diri pada suatu Perjanjian, dua-duanya dituntut untuk bersikap konsisten yang disertai dengan tanggung jawab agar Keadilan Perjanjan terpenuhi. Dengan adanya Keadilan Perjanjian, maka keadilan itu akan bersifat universal yang didalamnya terletak keadilan sosial, perdamaian, kebebasan yang bermanfaat bagi semua orang. Para pihak yang tunduk pada Keadilan Perjanjian itu akan menjadi berkat yang memberikan kesejahteraan bagi pihak lain ke dalam dan di luar ikatan kelompoknya.

Contoh pertama adalah Keadilan Perjanjian yang mengacu pada Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara. Jika seseorang atau sekelompok orang menginginkan dirinya tampil sebagai pemimpin Negara atau berada ditangga kepemerintahan, maka orang tersebut dibawah sumpah Undang-Undang Dasar Negara harus bersedia menghormati muatan isi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut. Jika orang yang memimpin Negara berikut orang-orang yang terlibat dalam kepemerintahan itu memenuhi hukum Keadilan Perjanjian seperti yang dimuat oleh Undang-Undang Dasar Negara, maka Negara berserta seluruh rakyatnya otomatis akan timbul apa yang namanya Keadilan Sosial, kesejahteraan rakyat, kemakmuran Negara dan sebagainya. Sebaliknya jika para pemimpin Negara melanggar Hukum Keadilan Perjanjian yang mana sebelumnya ia bersedia meletakkan dan mengikatkan diri dibawah sumpah Undang-Undang Dasar Negara, maka rakyat akan sengasara, kekayaan Negara tidak dapat menjamin kesejahteraan hidup warga negaranya, ketimpangan sosial akan terjadi diantara warga negaranya disebabkan oleh pemerintah yang tidak dapat menciptakan kesempatan lapangan kerja yang seimbang, mendistribusikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat terpencil dan lain-lain.

Dari sisi rakyat, jika seluruh rakyat tunduk dan menghormati Undang-Undang Dasar Negaranya sebagai pusat dan nadi keadilan, maka tidak akan ada pemberontakan, kudeta, perebutan kekuasaan, pengambilalihan kekuasaan di luar jalur yang ditetapkan oleh undang-undang Negara. Sebab tidak ada Undang-Undang Dasar Negara yang memberi celah dan jalan masuk seorang pemberontak untuk mengambil alih kekuasaan Negara. Jika seorang pemberontak mengambil alih kekuasaan Negara tanpa melalui jalur hukum yang disetujui pemerintah yang sah, dengan sendirinya pemerintahannya tidak sah dan melanggar Kedaulatan Hukum Negara sekalipun didukung oleh banyak pihak. Kecuali satu hal, jika Negara harus diselamatkan karena stabilitas Negara berada dalam bahaya besar. Penghormatan rakyat kepada Undang-Undang Dasar Negara akan menumbuhkan sikap nasionalisme serta menimbulkan pertahanan Negara dari semua sisi: ekonomi, militer, budaya, kesejahteraan, kerukunan hidup beragama dan keadilan sosial. Sebaliknya jika rakyat tidak menghormati Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negaranya sendiri yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip keadilan universal untuk semua warga Negara yang tinggal di dalamnya, yang terjadi adalah budaya korupsi, pelarian modal investasi dan penyimpanan uang di luar negeri. Akibat selanjutnya akan membuat keroposnya sendi-sendi ekonomi Negara, menumpuknya hutang negara, krisis energi, rusaknya sumber-sumber daya alam dan terus turunnya kurs mata uang.

Contoh kedua adalah Keadilan Perjanjian yang mengacu pada profesi, jenis pekerjaan, keahlian, karya seni dan lain-lain yang mana jenis-jenis pekerjaan itu telah memiliki aturan, tata tertib, hukum etika dan para pihak yang bersedia memasuki jenis pekerjaan tersebut meletakkan dan mengikatkan diri pada hukum-hukum perjanjian yang telah dimengerti sebelumnya. Jika seseorang mentaati dan bertindak sesuai dengan hukum Keadilan Perjanjian dalam menjalankan pekerjaannya, maka bukan hanya pekerjaan itu sendiri bermanfaat bagi banyak orang, tetapi dari segi ekonomi para pihak akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya sebagai akibat dari hasil pekerjaan itu sendiri. Dengan demikian apapun pekerjaan seseorang dengan sendirinya menciptakan keadilan sosial bagi orang yang dilayaninya. Sebaliknya, jika seseorang atau masyarakat melanggar hukum Keadilan Perjanjian profesi atau pekerjaannya, maka akan timbul penyakit sosial seperti korupsi, manipulasi, monopoli, nabi-nabi palsu dan lain-lain yang mengakibatkan terjadinya hambatan pelayanan sosial, kemunduran moral masyarakat dan merosotnya penegakan di bidang hukum positif.

Contoh ketiga adalah Keadilan Perjanjian yang mengacu pada spiritual kesetiaan terhadap Tuhan, semangat hidup dalam kemiskinan Tuhan atau kaul kemiskinan, dan atau ketaatan terhadap Tuhan yang dimengerti berdasarkan kitab suci yang dianut oleh seseorang atau sekelompok orang. Jika prinsip Keadilan Perjanjian tersebut dipegang dan dijalankan oleh para pihak yang telah meletakkan dan mengikatkan diri di bawah hukum perjanjian tersebut, maka spiritual kesetiaan terhadap Tuhan akan menimbulkan harumnya Kemuliaan Allah bagi semua orang dan untuk semua orang beriman dari berbagai agama. Semangat hidup dalam kemiskinan Tuhan atau kaul kemiskinan akan menghasilkan pemerataan kesejahteraan sosial bagi banyak orang. Dengan demikian kaul kemiskinan itu adalah berkat untuk orang-orang miskin, dan ketaatan kepada Tuhan akan melahirkan Perdamaian, mengurangi ketegangan antar Negara dan mengurangi produksi senjata Akan tetapi jika Keadilan Perjanjian tersebut dilanggar oleh para pemimpin agama maupun oleh orang beriman yang hidup ditengah-tengah masyarakat maka kemuliaan Allah yang seharusnya Allah miliki berpindah posisi pada nama sekte-sekte agama, kelompok-kelompok agama, partai-partai politik keagamaan yang membuat karakter gambaran Allah sesuai dengan keinginan kelompoknya sendiri-sendiri. Kaul kemiskinan tidak menjadi berkat bagi orang-orang miskin dan tidak mempunyai nilai keadilan sosial karena kaul kemiskinan itu tidak memiliki dampak sosial bagi orang-orang miskin yang oleh sebab apapun tidak mendapatkan hak hidupnya secara layak. Pelanggaran Keadilan Perjanjian terhadap ketaatan kepada Tuhan akan melahirkan terorisme yang dimotivasi karena latar belakang agama, kekerasan yang dipicu karena factor agama, penindasan atau penghambatan karir pekerjaan karena latar belakang perbedaan agama hingga peperangan-peperangan yang dilatarbelakangi oleh partai politik keagamaan baik yang terjadi dalam suatu Negara atau antar Negara.

Apakah Perjanjian itu perlu dipegang dan dipatuhi oleh para pihak yang telah meletakkan dan mengikatkan diri di bawah kesepakatan hukum perjanjian? Jika Hukum Perjanjian tidak perlu dihormati maka apa yang namanya sumpah jabatan, pelantikan kepala negara, para menteri atau para wakil rakyat, kaul kemiskinan, sumpah kesetiaan, janji nasionalisme dan tetek bengek perjanjian lainnya tidak perlu dipelihara untuk dimasukkan kedalam tradisi upacara pengucapan sumpah. Sebab, jika tidak ada hukum positif yang dapat memberi sangsi terhadap adanya pelanggaran sumpah-sumpah semacam itu, berarti masyarakat dunia telah terjebak pada suatu sistem hukum perjanjian palsu. Kita semua adalah pelanggarnya, masyarakat serta sistem budaya menyediakan wadah terpeliharanya tradisi perjanjian-perjanjian palsu itu.
Dipandang dari sudut keadilan serta rusaknya tatanan sosial masyarakat yang oleh para korban disebut tidak adil, pelanggaran paling banyak disebabkan karena dilanggarnya Hukum Keadilan Perjanjian : mulai dari pelanggaran Kontitusi dan Undang-Undang Dasar Negara, kebijakan pemerintah yang keluar dari jalur Garis Besar Haluan Negara, wakil rakyat yang membelokkan tujuan kontrak sosial yang dibangun melalui pemilu, para penegak hukum yang keluar dari jalur kitab-kitab hukum, para pegawai Negara yang melanggar perjanjian dan kedisiplinan kerja, para pengusaha dan para pekerja yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, semua rakyat yang tidak menghormati hukum Negara maupun perjanjian-perjanjian yang mereka adakan sendiri, dan semua orang beriman yang telah meletakkan diri dibawah ikatan iman maupun kewajiban-kewajiban terhadap perintah Tuhan.

Sedang orang-orang bebas yang hidupnya menikmati kekayaan dari modal talenta yang dimiliki seperti para artis, bintang film, atlit olah raga, para pemimpin agama yang tidak peduli dengan keadilan, para penerima warisan berlebihan, anak cucu koruptor, anak cucu bangsa penjajah, dan mereka yang mendapat harta kekayaan berlebihan tanpa mempertaruhkan resiko, dari segi keadilan telah melanggar Keadilan Hukum Berkat. Pengembangan bakat talenta pada umumnya akan diikuti dengan perolehan berkat kekayaan materi. Sebaliknya kekayaan pada umumnya juga menjadi sarana pendukung pengembangan talenta untuk mengejar perolehan berkat yang lebih banyak lagi. Hasil akhir yang hendak dicapai tetap sama yaitu kekayaan materi.

Para demonstran yang tidak memperhatikan kaidah kesopanan, juru kampanye politik yang mengobral janji-janji, orang-orang yang hanya menikmati kepuasan batin dengan mengucapan caci maki, para pemasang iklan yang isi iklannya menyesatkan, para pengkotbah yang memutar-balikkan isi wahyu Tuhan pada umumnya melanggar Keadilan Hukum Perkataan.

Para pelaku kudeta, pemberontak dan para teroris secara langsung melawan Keadilan Perjanjian yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara, melawan Keadilan Hukum Pengampunan dan melawan Hukum Keadilan Allah. Hanya ada dua jalan cara Allah menegakkan Keadilan di Dunia, Pertama, melalui pengampunan dengan melepaskan kebebasan pihak yang bersalah untuk mendapatkan kembali hak-haknya menuju perdamaian. Yang Kedua, setiap orang yang mempunyai diwajibkan untuk memberi atau melepaskan sebagian dari apa yang oleh hukum positif dianggap sebagai hak milik. Hal itu hanya dapat dijalankan dengan kesadaran, kebebasan dan ketaatan iman. Orang beriman bisa gonta ganti agama, tetapi kedua hukum dasar itu adalah kewajiban yang mengikat setiap orang beriman. Nabi Muhammad mengijinkan perang Jihad hanya terbatas untuk menegakkan keadilan sosial dan ke-Esa-an Allah. Karena para Ulama maupun Para Kyai tidak lebih besar dari Nabi Muhammad, maka mereka tidak dapat membelokkan tujuan perang Jihad jika di negaranya sendiri masih banyak ketimpangan sosial, kemiskinan, penderitaan, pelanggaran hukum maupun pelanggaran keadilan. ( Al Qur’an, An Nisaa, Juz 5 :135, Al Maa-idah, Juz 6: 8 )

Pada umumnya orang yang disebut bersalah adalah mereka yang berurusan dengan hukum positif terlebih jika hakim telah menjatuhkan putusan hukuman. Dari segi keadilan seperti yang telah diurai dimuka, rusaknya tatanan sosial masyarakat, ketimpangan kesejahteraan, tidak terlindunginya hak kesejahteraan hidup rakyat dan lahirnya kejahatan-kejahatan baru hampir semua pihak penyebabnya. Untuk menata masyarakat baru yang adil sejahtera, tidak cukup kalau hanya memiliki kehendak baik, menyandarkan pada partai politik, mendengarkan kotbah para hamba Tuhan atau menaruh harapan reformasi lembaga Negara. Hanya kita semua secara serentak dan bersama-sama yang mampu memberi harapan baru dan jalan keluarnya.

Makna Religius dibalik Hukum Keadilan Perjanjian.

Para pendiri Negara dan peletak dasar keadilan sosial atas kekayaan alam suatu Negara telah sangat dipikirkan agar kekayaan Negara dapat memberikan kesejahteraan untuk rakyat yang memperoleh kemerdekaan negaranya. Ketika Negara menyatakan kemerdekaannya, dan para pendiri bangsa meletakkan dasar-dasar hukum dibawah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara, atau ketika suatu perusahaan didirikan dan tata tertib untuk karyawan diundangkan, atau ketika universitas didirikan dan tata tertib kerja untuk dosen serta mahasiswa diberlakukan, maka setiap orang yang berada dalam ikatan organisasi itu wajib mentaati serta menerimanya tanpa adanya kehendak bebas untuk menolak atau mengubahnya. Agar undang-undang atau tata tertib itu dipatuhi, maka undang-undang itu selalu berisi peringatan-peringatan, ancaman-ancaman, denda hingga hukuman-hukuman yang berakhir tanpa adanya pengampunan. Dengan kata lain perjanjian yang tertuang dalam hukum tata tertib itu harus dipenuhi dalam batas-batas yang dapat dimengerti oleh pihak pembuat hukum perjanjian itu. Bila hukum perjanjian itu diterima dan dipatuhi, maka hasil akhirnya akan memberikan hadiah yang akan diterima oleh pihak-pihak yang bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian itu. Sebaliknya jika pihak yang sebelumnya bersedia meletakkan diri dibawah ikatan perjanjian itu melakukan pelanggaran di luar batas yang dapat diterima oleh pihak-organisasi pembuat hukum perjanjian itu, dengan sendirinya orang tersebut harus keluar dari kelompok organisasi itu atau mendapat hukuman-hukuman lainnya. Karena Allah juga membuat hukum-hukum perjanjian sekaligus sebagai aturan keselamatan, maka para pihak yang dalam batas tertentu tidak mendapat pengampunan Allah juga harus keluar dari Rumah Allah.

Dibawah ini adalah Hukum-Hukum Allah yang didalamnya mengandung prinsip – prinsip Keadilan Universal sekaligus memuat Keadilan Perjanjian. Prinsip-Prinsip Keadilan Universal ini otomatis terjadi dan harus diterima tanpa pertimbangan kebebasan pilihan dan keputusan manusia karena setiap manusia berada di wilayah kekuasaan Allah sebagai Pencipta Alam Semesta, langit dan bumi. Hukum Perjanjian ini menghubungkan Prinsip-Prinsip Keadilan Universal yang berlaku di bumi dengan hukum-hukum Kerajaan Allah yang ada di Sorga. Hukum ini mengikat setiap orang karena setiap orang adalah ciptaan Allah, dan kehendak bebas manusia tidak dapat melawan hukum ini.

Perintah dan hukum Allah yang Pertama kali

“Beranakcuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi” ( Kisah Penciptaan, Kejadian 1: 28 ).
Ayat di atas menegaskan adanya Prinsip Keadilan Hukum Talenta, bahwa setiap orang yang lahir di dunia mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menyempurnakan karya Allah di dunia.

“ Lalu Allah memberkati hari ketujuh itu dan menguduskannya, karena pada hari itulah Ia berhenti dari segala pekerjaan penciptaan yang telah dibuat-Nya itu. ( Kisah Penciptaan, Kejadian 2: 3 )

Ayat di atas menegaskan adanya Prinsip Keadilan Hukum Berkat. Dengan membaca pada ayat sebelumnya, maka di sini terdapat titik temu dua berkat yang diberikan Allah secara sempurna. Berkat pertama Allah berikan kepada Manusia, makhluk terpilih yang dianggap-Nya sebagai citra gambar Diri-Nya. Berkat kedua Allah berikan kepada alam semesta seisinya yang berarti air, udara, tanah, tumbuhan, binatang dan semua yang terkandung di dalamnya. Dengan bertemunya dua titik berkat itu maka apa yang diusahakan dan dicari manusia sejauh bahan-bahan bakunya ada di alam semesta yang terurai pada hukum-hukum kimia, hukum fisika, hukum matematika dan hukum-hukum alam lainnya, usaha manusia itu akan berhasil. Yang manjadi masalah adalah, apakah hasil karya manusia itu kemudian dipersembahkan kepada Allah untuk kemuliaan Allah dan kesejahteraan manusia atau ditujukan untuk kepuasan batin manusia itu sendiri. Hal itu tergantung pada kebebasan dan sikap hati manusia untuk mengarahkan tujuan hasil karyanya.

“ Seluruh hutangmu ( kesalahan – dosamu ) telah Kuhapuskan karena engkau memohonkannya kepadaKu. Bukankah engkau harus mengasihani kawanmu seperti Aku telah mengasihani engkau. Allahmu di sorga akan berbuat demikian juga terhadap kamu, apabila kamu masing-masing mengampuni saudaramu dengan segenap hatimu. “ ( Injil Matius 18: 32-35 )

Ayat di atas secara universal menggambarkan adanya Prinsip Hukum Pengampunan yang dibutuhkan oleh setiap orang pada setiap saat, setiap waktu, setiap keadaan dan setiap situasi. Orang yang membutuhkan pengampunan dan pembebasan dari kesalahan bukan hanya orang-orang yang oleh situasi disudutkan sebagai pihak yang bersalah, yang berhutang atau yang harus mendapat belas kasihan. Dilihat dari sudut pandang hukum manusia, hukum adat, hukum positif maupun hukum Allah pada dasarnya setiap orang dan setiap kelompok masyarakat dalam setiap posisinya membutuhkan pengampunan yang tak terbatas. Di bawah ini saya berikan contoh besarnya pengampunan yang tak terbatas yang dibutuhkan oleh para pemimpin, para perampok dan bangsa-bangsa penjajah.

“ Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku ? Sampai tujuh kali?” Jawan Yesus: “ Bukan. Aku berkata kepadamu, bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali.” ( Injil Matius 18 : 21-22 )

Ayat di atas menggambarkan bahwa setiap orang mempunyai dan melakukan bermacam-macam kesalahan dan tak terhitung. Maka untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan hidupnya juga dibutuhkan pengampunan yang tak terhingga. Pada umumnya kesabaran manusia sangat terbatas, yang awalnya berupa pengampunan bisa berakhir dengan pembunuhan, balas dendam atau kegembiraan atas penderitaan orang lain.

Para Pemimpin Negara maupun para Pejabat Negara sudah pasti memahami bahwa rusaknya moral rakyat yang dipimpinnya, merebaknya kemiskinan dan tiadanya tunjangan kesejahteraan rakyat yang memadai disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran di bidang hukum positif, penyimpangan arah konstitusi Negara serta pelanggaran lain terhadap Kedaulatan Hukum Negara yang telah digariskan oleh Undang-Undang Dasar Negara. Pelaku pelanggaran tersebut seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi para pelaku dan pelanggar hukum Negara tersebut membutuhkan pengampunan-pengampunan baik dari para penegak hukum maupun dari rakyatnya sendiri sesuai dengan upaya mereka untuk mendapatkan pengampunan itu sehingga pelanggarannya dibebaskan dari hukuman. Jika para pemimpin Negara tidak membutuhkan pengampunan yang tak terbatas dari para penegak hukum maupun dari rakyatnya sendiri, seharusnya mereka mematuhi kedaulatan hukum Negara sekaligus menempatkan hukuman dan pangampunan pada posisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik hukum positif maupun hukum hati nurani yang dapat diketahui melalui akal budinya sendiri-sendiri.

Perampok, pencuri, pelaku korupsi dan Negara-negara penjajah juga membutuhkan pengampunan yang tak terbatas. Jika mereka tidak mendapatkan pengampunan dari pihak-pihak yang seharusnya menjatuhkan hukuman kepada para pelaku di bidang pencurian, korupsi, perampokan, pemerkosaan ataupun penjajahan, maka mereka tidak mendapatkan jaminan kebebasan maupun kebahagiaan untuk masa depan atas tindakan perbuatan masa lalunya. Bagaimana cara mereka memperoleh pengampunan agar mendapatkan pembebasan hukuman tidak dikupas di sini. Pokok masalahnya bahwa pengampunan dibutuhkan oleh semua pihak sesuai dengan prinsip Keadilan Hukum Pengampunan yang telah dikupas dimuka. Karena hukum positif tidak menjangkau dan tidak dapat menjelaskan dengan logika bagaimana anak cucu keturunan bangsa-bangsa terjajah harus memberikan pengampunan kepada anak cucu generasi penjajah yang secara hukum tidak melakukan kesalahan maupun kekerasan. Atau bagaimana generasi anak cucu yang hidupnya terlunta-lunta dalam kemiskinan harus memberikan pengampunan kepada anak cucu generasi penerus para kuruptor yang secara langsung merampas kebahagiaan umat manusia suatu bangsa secara keseluruhan. Awal dari kemiskinan, penderitaan suatu bangsa dan rusaknya mental budaya bangsa dari pelanggaran terhadap Keadilan Hukum Perjanjian yang tertulis pada Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara serta lemahnya penegakan Keadilan Hukum Pengampunan karena tidak menempatkan jatuhnya hukuman dan pengampunan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan.

Yang paling besar membutuhkan pengampunan adalah para pemimpin di bidang keagamaan. Masalah terbesar dan isu paling utama di bidang keagamaan adalah Pengampunan dan Keadilan Sosial. Pengampunan mendorong terciptanya perdamaian, kerukunan hidup beragama, toleransi, saling menjunjung tinggi sebagai sesame makhluk ciptaan Tuhan serta penghormatan terhadap hak hidup manusia. Keadilan Sosial yang didorong oleh spiritual tiadanya keterikatan terhadap hak milik untuk hidup dalam semangat kemiskinan Tuhan akan menciptakan keseimbangan hidup dan pemerataan kesejahteraan umat manusia. Kedua isu tersebut mengalahkan paham sentral pada keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Injil maupun Al Qur’an menekankan adanya indikasi dosa sosial jika orang beriman lebih mengutamakan keterikatan hidupnya dengan materi dari pada menggantungkan hidupnya pada kehendak Allah. ( Injil Lukas 14: 33, Matius 23:23, Al Qur’an, At Taubah, Juz 10:55, At Taghaabun, Juz 28 :15 ) Apakah Tuhan Yang Maha Esa itu dianggap penting atau tidak, perlu ada atau tidak, tetapi paham terhadap keadilan sosial menempati urutan pertama dan terpenting di bidang keadilan. Agama Hindu maupun Budha menekankan hal yang sama. Ajaran Suci Leluhur Orang Jawa memasukkan tiadanya keterikatan hak milik itu pada susunan aturan tata tertib hidup seperti yang tertuang pada Aji Padmawara. Kenyataannya seperti kita lihat, para pemimpin di bidang keagamaan memiliki tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik, kualitas pelayanan, jaminan masa tua dan perawatan kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan manusia lain yang tidak memiliki jaminan masa depan dengan memutarbalikkan firman Tuhan bahwa orang yang dicintai Tuhan akan menerima banyak berkat.

Sedang urutan kedua yang menjadi bagian terpenting pada setiap keyakinan adalah Pengampunan. Isu ini menjadi indikasi utama di bidang Perdamaian yang berarti stabilitas keamanan masyarakat, baik lokal maupun internasional. Kenyataannya kita lihat, kejahatan-kejahatan di bidang keagamaan, perlakuan yang tidak adil terhadap pemeluk agama yang berbeda paham, peperangan antar partai politik keagamaan hingga isu-isu konflik karena keyakinan agama maupun terorisme yang dipicu oleh paham religius justru datang dan dikobarkan dari para pemimpin dan tokoh-tokoh agama. Kejadian-kejadian tersebut membuktikan bahwa tiadanya pengampunan yang kemudian melahirkan konflik sosial serta meniadakan perdamaian dan keamanan masyarakat justru membutuhkan pengampunan. Pada agama Islam sangat jelas, yang akan kami jelaskan di halaman berikut, bahwa isu perdamaian yang berarti pengampunan menjadi hukum emas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pemeluk agama Islam. Arti perang jihad tujuan utamanya adalah untuk menegakkan Keadilan dan ke-Esa-an Allah. ( Al Qur’an: An Nisaa’, Juz 5: 135, Al Maa-idah, Juz 6: 8 , Konstitusi Perdamaian Madinah ) Nabi Muhhamad sendiri dalam usahanya untuk menegakkan keadilan di rumah tangganya, beliau bersedia melepaskan semua istrinya yang jumlahnya lebih dari sepuluh dengan menceraikan mereka secara serentak. Akan tetapi banyak pria muslim dan non muslim yang cenderung takhluk dibawah pinggul wanita, lalu melakukan kejahatan-kejahatan seperti korupsi, penipuan atau pencurian yang secara langsung melanggar keadilan sosial, melanggar hukum Islam dan melawan tertib aturan Allah. ( Kejadian 2: 21-25, Kolose 3: 18, Efesus 5: 22-24, Al Qur’an, At Taubah, Juz 10: 55; Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 )

Tradisi budaya yang terjadi di hampir setiap nafas kehidupan sosial agama selalu membelokkan alur suci pesan wahyu Allah dengan mengejar perdamaian semu yang bertumpu pada materi yang akhirnya mendorong kesenjangan kesejahteraan dan peperangan. Pelanggaran terhadap kedua masalah utama di bidang keagamaan, yaitu pelanggaran terhadap Keadilan Sosial dan perintah Pengampunan membutuhkan pengampunan baru yang tak terbatas dari orang lain, baik dari umatnya sendiri yang tidak paham bagaimana harus mengampuni pemimpinnya atau dari umat lain yang menjadi korban tindakannya. Dalam hal ini hukum positif yang pelaksanaannya dijalankan oleh Negara seringkali tidak dapat menjatuhkan hukuman sekalipun bukti kekerasan yang dilakukan kaum religius melanggar hukum Negara. Dewasa ini nilai terpenting suatu agama bukan masalah mempersoalkan pendirinya diakui sebagai nabi oleh pihak lain atau tidak, tetapi menyangkut isu kemanusiaan utama yaitu Keadilan Sosial agar tercipta Kesejahteraan Sosial dan Pengampunan agar tercipta Perdamaian untuk seluruh umat manusia. Sebagian besar organisasi keagamaan baik lembaganya, pemerintahannya maupun orang beriman perseorangannya telah kehilangan roh spiritual religiusnya ketika dua prinsip terpentingnya yaitu Keadilan Sosial dan Pengampunan dilepaskan dari inti wahyu yang seharusnya diterima sebagai satu paket kesatuan sikap iman.
Umat kristiani telah mendapat kambing hitam yang tepat dengan menuding para Ahli Taurat dan orang Farisi yang menyalibkan Yesus Sejarah sebagai Tuhan dan Juru Selamat. Pelimpahan kesalahan kepada Ahli Taurat dan Orang Farisi pada jaman Yesus Sejarah seolah-olah membenarkan bahwa generasi umat kristiani yang sekarang hidup tidak melakukan kesalahan penerapan iman atas tuntutan kasih Allah. Sedang umat berkeyakinan lain di luar pengikut Yesus menunjuk Allah atau Pribadi lain sebagai sosok Maha Pengampun dan Maha Pemurah. Para ahli kitab dan para pemimpin agama lupa bahwa mereka adalah Putera Mahkota sekaligus Pewaris Tahta Kerajaan Sorga yang bertindak sebagai ahli waris untuk meneruskan pemerintahan Allah di dunia dengan tugas utamanya untuk menebarkan Pengampunan agar tercipta Perdamaian Dunia sekaligus mendorong terciptanya Keadilan Sosial dengan memberi contoh untuk hidup dalam semangat kemiskinan Tuhan. Akan tetapi karena banyak orang tidak rela untuk hidup miskin sekaligus bergantung pada kehendak Allah, maka iman yang seharusnya dijalani dengan keberanian, kesederhanaan serta kerendahan hati diputar balikkan dengan doktrin baru bahwa orang beriman yang dicintai Tuhan akan menuai kelimpahan berkat. Kitab-kitab suci tidak menjanjikan kelimpahan berkat sebagai ganti untuk menukar agnotisme dengan berkat kekayaan materi atau kebahagiaan karena iman. Jika demikian maka isi kotbah di bukit tidak berlaku, dan kalau isi kotbah di bukit tidak berlaku apakah berarti Yesus Sejarah yang oleh umat kristiani disepakati sebagai Tuhan dan Anak Allah itu penipu ?

“ Orang yang bersikap sama terhadap kawan dan musuh, seimbang dalam penghormatan dan penghinaan, panas dan dingin, suka dan duka, kemashyuran dan fitnah, selalu bebas dari pergaulan yang mencemarkan, selalu diam dan puas dengan segala sesuatu, yang tidak mempedulikan tempat tinggal apapun, mantap dalam pengetahuan dan tekun dalam bhakti, orang seperti itu sangat Ku-cintai “. ( Bhagavad Gita, Sloka 12: 18-19 )

“ Sebagaimana kamu kehendaki supaya orang berbuat kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka. Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” ( Injil Lukas 6:31 & 10: 27 )

Ayat di atas mengindikasikan adanya prinsip keadilan universal untuk memberikan perlakuan dan penghormatan pada martabat manusia secara seimbang, pada setiap situasi dan kondisi. Adanya kasta yang terstruktur pada organisasi yang membedakan jabatan, kedudukan, kekayaan, perbedaan keyakinan, kemampuan intelektual dan lain-lain tidak mengubah adanya keharusan untuk menghormati dan memperlakukan orang lain secara seimbang. Dengan kata lain setiap orang dalam kondisinya yang paling hina pun memerlukan penghormatan, perlakuan yang adil, perlindungan hak hidup serta perhatian. Ayat di atas kiranya menjadi landasan terpenting lahirnya hak-hak azasi manusia. Jika ayat di atas ditiadakan maka orang-orang yang tidak berguna, yang secara ekonomis tidak produktif, orang-orang sakit mental maupun mereka yang dari segi keamanan hanya menimbulkan kekacauan masalah sosial apakah mereka perlu dilenyapkan oleh negara agar kestabilan masyarakat dunia semakin baik.

“Berilah kepada setiap orang yang meminta kepadamu, dan janganlah meminta kembali kepada orang yang mengambil kepunyaanmu.” ( Injil Lukas 6 :30 ) .
“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 )

“ Ora melikan: Ora kena rumangsa ndarbeni dhewe, ananging kudu rumangsa kabeh mau asale saka kang Murbeng jagad, arti terjemahannya Tidak boleh menginginkan barang hak milik orang lain, tidak boleh merasa memiliki terhadap barang hak milik sendiri, tetapi harus merasa bahwa semua itu berasal dari Yang Memerintah alam semesta ( Allah )” Aji Padmawara, Ajaran Suci Leluhur Orang Jawa.

Ayat di atas mengindikasikan agar orang beriman tidak terikat dengan harta benda, kekayaan hak milik ataupun kekayaan intelektual jika hal tersebut harus diberikan untuk kebaikan orang lain. Ayat di atas juga menjelaskan bagaimana nilai suatu kekayaan harus dibagikan untuk orang lain baik jika hal itu diminta atau harus diberikan karena kesadarannya sendiri. Banyak pemimpin agama maupun orang beriman menghindari penghayatan ayat-ayat dan pesan-pesan suci kitab suci di atas agar dirinya tidak dituntut untuk melakukannya. Pada Injil Lukas 6:30 Yesus menekankan perlunya kemurahan hati yang sekaligus dipertentangkan dengan larangan mencuri dan membiarkan si pencuri untuk hidup bebas dengan hasil curiannya karena yang dicuri sebenarnya bukan milik orang yang secara hukum diakui sebagai miliknya, tetapi yang dicuri itu sebenarnya miliknya Allah. ( langit dan bumi seisinya miliknya Allah ). Perintah pertama untuk memberi kepada setiap orang yang meminta sebenarnya juga menegaskan bahwa setiap orang sekalipun sudah dewasa dan mampu bekerja untuk mendapatkan rejekinya sendiri pada dasarnya tetap membutuhkan bantuan dan pemberian dari orang lain, seperti anak-anak dan pengemis jalanan yang senantiasa mengulurkan tangannya. Sekalipun secara hukum seseorang.dinyatakan telah dewasa dan mampu bekerja, kenyataannya tidak ada orang yang dapat hidup berdiri dari keringatnya sendiri. Selalu ada rejeki tambahan, pendapatan tambahan, komisi atau pemberian yang diterima secara gratis dari kebaikan orang lain. Jadi perintah Yesus untuk memberi kepada setiap orang yang meminta sebenarnya hanya merupakan peringatan bahwa jika seseorang mau menerima hendaknya juga bersedia memberi. Sebaliknya, larangan agar tidak meminta kembali barang yang telah dicuri oleh orang lain menyangkut tiga hal. Pertama, mesti disadari kembali bahwa semua kitab suci menyatakan bahwa penguasa dan pemilik alam semesta bukan diri kita orang perseorangan sekalipun oleh hukum positif hak milik diakui secara pribadi. Kedua, orang beriman harus memiliki keutamaan dibandingkan orang tidak beriman dengan menganggap hak milik itu secara teologis tetap miliknya Allah. Secara teologis orang beriman tetap dilarang mengklaim atau menuntut balik atas barang-barang hilang yang telah dicuri oleh orang lain. Ketiga, baik orang beriman maupun orang tidak beriman sebenarnya sama-sama tidak dapat mempertahankan hak miliknya secara penuh. Artinya, kita semua sama-sama pernah ditipu, diperdaya dan hak-hak yang kita akui sebagai milik kita berpindah tangan dengan cara menyakitkan. Tidak ada seorangpun yang hidup di tengah-tengah masyarakat bisa bebas dan tidak menjadi korban penipuan pihak lain.

Sabda Allah kepada Hawa, perempuan itu: “ Susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak, dengan kesakitan engkau akan melahirkan anak-anakmu, namun engkau akan birahi kepada suamimu dan suamimu akan berkuasa atasmu.” Lalu Firman-Nya kepada Adam:” Karena engkau mendengarkan perkataan isterimu dan memakan dari buah pohon yang telah Kuperintahkan kepadamu ‘ Jangan makan dari padanya, maka terkutuklah tanah karena engkau, dengan bersusah payah engkau akan mencari rezekimu dari tanah seumur hidupmu, semak duri dan rumput duri yang akan dihasilkannya bagimu, dan tumbuh-tumbuhan di padang akan menjadi makananmu, dengan berpeluh engkau akan mencari makananmu, sampai engkau kembali lagi menjadi tanah, karena dari situlah engkau diambil, sebab engkau debu dan akan kembali menjadi debu.” ( Kisah Penciptaan, Kejadian 3: 16-19 )

Allah berfirman: “ Di bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu pula kamu akan dibangkitkan”. (Al Qur’an, Al A’raaf, Juz 8:25 ) “

Pamsukula Gatha
Semua makhluk mengalami kematian
Mereka telah mengalami kematian, dan akan mengalami lagi
Demikian pula saya pasti mengalami kematian
Tiada keraguan bagiku tentang hal ini

Pabbatopama Gatha
Demikianlah kelapukan dan kematian
Mencengkeram semua makhluk hidup
Apakah mereka kaum ksatria, brahmana, pedagang
Pekerja, kaum terkucil ataupun kaum pembuang sampah
Tidak seorangpun akan terhindar
Kelapukan dan kematian menerjang semuanya

Kematian yang digambarkan pada ayat di atas merupakan salah satu dari Prinsip Keadilan Universal lainnya yang terdapat pada wahyu Allah yang mana kehendak bebas dan kekuasaan manusia tidak dapat melawannya. Kematian adalah penyerahan diri atas segala usaha yang telah dan pernah dicapai oleh seorang manusia baik kekayaan, kebahagiaaan, dosa, kesalahan perencanaan, penyesalan, penderitaan atau usahanya untuk mencapai kesucian. Kematian adalah hilangnya hak dan tanggung jawab seseorang atas kewajibannya, kecuali jika orang-orang yang masih hidup tetap memberikan hak-hak tertentu sekedar untuk menghormati atau menuntut kepada ahli warisnya karena merasa kehilangan haknya atas kematian seseorang. Jika hak-hak orang mati tetap diakui dan melekat dengan kekuasaan orang yang telah mati maka tatanan dunia akan kacau karena dunia akan diperintah oleh orang-orang yang sudah mati. Dari segi keadilan maka orang yang hendak meninggal harus bersedia secara ikhlas untuk melepaskan hak-hak berikut kekuasaannya dan orang yang masih hidup juga harus bersedia melepaskan apa yang menjadi tanggung jawab orang yang sudah meninggal. Jika prinsip keadilan ini dipenuhi maka tidak ada orang mati yang rohnya gentayangan menganggu kertentraman orang hidup dan tidak ada gugat-menggugat ahli waris karena para ahli waris tidak mengambil tanggung jawab atas hak orang yang sudah meninggal dengan melampaui tatanan hukum yang diterapkan untuk orang-orang yang masih hidup. Dengan prinsip keadilan atas kematian ini maka perdamaian yang meletakkan antara hak orang hidup dan orang mati kembali menjadi bagian sentral pada tatanan kehidupan.

Ulangan 18:15,18,21-22 “Seorang nabi di tengah-tengahmu, dari antara saudara saudaramu, sama seperti aku, akan dibangkitkan bagimu oleh Tuhan, Allahmu, dialah yang harus kamu dengarkan…..seorang nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka seperti engkau ini. Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya dan ia akan mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya…………Jika sekiranya kamu berkata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak difirmankan Tuhan?..........apabila seorang nabi berkata demi nama Tuhan dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan yang tidak difirmankan Tuhan” Teks ini ditulis kira-kira 1.500-1.900 tahun sebelum masehi. Teks-teks sejenis yang berbicara tentang kebangkitan berulangkali Allah ucapkan dalam berbagai situasi dengan rentang periode yang berbeda-beda, tempat yang berbeda-beda dengan selisih waktu bisa ratusan tahun.

“ Seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru, dan membuka pakaian lama, begitu pula sang roh menerima badan-badan jasmani yang baru dengan meninggalkan badan-badan lama yang tidak berguna. Roh tidak dapat dipotong-potong menjadi bagian-bagian oleh senjata apapun, dibakar oleh api, dibasahi oleh air, atau dikeringkan oleh angin “.( Bhagavad Gita, Sloka 2: 22-23 )

“ Orang bodoh tidak dapat mengerti bagaimana makhluk hidup dapat meninggalkan badannya, dan mereka tidak dapat mengerti jenis badan mana yang dinikmatinya di bawah pesona sifat-sifat alam. Tetapi orang yang matanya sudah terlatih dalam pengetahuan dapat melihat segala hal tersebut “ ( Bhagavad Gita, Sloka 15:10 ).

Allah berfirman: “ Di bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu pula kamu akan dibangkitkan”. (Al Qur’an, Al A’raaf, Juz 8:25 ) “ Kemudian sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan dari kuburmu di hari kiamat”. ( Al Mu’minuun, Juz 18:15-16 ) Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan dari tiap-tiap umat seorang saksi ( rasul ), kemudian tidak diijinkan kepada orang-orang yang kafir untuk membela diri dan tidak pula mereka dibolehkan meminta maaf”. ( An Nahl, Juz 14:84 ) “ Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan dari kubur………..sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya, dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur”. ( Al Haji. Juz 17:5-7 ).

Berfirmanlah Allah:” Bukankah kebangkitan ini benar?” Mereka menjawab:” Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Berfirmanlah Allah;” Karena itu rasakanlah azab ini, disebabkan kamu mengingkarinya.” ( Al Qur’an, Al An’aam, Juz 7:30 ).

Yesus berkata kepada murid-murid-Nya:” Anak Manusia akan diserahkan ke dalam tangan manusia, dan mereka akan membunuh Dia dan pada hari ketiga Ia akan dibangkitkan.” ( Injil Matius 17:22 )

Ketika aku melihat Yesus, tersungkurlah aku di depan kaki-Nya sama seperti orang yang mati, tetapi Ia meletakkan tangan kanan-Nya di atasku lalu berkata:” Jangan takut. Aku adalah Yang Awal dan Yang Akhir, dan Yang Hidup . Aku telah mati, tetapi lihatlah, Aku hidup sampai selama-lamanya, dan Aku yang memegang segala kunci maut dan kerajaan maut “. ( Wahyu 1:17-18 )

Roh orang yang sudah meninggal tidak memiliki kesadaran penuh terutama jika kesadaran itu dikaitkan dengan kecerdasan intelektual dan kehendak bebas. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui ilmu-ilmu paranormal, ilmu perdukunan dan sejenisnya yang mana roh manusia yang sudah meninggal dapat dipermainkan atau diperalat oleh kehendak bebas orang yang masih hidup. ( Kitab Perjanjian Lama, I Samuel: 28 ) Dari sudut pandang Kitab Suci roh manusia tunduk pada kehendak Allah dan ketaatan roh pada kehendak Allah itu disebabkan karena roh manusia yang sudah menginggal tidak lagi mempunyai kebebasan untuk melawan Kuasa Allah sama seperti ketika orang tersebut masih hidup.

Kebangkitan merupakan salah satu bagian dari Prinsip Keadilan Universal. Jika manusia tidak dapat menolak kelahirannya, tidak berkuasa menolak kematiannya, maka manusia juga tidak berkuasa menolak kebangkitannya. Kebangkitan adalah satu-satunya cara untuk menjelaskan bagaimana Allah akan menepati janji-Nya. Tanpa kebangkitan kualitas hidup yang dibungkus dalam iman terhadap Allah dan penyerahan diri pada kehendak Allah tidak dapat dijelaskan. Tanpa kebangkitan kualitas moral yang dilihat dalam sikap hidup dan perbuatan seorang manusia sia-sia.


Allah berfirman:
Kasih setia-Ku tidak akan Kujauhkan dari padamu
Aku tidak akan berlaku curang dalam hal kesetiaan-Ku
Aku tidak akan melanggar perjanjian-Ku
apa yang keluar dari bibir-Ku tidak akan Kuubah
sekali Aku bersumpah demi kekudusan-Ku
Aku, Tuhanmu tidak akan ingkar ( Mazmur Daud, 89:34-36 )

Akan tetapi Allah tidak akan mengadili manusia berdasarkan Keadilan-Nya karena perbuatannya si manusia saja. Jika Allah mengadili manusia dengan Keadilan-Nya karena Allah Maha Adil, maka hanya sebagian kecil orang yang layak masuk Kerajaan Sorga karena manusia apapun paham kepercayaannya sangat sulit untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip keadilan universal seperti tuntutan Allah dalam wahyu-Nya yang telah dijelaskan pada naskah ini. Dengan adanya Prinsip-Prinsip Keadilan Universal ini, maka tidak ada alasan orang yang karena kekurangan dan kecacatannya, entah sebagai pesakitan atau dilahirkan dengan berkelamin ganda menuding dan menyalahkan Allah sebagai pihak yang tidak adil. Dengan segala kekurangannya setiap orang dapat diselamatkan Allah dalam kerahiman, kemurahan dan pengampunan-Nya

Karena itu Kebangkitan adalah puncak pemenuhan Kasih, Pengampunan, Penebusan dan Pembebasan dosa kesalahan manusia untuk menjadi anak-anak Allah di dalam Kerajaan Sorga. Jika ayat-ayat Kitab Suci dipolitisir dan dijadikan alat kampanye partai politik untuk mendapatkan uang dan kekuasaan, maka pesan suci wahyu Allah tentang Keadilan akan hilang karena kedudukan Allah Maha Adil yang harus dimuliakan dirubah menjadi uang untuk mendatangkan kehormatan, terror dan sumber penderitaan.

V. Hukum Keadilan Kebebasan.

Barangsiapa memiliki kebebasan untuk menjalankan aktifitasnya maka ia harus menggunakan kebebasan itu sebaik-baiknya untuk meraih kebahagiaan hidup yang diinginkan maupun untuk kebahagiaan hidup orang lain dan barangsiapa tidak memiliki kebebasan yang dapat dituangkan melalui aktifitasnya maka ia tidak boleh mengambil kebebasan orang lain yang menyebabkan orang lain kehilangan kebahagiaannya.

Yang menjadi batas kebebasan adalah kebebasan orang ( pihak ) lain, dan yang menjadi batas aturan adalah peraturan yang sama yang dikenakan untuk orang lain. Hukum rimba terjadi jika pihak yang lebih kuat melanggar kebebasan pihak lain sehingga pihak lain kehilangan kebahagiaannya. Hukum kekuasaan terjadi jika pihak yang lebih berkuasa melanggar aturan yang dikenakan untuk orang lain sehingga orang lain yang kehilangan batas aturan yang sama kehilangan kebabasan atau kebahagiaannya.

Pemerintah yang mengelola hak kebebasan warga negaranya yang diperoleh melalui pemilu dan perwakilan rakyat mesti menyediakan penjara-penjara yang tepat bagi phak-pihak yang menyalahgunakan kebebasannya. Dalam hal ini para pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan rusaknya tatanan sosial, kebebasan atau kebahagiaan warga Negara lain mesti ditempatkan secara terpisah dan terisolisir dari kelompok masyarakat yang memiliki kebebasan untuk menjalankan aktifitasnya.
Jika pemerintah bangsa-bangsa menyediakan penjara-penjara kepada para pihak yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum, seharusnya pemerintah juga menyediakan tempat penginapan, sarana, pengobatan dan perawatan kepada para jompo, pesakitan, tuna netra, gelandangan jika karena suatu sebab mereka tidak mampu membiayai hidupnya. Tanggung jawab pemerintah kepada mereka para pesakitan maupun para korban yang menjadi akibat dari lahirnya kemiskinan sosial dikarenakan sikap dan cara hidup mereka menganggu kebebasan orang lain dan pihak lain bisa kehilangan kebahagiaannya. Orang tua yang pesakitan dan para pengemis bisa sangat merepotkan keluarga dan masyarakat. Diluar kehendak baik keluarga atau masyarakat, para pesakitan, pengemis dan gelandangan jika mereka berkeliaran secara langsung merampas kebebasan dan kebahagiaan perasaan masyarakat. Karena itu pemerintah seharusnya tidak hanya membatasi kebebasan para penjahat dan pelanggar hukum dengan menempatkan mereka ke ruang penjara, tetapi juga memperhatikan kebebasan keluarga miskin serta kebebasan perasaan atas hilangnya kebahagiaan masyarakat karena harus menanggung beban perasaan penderitaan orang lain, kecuali jika masyarakat yang melihat kemiskinan sosial dengan adanya para pengemis gelandangan, para korban yang mati akibat kekurangan gizi, para jompo yang mengais rejeki di tempat sampah tidak mempunyai perasaan atas hilangnya kebebasan dan kebahagiaan mereka. Jadi rumah sakit sebagai sarana penginapan, perawatan dan pengobatan gratis dan rumah-rumah penampung bagi rakyat yang menyebabkan pihak lain kehilangan kebebasan dan kebahagiaannya mutlak harus disediakan pemerintah sama seperti penjara-penjara harus dibangun, dijaga keamanannya, disediakan makanan dan dilayani kebutuhannya sampai pada batas kelayakan yang seharusnya diberikan.

Para juru kampanye partai politik sebelum memberikan janji-janji sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan, pembebasan biaya pendidikan, mempermudah perizinan usaha, pemotongan beban pajak usaha, bumi dan bangunan seharusnya menunjukkan bukti nyata terlebih dahulu dengan mengorbankan biaya kampanye untuk membebaskan kemiskinan sosial yang sasarannya sudah ada di depan mata. Bagaimanapun juga orang-orang miskin, para pengemis gelandangan dan para penderita pesakitan adalah sarana efektif yang disediakan Tuhan secara sempurna untuk mempersingkat jalan menuju sorga sekaligus mengangkat moral dan rasa hormat bagi pihak-pihak yang dapat memperalatnya.
Sejak empat ribu tahun yang lalu, yaitu sejak lahirnya nabi-nabi besar menjadi penyambung lidah Tuhan hingga lahirnya Nabi Muhammad di tanah Arab, berbagai kemajuan teknologi hingga perkembangan teknologi pangan untuk mencapai puncak kenikmatan telah ditemukan, tetapi kemajuan di bidang penegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan bidang olah kepekaan hati untuk mengembangkan cinta kasih hampir tidak mengalami kemajuan. Di bidang politik, dilanggarnya Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara yang oleh para pendiri bangsa di seluruh dunia dimaksudkan untuk melindungi kesejahteraan rakyat sering menjadi penyebab merebaknya kemiskinan sosial dan korupsi di berbagai Negara. Di bidang religius, aturan dasar terhadap pengampunan untuk menciptakan perdamaian dan keharusan untuk bermurah hati dalam berbagi berkat rejeki dengan pihak yang miskin untuk mengembangkan keadilan sosial lebih sering diabaikan. Sejarah dunia belum memberikan data terhadap adanya pemimpin religius atau tokoh spiritual yang mati kelaparan karena umat tidak tahu bagaimana harus memelihara dan menghormati pemimpinnya untuk memberikan persembahan. Sebaliknya, banyak orang beriman yang menjadi umat Tuhan yang mati kelaparan dan harus menanggung berbagai penderitaan, kesulitan ekonomi, tertanamnya rasa kebencian dan menuruti dorongan peperangan yang dikobarkan oleh para pemimpin keagamaan. Ini kesalahan hati nurani yang salah tempat dan salah posisi ketika tokoh spiritual menghayati pesan Kitab Suci.

Keadilan pada umumnya dipahami sebatas aturan tertib hukum positif atau hukum agama, dan Kebenaran juga dipahami berdasarkan tertib hukum positif atau hukum agama itu. Akibatnya orang dapat membangun pandangan tentang Kebenaran dari hukum yang diputar balikkan tujuannya dengan membuat aturan hukum baru agar tindakannya menjadi sah dan dibenarkan.

Sehubungan dengan Prinsip-Prinsip Keadilan Universal yang telah dipaparkan di muka, jika saja hanya berpegang pada satu aturan Hukum Keadilan Perjanjian yang mana pemerintah bangsa-bangsa menegakkan dan menjalankan isi Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara, para wakil rakyat atau para senat juga memegang janji-janjinya sebagai wakil perutusan untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya, para pegawai Negara memegang janji kedisiplinan dengan membuka ruang pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari pungutan biaya tambahan, maka nasionalisme patriotisme akan tumbuh di semua Negara.

Ditambah, jika ketujuh aturan Hukum Keadilan disadari, dipahami dan dijalankan oleh sebagian besar warga masyarakat Dunia, maka tidak akan ada seorangpun yang akan mati karena kekurangan gizi dan tidak akan ada orang sakit yang tidak bisa berobat ke dokter karena tidak punya uang. Setiap orang barada dalam jangkauan kebebasan dan kebahagiaan orang lain.

.Akan tetapi karena hakekat pemahaman tentang keadilan ini lahir dari bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad rakyat Indonesia mengharapkan datangnya Ratu Adil, semoga Ratu Adil yang ada di dalam diri setiap orang khususnya rakyat Indonesia mampu mengangkat dan menyelamatkan Bangsa Indonesia ini dari bermacam-macam persoalan akibat dilanggarnya keadilan.

Kesimpulan Tentang Keadilan.
Anda adalah Raja Keadilan dan Pemegang Kedaulatan Hukum untuk menciptakan keadilan ketika Anda tidak hanya mempertahankan hak-hak yang sudah menjadi milik Anda dan berusaha merebut kembali untuk mendapatkan hak-hak lain yang seharusnya Anda miliki, tetapi ketika Anda juga bersedia melepaskan sebagian hak milik Anda, melepaskan tuntutan atas hak-hak yang seharusnya Anda miliki dan melepaskan hak-hak lain yang tidak seharusnya Anda miliki

Tanpa sikap dan tindakan seperti di atas,
Tatanan Hukum sehebat apapun tidak akan pernah dapat menciptakan rasa keadilan. Karena keadilan yang didasarkan pada Tatanan Hukum hanya cenderung untuk menuntut atas hilangnya hak atau menuntut untuk mendapatkan hak-hak lain yang seharusnya didapatkan, dan ketika tuntut menuntut atas hak itu berhadapan dengan pihak lain yang lebih kuat atau lebih berkuasa, semua proses perjalanan menuju keadilan menjadi sia-sia.

Lalu Dunia kehilangan Spiritual Roh Keadilan.

Keadilan,
tidak cukup kalau hanya bersandar dan berpatokan pada
Hukum, Undang-Undang maupun Perjanjian-Perjanjian
karena tidak semua tuntutan keadilan dapat dirumuskan kedalam peraturan
dan tidak cukup ditegakkan dengan cara tuntut menuntut
tetapi harus berpijak pada Akal Budi dan Hati Nurani
oleh sebab itu Anda adalah Raja Keadilan
Penegak dan Pelaksana Keadilan
ketika Anda mengetahui Keadilan harus dijalankan
bahwa Keadilan berasal dari Allah dan kembali kepada Allah

Allah adalah Penguasa Alam Semesta, dan Ia adalah pemilik Kebun Dunia. Ibarat manager, Allah hanya cukup memerintah untuk mengatur hukum Keadilan-Nya lewat wahyu yang diucapkan nabi-nabi-Nya. Karena itu orang beriman tidak dapat menipu Allah hanya dengan datang setiap minggu ke rumah-rumah ibadat sekedar untuk presentasi melaporkan kehadirannya yang dalam kehidupan sehari-harinya tidak menjalankan kehendak perintah Allah. Manager yang tegas akan memecat Anda, dan Allah juga akan mengusir Anda dari sorga-Nya. Anda lahir di dunia untuk mewakili keadilan Allah, Andalah yang memegang tongkat keadilan di dunia agar bersikap seadil-adilnya terhadap masalah dan tanggung jawab Anda sendiri.

Anda telah memahami Keadilan,
para pelaku yang melanggar Keadilan, sebab-sebab dan akibat-akibatnya
sekarang Anda mengerti bahwa:

Ratu Adil dan Raja Perdamaian di dunia itu
adalah Anda Sendiri

selanjutnya:

Anda dapat menipu Matahari dengan merekayasa kebohongan untuk mengelabuhi kebocoran yang ada di rumah Anda, tetapi Anda tidak dapat menipu Hujan yang merembaskan air mata kesedihan yang jatuh menetes di tangan Tuhan karena banyaknya bencana penderitaan sebagai akibat ketidakadilan sikap, pandangan dan perbuatan Anda.

Apapun Ideologi Anda, apapun nama keyakinan agama Anda, jika Anda secara sadar, sengaja atau berpura-pura tidak tahu sehingga sikap Anda menyebabkan orang lain lebih menderita, Anda melanggar tujuan Keadilan Allah.



























BAB IV.

KEBANGKITAN,
Puncak dari seluruh dasar Prinsip Keadilan Universal

Pada buku yang saya tulis sebelumnya ada tiga pilar utama yang menjadi dasar rumusan teologi keselamatan. Yang pertama harus ada Allah sebagai Pencipta langit dan bumi, penopang seluruh keberadaan dan sistem alam semesta. Jika keberadaan Allah ditiadakan maka proses alam yang terjadi di bumi ini sulit dijelaskan terutama jika tidak mengacu pada wayhu penciptaan. Penulis wayhu tentu tidak mengadakan hipotesis dengan menganut asas praduga tak bersalah, survey atau penelitian ilmiah bahwa manusia yang diciptakan pada hari keenam, usia keberadaannya secara arkeologi memang lebih muda dibanding dengan keberadaan tanah, tumbuhan atau binatang.

Kerusakan alam semesta terutama bumi oleh wahyu penciptaan dijelaskan akibat manusia jatuh dalam dosa karena melanggar Hukum Keadilan Perjanjian yang Allah tetapkan ( Kisah Penciptaan, Kejadian 3 ). Kelangkaan energi terutama meningkatnya harga minyak bumi, gas elpiji, batu bara dan terakhir kayu bakar sebagai sumber energi bahan bakar rumah tangga dan menyempitnya lahan hutan yang menyebabkan naiknya suhu bumi dan penyebab merebaknya bencana banjir oleh wahyu Allah telah dijawab dengan ramalan hari kiamat. Ramalan peristiwa kejadian hari kiamat itu secara logika, hitungan matematika dan teknologi mudah dimengerti. Jika kapal laut, kendaraan bermotor dan truk-truk pengangkut bahan makanan tidak mendapatkan bahan bakar atau karena bahan bakarnya terlalu mahal akibatnya produk-produk pertanian tidak dapat didistribusikan dan yang dapat diangkut harganya menjadi sangat mahal. Hasil pertanian juga tidak maksimal karena tidak mendapat suplai pupuk yang cukup karena pupuknya sendiri terlalu mahal yang disebabkan oleh mahalnya biaya produksi maupun biaya distribusi. Akibat selanjutnya masyarakat tidak mampu membeli hasil pertanian sehingga di setiap tempat terjadi kematian karena kelaparan dan berbagai penyakit.( Injil Matius 24: 7 ) Bahan makanan yang ada juga belum tentu bisa dimasak karena jumlah kayu bakar tidak lagi mencukupi. Sebagai bukti, setiap orang dapat melihat sendiri batas-batas tanah miliknya dengan memperkirakan kecukupan kayu untuk mengolah makanan untuk periode tertentu, satu dua tahun kedepan. Dalam hal ini pemerintah manapun tidak mampu lagi memberi subsidi baik untuk pengadaan bahan makanan maupun untuk menyediakan energi pendukungnya.

Dibidang moral kejahatan seksual akan menempati urutan pertama dimana istri-istri akibat meningkatnya penghargaan hak azasi dan persoalan gender tidak lagi tunduk pada suami ( Efesus 5: 22-33 ), dan para suami tidak lagi menjaga kehormatan istri. Perceraian dan perselingkuhan terjadi di setiap pemeluk agama. Dibidang pembunuhan akibat merebaknya kejahatan seksual pengguguran janin lewat aborsi akan melampaui korban perang yang disebabkan oleh laras senapan. Dibidang pewartaan iman nama Allah akan dijual oleh nabi-nabi palsu untuk mendapatkan persembahan atau kekayaan tanpa peduli dengan keadilan dan tak kenal belas kasihan. ( Matius 24: 11-23 & 24 )
Di bidang teknologi poliferasi Nuklir, terutama jika tujuan pembuatan Nuklir itu untuk perang yang saling menghancurkan, saling membunuh secara massal sekaligus menghancurkan bumi tempat tinggal manusia, wahyu Allah telah memberi jawaban dengan pasti ( Bhagavad Gita, Sloka 11: 32 ; Sloka 10:20 & 7:6 ; Sloka 9:18 ; Al Qur’an, Al Anbiyaa’ , Juz 17: 104 ; Al Qiyaamah, Juz 29:7-12 ; Al Qur’an. Al Mulk, Juz 29 :26 ; Injil Markus 13:32 ; Kisah Rasul 1:6-7; Injil Lukas 17:20 ) Jika saja diadakan upacara peledakan nukilir bersama sekedar untuk mencobai kekuasaan Allah maka kuasa Allah akan bertindak untuk mengatasi sistem teknolgi ciptaan manusia. Saya pikir tidak akan terjadi upacara peledakan Nuklir bersama karena kuasa Allah juga telah bekerja pada ketakutan manusia itu sendiri jika peledakan Nuklir itu bertujuan untuk mengakhiri kelangsungan hidup manusia. Dengan kata lain perang Nuklir total secara massal dan besar-besaran tidak akan terjadi. ( Kisah Penciptaan, Kejadian 9 : 8-17 )

Dasar penopang kedua untuk syarat terjadinya keselamatan yaitu harus ada Roh Kudus atau Roh Suci atau Roh Utama ( Al Qur’an, An Nahl, Juz 14:102, At Takwiir Juz 30: 18-19, Al Baqarah Juz 1:87, Al An Biyaa Juz 17:91, Bhagavad Gita Sloka 12:23, Sloka 10:20, Sloka 13:15, Sloka 15:17, Injil Yohanes 14: 16-17 & 25-26 ). Roh Kudus merupakan jalan utama yang bekerja untuk membuka pikiran dan kesadaran manusia terhadap adanya kenyataan Allah, janji-janji Allah, keberadaan para malaikat, sorga dan neraka. Kecerdasan intelektual yang didukung dengan seluruh sistem teknologi ciptaan manusia bukan alat dan bukan sarana yang tepat untuk mengetahui hakekat keberadaan Allah, membuktikan keberadaan roh, menguji keberadaan sorga atau neraka. Manusia modern yang sekarang ini hidup dengan seluruh kemampuan dan usahanya adalah manusia yang secara rohani memiliki kecerdasan spiritual paling rendah. Dengan kata lain manusia modern yang sekarang ini hidup diharuskan untuk tunduk dan menerima sistem wahyu Allah yang telah dinyatakan sebelumnya. Dari prinsip ini, maka manusia modern sebenarnya tidak mempunyai hak untuk mengadili kebenaran wahyu Allah hanya karena berbeda nabi yang diikuti dengan perbedaan cara menyembah Allah. Karena rendahnya kualitas kecerdasan rohani manusia modern, maka manusia modern tidak mampu memahami hakekat kehendak Allah sekalipun didukung daftar pustaka Kitab-Kitab Suci, kecuali jika manusia modern melibatkan Roh Kudus serta meletakkan hati dibawah kuasa Allah. Jika manusia modern hidupnya terlepas atau melepaskan diri dari tradisi pewahyuan, hampir pasti orang tersebut tidak dapat mengenal Allah yang menjadi dasar penopang keberadaan alam semesta ini. Untuk membuktikan kebenaran pernyataan ini, setiap Negara dapat menyumbangkan seorang bayi tercerdasnya untuk dibesarkan di pulau terpencil yang dilengkapi dengan fasilitas pendidikan dan gizi yang mencukupi tetapi dilepaskan dari seluruh tradisi budaya pewahyuan. Maka dimasa dewasanya mereka tidak akan mengenal dan tidak akan bisa menjelaskan keberadaan Allah, menceritakan gambaran sorga atau neraka.

Kebangkitan adalah penopang dari seluruh Prinsip Keadilan Universal sekaligus sebagai Puncak Keadilan dari segala norma sikap dan tindakan ketidakadilan yang dijalankan oleh manusia. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara pelaksanaannya dapat menyengsarakan rakyat, Hukum Positif bisa dipermainkan sekaligus dapat menjadi alat pemerasan maupun sarana sahnya peperangan, perjanjian-perjanjian dapat dilanggar dan diingkari, sumpah jabatan di bawah Kitab Suci, sumpah Hypocrates, perjanjian kerja, kaul kemiskinan yang diucapkan rohaniwan rohaniwati, ikrar-ikrar patriotisme nasionalisme, berita-berita bohong, iklan-iklan asal bunyi, janji-janji palsu kampanye, janji kesetiaan perkawinan dan lain lain hukum perjanjian yang pada dasarnya memuat prinsip keadilan sosial dapat dibelokkan arah tujuannya, tetapi kebangkitan akan merangkum semua pengingkaran itu menjadi kesimpulan jatuhnya hukuman atau pengampunan.

Hanya dengan satu cara dan satu jalan menuju Allah atau menuju Neraka, yaitu melalui kebangkitan.Tidak ada jalan lain yang dapat menyatukan hubungan badan alamiah manusia untuk menjadi manusia rohani yang akan berada di Kerajaan Sorga selain dan harus melalui kebangkitan. Jika kebangkitan tidak bisa diterima sebagai jalan menuju Allah, bagaimana Allah dapat diterima dan dipercaya sebagai Penguasa Sorga dan Pencipta Alam Semesta. Bagaimanapun juga manusia bukan penguasa alam semesta yang sebenarnya.

Pada kisah Penciptaan, Allah memerintahkan kepada manusia hanya sebatas untuk menguasai dan menakhlukkan ( Penciptaan 1 : 28 ). Allah tidak salah ucap, Allah tidak keseleo lidah-Nya dan nabi yang menerima wahyu Allah tidak salah mendengar dan tidak salah menuliskannya. Allah tidak menyerahkan bumi seisinya untuk dimilki manusia. Hak manusia untuk menguasai bumi tidak sama dengan hak untuk memiliki bumi seisinya. Allah menyerahkan Kebun Dunia untuk dikelola bersama, dikerjakan bersama-sama, agar hasilnya dapat dinikmati bersama baik pengelola mapun pekerja, yang sehat atau yang sakit, yang beruntung atau tidak dalam suasana pesta makan bersama. Dimana letak ketidakadilan Allah? Dengan pengertian ini maka manusia tidak mempunyai hak untuk merusak bumi. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keadilan universal sebenarnya merupakan bagian dari tindakan manusia untuk merusak bumi sekaligus merusak tatanan sosial masyarakat yang seharusnya ditakhlukkan melalui aturan, hukum dan undang-undang.

Prinsip-prinsip keadilan universal telah penulis paparkan yang seharusnya dapat membawa dan menuntun orang beriman ke pengertian yang lebih dalam dan lebih luas tentang hakekat Allah Yang Maha Murah, Maha Kasih, Maha Pengampun dan Allah yang sangat toleran dengan kemanusiaan manusia yang mencari kebahagiaan dan perdamaian. Allah yang meletakkan Diri-Nya dalam kehendak keadilan-Nya adalah Allah yang menyempurnakan kesempurnaan manusia menuju keberadaan-Nya.



BAB V.
PENUTUP

Jika Kebenaran itu sehakekat dengan Keadilan dan jika pelanggaran terhadap Keadilan itu merupakan kesalahan atau dosa, maka benar apa yang dikatakan Yesus Sejarah dari Nazaret:

” Barangsiapa diantara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melempar batu kepada pelacur itu.” ( Injil Yohanes 8 : 7 )

Benar juga apa yang dikatakan Nabi Muhammad

“Sesungguhnya manusia itu benar-benar pengingkar yang nyata terhadap rahmat Allah “ ( Al Qur’an, Az Zukhruf, Juz 25: 15 )

Sejak jaman para nabi 4000 tahun yang lalu, sejak orang-orang bijak lahir di setiap jengkal penjuru dunia masalah ketidak-adilan, hak-hak janda miskin yang terpinggirkan, kemiskinan sosial, penderitaan kasta sudra rakyat jelata dan para budak baik pada tatanan masyarakat sipil maupun masyarakat religius terjadi kesenjangan terhadap hak untuk menikmati kekayaan Negara atau berkat Tuhan. Apakah Allah sudah kehabisan nabi untuk menyampaikan maksud tujuan keadilan Allah agar keadilan itu sendiri dapat dipahami. Untuk siapakah nabi-nabi itu diutus Allah: untuk penyembah setan, penyembah berhala, penyembah dewa-dewi, penyembah uang, untuk orang kafir, untuk rakyat jelata, untuk raja, untuk para pencuri atau untuk orang-orang beriman yang mengakui keberadaan Allah. Nabi selalu diutus Allah untuk semua orang dan untuk semua golongan, juga untuk menyampaikan kebenaran dan koreksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan imam-imam orang beriman. Seperti Yesus datang untuk mengkoreksi pelanggaran kehendak Allah yang telah dilakukan oleh ahli-ahli Taurat, orang Farisi dan orang Saduki, dan Nabi Muhammad datang untuk mengkoreksi cara hidup tradisi nenek moyangnya yang sesat. Apakah para rabbi, para imam, para ahli kitab dan orang-orang bijak yang lahir sebelum Yesus atau Muhammad tidak mengerti kebenaran, tidak paham dengan keadilan dan tidak mengerti tujuan hukum harus dijalankan? Mereka semua memahami, tetapi pelaksanaannya menyimpang dari aturan kitab suci yang menjadi undang-undang dasar keadilan hidup manusia.

Keadilan jika hanya bersandar pada hak yang diakui secara hukum, berpijak pada peraturan-peraturan dan berakhir dengan keputusan hakim, manusia sebodoh atau secerdas apapun tidak mengerti keadilan jika apa yang diharapkan bertentangan dengan keinginan, pengetahuan dan hati nuraninya. Kitab-kitab suci telah memberi petunjuk bagaimana keadilan harus dijalankan tanpa harus menempuh jalur hukum melalui pengadilan ( Injil Lukas 6:30, Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 ) Untuk mengetahui Keadilan orang harus bersedia menerima Kebenaran melalui sistem pewahyuan yang telah Allah berikan. ( Al Qur’an, An Nisaa’ , Juz 5: 136, Faathir Juz 22:31, Ash Shaaffaat, Juz 23:37 )



P E R A N G A T A U P E R D A M A I A N

“ Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan. Hanya kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dan pada hari terjadinya kebangkitan, akan rugilah pada hari itu orang-orang yang mengerjakan kebathilan “ ( Al Qur’an, Al Jaatsiyah, Juz 25 : 22 & 27 ). Pada naskah-naskah sebelumnya telah saya buktikan bahwa Kebenaran dan Keadilan itu adalah kehendak Allah. Sebaliknya asal-usul dan penyebab Kejahatan dan Ketidakadilan bersumber dari manusia baik yang muncul pada pribadi orang perseorangan atau secara melembaga dan terorganisir.

Jika Allah tidak mempersingkat waktunya, Perang Dunia Ke Tiga yang akan disusul dengan Perang Dunia ke Empat dan perang besar lainnya pasti terjadi. Hal tersebut tidak semata-mata didasarkan pada wahyu Allah yang telah diucapkan nabi-Nya ( Injil Markus 13: 8 ), atau terhadap kenyataan banyaknya Negara-negara berlomba-lomba membuat senjata atas pengalaman perang antar kerajaan selama perjuangannya merebut kemerdekaan yang sudah berlangsung selama beribu-ribu tahun. Hal tersebut disebabkan karena:

Landasan Hukum Internasional yang sekarang ini ada tidak memenuhi syarat untuk menciptakan Perdamaian Dunia. Pada bidang-bidang tertentu, Hukum Positif tidak dapat menjangkau berlakunya Keadilan Hukum Pengampunan sehingga hukuman maupun pengampunannya tidak dapat diberikan selain dengan membiarkan kehendak alam harus terjadi.

Pecahnya Perang Dunia Ketiga, Perang Dunia Ke Empat, perang-perang besar dan perang-perang regional yang terjadi bertebaran di berbagai belahan dunia selalu dipicu oleh dua sebab, yaitu Kejahatan Politik, Kejahatan Religius atau campuran dari keduanya. Kejahatan Politik akan menyebabkan lemahnya penegakan hukum positif diterapkan, dan hal itu berarti pelanggaran terhadap keadilan. Kejahatan Politik diawali dari pelanggararan terhadap Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara, yang mana pelanggarnya bisa jadi adalah pemerintah yang sah atau disebabkan kerena kudeta, pemberontakan dan sejenisnya. Pada tatanan Internasional lahirnya kejahatan politik akan menimbulkan instabilitas kesejahteraan dan keamanan umat manusia serta pemicu peperangan dengan merebut hak harta kekayaan Negara lain.

Kejahatan Religius akan terjadi ketika kemerdekaan Allah tidak ditempatkan sebagai Pribadi Kudus di tempat kudus atau di rumah ibadat sebagai tujuan doa dan persembahan. Tetapi ketika orang beriman membawa Allah ke jalanan, ke tempat-tempat demo atau sebagai alasan pemberontakan dan perang dilangsungkan, dan ketika orang beriman memperdaya karya keselamatan Allah untuk mengisi perut karena tujuan politik keagamaan.

Yesus dan Muhammad adalah dua pribadi nabi yang sangat sempurna. Yesus yang disebut Kristus sekalipun diakui sebagai Anak Allah telah melepaskan semua hak-haknya sebagai Anak Allah, yang turun sebagai manusia, hidup dalam kemiskinan yang dapat dimengerti oleh setiap orang, menerima kenyataan dalam kehinaan dan mengambil hidup dalam penderitaan, dengan melepaskan seluruh kemampuan-Nya atas mukzijat yang telah dibuat-Nya ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 1: 87 ) lalu tunduk menerima keputusan hukum positif yang telah ditetapkan dan dijatuhkan oleh Negara untuk mati di atas kayu salib dibawah saksi para penjahat dan penipu. ( Matius 27: 39-44 )

Nabi Muhammad sekalipun tangannya berlumuran darah atas peperangan dan rampasan, tetapi Muhammad adalah penegak Keadilan Sosial dan kekudusan ke-Esa-an Allah. Muhammad adalah pribadi penegak keadilan hukum pengampunan, seperti yang tertulis pada Konstitusi Madinah pimpinan Muhammad dan pencetus hukum perdamaian Islam yang Ia ciptakan..Dengan demikian Allah membenarkan Muhammad seperti Allah membenarkan Daud hamba-Nya.

Orang beriman yang secara psikis sehat lahir batin, sehat jasmani rohaninya tentu dapat mengerti bahwa doa yang keluar dari jeritan hati, peluh keringat, rintihan belas kasihan dan tetesan air mata tidak mudah mendatangkan pengampunan maupun mengubah keadaan harapan hidup orang tersebut yang seharusnya juga dapat dipahami secara sebaliknya bahwa kekayaan, datangnya berkat, keberuntungan dan kebahagiaan bukan disebabkan karena dirinya dicintai Tuhan atau karena doa-doanya disetujui Tuhan. ( Lukas 13: 1 - 4 ) Ini adalah masalah kepekaan terhadap keadilan, karena orang-orang miskin yang malang dan para penderita tidak mengerti bagaimana harus memenuhi harapannya, bagaimana cara menuntut hak-haknya.dan bagaimana cara berdoa untuk mendapatkan persetujuan Allah, sedang orang yang merasa dirinya diberkati dengan kelimpahan dan kekayaan akan terus mengambil semua hak-haknya sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kekuasaannya tanpa bersedia untuk melepaskan atau mengurangi apa yang telah menjadi miliknya. Dalam kehidupan nyata sudah terdapat bukti bermilyar-milyar fakta yang berlangsung selama ribuan tahun bahwa berkat dan kekayaan sebagian besar tidak ada kaitannya sama sekali dengan iman, dan Allah tidak berjanji seperti yang telah Ia berikan kepada Abraham untuk menukar kesetiaan yang ditunjukkan melalui iman dengan berkat kekayaan.

Allah Sejarah adalah Allah yang telah menuntun, berbicara dengan kasih, pengampunan dan penebusan-Nya, Allah yang hidup bersama manusia yang sampai pada batas tertentu juga telah menunjukkan kemarahan-Nya. Allah yang ada sebelum awal dunia, sekarang dan yang akan datang tetaplah Allah yang sama yang menuntut pengertian, kebebasan, kesadaran dan kedewasaan sikap iman manusia untuk mengerti kehendak dan keadilan-Nya.



Karena itu saya sumbangkan naskah kedua secara cuma-cuma:

“Perdamaian Dunia Berdasarkan Prinsip Hukum Posistif dan Wahyu Allah“

Perdamaian menuntut syarat adanya pihak lain untuk melepaskan apa yang seharusnya dipertahankan dan pihak lainnya lagi untuk menerima apa yang bukan haknya yang seharusnya tidak direbutnya.

Di awal telah saya katakan bahwa Landasan Hukum Internasional yang sekarang ini ada tidak memenuhi syarat untuk mendorong terciptanya Perdamaian Dunia.

Karena itu, satu-satunya syarat untuk mendorong terciptanya Perdamaian Dunia yang pasti semua Negara harus bersedia mengubah dan memperbaiki Konstitusi Undang-Undang Dasar Negaranya yang akan berdampak pada berkurangnya kekuasaan pemerintah yang ada di semua Negara. Bagian Pertama dari setiap Konstitusi harus memuat syarat-syarat Perdamaian Dunia, cara-cara pencegahannya berikut sangsi-sangsinya. Bagian Kedua dari setiap Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara yang ada di semua Negara harus mencabut hak, wewenang, kekuasaan, isyarat pemberian ijin atau pernyataan - pernyataan lain terhadap adanya semangat peperangan yang dimiliki kepala Negara maupun persetujuan perang dari wakil rakyat. Adanya landasan hukum dan semangat peperangan yang ada didalam Undang-Undang Dasar di masing-masing Negara akan menyebabkan terjadinya perang yang sesungguhnya ketika sebab telah diketemukan atau sengaja mencari-cari alasan sebagai sebab munculnya peperangan yang sebenarnya. Jadi untuk membangun Perdamaian spiritualitas roh peperangan harus dihapus dari semua Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara yang ada di semua Negara.

Naskah ini ditulis karena keyakinan penulis
terhadap adanya masalah-masalah besar yang bersifat laten
yang berjalan secara alamiah turun temurun sehingga menjadi tradisi yang sukar dilepaskan. Masalahnya, tradisi tersebut masih mau tetap dipelihara atau tidak tergantung kesepakatan masyarakat dunia yang menjalaninya. Masalah-maslah tersebut antara lain:

1. Keadilan, terutama Keadilan Sosial seperti yang sekarang ini terjadi di seluruh dunia, pelaksanaannya tidak dapat diserahkan kepada orang beriman yang berpatokan dengan undang-undang cinta kasih, zakat fitrah, amal sodakoh dan tindakan-tindakan lain yang dasarnya hanya suka rela, Masyarakat orang beriman baik yang hidup berkelompok maupun yang ada pada suatu Negara tidak menunjukkan adanya rasa kemanusiaan dan belas kasihan kepada sesamanya yang menderita sebagai tanda hidupnya Keadilan. Partai politik berbasis keagamaan yang menggunakan ikatan fanatisme kelompok pada prakteknya lebih banyak membawa bencana penderitaan dan menggiring pengikutnya ke medan peperangan. Dengan kata lain, iman hanya berhenti sampai di mulut, doa dan puji-pujian di ruimah ibadat. Akibatnya banyak orang mati dibunuh oleh ideology fanatisme iman kepercayaan orang lain tanpa diberi jalan keluar untuk menghadapi hidupnya sendiri. Kenyataan ini bukan disebabkan karena Allah gagal mengajarkan pengetahuan tentang aturan hidup yang harus dijalankan. Masalahnya, melawan Allah dengan mengabaikan perintah-Nya menjadi bagian kenikmatan kekuasaan manusia bahwa orang beriman juga sanggup membunuh Allah yang disembahnya. Membaca Kitab Suci seharusnya membawa pikiran menuju kesadaran bahwa Allah adalah Kebenaran, asal-usul dan tujuan Keadilan. Apapun keyakinan agama dan posisi kedudukan seseorang, menjadi orang beriman yang bersandar pada kehendak Allah amat sangat luar biasa sulit kalau pikiran dan perasaan kita diseimbangkan dengan kenyataan yang ada di hadapan kita. Dalam hal ini hampir semua perintah Allah baik yang ada di dalam kitab suci maupun ajaran suci tidak ada yang enak dijalankan bila dikaitkan dengan nafsu sex, keserakahan, kekayaan, kenikmatan, keinginan atau tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan Keadilan. Melihat kenyataan demikian, maka Keadilan hanya mungkin dapat dikondisikan kalau hukum positif berada di atas hukum agama sekalipun Keadilan itu sendiri berasal dari wahyu Tuhan. Tetapi hukum positif bagaimana yang memungkinkan Keadilan dapat dijalankan jika di sebuah atau beberapa Negara tidak ada kepastian hukum?

2. Hukum Negara yang dibangun dengan kerangka Trias Politika yang merupakan kelanjutan dari aturan hukum kerajaan purba dari dalamnya sendiri sudah menaburkan benih-benih peperangan. Sebagai konsekuensinya Negara harus berada dalam posisi siap menyerang atau siap diserang oleh Negara lain. Pembuatan senjata sebagai perlengkapan perang menjadi prioritas yang harus ada di setiap Negara, yang akan dipergunakan ketika Negara melakukan penyerangan atau untuk bertahan ketika diserang oleh Negara lain.

3. Perdamaian Dunia tidak dapat dibangun dengan kekuatan senjata sebagai kelanjutan dari tradisi perang yang sudah terjadi selama ribuan tahun. Karena Negara yang terancam kedaulatan hukumnya akan bangkit mengadakan perlawanan dengan persiapan kekuatan senjata yang sama. Akibatnya anggaran untuk membangun kekuatan senjata mengalahkan anggaran kebutuhan penyediaan lahan pangan, kesehatan maupun usaha-usaha perdamaian yang selanjutnya banyak manusia mati kelaparan dan kekurangan gizi sebelum senjatanya sendiri dipakai perang. Dengan kata lain, banyak manusia mati sia-sia tanpa menghadapi peperangan yang sesungguhnya.



PERDAMAIAN DUNIA
BERDASARKAN PRINSIP HUKUM POSITIF
DAN WAHYU ALLAH

Kekuasaan Politik dan Kekuasaan Agama adalah dua jalan berbeda jalur yang disediakan Tuhan untuk menenuhi kehendak bebas manusia agar mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidupnya menuju keselamatan yang dikehendakinya. Tetapi ketika kekuasaan Iblis menyelinap masuk diantara keduanya, manusia sering kehilangan kendali atas kebebasannya. Apakah akal sehat yang berada di atas kehendak bebas tidak dapat memisahkan antara tujuan Tuhan untuk membahagiakan umat-Nya dengan tujuan Iblis yang hendak mengacaukannya sehingga ketika seseorang menempuh menuju atau memiliki kekuasaan ( politik-agama) harus memotong urat nadi Keadilan sambil menumpahkan darah korban sembelihan. Sedang kekuasaan itu sendiri adalah tongkat untuk menegakkan keseimbangan keadilan.

Konsep dasar dan pengertian keadilan yang sebenarnya hanya mungkin diketemukan di dalam kitab suci-kitab suci atau ajaran suci. Selain sepuluh perintah Allah konsep keadilan yang ada di dalam kitab suci-kitab suci tidak terstruktur, hanya berupa seruan moral yang menuntut kerelaan, kesadaran dan kebebasan pelakunya. Sangsinya tidak tegas, bahkan tidak mengikat kalau hanya mengandalkan Allah sebagai pemberi hukuman setelah pelaku atau pelanggarnya sendiri meninggal. Banyak orang tidak takut kepada Allah, sebab ketika seseorang masih hidup berarti tidak ada hukuman yang diterima dari Allah. Sebaliknya, ketika seseorang telah mati sudah tidak ada rasa takut lagi dan hukumannya tidak dapat dibuktikan oleh orang yang masih hidup.

Hukum Positif yang mengacu pada hukum internasional, konstitusi dan undang-undang dasar Negara serta turunan integralnya mempunyai arti yang sangat penting untuk menjamin adanya ketertiban masyarakat, keadilan sosial, kesejahteraan umat manusia dan Perdamaian Dunia. Akan tetapi hukum positif yang dikelola oleh pemerintah negara hanya mengusahakan sebatas untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyatnya. Kepemilikan hak yang diakui hukum harus dicari dan diusahakan sendiri oleh setiap orang melalui pekerjaan atau kemampuan lainnya. Hukum positif selanjutnya melindungi hak-hak tersebut. Sekalipun hukum positif itu mempunyai arti yang sangat penting untuk menjamin ketertiban masyarakat, kesejahteraan bersama hingga perdamaian antar umat manusia, ketimpangan sosial serta perbedaan perolehan kesejahteraan yang dicapai oleh setiap warga negara tetap akan terjadi sepanjang jaman.

Adanya perbedaan-perbedaan keadaan dan kondisi yang dimiliki seseorang akibat kelahirannya akan membawa pengaruh dan hasil akhir atas suatu keterikatan materi, kekuasaan dan kekayaan yang menjadi hak miliknya. Hukum positif tidak dapat mengatasi masalah ini karena hukum positif harus melindungi hak milik seseorang, apapun ideologi Negaranya, selalu terdapat kelas-kelas dan kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda-beda hak, status dan kekayaannya ( kekayaan materi, intelektual, kekuasaan, bentuk fisik, warna suara, dll ). Hukum agama, dalam hal ini hanya terbatas pada hukum cinta kasih yang mewajibkan orang beriman untuk menaruh dan memperlakukan pihak lain dengan penuh rasa hormat dan hukum pelepasan dengan meminimasi adanya keterikatan terhadap harta benda seperti yang diwajibkan oleh semua kitab suci-kitab suci, tidak dapat memaksa orang beriman mentaatinya, sehingga hukum cinta kasih yang didasarkan pada zakat fitrah dan belas kasihan tidak banyak mambantu memberi pengertian terhadap adanya keadilan.

Dengan melihat adanya ketimpangan-ketimpangan sosial di bidang kesejahteraan, kesehatan, kebahagiaan, kebebasan berpikir atau dalam hal menyembah Allah, hukum positif yang diterapkan di semua Negara dan hukum cinta kasih yang menjadi tuntutan orang beriman selama beribu-ribu tahun belum memecahkan masalah keadilan universal. Adanya keadilan dunia yang belum sempurna, karena jika hukum positif maupun hukum agama yang menggantungkan subjek pelakunya pada manusia, maka sebagai pengimbangnya harus ada keadilan lain yang bersifat rohani yang menggantungkan subjeknya pada Allah sebagai Pribadi Kecerdasan Yang Maha Adil. Tanpa adanya keadilan rohani, seseorang yang mengalami totalitas penderitaan dan kegelapan batinnya, tiadanya harapan akan kebahagiaan, pengampunan atau kebebasannya karena kecacatan, kesalahannya sendiri atau karena penindasan yang disebabkan oleh pihak lain, hidup seseorang tidak ada artinya dan hal itu bertentangan dengan perlindungan hak azasi seperti yang tertuang dalam konsitusi dan undang-undang dasar Negara.

Perdamaian Dunia, kesejahteraan dan kebahagiaan manusia secara universal dapat ditata dan diatur dengan prinsip hukum positif, jika keadilan tidak terpecah-pecah sesuai dengan kepentingan dan tujuan pembuat undang-undang hukum positif. Terciptanya Perdamaian Dunia secara universal akan terjadi jika hukum positif dibuat, dirancang, dibangun dan ditata ulang dengan mengacu pada kepentingan umat manusia serta mempertimbangkan adanya hak-hak azasi, kebebasan dan persaudaraan. Terjadinya peperangan antar Negara serta adanya persiapan perang selanjutnya disebabkan karena hukum positif dibuat dan dibangun atas dasar kepentingan kerajaan-kerajaan atau Negara-negara, yang waktu itu hukum belum memikirkan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kedudukan yang sama sebagai warga masyarakat dunia. Para ahli hukum yang terlibat dalam penyusunan konstitusi dan undang-undang dasar di masing-masing negara mesti menyadari bahwa spiritualitas yang mendasari kerangka hukum konstitusi dan undang-undang dasar Negara-negara di dunia ini dibuat berdasarkan warisan kerangka hukum kerajaan purba. Akibatnya warga Negara asing, baik yang tinggal pada suatu Negara atau yang tinggal di negaranya sendiri-sendiri selalu menjadi warga masyarakat dunia kelas dua, sasaran pembunuhan dan tujuan perang. Adanya kejahatan politik yang menjalar ke berbagai negara telah ditebarkan oleh Montesquieu ketika spiritual hukum kerajaan purba dibakukan dalam trias politika yang seharusnya hanya bisa bertahan sampai berakhirnya Perang Dunia ke II.

Selama beberapa ribu tahun sebelum abad pencerahan hingga abad 20 di belahan dunia bagian selatan kekuasaan pemegang kendali hukum di tangan raja bersifat absolute. Kekuasaan raja itu mengalami pembagian ketika Thomas Hobbes, J.J. Rousseau, John Lock dan Montesquieu mengkulminasikan kedalam konsep trias politika. Namun demikian, menurut pandangan penulis, konsep kerangka hukum trias politika seperti yang dijalankan di banyak Negara sekarang ini telah mencapai puncaknya dan seharusnya diperbaharui sejak meletusnya Perang Dunia I dan mulai dipikirkan jalan keluarnya setelah daya tahannya hancur pada Perang Dunia II . Karena kerangka hukum ini tidak dapat dipakai sebagai sarana maupun alat kekuasaan untuk menciptakan Perdamaian Dunia maupun kesejahteraan masyarakat dunia.

Adanya kejahatan religius yang diawali dengan pembunuhan nab-nabi, dijaman modern ini kejahatan religius berkembang pada tahap pembatasan kebebasan dan kemerdekaan hak hidup dari pemeluk agama mayoritas terhadap pemeluk agama minoritas, terorisme yang dipicu oleh paham agama hingga adanya tekanan partai politik keagamaan dari partai politik agama mayoritas terhadap partai politik agama minoritas, baik pada agama sejenis maupun yang berbeda paham. Hukum agama yang menjadi sumber dan asal usul keadilan sosial dan hak-hak asasi, tidak dapat dipakai sebagai sarana yang efektif untuk menciptakan Perdamaian Dunia dan tidak dapat dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial masyarakat dunia. Karena hukum tersebut berakar dari kebebasan hati burani dan orang beriman cenderung melanggarnya. Demikian juga pemilihan umum yang menjadi sarana pergantian pemimpin dan pola pemerintahan, bukan sarana yang tepat untuk menciptakan perdamaian dunia dan keadilan masyarakat dunia sekalipun pemilu diadakan secara serentak di seluruh dunia.

Pecahnya Perang Dunia ke III nanti akan dipicu oleh dua sebab, yaitu dipicu oleh kejahatan politik, kejahatan religius atau campuran dari keduanya. Syarat terciptanya Perdamaian Dunia secara menyeluruh adalah jika hukum positif mampu mengatasi gejolak kejahatan religius, berada diatas praktek cinta kasih hukum religius dan prinsip-prinsip hukum positif dapat menjangkau pikiran dan hati setiap orang.

Jika warga masyarakat dunia internasional menginginkan Perdamaian Dunia yang sesungguhnya, maka Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara di semua negara harus ditata ulang dengan melibatkan para ahli hukum dari semua Negara serta meletakkan tujuan Perdamaian Dunia sebagai bagian utama yang menjadi landasan dan kerangka dasar dari setiap konstitusi dan undang-undang dasar setiap Negara. Hanya dengan cara demikian Perdamaian Dunia yang sesungguhnya dapat terwujud, persoalan polyferasi nuklir tidak berkembang sampai pada tahap yang membahayakan kehidupan masyarakat dunia tanpa menyembunyikan adanya semangat peperangan dibalik isu perdamaian atau kebutuhan energi listrik.

Para Jenderal tentu telah memperhitungkan adanya kemungkinan dan kepastian Perang Dunia ke III sebagai bagian kelanjutan tradisi perang yang sudah berlangsung selama ribuan tahun. Sekiranya masyarakat dunia sungguh-sungguh menghendaki adanya Perdamaian Dunia, konsep rancangan penulis dapat menjadi alternatife untuk mencegah terjadinya Perang Dunia ke III yang mana Perdamaian Dunia itu harus dibayar dengan berkurangnya kekuasaan politik di semua Negara yang umumnya menjadi alat untuk melakukan kejahatan perang, kejahatan ekonomi maupun kejahatan religius. Sebagai imbalannya sumber-sumber energi alam serta ekosistem penunjangnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia dalam suasana yang aman tentram.

Para teolog mesti memikirkan arah teologi keselamatan universal yang seharusnya lebih mengutamakan tujuan hidup manusia bahwa perjalanan keselamatan manusia menuju sorga harus ditata dan ditertibkan mulai dari hidupnya di dunia ini. Dengan kata lain orang beriman untuk dapat menuju sorga harus dapat berdamai dengan diri sendiri sekaligus melakukan perdamaian dengan pihak lain. Perdamaian Dunia serta keselamatan universal akan terjadi kalau orang beriman menyatukan visinya bahwa teologi keselamatan untuk perdamaian dan kebahagiaan umat manusia.

Jika orang beriman tidak dapat melakukan perdamaian dengan pihak lain dan hanya berpegang pada fanatisme religiusnya sendiri, maka akan timbul kejahatan-kejahatan religius dan arti dari teologi keselamatan kehilangan maknanya. Stabilitas nasional suatu Negara dapat goncang, bahkan Perdamaian Dunia akan hancur karena dipicu kejahatan religius seperti tindakan terorisme yang dilatarbelakangi oleh paham agama. Hukum agama yang bersifat bebas dan timbul dari keikhlasan pribadi orang beriman dapat menjadi tidak terkendali, bahkan menimbulkan kejahatan yang sangat serius jika tidak dipandu dan tidak dikendalikan oleh hukum positif yang dikelola pemerintah-pemerintah Negara yang mengacu pada hak-hak dasar manusia sebagai warga masyarakat dunia.

Perdamaian Dunia tidak dapat dibangun dengan kekuatan senjata, karena pihak-pihak yang terancam keselamatannya akan bangkit menimbulkan perlawanan dengan persiapan kekuatan yang sama. Demikian juga keadilan, kebebasan untuk memiliki hak hidup, kesetaraan persaudaraan dan kesejahteraan hidup umat manusia pelaksanaannya tidak dapat diserahkan kepada kaum religius, pemimpin spiritual, rohaniwan-rohaniwati maupun sekelompok orang beriman sekalipun asal-usul keadilan, penghargaan terhadap hak hidup dan peningkatan pemerataan kesejahteraan berakar dari kitab-kitab suci atau ajaran-ajaran suci. Tanpa merujuk pada wahyu Allah ( keadilan rohani Allah ), dasar-dasar keadilan universal tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat dipahami. Konstitusi dan undang-undang dasar Negara hanyalah turunan kedua dari dasar-dasar keadilan universal.

Perdamian Dunia hanya dapat diciptakan oleh para penyelenggara Negara secara bersama-sama dalam suasana pesta perjamuan, ketika prinsip-prinsip hukum positif menerangi pikiran dan kesadaran umat manusia serta menjadi pilar-pilar utama untuk menegakkan hak-hak azasi, dan ketika hidangan kesejahteraan Negara menjadi rahmat yang menjangkau hati nurani kaum rakyat jelata.

Penulis akan membukakan pintu perdamaian dunia, silahkan ahli-ahli hukum konstitusi masuk untuk menata dan membangun kerangka hukumnya. Jika pintu perdamaian tersebut diterima dan dijalankan, masyarakat dunia akan melihat bahwa dunia dapat hidup damai tanpa kekuatan senjata.

Perubahan menuju Perdamaian Dunia akan menghadapi tiga kendala utama yaitu tradisi kekuasaan yang tidak mudah menyesuaikan perubahan. Kedua, tradisi jual beli senjata sebagai bagian bisnis teknologi pertahanan Negara. Ketiga, dipeliharanya tradisi perang sebagai bagian dari uji coba kelayakan senjata. Jika kesadaran itu tidak dapat diterima di masa sekarang, semoga dapat mulai dipikirkan setelah Perang Dunia Ketiga berakhir.


Arah Menuju Perdamaian Global
Naskah Ini Sebagai Proposal Awal
Naskah Perdamaian Global Silahkan Dianalisa
Rancangan Perdamaian Dunia ini tidak dapat dijalankan oleh Satu Dua Negara
Jika Masyarakat Dunia Menolak Perdamaian Global, Efeknya
Skala Kecil Skala Global Penyebabnya
Pemberontakan sporadis, Terorisme, Perang Saudara di Satu Negara atau beberapa Negara Terorisme, Perang Dunia Ke III, Pemanasan Global, Semakin Cepat Kehabisan Sumber Energi Alam, Kerusakan Sumber Daya Alam, dll Kejahatan Religius, Kejahatan Politik atau campuran dari keduanya.
Jika Masyarakat Dunia Menerima Perdamaian Global, Efeknya
Skala Kecil Skala Global Penyebabnya
Hak azasi dan hak-hak keadilan berdasarkan hukum adalah milik setiap orang dan harus dilindungi dengan serius oleh setiap Negara dan oleh semua Negara. Setiap warga Negara baik yang diterima karena kelahiran atau karena kedudukannya sebagai tamu Negara, pekerja atau kepala Negara sama kedudukan hukumnya. Setiap orang yang hidupnya berada dibawah garis kemiskinan berhak untuk menerima tunjangan kesejahteraan minimalisnya baik dalam bentuk makanan, pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi dll karena ia adalah warga masyarakat dunia. Pengembangan teknologi pangan dan distribusinya, peningkatan dan pengembangan teknologi kesehatan dan kedokteran serta penanganan kerusakan alam. Prinsip-prinsip keadilan berdasarkan hukum positif ditegakkan oleh setiap Negara melampaui dan berada di atas praktek keadilan hukum agama, cinta kasih, toleransi maupun zakat fitrah yang dijalankan oleh masing-masing orang beriman karena kemurahannya.
Penghapusan Perjanjian Ekstradisi.
Penghapusan Perjanjian Pengembangan Senjata Non Polyferasi – Nuklir.
Penghancuran senjata pemusnah massal, Termobarik, Nuklir dll termasuk infrastrukturnya. Negara hanya memelihara perlengkapan senjata sampai pada kemampuan terbatas sekedar untuk menjaga keamanan dan stabilitas Negara.
Peningkatan Pemerataan Kesejahteraan Negara – Dunia dengan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan hukum positif dan hak-hak azasi manusia.




HUKUM EMAS
Hukum Kedua Wahyu Allah Penuntun Perilaku Orang Beriman.
Islam Pembela Perdamaian.

Ikatan kesatuan, kesejahteraan dan Perdamaian Dunia hanya terjalin jika hukum positif diterapkan dengan benar sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri dibuat. Hukum positif membantu Allah untuk menata ketertiban umat manusia sekaligus membantu umat-Nya untuk beribadah dan memuliakan nama-Nya. Dengan kata lain, orang beriman harus tunduk dan menghormati hukum positif yang dikelola pemerintah Negara sejauh hal itu untuk kebahagiaan dan perdamaian semua pihak.

Hukum Pertama Kitab Suci mewajibkan orang beriman menyembah Allah dan hanya Allah saja yang pantas disembah dan dimuliakan. Tata cara ritusnya diatur dalam liturgy atau upacara penyembahan seperti yang ditentukan oleh kitab suci atau tradisi suci dari penganut agama masing-masing.

Hukum kedua wahyu Allah mewajibkan orang beriman untuk saling menghargai, saling menghormati dan saling menyucikan. Hukum kedua wahyu Allah ini menjadi ikatan persaudaraan seluruh umat manusia sebagai ciptaan Allah dan sebagai umat-Nya apapun pahamnya, ideologinya, jenis kulitnya, kondisi sosialnya, budayanya dan segala perbedaan lain yang menempel pada pribadi tiap-tiap orang. Dengan demikian hukum kedua wahyu Allah menjadi tolok ukur dan aturan permainan pada tataran hidup bermasyarakat yang kualitas moralnya melampaui hukum manapun karena semangat spritualnya berasal dari Allah sendiri.

Hukum Emas yang paling lengkap berasal dari Islam, karena semangat spiritualnya bukan hanya berasal dari Kitab Suci Al Qur’an, tetapi juga dari Konstitusi Madinah buatan Nabi Muhammad yang diletakkan dalam kerangka politik dan tata aturan kepemerintahan dimana toleransi, perlindungan dan penghormatan hak hidup setiap orang sangat dijunjung tinggi.

Muhammad membawa perdamaian lewat tindakan kepemerintahannya dan inti ajaran-Nya. Konstitusi ( Piagam ) Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad adalah konsitusi tertua yang mengatur pengampunan, perlindungan hak azasi, pembayaran diat – kerugian akibat rampasan, pembayaran tebusan tawanan, peraturan untuk menegakkan keadilan dll untuk perdamaian. Konstitusi Madinah menjadi contoh dan cikal bakal lahirnya konstitusi dan undang-undang dasar Negara-negara modern sekarang ini.

Dalam Konstitusi Madinah, Nabi Muhammad melarang kaum muslimin membiarkan orang yang berat menanggung hutang dan diharuskan membantu dalam pembayaran ( ayat 11 ). Muhammad juga melarang kaum mukmin membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir atau membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman. ( ayat 14 ). Nabi Muhammad berlaku sangat bijak dan adil dalam memperlakukan musuh-musuh yang telah ditakhlukkan maupun sekutu-sekutu yang membantunya memenangkan peperangan : kaum Muhajirin, bani Awf, bani Sa’idah, al-Hars, al-Najjar, orang Yasrib, orang Yahudi dari semua suku baik yang kafir, musyrik maupun orang beriman. Nabi Muhammad hanya memerangi kejahatan dan pihak yang menganggu perdamaian, tetapi Muhammad tidak memerangi keyakinan ( selain penyembah berhala), paham atau agama orang lain.

“ Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka ” ( ayat 25 ) identik dengan isi surat al-Kafirun yang ditulis Nabi Muhammad : Katakanlah :” Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah ( pula ) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”

Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara adalah orang yang memiliki kualitas moral sangat tinggi. Agaknya sulit ditemukan tokoh pemimpin agama atau pemimpin partai politik keagamaan yang memiliki kualitas moral mendekati Nabi Muhammad. Atau konstitusi dan undang-undang dasar Negara modern yang kualitas moralnya melampaui kualitas moral konstitusi Madinah buatan Muhammad seperti mengembalikan hasil rampasan perang, mengembalikan hasil pencurian atau korupsi, mengembalikan hak dan kemerdekaan orang yang berat menanggung beban hutang, serta bersikap adil terhadap musuh yang telah ditakhlukkan, terhadap kawan, terhadap orang musyrik, orang kafir maupun orang beriman.

Islam adalah agama perdamaian yang membawa pesan keselamatan universal. Islam berasal dari akar kata salima ( huruf shin, lam dan mim ). Dari akar kata tersebut terbentuk kata al-salam yang artinya kesejahteraan, al-salamah yang artinya keselamatan dan al-silmu yang artinya damai. Dari akar huruf s, l dan m kemudian membentuk kata transitif aslama, yang kemudian menjadi Islam dengan pengertian sebenarnya: “ menyerahkan diri dengan penuh kedamaian “. Pertemuan dua orang Islam atau lebih harus mengucapkan assalamu”alaikum, yang intinya ucapan “ salam keselamatan untuk kita semua”. Bandingkan dengan: “ Sebab di mana ada dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Ku, disitu Aku ada di tengah-tengah mereka.” ( Matius 18: 20 ). Dalam hal ini perintah Nabi Muhammad adalah afsu ‘l-salam, yaitu untuk menyebarluaskan perdamaian, kesejahteraan dan keselamatan. Setelah selesai sembahyang sholat ditutup dengan kata “ salam” sambil menengok ke kiri dan ke kanan, artinya memberi pesan perdamaian untuk orang-orang di sekitarnya. Aturan dan gerakan lahiriah – sikap fisik berdoa orang Islam dengan cara berdiri, merunduk, duduk dan bersujud yang artinya “ dalam keadaan apapun, suka ( berdiri-berkuasa-kaya ), sedang ( keadaan normal dan wajar), duduk ( sebagai orang kecil kurang berharga, yang wajib mendengarkan pimpinannya ), duka, rasa takut maupun cemas ( bersujud sebagai orang bersalah, rakyat jelata, buruh pekerja, hina dina dan teraniaya atau pembantu rumah tangga tertindas ) hendaknya selalu ingat Tuhan pencipta-Nya”. Jadi pengertiannya, pesan Nabi Muhammad adalah apapun derajat kasta dan perbedaan status sosialnya harus saling menghargai dan menghormati untuk kebahagiaan orang lain, untuk perdamaian dunia dan keselamatan universal dengan tetap selalu mengingat Tuhan.

Nabi Muhammad adalah pencetus perdamaian sejati serta tokoh penegak keadilan sosial, baik di dalam rumah tangganya terutama terhadap isteri-isterinya, pada tataran hubungan antar manusia orang perseorangan, di bidang religius antar kelompok masyarakat maupun pada tingkat politik ketatanegaraan. Seharusnya Perdamaian Dunia dapat dimulai dari Timur Tengah, terutama diantara sesama Negara-negara Islam jika para kepala Negara beserta rakyatnya memiliki spiritualitas perdamaian dan keadilan sosial Nabi Muhammad.




























ALLAH PENCIPTA ALAM SEMESTA, LANGIT DAN BUMI


“Pada mulanya Allah menciptakan langit dan bumi. Bumi belum berbentuk dan kosong ( alam semesta kosong ), gelap gulita menutupi samudera raya. Roh Allah melayang-layang di atas permukaan air”. ( Kejadian 1: 1-2 ). Teks ini menggambarkan keberadaan Pribadi Allah sebagai yang Esa, tidak ada sesuatu di luar Diri-Nya. Allah adalah Allah. Ini adalah wahyu Allah yang diterima orang Yahudi dan dituliskan kira-kira 4.000 tahun lalu.

“Pada mulanya adalah Firman. Firman itu bersama sama dengan Allah dan Firman itu adalah Allah. Ia pada mulanya bersama sama dengan Allah. Segala sesuatu dijadikan oleh Dia dan tanpa Dia tidak ada suatupun yang telah jadi dari segala sesuatu yang telah dijadikan”. ( Yohanes 1:1-3 ) Ini adalah wahyu yang diterima Yohanes, orang Yahudi modern, murid yang dikasihi Yesus, dan wahyu ini ditulis kira-kira tahun 70-90 Masehi.

“Kang dhihin, ingsun gumana ing dalem awang uwung kang tanpa wiwitan tanpa wekasan, iya iku alam Ingsun kang maksih piningit”, terjemahannya “Yang pertama kali ada adalah Aku (Tuhan) yang berada di tempat sunyi sepi tanpa permulaan dan tidak berakhir, yaitu tempat tinggal-Ku yang masih tersembunyi”

“Sejatine ora ana apa-apa, awit duk maksih awang uwung durung ana sawiji-wiji, kang ana dhihin iku Ingsun, Pangeran, iya ingsun sejatine kang urip luwih suci, anartani warna aran lan pakartiningsun, dat, sipat, asma lan afngal”, yang artinya: Keadaan awal mula yang sebenarnya tidak ada sesuatupun yang ada, sebab ketika keadaan masih kosong sunyi sepi tidak ada sesuatupun yang ada, yang pertama-tama ada adalah Allah yang diresapi kesucian, hidup yang sebenarnya adalah hidupnya Allah yang diresapi semangatnya Allah sendiri, adapun adanya bermacam-macam kenyataan dan keadaan itu semua karena pangaruh kehendak Allah” Ini adalah wahyu Allah yang diterima Leluhur Orang Jawa sehubungan dengan gambaran keberadaan Allah sebelum Alam Semesta diciptakan.

Kalimat di atas menjelaskan dua hal. Pertama, Allah itu Esa. Ini adalah perkenalan Allah kepada leluhur masyarakat orang Jawa yang diperoleh melalui keheningan rasa dan keheningan pikiran, gambaran Allah yang diterima manusia sehubungan dengan keadaan Diri-Nya ( semacam semedi atau meditasi yang disertai penyerahan diri ) Kedua, gambaran mengenai keadaan dan asal usul alam raya, bahwa alam raya itu merupakan kenyataan kehadiran Allah. Keadaan selanjutnya menggambarkan, bahwa sebelum ada sesuatu yang tercipta, yang ada adalah kekosongan, kesunyian dan kesucian, dan benih adanya sesuatu yang akan ada ( lahir ) karena diresapi kesucian Allah yang kemudian menyebabkan pikiran dan tindakan manusia karena pengaruh kehendak Allah.

“Dating Pangeran ingkang Mahasuci, sarehne binasakaken sakalangkung gaib, tanpa rupa tanpa warna, asipat dede jaler, dede estri, dede wandu, sarta mboten wonten jaman makam, boten arah boten enggen, dinulu boten katingal, dinumuk boten kantenan, punika isbatipun amung cipta sasmita dumunung wonten ingkang waskita”, yang artinya Eksistensi keberadaan Allah yang Mahasuci, karena kalau diumpamakan terlalu gaib ( tak dapat dijelaskan hanya dengan akal budi ), tanpa wajah tanpa warna, tidak berkelamin jantan, perempuan atau banci, serta tidak ada jaman makam ( belum ada masanya kuburan ), tidak ada arah tidak ada tempat, dipandang tidak kelihatan, disentuh tidak ada sesuatu, hal itu kenyataannya hanya keheningan dan kesadaran daya tangkap pikiran yang ada dalam pemahaman.

“Ing sadurunge ana apa-apa, kahananing alam kabir lan alam sahir saisine durung padha dumadi kabeh, kang ana dhihin dhewe amung dat kang Mahasuci, sajatining dat kang Mahasuci iku kang asipat hesa, kabasakaken dat mutlak kadim ajaliabadi, tegese asipat siji, kang mesthi dhihin dhewe, rikala ijih awang uwung, salawase kahanan kita yaiku jumeneng pribadi ana ing sajroning nuked gaib, kang langgeng dumunung ing urip kita, kayektene yaiku urip kita iki tajalining dat kang Mahasuci sejati, mulane padha wajib bisaa rumeksa marang urip kita pribadi, marga saka ngati-ati, gemi nastiti kang dadi sangkaning panguripan, aywa nganti kapiran nora jumeneng ing uripe”., arti terjemahannya “Sebelum ada segala sesuatu, sebelum terjadi adanya keadaan alam nyata ( alam semesta ) dan alam roh, yang ada pertama kali dan sendirian hanya eksistensi Yang Mahasuci, eksistensi yang sebenarnya dari Yang Mahasuci itu bersifat Esa, yang diumpamakan eksistensi Yang Mutlak Abadi, yang artinya bersifat Satu ( Esa ), yang harus ada pertama kali dan sendirian, sewaktu keadaan alam masih kosong sunyi sepi, keadaan hidup kita pribadi selamanya berada di alam gaib, yang kekal berada di dalam hidup kita, keadaan yang sesungguhnya yaitu hidup kita ini yang keluar dari eksistensi sejati Yang Mahasuci, karena itu seharusnya kita semua wajib bisa memelihara hidup kita pribadi secara hati-hati, dengan penuh teliti karena hidup kita adalah tujuan kehidupan, jangan sampai terlantar karena hidup kita tidak dapat memberi makna untuk hidupnya sendiri.

“ Aku adalah maut yang memakan segala sesuatu, dan Aku adalah prinsip yang menghasilkan segala sesuatu yang belum terjadi…..( Sloka 10:34 )” Diantara segala ciptaan Aku adalah permulaan, akhir dan juga pertengahan. Diantara segala ilmu pengetahuan, Aku adalah ilmu pengetahuan rohani tentang sang diri, dan diantara para ahli logika, Aku adalah kebenaran sebagai kesimpulan.” ( Bhagavad Gita, Sloka10:32 )

“ Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan. Hanya kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dan pada hari terjadinya kebangkitan, akan rugilah pada hari itu orang-orang yang mengerjakan kebathilan……. Pada hari itu kamu lihat tiap-tiap umat akan berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk melihat buku catatan amalnya…….Yang demikian itu sesungguhnya kamu menjadikan ayat-ayat Allah sebagai olok-olokan dan kamu telah ditipu oleh kehidupan dunia, maka pada hari ini mereka tidak dikeluarkan dari neraka dan tidak pula mereka diberi kesempatan untuk bertaubat….maka tempat mereka adalah Neraka Hawiyah - Neraka Jahannam “. ( Al Jaatsiyah, Juz 25:22 & 27 & 35 & Al Qaari’ah, Juz 30: 9 )
Allah Sebagai Pencipta Manusia

Berfirmanlah Allah “ Jadilah terang…..lalu dipisahkan-Nya terang itu dari gelap. Allah menamai terang itu siang dan gelap itu malam…..itulah hari pertama.” Berfirmanlah Allah “ Jadilah cakrawala ditengah segala air untuk memisahkan air dari air…….Lalu Allah menamai cakrawala itu langit,…..itulah hari kedua.” Berfirmanlah Allah “ Hendaklah segala air yang dibawah langit berkumpul pada satu tempat, sehinga kelihatan yang kering…..Hendaklah tanah menumbuhkan tunas-tunas muda, tumbuh-tumbuhan yang berbiji, segala jenis pohon buah-buahan…….itulah hari ketiga.” Berfirmanlah Allah: “ Jadilah benda-benda penerang pada cakrawala untuk memisahkan siang dari malam. Biarlah benda-benda penerang itu menjadi tanda untuk menunjukkan masa- masa yang tetap, dan hari-hari dan tahun-tahun…..itulah hari keempat.” Berfirmanlah Allah:” Hendaklah dalam air berkeriapan makhluk yang hidup, dan hendaklah burung beterbangan di atas bumi melintasi cakrawala……Lalu Allah memberkati semuanya itu……Hendaklah bumi mengeluarkan segala jenis makhluk hidup, ternak dan binatang melata dan segala jenis binatang liar……..itulah hari kelima”. Berfirmanlah Allah:” Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara…..Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia, laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka…….Beranak cuculah dan bertambah banyaklah, penuhilah bumi dan takhlukkanlah itu……..Lihatlah, Aku memberikan kepadamu segala tumbuh-tumbuhan berbiji di seluruh bumi……….itulah hari keenam.” Ketika Allah pada hari ketujuh telah menyelesaikan pekerjaan yang dibuat-Nya itu, berhentilah Ia pada hari ketujuh dari segala pekerjaan yang telah dibuat-Nya itu, Lalu Allah memberkati hari ketujuh itu dan menguduskannya ( Kejadian 1:3-31 & 2:1-3 )

Teks tersebut adalah wahyu yang diterima orang Yahudi. Allah bekerja dengan kuasa-Nya. Allah disebut Mahakuasa karena kekuasaan Allah untuk menjalankan dan mewujudkan karya pekerjaan-Nya tidak membutuhkan bantuan dari pihak manapun. Allah bekerja dari kekuasaan yang ada pada diri-Nya sendiri, untuk mewujudkan kekuasaan dan kehendak-Nya. Allah tidak memerlukan penopang, dukungan pihak luar atau dorongan pihak lain.

“ Satuhune ingsun Pangeran sejati, lan kawasa nitahake sawiji-wiji, dadi padha sanalika saka karsa lan pepesteningsun, ing kono kanyatane gumelaring karsa lan pakartiningsun, kang dadi pratandha. Kahanan lan ananingsun iku tanpa wiwitan uga tanpa wekasan”, terjemahannya: “Sesungguhnya Aku ini benar-benar Allah, yang berkuasa menciptakan segala sesuatu, semuanya bisa terjadi seketika karena keinginan dan kehendak-Ku, semua yang ada itu menjadi tanda kenyataan keinginan dan kehendak-Ku. Keadaan dan keberadaan-Ku itu tidak berawal dan tidak ada akhir ”
“ Ing sabenar-benere manungsa iku kanyataning Pangeran, lan Pangeran iku mung sawiji, arti terjemahannya: Manusia itu sebenarnya adalah tanda kenyataan Allah, dan Allah itu hanya satu, Esa. Setelah Tuhan menyatakan diri-Nya, keberadaan dan kekuasaan-Nya, Tuhan lalu membuktikan tindakan karya-Nya dengan menciptakan manusia.
“Kapindho, Ingsun anganakake cahya” terjemahannya:” Kedua ( hari kedua ), Aku menciptakan cahaya”. Kaping telu, Ingsun anganakake wawayangan minangka panuksma lan dadi rahsaningsun “, terjemahannya Ketiga ( hari ketiga ), “Aku menciptakan gambar bayangan-Ku ( manusia sebagai gambar Allah ) yang menjadi bagian dari roh dan rasa batin-Ku”. Kaping pat, “Ingsun anganakake suksma, minangka pratanda kauripaningsun”, terjemahannya, Keempat ( hari keempat ) “ Aku memberikan roh sebagai tanda kehidupan-Ku.” Kaping lima,” Ingsun anganakake angen-angen kang uga dadi warnaningsun”, terjemahannya, Kelima ( hari kelima ) “ Aku memberikan keinginan ( angan-angan, gambaran alam ide ) yang juga menjadi gambaran keadaan-Ku.” Kaping nem, “ Ingsun anganakake budi, kang minangka kanyatanane pancaring angen-angen”, artinya, Ke enam ( hari keenam )” Aku memberikan akal budi ( rasio ), yang akan menyatakan keadaan dasar kebenaran sebagai pancaran dari keinginan”. Kaping pitu, “ Ingsun anggelar warana kang minangka kakandangan sakabehing paserenaningsun. Kasebut nem prakara ing dhuwur mau tumitah ana ing donya iya iku sajatining manungsa”, artinya Ketujuh ( hari ketujuh ),” Aku menciptakan suatu bentuk badan yang menjadi rumah ( tempat tinggal ) dari semua hal yang ada tentang diri-Ku. Seperti yang sudah disebut pada keenam keadaan di atas telah ada di bumi, dan itu adalah keadaan manusia yang sesungguhnya.”

“ Sejatine Ingsun anata palenggahan ana sajroning jantunging manungsa………..sajroning jantung iku budi, sajroning budi iku jinem tegese angen-angen, sajroning jinem iku suksma, sajroning suksma iku rahsa kang uga ingaran cipta, sajroning rahsa iku Ingsun sing dadi sajatining urip kang anglimputi sagunging kahanan.”, arti terjemahannya “ Sebenarnya Aku mengatur keberadaan hidup di dalam jantung………di dalam jantung ada kewaspadaan berupa akal budi, di dalam kewaspadaan ada pikiran yang berupa angan-angan ( perasaan untuk mengetahui sesuatu yang akan terjadi), di dalam pikiran angan-angan ada roh, di dalam roh ada rahsa ( keadaan kesadaran pikiran untuk mengetahui dan memikirkan seluruh keberadaan hidup manusia) yang juga disebut daya cipta, di dalam rahsa terdapat kenyataan Tuhan yang menyatakan hidup yang sebenarnya yang merangkum seluruh keadaan yang ada di alam semesta ini. Dari penjelasan Ajaran Suci Orang Jawa ini menjadi sangat jelas bahwa keberadaan Allah atau roh tidak dapat dibuktikan melalui teknologi, alat-alat deteksi atau semacam perekam medis sehubungan dengan keterlibatan Allah dalam hidup manusia, selain hanya manusia itu sendiri secara orang-perseorangan jika ia mau melibatkan hati, pikiran, perasaan dan seluruh kenyataan hidupnya dengan disertai iman. Ajaran Suci Orang Jawa di atas adalah satu-satunya ayat suci yang menjelaskan bagaimana seharusnya seseorang memahami keberadaan Allah dalam hidupnya yang harus dipahami dengan seluruh kesadaran, keadaan batin dan perasaannya sepanjang pergumulan hidupnya. Ayat-ayat kitab suci umumnya memberi gambaran keberadaan Allah berupa penjelasan atau kesaksian ( bertindak sebagai guru dan sales, sehingga mudah disangkal oleh orang yang lebih cerdas ), tetapi pada Ajaran Suci Orang Jawa untuk memahami keberadaan Allah seseorang harus melibatkan keberadaan dirinya dan hidupnya disertai dengan kesadarannya baik yang terjadi dengan dirinya sendiri maupun keterkaitannya dengan seluruh keadaan yang ada di alam semesta ini.

Pada Kitab Suci Perjanjian Lama, bagian Kejadian, Allah menggambarkan keadaan awal alam raya gelap, kosong, tidak berisi sesuatupun. Kemudian Allah menciptakan cahaya, memisahkan terang dengan gelap. Selanjutnya Allah memisahkan cakrawala ( langit ) dengan bumi, air dengan darat, lalu diisi tumbuhan, binatang hingga pada hari ke enam diciptakan manusia yang Allah sebut sebagai gambar dan citra-Nya. Lalu Allah menyerahkan bumi seisinya kepada manusia untuk ditakhlukkan dan dikuasai. Pada hari ke tujuh Allah berhenti menciptakan, istirahat. Sedang wahyu proses penciptaan yang diterima Leluhur Orang Jawa, hari pertama Allah menggambarkan keadaan diri-Nya, keadaan alam raya yang kosong dan sunyi. Kemudian Allah menggambarkan kemampuan kemahakuasaan yang dapat Ia jalankan. Hari ke dua hingga hari ke tujuh, Allah mulai memproses penciptaan manusia. Diawali dengan keadaan batin, roh dan pikiran manusia, yang Allah kerjakan mulai hari ke dua hingga hari ke enam. Setelah keadaan batin, roh dan pikiran manusia sempurna yang menjadi bagian dari keadaan Allah sendiri, barulah pada hari ke tujuh Allah menciptakan badan manusia sebagai rumah batin, tempat roh dan pikiran yang sudah disempurnakan. Kalau dalam wahyu yang diterima masyarakat Yahudi, titik tekan citra gambar Allah pada manusia adalah badannya ( tubuhnya ) lalu Allah memberi kuasa pada manusia untuk menguasai isi bumi, titik tekan kesempurnaan manusia sebagai gambar Allah pada wahyu yang diterima leluhur orang Jawa adalah batin, roh dan pikirannya yang menjadi pusat hidup dan tujuan kesempurnaan.

Wahyu Allah yang diterima Leluhur Masyarakat Orang Jawa memberikan penekanan bahwa hidup manusia lebih dihargai karena pikirannya, semangat batinnya, motivasi spiritual dan cita-cita perjuangannya untuk menyempurnakan dirinya. Karena itu wahyu pada proses penciptaan manusia yang diterima Leluhur Orang Jawa tidak menyentuh tahap-tahap penciptaan alam semesta, keberadaan binatang, tumbuhan dan benda-benda yang kelihatan, seperti bulan, bintang dan matahari. Perbedaan titik tekan proses penciptaan manusia tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap proses kebangkitan sebagai sarana bersatunya kembali manusia dengan Allah. Yang disebut hidup yang sesungguhnya adalah hidupnya Allah dan hidupnya manusia, bersatunya Allah dengan manusia, bersatunya pimpinan dengan rakyat yang disebut “ aworing kawula gusti “.
Hal tersebut juga akan mempengaruhi paham kekuasaan manusia yang sama-sama sebagai gambar Allah dan prinsip kebangkitan sebagai sarana persatuan roh dengan Allah. Karena wahyu masyarakat Yahudi citra Allah pada manusia lebih menekankan tubuh jasmaninya untuk menakhlukkan dan menguasai isi alam raya, maka bentuk kekuasaan manusia secara kongkrit diakui kalau manusia dapat menguasai alam kebendaan, teknologi, produksi, kekayaan materi dan uang hingga menimbulkan paham kapitalisme yang berimbas ke hedonisme. Sedang Leluhur Orang Jawa, kekuasaan manusia yang Allah berikan adalah untuk menguasai hal-hal yang bersifat rohani, kebatinan, benda-benda magis dan makhluk-makhluk ghaib yang bersifat halus, termasuk roh halus, setan dan jin-jin. ( * Orang Jawa mempunyai ajaran tentang tata cara menguasai dan mengendalikan hal-hal yang bersifat ghaib, melihat dengan mata batin, mendengar dengan telinga batin, termasuk ajaran hidup suci untuk mengetahui hari kematiannya sendiri ). Karena itu tujuan utama Leluhur Orang Jawa dalam hal kesucian, untuk menjadi manusia sempurna seseorang harus dapat menguasai batinnya sendiri terlebih dahulu, tingkah laku dan pikirannya sendiri agar dapat kembali bersatu dengan Allah. Dari prinsip itu leluhur orang Jawa lalu mengajari bagaimana cara menguasai semua isi ciptaan Tuhan yang berada di alam gaib, melihat roh-roh halus, hantu, memiliki kesaktian dalam berbagai bentuk sebagai hadiah dari Tuhan yang penggunaannya tidak boleh dipakai untuk melukai atau menyakiti pihak lain manapun, baik badan atau hatinya. Leluhur Orang Jawa menuntut, semakin tinggi daya rohani seseorang harus semakin rendah hati dan menyangkal keberadaan diri sendiri ( aworing kawula gusti, artinya bersatunya pribadi seseorang dengan Tuhannya ).

“ Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air ( hujan ) dari langit, lalu Dia menjadikan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu, karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:” Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”. Mereka berkata:” Mengapa Engkau hendak menjadikan ( khalifah ) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau.” Tuhan berfirman:” Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” Dan Kami berfirman:” Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 1:22,30,35 ) “Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri maka bagimu ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.” ( Al An’aam, Juz 7: 98 )

Kisah penciptaan pada Al Qur’an, Allah yang hendak menciptakan manusia mendapat tantangan dari Malaikat seolah-olah Malaikat kurang setuju. Karena menurut pendapat Malaikat ciptaan Allah yang disebut khalifah ( manusia ) itu hanya akan menimbulkan kerusakan dan pertumpahan darah. Namun demikian Allah tetap menciptakan manusia, yang pada ayat-ayat lainnya Allah memberi kekuasaan kepada manusia untuk memberi nama benda-benda ciptaan Allah. Selanjutnya, Allah memerintahkan kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam ( manusia yang diciptakan ). Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz I : 35 ). Tetapi akhirnya manusia jatuh kedalam dosa atas godaan syaitan ( Iblis ) dan seterusnya manusia diusir Tuhan dari Surga. Manusia akan memperoleh keselamatan ( kembali kepada Tuhan ) setelah mendapat petunjuk dari Tuhan ( wahyu-Nya ) dan mengikuti petunjuk Tuhan itu.

“ Mengertilah bahwa semua makhluk hidup yang diciptakan bersandar dalam Diri-Ku bagaikan angin besar yang bertiup kemana-mana selalu berada di angkasa. Seluruh susunan alam semesta di bawah-Ku. Atas kehendak-Ku alam semesta dengan sendirinya diwujudkan berulang kali. Atas kehendak-Ku akhirnya alam semesta dileburkan. Alam material ini salah satu diantara tenaga-tenaga-Ku, bekerja di bawah perintah-Ku, dan menghasilkan semua makhluk baik yang bergerak maupun tidak bergerak…(Bhagavad Gita, Sloka 9:6,8 &10)

“ Wahai Arjuna, di samping itu Aku adalah benih yang menghasilkan segala kehidupan. Tiada suatu makhlukpun-baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak-yang dapat hidup tanpa-Ku. Wahai penakhluk musuh yang agung, perwujudan-perwujudan rohani-Ku tidak ada batasnya. Apa yang telah Ku-sabdakan kepadamu hanya sekedar petunjuk saja tentang kehebatan rohani-Ku yang tidak terhingga. Ketahuilah bahwa segala ciptaan yang hebat, indah dan mulia hanya berasal dari segelintir kemuliaan-Ku”. ( Sloka 10:39-41 )

Aku adalah nyawa segala sesuatu yang hidup, dan Aku adalah pertapaan semua orang yang bertapa……. (Bhagavad Gita, Sloka 7:9) Aku adalah benih asli segala kehidupan, kecerdasan orang yang cerdas, dan kewibawaan orang yang perkasa……..( Sloka 7:10 ) Seluruh bahan material yang disebut Brahman, adalah sumber kelahiran, dan Aku menyebabkan Brahman itu mengandung, yang memungkinkan kelahiran semua makhluk hidup..……Hendaknya dimengerti bahwa segala jenis kehidupan dimungkinkan oleh kelahiran di alam material ini, dan Akulah ayah yang memberi benih..…( Sloka 14: 3-4 ) Memang, hanya Engkau sendiri yang mengenal Diri-Mu atas tenaga dalam milik-Mu, 0 kepribadian Yang Paling Utama, asal mula segala sesuatu. Penguasa semua makhluk hidup. Tuhan yang disembah oleh para dewa. Penguasa jagat.” ( Bhagavad Gita, Sloka 10:15 )

Gambaran proses penciptaan yang dilakukan oleh kuasa Allah untuk mewujudkan benda-benda material, bumi, matahari, makhluk hidup dan adanya roh kurang lebih sama. Allah adalah asal usul ciptaan, sumber kehidupan dan tujuan akhir keselamatan. Allah sebagai kepribadian Tuhan Yang Maha Esa, Pribadi Kudus dan Maha Kuasa, adalah awal, pertengahan-pemelihara dan akhir dari segala sesuatu. Allah adalah tujuan keselamatan semua orang beriman yang menyembah-Nya.

” Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz I: 62 )


ALLAH SEBAGAI PEMELIHARA, PEMERSATU, ASAL USUL DAN TUJUAN KEADILAN


“ Aku sangat mencintai orang yang tidak menyebabkan siapapun dipersulit, tidak digoyahkan oleh siapapun dan bersikap sama, baik dalam suka, duka, rasa takut maupun kecemasan. Orang yang tidak bersenang hati atau bersedih hati, tidak menyesalkan atau menginginkan, dan melepaskan ikatan terhadap hal-hal yang menguntungkan dan tidak menguntungkan-seorang penyembah seperti itu sangat Ku-cintai”. ( Bhagavad Gita, Sloka 12:15-14)

“ Orang yang bersikap sama terhadap kawan dan musuh, seimbang dalam penghormatan dan penghinaan, panas dan dingin, suka dan duka, kemashyuran dan fitnah, selalu bebas dari pergaulan yang mencemarkan, selalu diam dan puas dengan segala sesuatu, yang tidak mempedulikan tempat tinggal apapun, mantap dalam pengetahuan dan tekun dalam bhakti, orang seperti itu sangat Ku-cintai “. ( Bhagavad Gita, Sloka 12: 18-19 )

“ Sebagaimana kamu kehendaki supaya orang berbuat kepadamu, perbuatlah juga demikian kepada mereka. Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” ( Injil Lukas 6:31 & 10: 27 )

“ Persepuluhan ( pajak ) dari selasih, adas manis dan jintan kamu bayar, tetapi yang terpenting dari hukum Taurat kamu abaikan, yaitu keadilan dan belas kasihan dan kesetiaan. Yang satu harus dijalankan dan yang lain jangan diabaikan “ ( Injil Matius 23:23 )

“ Maka janganlah harta benda dan anak-anak menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan memberi harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia ini dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.” ( Al Qur’an, At Taubah, Juz 10:55 )” Pada hari itu ( hari pengadilan Tuhan ) kamu lihat tiap-tiap umat akan berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk melihat buku catatan amalnya. .” ( Al Qur’an, Al Jaatsiyah, Juz 25: 28 )

“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 2:188 )

“ Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebajikan, sedang kamu melupakan diri kewajibanmu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab ( Taurat )? Maka tidakkah kamu berpikir? ( Al Qur’an, Al Baqarah, Juz 1:44 )

“ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu. Di sisi Allah-lah pahala yang besar.” ( Al Qur’an, At Taghaabun, Juz 28: 15 )
Panca sila-Dasa sila

1. Aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk hidup
2. Aku bertekad melatih diri menghindari pengambilan barang yang tidak diberikan
3. Aku bertekad melatih diri menghindarkan perbuatan tidak suci.
4. Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila
5. Aku bertekad melatih diri menghindari ucapan bohong

Karaniyametta Sutta

Tak sepatutnya yang satu menipu yang lainnya
Tidak menghina siapapun dimanapun juga
Dan tak selayaknya karena marah dan benci
Mengharap yang lain celaka

Sebagaimana seorang ibu mempertaruhkan jiwanya
Melindungi putra tunggalnya
Demikianlah terhadap semua makhluk
Kembangkan pikiran dan cinta kasih tanpa batas


Aji Padmawara

Aji artinya Raja, Ratu, Pikiran, Rasio, Pusat pengaruh dan pengendali tindakan. Aji Padmawara artinya, contoh tindakan nyata yang sempurna itu hendaknya menjadi pusat pengaruh yang tersebar untuk orang banyak.

1. Ora kena nglarani: ing sasolah tindake, pangucap lan pikiran ora kena nglarani wong liya lan awake dhewe becik raga utawa atine, arti terjemahannya Tidak boleh menyakiti, setiap tingkah laku tindakannya, ucapan dan pikirannya tidak boleh menyakiti orang lain maupun diri sendiri baik menyakiti badan maupun hatinya.
2. Ora kena goroh: jujur marang awake dhewe lan ing liyan, lahir batin kudu padha, arti terjemahannya Tidak boleh berbohong, jujur terhadap diri sendiri dan orang lain, lahir batin harus sama.
3. Ora cidra: Ora cidra ing janji, cidra ing pikiran lan tindakane, arti terjemahannya Tidak boleh ingkar pada janji, ingkar terhadap pikiran dan ingkar terhadap tindakannya sendiri
4. Ora melikan: Ora kena rumangsa ndarbeni dhewe, ananging kudu rumangsa kabeh mau asale saka kang Murbeng jagad, arti terjemahannya Tidak boleh menginginkan barang hak milik orang lain, tidak boleh merasa memiliki terhadap barang hak milik sendiri, tetapi harus merasa bahwa semua itu berasal dari Yang Memerintah alam semesta ( Tuhan )
5. Ora kena kesed: kudu mbuwang sakabehe rasa aras-arasen, sarta kudu sregep tetulung mring sapadha-padha, artinya Tidak boleh malas, harus bersedia membuang rasa ogah-ogahan ( malas-malasan) serta harus rajin menolong terhadap sesama manusia.

Jika orang beriman memahami berkat seperti apa yang ia terima dalam hidup, diperjuangkan melalui pekerjaan dan dimohon dalam doa, maka untuk menjadi berkat bagi orang lain juga mesti bersedia secara ikhlas membagikan berkat itu seperti apa yang ia terima dalam hidup, ia perjuangkan dalam pekerjaan dan yang ia mohon dalam doa.

























ALLAH SEBAGAI PENCIPTA ALAM SEMESTA, ALLAHLAH YANG BERHAK MENGHANCURKAN ALAM SEMESTA



“ Aku adalah waktu, Penghancur besar dunia-dunia, dan Aku datang kesini untuk menghancurkan semua orang. Kecuali kalian, para Pandawa, semua ksatria disini dari kedua belah pihak akan terbunuh.” ( Bhagavad Gita, Sloka 11: 32 ) “Aku adalah awal, pertengahan dan akhir semua makhluk. Ketahuilah dengan pasti bahwa Aku adalah sumber perwujudan dan peleburan segala sesuatu di dunia ini, baik yang bersifat material maupun yang bersifat rohani ” ( Sloka 10:20 & 7:6 )” Aku adalah ciptaan dan peleburan, dasar segala sesuatu, sandaran dan benih yang kekal “ ( Sloka 9:18 )

“ Pada hari kiamat Kami gulung langit-langit seperti menggulung lembaran-lembaran kertas. Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti akan Kami tepati, sesungguhnya Kami-lah yang akan melaksanakannya”. ( Al Qur’an, Al Anbiyaa’ , Juz 17: 104 )” Dan sungguhpun kamu telah mengetahui penciptaan yang pertama, maka mengapakah kamu tidak mengambil pelajaran untuk penciptaan yang kedua” ( Al Qiyaamah, Juz 29:7-12) “ Sesungguhnya ilmu tentang hari kiamat itu hanya pada sisi Allah”. (Al Qur’an. Al Mulk, Juz 29 :26 )

“ Tetapi tentang hari atau saat itu ( kiamat ) tidak seorangpun yang tahu, malaikat-malaikat di sorga tidak, dan Anak-pun ( Yesus ) tidak, hanya Bapa ( Allah ) sendiri”. ( Injil Markus 13:32 )” Tuhan, maukah Engkau pada masa ini memulihkan kerajaan bagi Israel? Jawab Yesus: “Engkau tidak perlu mengetahui masa dan waktu, yang ditetapkan Bapa sendiri menurut kuasa-Nya”. ( Kisah Rasul 1:6-7 ) “ Kerajaan Allah datang tanpa tanda-tanda lahiriah.” ( Injil Lukas 17:20 )








ALLAH SEBAGAI TUJUAN KEBANGKITAN


“ Seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru, dan membuka pakaian lama, begitu pula sang roh menerima badan-badan jasmani yang baru dengan meninggalkan badan-badan lama yang tidak berguna. Roh tidak dapat dipotong-potong menjadi bagian-bagian oleh senjata apapun, dibakar oleh api, dibasahi oleh air, atau dikeringkan oleh angin “.( Bhagavad Gita, Sloka 2: 22-23

“ Orang bodoh tidak dapat mengerti bagaimana makhluk hidup dapat meninggalkan badannya, dan mereka tidak dapat mengerti jenis badan mana yang dinikmatinya di bawah pesona sifat-sifat alam. Tetapi orang yang matanya sudah terlatih dalam pengetahuan dapat melihat segala hal tersebut “ ( Bhagavad Gita, Sloka 15:10 ).

Allah berfirman: “ Di bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu pula kamu akan dibangkitkan”. (Al Qur’an, Al A’raaf, Juz 8:25 ) “ Kemudian sesudah itu, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati. Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan dari kuburmu di hari kiamat”. ( Al Mu’minuun, Juz 18:15-16 ) Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan dari tiap-tiap umat seorang saksi ( rasul ), kemudian tidak diijinkan kepada orang-orang yang kafir untuk membela diri dan tidak pula mereka dibolehkan meminta maaf”. ( An Nahl, Juz 14:84 ) “ Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan dari kubur………..sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya, dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur”. ( Al Haji. Juz 17:5-7 ).

Berfirmanlah Allah:” Bukankah kebangkitan ini benar?” Mereka menjawab:” Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Berfirmanlah Allah;” Karena itu rasakanlah azab ini, disebabkan kamu mengingkarinya.” ( Al Qur’an, Al An’aam, Juz 7:30 ).

Yesus berkata kepada murid-murid-Nya:” Anak Manusia akan diserahkan ke dalam tangan manusia, dan mereka akan membunuh Dia dan pada hari ketiga Ia akan dibangkitkan.” ( Matius 17:22 )

” Ketika aku melihat Yesus, tersungkurlah aku di depan kaki-Nya sama seperti orang yang mati, tetapi Ia meletakkan tangan kanan-Nya di atasku lalu berkata:” Jangan takut. Aku adalah Yang Awal dan Yang Akhir, dan Yang Hidup . Aku telah mati, tetapi lihatlah, Aku hidup sampai selama-lamanya, dan Aku yang memegang segala kunci maut dan kerajaan maut “. ( Wahyu 1:17-18 )

Kacarios bilih kita badhe pejah, kateteging jantung sampun sampurna..….wekdal sirnaning warana lajeng katingal ing jaman karamatullah, tegesipun jaman kamulyaning Allah, ingkang dipun pratandhani: Ingkang sakawit katingal alam rokhiyah, ing ngriku ngatingali seganten tanpa tepi….ing ngriku dipun mantepi tekad, sabab wawayanganing roh sampun ngatingali. ( Kisah ini adalah tanda-tanda dan perjalanan roh kalau seseorang mau meninggal secara sempurna. Ketika denyut jantung mau berhenti,……....waktu keadaan badan juga hampir mati, yang kelihatan selanjutnya adalah jaman karamatullah, yang artinya jaman kemuliaan Allah, yang semula kelihatan ditandai oleh keadaan alam rokhiyah, disitu kelihatan lautan tidak bertepi……...mantapkan tekad dan kehendak, sebab bayangan roh sudah memperlihatkan diri )

Sasirnaning alam rokhiyah, katingal alam siriyah tegesipun alam rahsa, teras katingal alam nuriyah, tegesipun alaming cahya, padhangipun anglangkungi padhanging alam siriyah, ing ngriku katingal cahya wening. Sasirnaning alam nuriyah, katingal alam oluhiyah, inggih punika alam Ilahiyah, tegesipun alaming Pangeran, ing ngriku katingal cahya mancur…….., sangsaya wewah padhangipun……...gesangipun saking pramananing rahsa, ing nalika punika dhatenging malaikat……...ing nalika punika dhatengipun widodari angaken utusaning dat kang Amahasuci, …..…tanpa kinten-kinten padhangipun, ing ngriku boten katingal punapa-punapa, punika cahyaning atma sejati, anunggil cahyaning dat kang asipat…….….langgeng wonten ing salebeting kahanan kang Amahamulya sarwo nikmat manfangat rahmat. ( Perjalanan roh menuju sorga untuk barsatu dengan Allah oleh penulis disingkat demikian: Setelah alam rokhiyah dilalui, lalu kelihatan alam siriyah yang artinya alam rahsa ( keadaan yang dapat dirasakan dengan panca indra dan kedalaman rasa batin ), lalu kelihatan alam nuriyah, yang artinya alam cahaya, terang benderangnya melebihi terangnya alam siriyah. Di alam nuriyah itu kelihatan cahaya yang sangat jernih. Setelah roh melewati alam nuriyah, lalu menuju alam oluhiyah, disitulah terletak alam yang bersifat Ilahi, artinya keadaan tempat tinggalnya Allah, di tempat itu kelihatan cahaya yang terus memancar………dan terus bertambah terangnya……...pada saat itu para bidadari dan malaikat datang mengaku sebagai utusan yang Mahasuci…….terangnya cahaya tidak terkira sampai tidak kelihatan apapun yang ada, itu adalah cahaya yang sesungguhnya, bersatunya sifat cahaya dan kodratnya,…..…….keadaan yang berada di tempat Yang Mahamulya itu kekal, serba nikmat dan penuh rahmat.

Orang Jawa yang sudah melatih kesucian hidup rohani dan pengetahuannya dapat mengetahui hari kematiannya beberapa tahun sebelum kematian itu tiba hingga tahap-tahap perjalanan rohnya menuju sorga seperti tersebut di atas.


Kebangkitan Yesus menandai bahwa Roh itu Hidup Kekal. Tanpa Kebangkitan, semua paham agama di dunia ini secara teologis runtuh. Tanpa Kebangkitan kualitas moral tidak berguna, perbuatan baik, amal kasih, keadilan, perdamaian, peperangan maupun kejahatan lainnya tidak memiliki nilai. Seseorang tidak mungkin dapat hidup benar dengan hanya mengandalkan pengetahuan, kekuasaan dan perbuatannya sendiri. Karena apa yang dipandang baik, benar dan adil harus memenuhi kriteria kebutuhan semua manusia sekalipun tidak sepaham tidak sepikiran.
Sorga Sebagai Tujuan Hidup Kekal,



JANJI ALLAH TERPENUHI


“ Orang yang mempunyai penglihatan kekekalan dapat melihat bahwa sang roh yang tidak dapat dimusnahkan bersifat rohani, kekal dan di luar sifat-sifat alam. Wahai Arjuna, walaupun sang roh berhubungan dengan badan material, sang roh tidak berbuat apa-apa dan juga tidak diikat. Dengan menjadi mantap dalam pengetahuan ini, seseorang dapat mencapai sifat rohani-Ku sendiri. Setelah menjadi mantap seperti itu, ia tidak dilahirkan pada masa ciptaan atau pun digoyahkan pada masa peleburan .” ( Bhagavad Gita, Sloka 13:32 & 14:2 )

“ Meskipun penyembah-Ku yang murni yang selalu dibawah perlindungan-Ku sibuk dalam segala jenis kegiatan, ia mencapai tempat tinggal yang kekal dan tidak dapat dimusnahkan atas karunia-Ku.”. ( Bhagavad Gita, Sloka 18:56 )

“ Aku adalah sandaran Brahman yang tidak bersifat pribadi, yang bersifat kekal, tidak pernah mati, tidak dapat dimusnahkan dan bersifat kekal, kedudukan dasar kebahagiaan yang paling tinggi”. ( Sloka 14:27 )

“ Wahai putera keluarga Bharata, serahkanlah dirimu kepada Beliau sepenuhnya. Atas karunia Beliau engkau akan mencapai kedamaian rohani dan tempat tinggal kekal yang paling utama.” ( Sloka 18:62 )

“ Tempat tinggal-Ku yang paling utama itu tidak diterangi oleh matahari, bulan, api maupun listrik. Orang yang mencapai tempat tinggal itu tidak pernah kembali lagi ke dunia material.” ( Sloka 15:6 )

“ Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah:” Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidakkah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit?” ( Al Qur’an, Al Israa, Juz 15: 85 ) ….dan apabila ruh-ruh dipertemukan dengan tubuh, apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah ia dibunuh” ( At Takwiir, Juz 30:7-9 )…Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu jalan kefasikan dan jalan ketakwaan, sesunguhnya bersyukurlah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. Kaum Tsamud telah mendustakan rasulnya karena mereka melampaui batas, ketika bangkit orang yang paling celaka di antara mereka, lalu Rasul Allah ( Saleh) berkata kepada mereka: Biarkanlah unta betina Allah dan minumannya.” ( Asy Syams, Juz 30:8-13 ) Dan jika ada sesuatu yang kamu herankan, maka yang patut mengherankan adalah ucapan mereka ” Apabila kami telah menjadi tanah, apakah kami sesungguhnya akan ( dikembalikan ) menjadi makhluk yang baru?” Orang-orang itulah yang kafir kepada Tuhannya, dan orang-orang itulah ( yang dilekatkan ) belenggu di lehernya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” ( Al Qur’an, Ar Ra’d, Juz 13:5 )

“ Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik ( surga ) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak pula kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. Dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan mendapat balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. Tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dari azab Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gulita. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( Yunus, Juz 11:26-27 “ Mereka itulah orang-orang yang bagi mereka surga “Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya, dalam surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya dan tempat istirahat yang indah . ( Al Qur’an, Al Kahfi, Juz 15:31 ) Maha suci Allah, jika Dia menghendaki , niscaya dijadikan-Nya bagimu yang lebih baik dari yang demikian, yaitu surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, dan dijadikan-Nya pula untukmu istana-istana”. ( Al Furqaan, juz 18:10 ) Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepada-Nya. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Tuhannya”. ( Al Bayyinah, Juz 30:8 ) Sesungguhnya, Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di surga ( Al Qur’an, Al Kautsar, Juz 30:1 ) Banyak muka pada hari itu berseri-seri, merasa senang karena usahanya. Di dalam surga yang tinggi, tidak kamu dengar perkataan yang tidak berguna. Didalamnya ada mata air yang mengalir ( Al Ghaasyiyah, Juz 30:8-12 ) Pada hari ketika kamu melihat orang mu’min laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, dikatakan kepada mereka:” Pada hari ini ada berita gembira untukmu, yaitu surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang banyak “.( Al Hadid, Juz 27:12 ) “ Surga ‘Adn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang-orang yang bersih dari kekafiran dan kemaksiatan ( Thaahaa, Juz 16:76 ) Di dalam surga yang penuh ni’mat, di atas tahta-tahta kebesaran berhadap-hadapan, diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamar dari sungai yang mengalir, putih bersih, sedap rasanya bagi orang-orang yang minum.” ( Ash Shaaffaat, Juz 23:43-46 )

“ Orang-orang dunia ini kawin dan dikawinkan, tetapi mereka yang dianggap layak untuk mendapat bagian dalam dunia yang lain itu dan dalam kebangkitan diantara orang-orang mati, tidak kawin dan tidak dikawinkan. Sebab mereka tidak dapat mati lagi, mereka sama seperti malaikat-malaikat dan mereka adalah anak-anak Allah, karena mereka telah dibangkitkan. Tentang bangkitnya orang-orang mati, Musa telah memberitahukannya dalam nas tentang semak duri, dimana Tuhan disebut sebagai Allah Abraham, Allah Ishak dan Allah Yakub. Ia bukan Allah orang mati, melainkan Allah orang hidup, sebab dihadapan Dia semua orang hidup.” ( Injil, Lukas 20:34-38 )

“ Maka timbulah peperangan di sorga, Mikhael dan malaikat-malaikatnya berperang melawan naga itu dibantu oleh malaikat-malaikatnya. Dan naga besar itu, si ular tua yang disebut Iblis atau Setan, yang menyesatkan seluruh dunia, dilemparkannya ke bawah, ia dilemparkan ke bumi bersama-sama dengan malaikat-malaikatnya.”. ( Wahyu 12:7-9 )

“ Lalu malaikat yang ke tujuh meniup sangkakalanya, dan terdengarlah suara-suara nyaringnya di dalam sorga, katanya:” Pemerintahan atas dunia dipegang oleh Tuhan kita dan Dia yang diurapi-Nya, dan Ia akan memerintah sebagai raja sampai selama-lamanya……Sebab Tuhan saja yang kudus, karena semua bangsa akan sujud menyembah Tuhan……….Lalu aku melihat kota yang kudus, Yerusalem yang baru turun dari sorga, dari Allah……….Dan lihatlah kemah Allah ada di tengah-tengah manusia dan Allah akan diam bersama-sama manusia. Mereka akan menjadi umat-Nya dan Ia akan menjadi Allah mereka. Allah akan menghapus segala air mata dari mata mereka, dan maut tidak akan ada lagi……….…Allah berfirman:” Lihatlah Aku menjadikan segala sesuatu baru. Tuliskanlah, karena segala perkataan ini adalah tepat dan benar…….Semuanya telah terjadi, Aku adalah Alfa dan Omega, Yang Awal dan Yang Akhir”. ( Wahyu 11: 15 & 15:4 & 21:2-6 )

“ Lalu malaikat menunjukkan kepadaku sungai air kehidupan, yang jernih bagaikan kristal, dan mengalir keluar dari tahta Allah dan tahta Anak Domba itu. Di tengah-tengah jalan kota itu, yaitu di seberang menyeberang sungai itu, ada pohon-pohon kehidupan…….Malam tidak akan ada lagi di sana, dan mereka tidak memerlukan cahaya lampu dan cahaya matahari, sebab Tuhan Allah akan menerangi mereka, dan mereka akan memerintah sebagai raja sampai selama-lamanya”. ( Wahyu 22:1-5 )

“ Saatnya akan datang dan sudah tiba sekarang, bahwa penyembah-penyembah benar akan menyembah Bapa dalam roh dan kebenaran sebab Bapa menghendaki penyembah-penyembah demikian. Allah itu Roh dan barangsiapa menyembah Dia haruslah menyembah-Nya dalam roh dan kebenaran “ ( Yohanes 4: 23-24 )

Pamsukula Gatha

Semua makhluk mengalami kematian.
Mereka telah mengalami kematian, dan akan mengalami lagi.
Demikian pula saya pasti mengalami kematian.
Tiada keraguan bagiku tentang hal ini.

Pabbatopama Gatha

Demikianlah kelapukan dan kematian.
Mencengkeram semua makhluk hidup.
Apakah mereka kaum ksatria, brahmana, pedagang.
Pekerja, kaum terkucil ataupun kaum pembuang sampah.
Tidak seorangpun akan terhindar.
Kelapukan dan kematian menerjang semuanya.

Siapapun yang melaksanakan Dhamma dengan baik.
Baik melalui perbuatan, ucapan atau pun pikiran.
Saat hidup di dunia ini, ia dipuji para bijaksana.
Bila kematian tiba, akan berbahagia di alam Sorga.

Tilakkhanadi Gatha.

Ia yang bijak setelah meninggalkan yang hitam.
Sepatutnya mengembangkan yang putih.
Dengan keluar dari samsara yang mengikat batin.
Memasuki Nibbana ( Sorga ) yang membebaskan batin.

Adiyasutta Gatha.

Mereka yang merenungkan hal ini.
Akan teguh dalam ajaran para Ariya.
Di dunia ini para dewa dan manusia memujinya.
Setelah kematian tiba berbahagia di alam sorga.


















TATA TERTIB HUKUM PENIPUAN

Ada tujuh tata tertib hukum penipuan yang penulis rumuskan untuk menguji atau membuktikan suatu tindakan, kejadian, kata-kata seseorang itu bernuansa penipuan atau menyatakan kejujuran. Jika seseorang taat pada tata tertib hukum penipuan tersebut, secara otomatis orang tersebut tergolong jujur. Sebaliknya, jika seseorang melanggar salah satu atau lebih aturan penipuan, maka orang tersebut tidak jujur, pembohong atau penipu.

Ketujuh aturan tata tertib hukum penipuan tidak dapat ditakhlukkan oleh penipu sehebat apapun, baik karena terbatasnya pengetahuan, disengaja atau tidak. Ketujuh tata tertib hukum penipuan tersebut sesuai dengan prinsip umum, yaitu : Jika Iblis itu adalah penipu dan pengkhianat, maka penipu juga akan ditipu dan dikhianati Iblis, karena Iblis tidak akan pernah membiarkan seorang penipu sukses menikmati karya tipuannya tanpa diketahui oleh orang lain. Jika Allah itu adalah Pribadi Maha Suci, maka Allah telah menaruh mata-Nya di hati kita masing-masing, agar setiap orang dapat melihat kebenaran-Nya dengan tidak membutakan mata Allah yang berada di hati orang lain. Jika manusia itu adalah makhluk cerdas, suci sekaligus jahat, maka dunia tidak akan pernah melahirkan orang yang kecerdasan, keahlian, kesucian maupun kejahatannya tidak dapat dipahami oleh orang lain. Berjalannya waktu kadang-kadang menyingkap tabir penipuan, ketidaktahuan atau karena terbatasnya pengetahuan seperti teori orbit geosentris, teori evolusi asal usul kehidupan atau adanya kuasa gelap di wilayah segitiga Bermuda. Bukti kebenaran yang ditunjukkan oleh waktu masih tunduk pada ketujuh aturan tata tertib hukum penipuan.

Dengan demikian, penipuan sebenarnya merupakan tindakan yang sangat sulit dilakukan bahkan hampir tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut menandakan bahwa manusia dari kodrat dasarnya adalah makhluk suci karena berasal dari Allah sendiri. Ketujuh aturan tata tertib hukum penipuan tersebut penulis rumuskan, sesuai Injil, untuk membuktikan bahwa Yesus sungguh-sungguh manusia luar biasa karena Ia adalah Anak Allah yang telah mati dan bangkit dari kematian-Nya.

Untuk mengenali penipu-penipu intelektual di bidang keagamaan, seseorang tidak perlu menjadi ahli di bidang sejarah kitab suci atau tulisan-tulisan kuno sejarah ditulisnya kitab suci. Hanya dengan memahami tata tertib hukum penipuan, karya-karya penipu besar tersebut mudah dimengerti.

Kebangkitan menjadi salah satu sentral rumusan keselamatan dan kewajiban setiap roh yang bersifat kekal untuk menerima pahala atau hukuman, di sorga atau neraka. Jika Adam dan Hawa jatuh kedalam dosa dan terusir dari Taman Eden karena makan buah pengetahuan baik dan buruk, maka tata tertib hukum penipuan ini ibarat cahaya yang akan membantu mata setiap orang untuk melihat masalah-masalah menjadi lebih jelas, meskipun penipuan-penipuan tetap akan berjalan sampai akhir jaman.

Dibawah ini penulis tuliskan tiga dari tujuh tata tertib hukum penipuan. Pertama, penipu harus taat pada hukum konsistensi psikologis. Penipu harus ingat dengan jenis penipuan yang telah dilakukan, ingat dengan siapa ia telah menipu, ingat dengan siapa ia tidak bisa mengatakannya dan harus selalu ingat dan menyimpan baik-baik di hatinya dengan data-data penipuan yang telah dilakukan sepanjang hidupnya. Disamping itu penipu harus tahu relasi-relasi dari korban yang telah ditipu, kemungkinan para korban penipuan akan saling bertemu baik dengan cara disengaja atau tidak, pendek kata penipu harus menguasai habitat tipuannya. Penipu harus meyakini prinsip bahwa setiap orang yang bersahabat dengan dirinya juga penipu yang setiap saat akan membocorkan tipuan dan kejahatannya, suatu kebalikan dari asas hukum praduga tak bersalah. Karena sudah terbukti selama ribuan tahun para penipu tidak memiliki komitmen dan kesetiaan, saling memberi kesaksian, saling menggugat, cari selamatnya sendiri dengan menyeret penipu yang menjadi sekongkolnya manakala pihak yang berwenang menghadapkan penipu pada penyidikan dan hukuman yang membahayakan dirinya.
Dalam banyak kasus penipuan atau kebohongan yang dilakukan hampir setiap orang, dirinya sendiri lupa dengan data-data penipuannya dan sering tidak konsisten menjaga tindakan penipuan yang telah dilakukannya. Pada waktu yang berbeda, tanpa disadari orang yang pernah dibohongi atau ditipu telah diberitahu oleh penipunya sendiri. Terkadang penipu merasa sangat bangga dengan memamerkan keberhasilan karya tipuannya. Penipuan sekalipun disertai data-data dan bukti-bukti, dicampurkan dengan fakta-fakta sehingga inti tipuan sebenarnya menjadi kabur, pada waktunya tetap terbongkar kedok kebohongan dan penipuannya.

Kebangkitan Yesus taat pada hukum konsistensi psikologis. Ulangan 18:15,18,21-22 “Seorang nabi di tengah-tengahmu, dari antara saudara saudaramu, sama seperti aku, akan dibangkitkan bagimu oleh Tuhan, Allahmu, dialah yang harus kamu dengarkan…..seorang nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara saudara mereka seperti engkau ini. Aku akan menaruh firman-Ku dalam mulutnya dan ia akan mengatakan kepada mereka segala yang Kuperintahkan kepadanya…………Jika sekiranya kamu berkata dalam hatimu: Bagaimanakah kami mengetahui perkataan yang tidak difirmankan Tuhan?..........apabila seorang nabi berkata demi nama Tuhan dan perkataannya itu tidak terjadi dan tidak sampai, maka itulah perkataan yang tidak difirmankan Tuhan” Teks ini ditulis kira-kira 1.500-1.900 tahun sebelum Yesus lahir. Teks-teks susulan sejenis ini berulangkali Allah ucapkan dalam berbagai situasi dengan rentang pereode yang berbeda-beda.

Apakah Allah penipu ? Apakah kebangkitan Yesus itu penipuan ? Marilah kita dengarkan apa yang dikatakan Yesus selama Ia hidup, kita saksikan sikap perbuatan-Nya, dan kita jatuhkan penilaian benar tidaknya dengan apa yang terjadi setelah kematian-Nya.

Kalau Anda meragukan kebangkitan Yesus Anak Allah
silahkah menyanggah hukum hukum penipuan yang saya rumuskan

Kedua, penipu harus taat pada hukum sosial perlawanan massa. Penipu hanya bisa sukses melakukan penipuan sekali saja untuk orang banyak, atau sekali saja untuk satu orang atau sekali saja untuk beberapa orang. Penipu akan gagal dan tetap akan diketahui hasil karya tipuannya kalau si penipu melakukan beberapa kali penipuan secara berulang-ulang, apalagi kepada banyak orang. Penipu sehebat apapun dan dengan dalih pembenaran apapun tidak dapat melanggar hukum sosial perlawanan massa, bahkan kalaupun penipu melengkapi dirinya dengan keahlian, kekuasaan atau membeli kebebasan orang dengan membayar sejumlah uang.

Kesalahan yang selalu di ulang-ulang oleh partai politik atau para pelaku pelanggar hukum keadilan sosial adalah melakukan penipuan massa yang otomatis melanggar hukum sosial perlawanan massa.

Kebangkitan Yesus taat pada hukum sosial perlawanan massa. Sudah 2000 tahun, baik orang yang percaya pada kebangkitan-Nya maupun orang yang tidak percaya dengan kebangkitan-Nya, belum ada seorangpun yang dapat membuktikan kebalikannya bahwa Yesus tidak bangkit. Jika kebangkitan Yesus mengandung indikasi penipuan, kemudian ada pihak yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan iman Kristen disertai wewenang, kapasitas dan dukungan dana, sudah pasti mudah untuk membuktikan bahwa Yesus tidak bangkit.

“ Sebab yang sangat penting telah kusampaikan kepadamu, yaitu apa yang telah kuterima sendiri, ialah bahwa Kristus telah mati karena dosa-dosa kita, sesuai dengan Kitab Suci, bahwa Ia telah dikuburkan, dan bahwa Ia telah dibangkitkan pada hari yang ke tiga sesuai Kitab Suci, bahwa Ia telah menampakkan diri kepada Kefas dan kemudian kepada keduabelas murid-Nya. Sesudah itu Ia menampakkan diri kepada lebih dari lima ratus saudara sekaligus, kebanyakan dari mereka masih hidup sampai sekarang, tetapi beberapa diantaranya telah meninggal. Selanjutnya, Ia menampakkan diri kepada Yakobus kemudian kepada semua rasul. Dan yang paling akhir dari semuanya Ia menampakkan diri juga kepadaku, sama seperti kepada anak yang lahir sebelum waktunya . Karena aku adalah yang paling hina dari semua rasul, sebab aku telah menganiaya Jemaat Allah”. ( 1 Korintus 15 :1-9 )

Ketiga, Penipu harus taat pada hukum kekuasaan dan hukum kepentingan. Tujuan Penipu adalah untuk mendapatkan manfaat – keuntungan yang sebesar-besarnya secara tidak adil, baik menggunakan kebodohan korban, kelemahan korban atau memaksa korban melalui jalur hukum dan undang-undang. Dengan menggunakan kekuasaan atau memanfaatkan kelemahan korban, maka Penipu bebas bergerak tanpa tuntutan dan tanpa perlawanan. Tindakan Penipu seolah-olah menjadi benar, sekalipun kedua belah pihak yang terlibat dalam praktek penipuan, baik pelaku atau korban, sama-sama mengetahui adanya praktek kejahatan yang bertentangan dengan hukum Negara, hukum agama atau hukum hati nurani yang terpatri di hati masing-masing pihak.

Untuk melihat suatu permasalahan agar tampak jernih dan benar, yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, maka seseorang harus melepaskan diri dari ikatan kekuasaan ( berbagi kekuasaan ) dan melepaskan diri dari ikatan kepentingan, lalu memandang masalah secara bebas moral, bebas etika dan membebaskan diri dari ikatan sopan santun. Dengan kata lain, agar seseorang dapat melihat Kebenaran yang sebenar-benarnya, seseorang harus bersikap tidak bermoral, tanpa etika dan tanpa sopan santun tanpa harus bersikap kasar, brutal, melawan hukum atau merusak ( anarkis ).

Moralitas, etika dan sopan santun menjadi pagar dan penghalang terbesar terlaksananya kejahatan penipuan yang melampaui kejahatan mafia atau perampokan. Moralitas, etika dan sopan santun memaksa orang yang lemah dan tak berdaya tidak dapat mengatakan kebenaran yang sebenar-benarnya sekalipun hati nuraninya memberontak terhadap adanya kenyataan kejahatan, penipuan, kekerasan, pelanggaran hukum, keserakahan, korupsi, manipulasi ideology atau manipulasi teologi keselamatan.
Dengan hukum ketiga ini seseorang dapat mengatakan apa adanya tentang orang lain sekalipun ia seorang pemuka agama, seorang president atau orang yang Anda kagumi setelah Anda paham dengan tipuan-tipuan yang mereka lakukan.

Jika perampok dan mafia mengandalkan kekuatan senjata, keberanian dan kenekatan untuk memaksa korbannya menghentikan perlawanan, maka kekuasaan ( agama, politik, adat-istiadat dan tradisi budaya ) mengandalkan moralitas untuk menjalankan penipuan atau memanipulasi kebenaran agar kepentingan organisasi kelompoknya terpenuhi.

Untuk menyatakan kebenaran, Tuhan Yesus adalah manusia yang sering mengabaikan moral, berlidah kasar, suka menghujat, suka mengkritik dan suka mengecam pemimpin-pemimpin agama yang cenderung menyembunyikan kebenaran wahyu Tuhan, yang berlindung dibalik kebenaran hukum dan undang-undang tanpa mengedepankan belas kasihan dan keadilan. Sebaliknya, kepada orang miskin, orang lemah dan kepada mereka yang mau bertobat, Tuhan Yesus menunjukkan kelembutan sikap, persahabatan dan pengampunan tak terbatas melampaui para pemuka agama yang lebih banyak bergerak dengan hukum-hukum agama untuk membenarkan tindakan politis, tuntut menuntut harta benda atau jalan kematian menuju sorga melalui pemberontakan, perang atau terorisme yang menyengsarakan banyak pihak.

Kebangkitan Yesus taat pada hukum kekuasaan Allah, karena Yesus mati sesuai dengan kehendak Allah lalu dibangkitkan Allah. Yesus tidak bangkit dengan kuasa-Nya sendiri sekalipun Yesus Anak Allah mampu bangkit dengan kekuasaa-Nya sendiri. Kebangkitan Yesus sesuai dengan kepentingan Allah yang hendak mengampuni dan menyelamatkan manusia dari dosa-dosa dan kesalahannya sendiri karena tidak mungkin manusia dapat hidup bersih tanpa melakukan pelanggaran sekalipun berusaha cuci tangan. Kebangkitan Yesus tidak ada urusannya dengan moral, etika atau sopan santun karena ketiga-tiganya dapat menghalangi kebodohan dan kelemahan mental manusia untuk melihat kebenaran. Kebangkitan Yesus menembus batas tradisi kepercayaan yang sudah terlalu mapan dan aman dengan keyakinan ajaran leluhur yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Masih ada 4 tata tertib hukum penipuan untuk membuktikan bahwa hidup, mati dan kebangkitan Yesus sesuai dengan janji Allah yang diucapkan nabi-nabi sebelumnya. Kebangkitan Yesus sebenarnya bukan masalah teologi iman Kristen saja, tetapi juga memberi arti yang sangat dalam untuk semua orang yang sekarang ini masih hidup.

Kebangkitan Yesus Kristus yang tampak oleh mata membuktikan bahwa kebangkitan ( reinkarnasi rohani ) bukan hanya paham, ajaran atau ideologi. Karena apa yang tampak oleh mata tidak menuntut proses kecerdasan berpikir.

Komitmen dan kejujuran dibutuhkan dan dituntut oleh semua pihak, baik oleh para mafia, para pemberontak, perampok, para pengkhianat, para penipu, perjanjian dengan setan maupun para penegak kebenaran, keadilan maupun golongan orang saleh. Kebangkitan Yesus memenuhi standar kejujuran dan komitmen Allah untuk menepati janji keselamatan-Nya.

Penulis, Dasto Sunandoro





Beriman dan Beribadah dengan Takwa

Beriman dengan takwa sebagai cara hidup orang beriman untuk berbakti kepada Allah itu amat sangat luar biasa sulit karena seseorang harus merendahkan diri dan meniadakan harga diri di hadapan Allah. Tuntutan Allah kepada orang beriman kira-kira demikian:

“ Setiap orang harus belajar, bekerja atau berdoa untuk mengembangkan talenta, bakat, kemampuan dan kekuasaan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya untuk kebaikan orang itu sendiri maupun untuk orang lain. Allah melarang hasil dari pengembangan talenta, doa, bakat, belajar, kekuasaan atau hasil pekerjaan itu untuk dinikmati sendiri, tetapi harus dengan sadar dan ikhlas dibagikan juga untuk orang lain yang kekurangan, yang miskin dan yang menderita. Jika ada orang yang minta sedapat mungkin harus diberi, jika ada orang yang pinjam harus dipenuhi, jika barangnya dicuri orang Yesus melarang pemilik barang untuk memintanya kembali dan Muhammad melarang untuk memproses kejahatan melalui jalur pengadilan agar kejahatan tidak berkembang lebih lanjut karena penegak hukum tidak adil dan berbuat jahat. Orang beriman harus dapat hidup berdamai dengan pihak lain sebagai tanda bahwa ia juga dapat berdamai dengan hidupnya sendiri. Pengampunan tak terbatas bukan hanya diberikan kepada diri sendiri, tetapi juga harus diberikan kepada orang lain. Kegagalan atau kesuksesan sebagai hasil dari pengembangan belajar, kerja keras, usaha melalui bisnis dan lain-lain harus dipersembahkan kepada Allah agar orang beriman bebas dari reaksi dosa. ( Al Qur”an, An Nisaa”, Juz 5: ayat 103, 105,106 dan 107 , Kitab Ulangan 6: 4-7, dan Bhagavad Gita Sloka 18:65 ).

Sebaliknya jika orang beriman berada dalam keadaan miskin, ia harus menerima rejeki seadanya dengan mengikuti pola hidup apa adanya. Orang miskin tetap harus sopan dalam bicara dan tindakan, tidak boleh iri hati, tidak boleh mencuri sekalipun kekurangan, harus menerima segala kekurangannya tanpa ikut terlibat arus gaya hidup materialitis, tidak menipu, bohong dan tidak berlaku curang, tidak melacurkan diri, mencari muka menjilat pimpinan, dan dalam segala kekurangan serta kegagalan usahanya orang miskin harus tetap menyembah Allah tanpa memaksa persetujuan Allah untuk memenuhi keinginan doa-doa yang ditujukan kepada-Nya”.

.Beriman dan beribadah dengan takwa ternyata selaras dengan kualitas moral kebaikan sifat manusia. Sulit tapi wajar. Jika ternyata dihadapan Anda ada banyak pelanggaran keadilan mulai dari penyimpangan UUD Negara, terdapat kudeta atau pemberontak melawan pemerintah yang sah, penegak hukum yang terkenal tidak adil, penipuan, pencurian dalam berbagai bentuk, korupsi dalam segala hal, teroris atas nama kebenaran iman serta kejahatan agama yang berlindung dibalik organisasi atau partai politik, bagaimana kita menjelaskan perbuatan iman? Bagaimana doa dapat menyatukan iman dan ibadah? Bagaimana memahami dan memilih pemimpin yang bermoral sekaligus beriman.

Allah telah menyerahkan kunci pintu Kerajaan Sorga di tangan Anda. Allah telah menawarkan untuk menjual isi Kerajaan Sorga dan sudah memberi tahu Anda caranya membeli Kerajaan Sorga itu. Jika Anda yang ingin masuk Kerajaan Sorga tidak ingin dihalangi oleh orang lain, Anda juga jangan menghalangi orang lain untuk bertemu Allah. Kerajaan Allah sudah sangat dekat.



Daftar Pustaka

1. Sejarah Hukum, John Gilissen, Prof. Dr. Emeritus & Fritz Gorle, Prof. Dr. Emeritus, PT. Rafika Aditama, Bandung, Thn 2007
2. Filsafat Moral, Poespoprodjo, W. Dr.,S.H.,S.S., B.Ph.,L.Ph., CV. Pustaka Grafika, Bandung, Thn 1999
3. Teori dan Hukum Konstitusi, Dahlan Thaib, Prof. Dr, S.H., M.Si. Jazim Hamidi, S.H, M.Hum., Ni”matul Huda, S.H.,M.Hum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,Thn 1999
4. Bhagavad Gita, Menurut Aslinya, Sri Srimad A.C Bhaktivedanta Swami Prabhupada, Penerbit Hanuman Sakti, Vyasa@indo.net.id
5. Al Kitab, Deuterokanonika, Lembaga Al Kitab Indonesia, Jln Salemba Raya 12, Jakarta 10430
6. Al Qur’an dan terjemahannya, Wakaf dari Pelayan Dua Tanah Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz Al Su’ud, Asy Syarif Medinah Munawwarah, Kerajaan Saudi Arabia. Www.Qurancomplex.org
7. Muhammad Sang Nabi, Karen Armstrong, Penerbit Risalah Gusti, Surabaya, 2006.
8. Kitab Suci Paritta, Paritta Suci, Yayasan Sangha Theravada Indonesia, 2006
9. Ajaran Budha Secara Ringkas, Narada Mahathera, Yayasan Penerbit Karaniya, Mei 2003.
10. Atassadhur Adammakna, Ny. Siti Woeryan Soemodiyah Noeradya, Soemadidjojo Maha Dewa, Ing Praja Dalem Ngayugyakarta Hadiningrat, 1979.
11. Agama Sebagai Kritik, Robert John Ackermann, BPK Gunung Mulia, Jln Kwitang 22-23, 1997

Sekilas tentang Penulis.

Penulis lahir di kota Solo, Jawa Tengah. Pendidikan terakhirnya di Fakultas Filsafat Universitas Katholik Parahyangan, wisuda 19 September 1992. Kemudian bekerja selama satu tahun, diawali sebagai salesman hingga Sales Manager pada perusahaan penjualan Komputer, PT. Multi Computer, Inc
Nopember 1993, penulis pindah bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi, PT. Brain Works Indonesia sebagai konsultan yang melayani perusahaan – perusahaan Textile, Koperasi, Kabel, Rumah Sakit, Telekomunikasi dan perusahaan Penerbangan. Software-software yang di tangani berkaitan dengan sistem integrasi untuk meringankan managemen melakukan pekerjaanya atau mengambil keputusan.
Tahun 2000 penulis ganti profesi sebagai konsultan teknik pendingin gedung dan pendingin mobil. Penulis cukup ahli di bidang pendingin mobil. Sekarang penulis bekerja sebagai marketing manager property.
Saya menulis buku ini hanya karena terdorong inspirasi yang disertai ketaatan saya untuk mencari Keadilan dan Kehendak Allah. Keadilan dan Kehendak Allah berlaku baik di Dunia maupun di Sorga.

Jika Tuhan berkenan, penulis akan mempublikasikan karya-karya Penulis, tiga diantaranya sinopsisnya terdapat di bawah ini:


Perdamaian Dunia Berdasarkan Prinsip Hukum Positif dan Wahyu Allah.
( ditulis Februari 2007 )

Dunia ini tidak mungkin ada perdamaian karena sejarah Hukum memiliki landasan pemikiran dan praktek hidup yang salah dalam penerapannya, terutama yang berkaitan dengan Keadilan, Kesejahteraan Sosial dan Perdamaian. Sejarah Hukum yang oleh Montesquieu dipadatkan menjadi Trias politika, dari dalamnya sendiri telah mengandung benih-benih Ketidakadilan dan Semangat Peperangan. Sejarah perjalanan politik Negara-negara di dunia ini terus mewarisi dan mengembangkan tradisi dari landasan pemikiran hukum yang salah. Akibatnya arah perjalanan politik untuk menciptakan Perdamaian, Keadilan dan Kesejahteraan juga salah jalan dan tidak pernah mencapai tujuan.

Di bidang Religius, Allah telah meletakkan prinsip-prinsip kebenaran mutlak yang mana akal budi dalam kapasitas maksimumnya harus tunduk pada kebenaran mutlak itu. Akan tetapi Kejahatan Religius justru ditebarkan oleh para ahli kitab suci, pemegang otoritas ajaran suci, para pangeran yang duduk di atas tahta mimbar suci, partai-partai keagamaan dan orang beriman begitu mudahnya menyerahkan kepercayaan, darah dan persembahannya tanpa mengindahkan sang pemilik Kebenaran Abadi, yaitu Allah sebagai Peletak Kebenaran Tertinggi. Dalam hal ini perlu dipertanyakan “ jika seseorang beragama ia beriman dan percaya kepada siapa?”


Rumusan Teologi Keselamatan
( ditulis Januari 2007 )

Syarat keselamatan harus ada tiga hal. Yaitu harus ada Allah sebagai peletak dasar-dasar kebenaran mutlak. Seperti asal usul alam kitab suci menjelaskan berasal dari Allah. Teori Big Bang, teori Evolusi atau teori teori lain hanya seperti teori praduga tak bersalah yang diterapkan dalam hukum positive. Diinginkan atau tidak, dipikirkan atau diabaikan, Allah tetap harus ada.

Syarat keselamatan kedua harus ada Roh Kudus yang berperanan aktif untuk menghubungkan kehendak Allah dalam karya keselamatanNya dan keinginan manusia untuk meletakkan dasar hidupnya. Tanpa peranan Roh Kudus, maka daging material tidak dapat terhubung dengan Roh Spiritual Allah. Tanpa melibatkan Roh Kudus, manusia modern yang kecerdasan rohaninya paling rendah tidak dapat menemukan hakekat Allah. Karena itu manusia modern harus tunduk pada system pewahyuan Allah. Tanpa melibatkan Roh Kudus, tidak ada gunanya memeluk agama hanya karena mengikuti tradisi yang hanya akan buang-buang waktu, pikiran, tenaga dan uang. Lebih-lebih sebagian besar agama berasal dari tradisi bangsa lain dan menguntungkan bangsa lain. Tanpa melibatkan Roh Kudus, Anda memeluk keyakinan agama itu ibarat Anda mendengarkan dongeng nenek moyang Anda, lalu Anda menempatkan diri sebagai subyek yang tidak dapat menuntut tanggung jawab apapun terhadap keselamatan yang diajarkan nenek moyang selain Anda hanya tunduk dengan kewajiban ibadah, bayar pajak persembahan dan yang pasti menjadi korban penipuan. Karena itu Anda menyembah Allah harus melibatkan Roh Kudus.

Syarat keselamatan ketiga harus ada kebangkitan – reinkarnasi rohani. Hanya dengan satu cara dan satu jalan moralitas dan iman itu berarti ketika Allah harus menepati janjiNya, yaitu melalui kebangkitan. Kebangkitan yang menjadi kebenaran mutlak ini milik Allah. Orang beriman tidak perlu mempersoalkan orang yang ditunjuk Allah untuk menjadi contoh kebangkitan. Yesus itu hanya contoh dan bukti bahwa Allah akan membangkitkan semua orang dengan cara yang sama. Kalau tidak ada kebangkitan mengapa kita harus bermoral? Moralitas lebih banyak mengekang kenikmatan dan kebahagiaan. Tidak melanggar hukum Negara dan belum pernah masuk penjara bukan berarti kualitas moralnya baik. Dalam ha ini benar kata Yesus Anak Allah:

” Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tak seorangpun dapat sampai kepada Allah tanpa melalui kebangkitanKu ”





Moralitas Anjing
( ditulis Oktober 2008 )

Usaha dan perjuangan saya untuk menjadi orang baik dan benar menurut standar pemikiran saya sendiri tidak pernah berhasil. Apa yang saya rencanakan, impikan dan perhitungkan berakhir dengan kegagalan baik karena kesalahan saya sendiri maupun karena keadaan dari luar. Akhirnya saya menyerah pada batas keadaan yang saya sebut sebagai kehendak Allah untuk menerima terlalu banyak kasih dan pengampunan Allah.
Apa yang diusahakan manusia untuk mencari kepuasan dan kenikmatan dengan cara mencampurkan ramuan keberanian + kecerdasan + kekuasaan + kekayaan + senjata + pengalaman + keberuntungan + kenekatan saya anggap sebagai kesia-siaan jika usaha tersebut melanggar standar moral religius.

Moral harus memenuhi standar kebenaran seperti kebenaran, keadilan, kejahatan, kesetiaan dan lain-lain menaklukkan hati nurani dan akal budi untuk tunduk pada kebenaran moral itu sendiri. Karena itu masalah moral bukan permainan yang ditentukan oleh kekuasaan politik atau agama atau pembenaran rasio. Moral harus dimengerti sebagai tolok ukur kebaikan yang benar yang dapat diterima oleh semua pihak, semua lapisan dan semua paham yang berada dalam setiap keadaan.
Batas moral bukanlah dinding penjara atau status pekerjaan seseorang yang telah mendapat upah sekalipun tampaknya pekerjaannya mulia seperti para pejuang hak azasi, pewarta ayat-ayat suci, sebagai wakil rakyat atau sebagai pekerja sosial. Jika mencuri atau membunuh orang lain itu dianggap kejahatan dan tidak bermoral, maka korupsi, penjajahan dan perang harus dimengerti sebagai indikasi tindakan tidak bermoral.

Jika Salomo, Raja Israel ke III yang terkenal bijak, penuh hikmat pengetahuan dan yang telah membangun Bait Suci terbesar dan termegah sepanjang sejarah akhirnya harus jatuh dibawah pelukan para gundik selir sambil menyembah berhala lalu mati dalam kesesatan ( I Raja – Raja 11: 1-43, Al Qur’an, Saba : Juz 22 – 14, Bhagavad Gita, Sloka 7 : 20 ) tidak lagi berkenan di hadapan Allah lalu Allah menghancurkan Bait Suci buatan Salomo, apa artinya kualitas moral jika seseorang yang telah meninggal tidak lagi memahami dirinya apakah mayatnya diludahi, dilempari batu, dibuang ke tempat sampah atau diiringi upacara sambil dikalungi bunga dan berbagai tanda jasa.

Karena ketidakmampuan saya untuk menjadi orang baik dan tidak memiliki kualitas moral yang diharapkan banyak pihak, maka saya menyerahkan diri segala kekurangan dan kelemahan saya pada Allah untuk menghapus kesalahan-kesalahan saya sambil meminimasi untuk tidak mencobai kuasa Allah dengan cara menerjang kesalahan-kesalahan yang lebih besar.

Kebangkitan saya anggap sebagai akhir dari perjalanan hidup saya yang diawali dengan kematian badan fisik saya. Kebangkitan Yesus yang tampak oleh mata dan disaksikan banyak pihak selama 40 hari saya anggap sebagai kebenaran mutlak dimana hati nurani dan akal budi saya tunduk pada kebenaran mutlak itu. Karena apa yang tampak oleh mata tidak perlu menuntut kecerdasan akal budi selain menerima kenyataan tersebut sebagai bukti.

Karena itu saya berusaha sambil memohon bantuan Allah agar saya dibangkitkan Allah dalam kasih dan pengampunan-Nya, tanpa memperhitungkan kualitas moral yang melekat dalam perjalanan hidup saya. Saya memandang moral itu penting, tetapi lebih penting menyembah Allah untuk memperoleh limpahan kasih dan pengampunanNya. Menurut pemikiran saya moral itu hanya penting, memiliki nilai dan berguna kalau dipersembahkan kepada Allah karena Allahlah yang saya anggap sebagai asal usul dan tujuan moral. Jika bumi dan langit ini ciptaan Allah dan tetap miliknya Allah, secara moral dan di luar hukum positif apa pentingnya penilaian orang lain jika saya mencuri, membunuh, menipu, berbagi kasih sambil membagikan apa yang saya anggap sebagai hak milik jika semuanya milik-Nya Allah. Dimana letaknya kesalahan moral jika seseorang meniduri istrinya orang lain karena menganggap istrinya orang lain itu miliknya Tuhan ?

Dalam skala yang lebih besar dimana letaknya kesalahan moral jika masyarakat yang moralitas religiusnya tersesat menganggap terorisme, korupsi, kudeta, perang dan penjahahan adalah tindakan baik dan benar dan seolah-olah telah berbuat kebaikan dan kebenaran dihadapan Tuhan sedang Tuhan menghendaki hal - hal itu tidak boleh terjadi? Dimana letaknya kebenaran moral jika seseorang suka korupsi, mencuri harta Negara, tidak peduli dengan kesengsaraan rakyatnya tetapi malah pergi ke tempat tempat suci sambil berdoa menipu Allah seolah - olah telah memberi persembahan kepada Allah ? Jika ucapan saya ini salah, dimana letaknya kesalahan moral saya jika kata - kata saya hanya menjelaskan fakta - fakta dan tindakan-tindakan yang secara nyata tidak bermoral.

Di dunia ini saya memandang Anjing adalah satu-satunya makhluk hidup yang paling bermoral. Anjing tidak akan menggigit tangan tuannya yang memberi makan, tidak seperti buruh yang suka demo sambil mogok kerja sekalipun tahu perusahaannya kesulitan sambil menghadapi kebangkrutan, atau rakyat yang suka memberontak sekalipun tahu kualitas bangsanya secara keseluruhan kurang bermoral. Seburuk-buruknya Penyelenggara Negara masih memikirkan isi perut dan kebutuhan rakyatnya sekalipun rakyatnya tidak membayar pajak secara layak. Karena itu rakyat tidak boleh memberontak, melakukan kudeta atau melakukan demo untuk melawan pemerintah. Anjing tidak akan mencuri lauk pauk dari meja makan tuannya selain hanya menunggu remah-remah yang jatuh atau tulang belulang yang dilempar dari tangan anak-anak. Sedang para karyawan – rakyat suka mencuri asset perusahaan – kekayaan Negara dan sedapat mungkin mengambil alih saham secara tidak adil dan melawan moral.

Anjing memiliki kesetiaan dan loyalitas yang sangat tinggi, tidak bersedia menggigit sebagai tanda berkhianat terhadap kawan kawan yang dikenalnya. Sedang manusia yang makan bersama semeja seperjamuan sering menikam dari belakang sambil memasang jerat dengan membuat lubang untuk menjatuhkan sahabat yang kurang berpengalaman. Anjing makan cukup sekenyang perut tanpa memikirkan kesusahan hari esok untuk memenuhi prinsip Keadilan Hukum Berkat berilah kami rejeki pada hari ini. Peliharalah Anjing hingga ia mengerti kesetiaan terhadap tuannya yang memberi makan. Pukulilah dan siksalah Anjing itu. Sampai matipun Anjing itu tidak akan melawan sekalipun pengampunan tidak diberikan. Dalam hal ini kualitas moral Yesus jauh melampaui Anjing. Kitab Suci menjelaskan bahwa Yesus mati disiksa, diludahi, ditampar, dihina, dipermalukan dimuka umum, ditelanjangi, disuruh memanggul kuburNya sendiri ( salib ), sendirian, tidak merintih akibat kesakitan, tanpa pembela tunduk pada hukum Negara, melepaskan semua kuasa mukjizatNya, lalu mati dalam keadaan berdoa.

Akan tetapi Allah tidak membuat perjanjian keselamatan dengan Anjing untuk memperoleh kebangkitan menjadi anak-anak Allah. Dengan demikian seluruh perbuatan baik, kesetiaan, loyalitas dan kualitas moral Anjing tidak berguna di hadapan Allah. Jika seseorang tidak bersedia menyembah Allah serta mengarahkan tindakan moralnya kepada Allah, apa gunanya moralitas. Bagaimanapun juga moral merupakan beban yang menghambat tujuan seseorang untuk memperoleh kepuasan sex, kenikmatan duniawi atau kekuasaan seperti yang dirumuskan Machiaveli.

Dibawah ini saya jelaskan tiga contoh perbuatan yang di mata manusia baik, dianjurkan dan benar, suatu tindakan yang seolah-olah telah berbuat kebaikan kepada Tuhan, dan jika hal tersebut dikaitkan dengan masalah moral pastilah bernilai moral tinggi tetapi dimata Tuhan tidak berguna serta tidak bernilai:

1. Tuhan menghendaki pemimpin agama menjadi penyambung lidahNya dan kebenaranNya. Jika pemimpin agama menyalahgunakan tugasnya dan memutar balikkan firman Tuhan, Tuhan akan mengubah berkat yang disantapnya menjadi kutuk dan sumpah:

“ Bibir seorang imam memelihara pengetahuan dan orang mencari pengajaran dari mulutnya, sebab dialah utusan Tuhan semesta alam. Tetapi kamu ini menyimpang dari jalan, kamu membuat banyak orang tergelincir dengan pengajaranmu, kamu merusakkan perjanjian dengan Lewi, firman Tuhan semesta alam. Maka Akupun membuat kamu hina dan rendah bagi seluruh umat ini, oleh karena kamu tidak mengikuti jalan yang Kutunjukkan, tetapi memandang bulu dalam pengajaranmu. Hai para imam, jika kamu tidak mendengarkan dan jika kamu tidak memberi perhatian untuk menghormati namaKu, firman Tuhan semesta alam, maka Aku akan mengirimkan kutuk ke antaramu dan akan membuat berkat-berkatmu menjadi kutuk, dan Aku telah membuatnya menjadi kutuk, sebab kamu ini tidak memperhatikan. Aku akan mematahkan lenganmu dan akan melemparkan kotoran ke mukamu, yaitu kotoran korban dari hari-hari rayamu dan orang akan menyeret kamu ke kotoran itu.” ( Maleakhi 2: 7-9 & 1-3 )

2. Menyembah Allah di rumah ibadat, jika tidak dilakukan dengan ikhlas tetapi hanya sekedar untuk dilihat orang sebagai tanda orang beragama dan tindakan sehari-harinya tidak menunjukkan keadilan, Tuhan malah mencemoohkan orang-orang beriman yang menyembahNya.

“ Aku membenci, Aku menghinakan perayaanmu, dan Aku tidak senang dengan perkumpulan hari rayamu. Sungguh, apabila kamu mempersembahkan kepada-Ku korban-korban bakaran dan korban-korban sajianmu, Aku tidak suka, dan korban keselamatanmu berupa ternak yang tambun, Aku tidak mau pandang. Jauhkanlah dari pada-Ku keramaian nyanyian-nyanyianmu, lagu gambusmu tidak mau Aku dengar. Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air, dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir. “ ( Amos 5: 21-24 )


3. Puasa yang menjadi tanda pertobatan, jika mengabaikan keadilan, mengabaikan penderitaan orang lain dan hak-hak orang lain, justru menimbulkan kemarahan Tuhan.

“ Katakanlah kepada seluruh rakyat negeri dan kepada para imam: demikian : Ketika kamu berpuasa dan meratap dalam bulan yang kelima dan yang ketujuh selama tujuh puluh tahun ini, adakah kamu sungguh sungguh berpuasa untuk Aku? Dan ketika kamu makan dan ketika kamu minum, bukankah kamu makan dan minum untuk dirimu sendiri? Laksanakanlah hukum yang benar dan tunjukkanlah kesetiaan dan kasih sayang kepada masing-masing. Janganlah menindas janda dan anak yatim, orang asing dan orang miskin, dan janganlah merancang kejahatan dalam hatimu terhadap masing-masing. Tetapi mereka membuat hatinya keras seperti batu amril, supaya jangan mendengar pengajaran dan firman yang disampaikan Tuhan semesta alam melalui rohNya dengan perantaraan para nabi yang terdahulu. Oleh sebab itu datang murka yang hebat dari Tuhan: “ Seperti mereka tidak mendengarkan pada waktu dipanggil, demikianlah Aku tidak mendengarkan pada waktu mereka memanggil, firman Tuhan semesta alam.” ( Zhakaria 7: 5-6, 8-10, 12-13 )

Di atas telah saya singgung bahwa Yesus dibunuh dengan cara lebih buruk dari pada cara orang membunuh Anjing. Akan tetapi cara kematian Yesus tidak mengubah hakekat keberadaanNya sebagai Anak Allah. Sejak Yesus hidup, mati hingga hari ini beribu-ribu buku menyangkal Yesus sebagai Anak Allah, mencaci maki dan menghinakan kekudusanNya. Dunia lupa bahwa sejarah Yesus adalah sejarah Dunia. Dibawah ini saya petikkan teks kitab suci bahwa sejarah Yesus adalah sejarah Dunia.

Pilatus berkata untuk ketiga kalinya: “ Kejahatan apa yang sebenarnya telah dilakukan orang ini ( Yesus ). Tidak ada suatu kesalahanpun yang kudapati pada-Nya, yang setimpal dengan hukuman mati. Jadi aku akan menghajar Dia lalu melepaskan-Nya.” ( Lukas 23: 23 ) Namun mereka semakin keras berteriak: “ Ia harus disalibkan.” Dan seluruh rakyat itu menjawab: “ Biarlah darah-Nya ditanggungkan atas kami dan atas anak-anak kami.” ( Matius 27: 23 & 25 )

Tahun 70 bangsa Israel – Yahudi diserang Romawi. Sejak saat itu bangsa Yahudi tidak punya wilayah negara. Sekitar tahun 1940, tiga juta orang Yahudi mati dibakar di Auswicth. Sebelum dibakar, disiksa dulu di gerbong kereta tanpa jendela lewat padang pasir. Dan sekitar 6 juta orang Yahudi dibunuh tanpa alas an. Hinga hari ini orang Yahudi hidup benar atau salah tetap dibenci. Tuhan ( Yesus ) tidak menghukum, tetapi mulut mereka sendiri yang menjatuhkan hukuman. Semua mata di dunia melihat. Tahun 1948 Yahudi merdeka, selama 1878 tahun orang Yahudi tidak punya wilayah.

Jika Yesus yang dibunuh orang Yahudi bukan Tuhan, akibat yang harus mereka tanggung dari ucapan leluhur mereka tentu tidak sedemikian hebat. Banyak nabi-nabi sebelum Yesus dibunuh dan tidak menimbulkan dampak akibat terhadap kehidupan manusia selain darah mereka mengharumkan nama Tuhan. Tetapi darah Yesus dampaknya luar biasa. Karena itu seluruh orang beriman dan yang beragama agar tidak menjelek-jelekan Nabi, memutar balikkan pesan suci Nabi atau menjatuhkan martabat Nabi sebagai utusan Allah. Apakah Nabi pembawa wahyu Tuhan tidak bermoral hanya karena seseorang tidak menjadi pengikutnya? Orang beriman yang menentang Nabi berarti menentang Tuhan yang mengutusnya. Barangsiapa menentang nabi, ia tidak layak hidup di sorga tempat para Nabi hidup dalam kemuliaan Allah.

“ Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku… ( Matius 16 :18 ). Sekarang ini seluruh manusia di dunia melihat bahwa Roma tempat Petrus dibunuh menjadi pusat pemerintahan murid-murid Yesus. Apakah murid Yesus yang waktu itu berjumlah 12 orang mengira dapat menguasai kerajaan Roma yang sangat kuat dan apakah mereka mengira Yesus lagi bercanda ?

Dari seluruh naskah ini, mulai halaman pertama hingga terakhir, saya telah menempatkan Firman Tuhan dan Kehendak-Nya berada diantara sifat-sifat terburuk manusia dalam berbagai posisi dan kondisi dengan hal-hal yang paling diinginkan manusia dalam berbagai posisi dan kondisi. Setiap orang dapat berganti posisi atau membayangkan dirinya untuk mengubah - ubah posisi itu. Di setiap posisi itu setiap orang akan berhadapan dengan orang lain dalam berbagai posisi dan berbagai kondisi. Disitulah keadilan dan kualitas moral akan menjadi bagian hidup setiap orang dan ketidakkonsistenan sikap, wajah yang bermuka banyak ( Rahwana ), lidah yang bercabang serta kemunafikan tampak sangat jelas. Orang beragama maupun para agnotis, atheis, penyembah setan, para pemberontak maupun teroris juga tidak dapat menghindari tuntutan Keadilan seperti yang saya paparkan dalam naskah ini. Karena tingkah laku setiap orang akan bertabrakan dengan sifat-sifat terburuknya dengan apa yang paling diinginkannya sendiri.

Moral menjadi sangat tidak berguna ketika kita mengira telah berjuang untuk Negara, berkorban untuk orang lain, mempersembahkan darah untuk membela kebesaran Nabi, atau berjuang untuk masa depan anak ( dengan mewariskan hasil korupsi atau melanggar tindakan keadilan lainnya ) jika ternyata penerimanya tidak menganggap sebagai mutiara berharga atau pihak lainnya menganggap sebagai korban kekejaman atau korban keserakahan. Sama seperti ketika kita telah merasa memberikan hal-hal terbaik untuk orang lain bahkan untuk anak sendiri yang ternyata pihak yang diberi menganggapnya sebagai sampah lalu semua yang dianggapnya benar itu dilupakan.

Dari sini saya tegaskan, bahwa manusia tidak mungkin menjadi baik dan sempurna karena usahanya sendiri. Ia akan jatuh pada standar penilaian orang lain, jatuh dengan sifat-sifat terburuknya dan jatuh pada keterbatasannya sendiri. Karena itu manusia butuh penebusan dan pengampunan dari Allah. Anda setuju atau tidak dengan pendapat saya bahwa dengan atau tanpa melibatkan Tuhan banyak orang akan mati seperti Anjing yang mana seluruh perjuangan, perbuatan dan pengorbanan hidupnya yang dikiranya berharga tidak diperhitungkan Tuhan. ( Mazmur Daud 32: 1-2 ). Bagaimanapun juga moral tidak dapat menggantikan wahyu Tuhan, tidak dapat memberikan keselamatan pada hari kebangkitan dan tidak berguna tanpa dipersembahkan kepada Tuhan.

Hanya sedikit manusia yang kualitas moralnya setara atau melampaui moralnya Anjing. Kebanyakan manusia moralitasnya setara dengan moral Babi, yang kira-kira bunyinya demikian: “ Tidak ada cinta dan kasih sayang, yang ada hanya nafsu belaka “. ( Ini adalah spiritual pelacur, pelecehan seksual dan perselinghkuhan atau spiritualnya koruptor, perampok dan penjajah )

Dalam perspektif yang sempit masing-masing hanya memikirkan diri sendiri, keluarganya, organisasinya, kelompok agamanya atau kejayaan negaranya sendiri dan tidak peduli dengan pihak lain sekedar untuk memuaskan nafsu kenikmatan dirinya sendiri.

Moralitas Ular juga tampak pada nilai-nilai dasar yang menjadi kebutuhan setiap orang yang dibesar-besarkan yang sebenarnya sangat jelas saling menciptakan bayangan palsu dan saling menipu.

Yang pertama adalah Hak Azasi. Jika hak azasi menjadi tuntutan dasar hidup manusia, hak azasi itu tidak dapat ditiadakan baik dalam situasi damai ataupun situasi perang, setiap orang dan semua rakyat harus menghormati. Semua mata melihat dan Iblispun tahu kalau hak azasi hanya cerita fiksi romantis yang enak didengar dalam situasi aman, damai dan saling menguntungkan seperti orang berdagang. Rangkaian cerita hak azasi seperti patung dewa yang tak bergerak atau seperti ular yang terpenggal kepalanya manakala hak azasi itu diinjak-injak.

Yang kedua adalah moralitas. Moralitas jika dianggap sebagai tindakan baik, maka kebaikan itu sendiri harus dapat dipahami oleh setiap orang sekalipun berbeda status maupun berbeda paham ideology atau keyakinan. Faktanya, moral hanya menjadi selimut penghangat oleh pihak-pihak yang tidak dapat disentuh oleh hukum, sedang hukum sendiri sebenarnya hanya batas pemisah antara pihak yang dinyatakan bersalah atau dibenarkan karena tiadanya pelanggaran.

Yang ketiga adalah Keadilan. Apapun nama ideology kelompok masyarakat yang menawarkan keadilan, ideology keadilan itu akan dibunuh baik oleh pendirinya sendiri maupun pengikutnya. Keadilan itu menyangkut sikap orang beriman yang bersedia tunduk pada kehendak Tuhan, menerima kebenaran sebagai suatu kewajiban yang harus dijalankan, yang tidak akan tumbuh subur dalam ikatan organisasi politik – organisasi agama sebaik apapun.

Kita sadar atau tidak, berbicara tentang hak azasi, moralitas dan keadilan sebenarnya kita sama sama saling menipu, saling mentertawakan dan saling menginjak-injak bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan kita sendiri, tujuan kepuasan nafsu dan kenikmatan kita sendiri.

Lalu kita semua akan mati seperti Anjing yang mana semua perjuangan hidup kita untuk memperoleh apa yang kita anggap paling baik dan berguna tidak diperhitungkan Tuhan dan dilupakan oleh orang lain yang tidak sependapat dengan pola pikiran kita.

Moralitas tanpa mengacu pada kebenaran Allah adalah penghancur dan perusak peradaban umat manusia. Morallitas tanpa Allah adalah dinding kemunafikan dimana peperangan, pemberontakan, perselingkuhan, pencurian, kurupsi, pemerasan , penyiksaan, dibenarkan, ditanyangkan, dipertontonkan secara terbuka tanpa ada hukuman yang harus diterima oleh para pelakunya.


Tiga buah naskah saya “ Keadilan, Perdamaian Dunia berdasarkan Prinsip Hukum Positif dan Moralitas Anjing “, agaknya sudah menjawab berbagai masalah kehidupan yang melampaui semua paham agama, ideology politik serta paham moral yang dianut oleh semua manusia di dunia. Segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah, berawal dari Allah dan akan kembali kepada Allah.



Naskah-Naskah karya Penulis lainnya.


1. Bapa Kami Sebagai Doa Konselebrasi. ( Nopember 2007 )

Naskah ini menjelaskan mengapa Dunia tidak segera Kiamat sekalipun Yesus berkali-kali berkata: “ Bertobatlah, Kerajaan Allah Sudah Dekat.”, dan sekalipun kejahatan-kejahatan terus terjadi tanpa dapat dihentikan.

2. Engkau Hanya memberi aku kebebasan, semuanya milik-Mu Tuhan.
( ditulis Aprl 2007 )

Apa yang sudah terjadi di dunia selama ribuan tahun ini tidak selaras dengan tujuan Allah menempatkan manusia di bumi. Perintah Allah adalah “ kuasailah dan taklukkanlah”, bukan milikilah. ( Kejadian 1:28 )

Jika “ menguasai “ disama artikan dengan “ memiliki ” maka seluruh paham dan pengertian tentang wewenang dan kekuasaan akan runtuh. Karena setiap orang akan merasa memiliki sesuai dengan batas-batas kekuasaan dan wewenangnya, dan memiliki juga berarti bebas menggunakan, merusak atau memanfaatkan sesuai dengan seleranya sendiri-sendiri. Apakah tindakan maupun pelanggaran dibenarkan karena kekuasaan memerlukan.

Jika “ menguasai dan menaklukkan “ tidak sama dengan “ memiliki “, maka orang yang benar-benar miskin itu amat sangat sedikit, selebihnya manusia itu kelewat serakah, terlalu mementingkan diri sendiri serta menipu Tuhan karena tidak mau mengerti dengan pesan keadilan Allah.

Naskah ini menjelaskan bahwa untuk tujuan keadilan teks Kejadian 1:28 dan Al Qur’an, At Taubah, Juz 10:55 benar. Allah tidak salah ucap, tidak salah berpikir dan Nabi yang menuliskan wahyu Allah tidak salah mendengar dan tidak memutar balikkan tujuan Keadilan Allah. Jika dalam perkembangannya para penerima berkat kekayaan materi serta para tokoh pemimpin agama banyak menguasai materi untuk kepentingannya sendiri, yang salah bukan wahyu Allah tetapi mereka sendirilah yang tidak menjalankan perintah Allah. Gereja Katolik yang mewarisi tradisi berupa sumpah kemiskinan itu benar, tetapi dalam prakteknya sumpah kemiskinan itu menjadi sumpah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena semangat hidup miskin rohaniwan rohaniwati itu tidak dapat dipahami oleh kelompok manapun.

Tanpa merujuk pada Kitab Suci Yahudi, khususnya Kisah Penciptaan 1:28, seluruh dasar prinsip Keadilan di dunia ini tidak dapat dijelaskan. Masyarakat cenderung hanya membenarkan keselamatan yang diajarkan oleh nabinya sendiri-sendiri, tanpa mengerti sama sekali tentang Keadilan. Sejak wahyu pertama Yahudi pada Kisah Penciptaan hingga wahyu terakhir, kita anggap saja Al Quran, Allah belum mengubah atau menghapus tujuan KeadilanNya.

3. Hukum Emas, Hukum Kedua Wahyu Allah. ( ditulis Mei 2007 )

Jika hukum kedua wahyu Allah ini dilepaskan dari teks Kitab Suci, maka hukum – hukum ini tetap berlaku untuk semua manusia, mengikat setiap orang sekalipun orang tersebut tidak bersedia mengakui kekuasaan Allah.

Penulis merumuskan ada enam jenis kejahatan massal yang dilakukan secara bersama-sama, baik terorganisir maupun dilakukan sendiri-sendiri dan kejahatan tersebut sangat disenangi manusia.

Di seluruh muka bumi ini, ada enam jenis kejahatan massal yang melibatkan peran serta aktifitas masyarakat banyak dengan kebebasan, kesadaran dan pengetahuannya yang terus berjalan sepanjang waktu. Tidak ada kuasa manapun yang dapat menghentikan keenam jenis kejahatan tersebut. Dasar kejahatan massal itu bersumber dari alasan kehendak baik ( good will - bonum commune) : tujuan ketertiban dan kesejahteraan sosial, pencapaian kebahagiaan, peningkatan kualitas hidup dan kesehatan, penghargaan terhadap hak hidup orang lain dan kesucian rohani pribadi maupun masyarakat.

Yang pertama adalah kejahatan politik, baik yang dilakukan oleh pemerintah yang sah ( diktator-totaliter-demokrasi, dll ) maupun oleh para pelaku kudeta, tindakan makar, penyulut peperangan dll. Kejahatan politik ini akan menimbulkan hilangnya perlindungan hak azasi dan kemerdekaan hidup, hilangnya kestabilan hukum, kekacauan tertib sosial, maraknya pelaku korupsi, kecurangan pemilu, hilangnya sistem keadilan pada lembaga peradilan sampai pada penjajahan antar negara dan peperangan antar bangsa.

Yang kedua adalah kejahatan seksual, baik yang dilakukan sendiri-sendiri, semi organsasi dengan menggunakan fasilitas seperti di hotel-hotel dan tempat wisata maupun secara terorganisasi melalui sistem kendali, blog atau situs-situs internet. Kejahatan ini akan menimbulkan merosotnya moral sosial masyarakat, banyaknya perceraian dan keretakan keluarga, pembunuhan janin di dalam kandungan, maraknya transaksi psikotropika serta meningkatnya kenikmatan yang bertumpu pada prinsip hedonisme. Tujuan utama sek untuk prokreasi berubah menjadi kegiatan rekreasi, baik dilakukan oleh golongan kaum muda pra nikah maupun para orang tua selaku petualang penikmat sek. Hancurnya perlindungan hak azasi tidak dimulai dari perang antar laras senapan atau ujung pedang, tetapi dimulai dari rahim para wanita serta para pihak yang membantu pengguguran kandungan.

Ketiga adalah kejahatan perjudian. Keempat, adalah kejahatan rentenir atau pinjam meminjam. Kejahatan ini akan meningkatkan kekejaman psikologis massal, mengabaikan rasa keadilan dan belas kasihan dengan melibatkan lembaga keuangan maupun industri. Dengan hukum perjanjian dan sangsi utang piutang yang memadai, pihak pengutang sering menjadi perampas kemerdekaan dan kebahagiaan pihak yang hutang. Sebaliknya tanpa sangsi dan perjanjian utang piutang yang cukup, pihak yang hutang, sekalipun mampu mengembalikan hutang, akan membiasakan diri untuk ngemplang. Orang-orang miskin atau kelompok masyarakat yang miskin teknologi industrinya, miskin kualitas moral sumber daya manusianya, dan miskin sumber daya alamnya, seperti terbelit pada lingkaran takdir kemiskinan. Pengelola Negara yang suka hutang kepada negara lain diluar ambang batas kemampuan produksi Negara secara langsung akan menjerumuskan generasi penerus serta anak cucunya menjadi korban kejahatan Negara lain yang bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Kelima kejahatan kimia, farmasi dan industri. Kejahatan ini terjadi pada produk pertanian, produk makanan dan minuman, jamu dan obatan-obatan yang menggunakan pestisida, zat pewarna, zat pengawet, zat-zat perangsang atau bahan-bahan sintetis diluar batas ambang standar ketetapan kesehatan internasional yang akhirnya akan merubah struktur DNA ( trisomi, terjadinya pembelahan kromosom pembawa sifat keturunan dan jenis kelamin secara tidak wajar ), rusaknya sistem kekebalan tubuh ( antibody ) atau rusaknya jaringan sel tubuh. Limbah-limbah industri, limbah rumah sakit atau limbah radio aktif yang dibuang tanpa memperhatikan dampak kesehatan masyarakat jangka panjang, akan menyebabkan dan membentuk jaringan sel kanker atau rusaknya susunan saraf, meningkatnya suhu bumi, berkurangnya resapan dan cadangan air, dll masalah lingkungan hidup.

Kejahatan massal yang keenam adalah kejahatan religius. Kejahatan ini melibatkan pertengkaran diantara kaum beriman penyembah Allah yang biasanya dikobarkan oleh para tokoh agama, partai politik keagamaan atau pemimpin mazhab. Kejahatan ini melahirkan orang beriman dan pemimpin-pemimpin agama yang tidak paham dengan pesan perdamaian dan pengampunan Allah, memutarbalikkan wahyu keselamatan Tuhan dengan keutamaan politik kenabian. Pada zaman purba kejahatan ini ditandai dengan pembunuhan nabi-nabi, guru rohani pengajar ajaran suci atau masalah paham keselamatan dengan mengutamakan dan menjunjung tinggi nabinya sendiri-sendiri. Pada zaman modern, kejahatan religius ini ditandai dengan penindasan dan perlakuan tidak adil yang dilakukan pemeluk agama mayoritas terhadap pemeluk agama minoritas, mazhab atau partai keagamaan yang berkuasa terhadap mazhab atau partai agama minoritas, sikap kurangnya saling menghargai antar pemeluk agama hingga berkobarnya perang antar mazhab keagamaan.

Anda setuju atau tidak, sebenarnya orang beriman sangat suka, puas dan bahagia jika mampu membunuh keadilan Allah yang disembahnya.

4. Membangun Keluarga Kudus Nazaret didalam Keluarga. ( Juli 2007 )

Jika orang Kristen menganggap penderitaan itu sebagai salib, maka Yesus yang disebut Kristus telah disalib oleh dunia sejak dari didalam kandungan ibuNya, sejak masa muda, dalam perjalanan hidupNya hingga kematian yang sesungguhnya di atas kayu salib.
Jika salib yang menjadi lambang penebusan itu identik dengan penderitaan, maka sebagian besar orang Kristen telah menipu diri sendiri, orang-orang sekitarnya dan menipu Tuhan yang disembahnya ketika murid-murid Yesus tidak bersedia berkorban berbagi cinta kasih dan kebahagiaan dengan pihak lain yang sungguh-sungguh membutuhkan perhatian dan cinta kasih.

Yesus menuntut murid-muridNya untuk menjadi garam dan terang dunia. Jika satu lampu saja sudah cukup untuk menerangi sebuah ruangan, seharusnya jutaan orang Kristen mampu menghidupkan keadilan yang Tuhan kehendaki agar keadilan Allah dijalankan oleh murid-murid Yesus. Nyatanya keadilan di dunia tetap gelap dan murid - murid Yesus tidak merasa bersalah.

5. Tata Tertib Hukum Penipuan ( ditulis Maret 2007 )

Apakah sejarah dunia, bukti-bukti peninggalan kuno atau seluruh Kitab Suci harus dihapuskan atau tidak, tergantung dari mana Anda menilainya. Tetapi jika semua yang ada harus dihapuskan, dunia ini tidak perlu ada, dan Andapun tidak perlu hidup.
Saya bukan ahli Kitab Suci, pendidikan, buku dan waktu saya sangat terbatas, saya hidup bebas berkeliaran di pasar-pasar, tanpa murid dan tanpa pengikut, tidak pegang senjata seperti mafia atau teroris, tidak punya gelar yang kebenaran logikanya telah ditetapkan oleh tradisi yang mengujinya. Saya sangat mudah diculik tanpa saksi, dicari-cari kesalahan saya, hilang dari muka bumi tanpa ada yang tahu dan orang yang merampas kemerdekaan saya akan merasa seolah-olah telah berbuat persembahan kebenaran untuk Tuhan dan untuk keamanan dunia.
Namun demikian Tuhan dan kesedihan yang harus ditanggung anak-anak saya tidak dapat ditipu, seperti tujuh dari tata tertib hukum penipun ini akan memaksa setiap penipu, orang yang mengaku suci, benar dan pelanggar hukum Tuhan harus tunduk pada tata tertib hukum penipuan itu sendiri.

Tujuh tata tertib hukum penipuan ini saya buat untuk membuktikan bahwa Yesus yang disebut Kristus sejarah adalah Anak Allah Yang Hidup.

Seseorang mau menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat atau tetap menolak, terserah hati nuraninya masing-masing. Tetapi jika manusia menolak tujuh tata tertib hukum penipuan seperti yang saya rumuskan, maka landasan hukum di seluruh dunia kehilangan fondasinya, dan dunia tidak perlu ada aturan, apakah hukuman maupun pengampunan akan berjalan secara alamiah, terserah masing-masing yang terlibat pertikaian.

Saya telah berusaha menempatkan Milik Allah pada hak-Nya yang sebenarnya, mengembalikan martabat dan kehormatan setiap manusia pada posisi tertingginya, baik yang bersifat universal maupun yang didasarkan dan harus dijalankan oleh orang-orang Kristen.

Dunia ini diciptakan dari kata-kata, dibangun dan menjadi rusak karena kata-kata, lalu berakhir dengan kata-kata dan janji Tuhan. Agar saya tidak mati seperti Anjing karena perjuangan, pengorbanan, pekerjaan, kesetiaan serta penyesalan atas hilangnya kebahagiaan dan kenikmatan yang seharusnya saya raih kembali dilupakan Tuhan, maka saya tetap harus memohon kepada Allah agar membenarkan dan menyelamatkan saya tanpa memperhitungkan kesalahan saya sendiri karena kasihNya.




NERACA KEMATIAN

Memelihara Warisan tradisi Keharusan Tuntutan Iman
Angka 1-1000 adalah perbandingan jumlah orang yang melakukan atau perbandingan jumlah uang yang dipakai oleh masing-masing orang
Polygami, Selingkuh, Melacur, Onani, bersetubuh dengan binatang >950 50> Tuhan menciptakan seorang Pria dan seorang Wanita
Menerima warisan harta > 900 100 > Lahir telanjang
Intelgensia >160-110 110 > Intelektual
Talenta < 800 999 < Tuntutan talenta
Mengembangkan Kejahatan > 999 700 > Mengembangkan Kebaikan
Ingkar Janji, Mencla mencle, sumpah palsu, berdalih > 990 10 > Menepati Janji
Suka menipu, berbohong, mengalihkan perhatian > 950 50 > Bicara apa adanya
Mempersulit urusan orang lain karena beda agama, dendam, ingin dapat uang > 950 50 > Bertindak wajar sesuai aturan atau memperlancar pekerjaan orang lain
Mempermudah urusan dengan cara yang salah atau mempersulit masalah untuk mendapatkan untung secara sepihak > 950 50 > Melakukan pekerjaan sebagai kewajiban dengan menerima gaji-bayaran sebagai imbalan keharusan melakukan pekerjaan. Gaji atau komisi identik dengan kesepakatan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Manipulasi Wahyu Tuhan > 970 30 > Menerima Kebenaran Tuhan
Berkotbah hanya menceritakan ulang kebaikan nabi atau orang orang disekitar nabi atau mengulang ayat-ayat kitab suci yang disukai setelah dipilihi > 950 50 > Menunjukkan kehendak Tuhan dengan contoh diri sendiri sebagai teladan hidup. Menghidupkan Kitab Suci berada di dalam hidupnya sendiri
Menyembah patung, mempertuhankan manusia, roh leluhur, benda-benda alam, membenarkan paham Ideology politik > 800 200 > Hanya Menyembah Tuhan dan membenarkan kehendak Tuhan untuk keadilan, perdamaian dan cinta kasih
Mengembangkan keinginan nafsunya sendiri dengan berlindung dibalik moral, agama dan hokum negara > 950 50 > Menyerahkan diri pada kehendak Tuhan
Melawan konstitusi / UUD > 900 100 > Taat Peraturan Negara
Korupsi, Mencuri, Sengaja Hutang Ngemplang menskipun mampu bayar hutang > 900 100 > Menolak mencuri, menolak korupsi, berusaha bayar hutang dengan kerelaan
Tidak bayar / Menggelapkan Pajak, tidak bayar persembahan > 900 100 > Membayar pajak, zakat, amal kasih, tindakan sosial lain dan membayar persembahan sebagai tanda terima kasih kepada Tuhan
Melacur, Berjudi, Hedonis > 900 100 > Memberi pengemis. Ingat, Anda sendiri pengemis dihadapan Tuhan
Uang hilang ditipu, dirampok > 900 100 > Diberikan orang miskin
Rugi bisnis akibat Investasi dicuri, memelihara karyawan bermental pencuri atau ditipu teman bisnis > 900 100 > Diberikan orang miskin, membantu yayasan sosial, memberi makan orang kelaparan
Menipu Tuhan dengan mengunjungi tempat-tempat suci dari biaya korupsi, mencuri, memeras, mempersulit urusan orang lain > 500 25 > Menjaga kesucian tubuh sebagai Rumah Allah, baik dari makanan minuman maupun dari tindakan kejahatan lainnya.
Menjaga-mengendalikan lidah
Menipu Tuhan dengan memberi korban persembahan, membangun rumah ibadah, menyanyikan lagu puji-pujian, berpuasa lalu makan minum memuaskan lidah dan nafsu birahinya tanpa ingat kemiskinan dan penderitaan orang lain >950 50 > Berdoa dengan penuh ikhlas, berbagi berkat untuk Tuhan dan orang lain, menjaga kesucian tubuh jasmaninya, merenungkan kebenaran Tuhan, berpuasa dengan membayar zakat, amal kasih dan pajak perpuluhan.
Berpura-pura menutup mata terhadap penderitaan orang lain, serakah, memproduksi senjata, mengobarkan permusuhan dan menyatakan perang > 950 50 > Berbicara tentang kemurahan Allah, kasih Allah, keadilan dan perdamaian Allah yang disertai pengorbanan dan perbuatan.
Menipu Tuhan dengan berbagai aturan undang-undang dagang, aturan utang piutang, bunga dan denda pinjaman, memperburuk keadaan peminjam dengan merampas kemerdekaan dan kebahagiaan orang lain >950 100 > Yang hutang harus berusaha bayar kembali, yang memberi pinjaman tidak boleh menagih dan tidak membebankan bunga berlebihan. Pihak peminjam tidak boleh merasa kehilangan hak atas barang-uangnya yang dipinjam pihak lain.
Mencuri kehormatan Tuhan dengan bersandar pada hak milik, kekayaan, jabatan, pakaian keagamaan atau intelektual > 950 50 > Memanfaatkan sarana hidup seperlunya, sisanya diberikan untuk orang lain sebagai tanda kasih dan wujud keadilan Tuhan
Mati mewariskan harta dari hasil kejahatan - korupsi, penjajahan atau rampasan perang > 950 950 < Mati telanjang, menghadap Tuhan dengan terpaksa memohon pengampunan. Keselamatan menuju sorga tergantung mutlak pada kemurahan Tuhan.


Kebenaran dan Keadilan Tuhan bersifat mutlak dan pasti. Pengampunan dan Penebusan Tuhan harus terjadi. Keselamatan menuju hidup kekal abadi tidak dapat bergantung pada alam, roh leluhur, kekuatan seseorang atau usaha perjuangan diri sendiri. Jika manusia tidak bersedia disama artikan dengan binatang, maka percaya kepada Tuhan adalah keharusan. Jika manusia tidak mau percaya kepada Tuhan, manusia identik dengan materi alam, maka orang miskin, orang tua yang tidak berguna, orang-orang cacat, orang yang tidak produktif dan yang senantiasa menyusahkan orang lain harus dibunuh untuk keseimbangan alam. Setiap orang yang merasa bahwa dirinya sendiri juga menyusahkan orang lain dan tidak lagi produktif, harus bersedia dengan ikhlas bunuh diri agar tidak menambah beban batin orang lain. Isu-isu perdamaian, hak azasi, moralitas dan keadilan lebih banyak berisi penipuan. Dari Neraca Kematian di atas tampak bahwa kejahatan, penipuan dan cara hidup tanpa moral lebih dominan dan sengaja dipelihara hampir oleh setiap orang baik yang beragama maupun agnosrik.
Dibawah ini saya berikan hadiah berupa aturan ke 6 dari 7 tata tertib hukum penipuan supaya mata Anda bersinar tanpa kaca mata melihat dunia yang seperti surga ini telah busuk tercemar dengan dosa manusia.


Tak seorangpun dapat menjadi saksi palsu terhadap dirinya sendiri, terhadap pekerjaan dan terhadap tanggung jawab hidupnya. Setiap orang akan diadili Tuhan bukan hanya dari perbuatannya saja, tetapi juga dari kata-kata dan ucapan yang keluar dari lidahnya. Neraca Kematian di atas memastikan bahwa setiap orang sedang menjalani hidupnya menuju neraka. Untuk menuju sorga dibutuhkan pengampunan dosa ( Penebusan ) yang berasal dari kemurahan Tuhan. Dengan kata lain perjuangan seorang manusia menuju sorga jika hanya mengandalkan kekuatannya sendiri, pengendalian pikiran, meditasi maupun puasa tetap sia-sia.

Berjuang untuk hidup benar sesuai dengan kehendak Allah jauh lebih sulit dibanding dengan hidup baik sesuai aturan hukum dan kaidah moral. Perdamaian dunia dan keadilan tidak akan dapat diubah melalui aturan moral maupun undang-undang negara. Dengan kata lain, moralitas itu pada hakekatnya tidak berguna untuk mengubah ataupun memperbaiki tatanan hidup manusia. Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa batas moral bukanlah dinding penjara. Di bawah ini saya buktikan bahwa hidup benar sesuai dengan kehendak Allah itu amat sangat luar biasa sulit. Sebaliknya, dunia ini pada dasarnya berjalan tidak diatas prinsip-prinsip moral karena dunia pada dasarnya memang tidak bermoral.

Kepada masyarakat dunia saya ajukan satu pertanyaan berantai, semoga ahli hukum, ahli politik, ahli kitab suci maupun ahli moral berkenan menjawab. Kalau langit dan bumi ini diciptakan Allah dan semua yang diciptakan Allah adalah hak milik Allah, mengapa Allah melarang mencuri , yang punya pinjaman hutang harus membayar dan pihak yang memberi pinjaman dilarang untuk menagih apalagi membebankan bunga secara berlebihan. Sebaliknya, jika hukum positif itu mengakui hak milik sebagai hak yang harus dipertahankan serta dilindungi undang-undang, mengapa Allah mewajibkan korban persembahan tetapi Allah juga rela berkorban dengan mengabaikan persembahan agar orang lebih mengutamakan keadilan dan belas kasihan diantara sesama manusia, yang melarang terjadinya tuntut menuntut hak jika tuntut menuntut hak itu bertujuan untuk merugikan, memeras atau menjatuhkan kebahagiaan dan merampas kebebasan orang lain?
Apakah hak milik yang dijadikan sebagai tanda berkat mengindikasikan bahwa Allah itu tidak bermoral karena dengan demikian keadilan diabaikan ?

Allah menuntut orang beriman untuk berlaku adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Allah melarang membunuh orang lain. Artinya, hukuman mati harus ditiadakan dari konstitusi atau undang-undang dasar Negara, peperangan tidak boleh terjadi baik karena kudeta, pemberontakan, penjajahan maupun perang atas nama kebenaran agama ( perang jihad yang disalahartikan, perang salib atau perang yang disebabkan karena kebencian akibat perbedaan keyakinan ). Allah melarang mencuri, artinya batas hak milik orang lain harus diakui keberadaannya. Sebaliknya, orang yang kehilangan atau dirugikan karena hutang piutang atau sebab lain harus rela melepaskan haknya jika hak itu dipakai sebagai alasan untuk merampas kemerdekaan atau kebahagiaan orang lain.

Faktanya dunia ini tidak bermoral dan masyarakat dunia menyetujui terjadinya kejahatan massal. Ibu-ibu lebih suka menggugurkan kandungan daripada menanggung malu dan pemerintah lebih suka memelihara gelandangan pengemis berkeliaran di jalan-jalan daripada memberi kesejahteraan mereka karena para pengemis dianggap tidak memiliki nilai sosial dan tidak membayar pajak Negara. Undang-undang Negara mengesahkan hukuman mati dengan demikian masyarakat menyetujui pemerintah mengambil alih kekuasaan Allah untuk membunuh orang atau mengambil alih tugas balas dendam. Rakyat menyetujui peperangan, mendukung pemberontakan, pembuatan senjata pemusnah massal ataupun penjajahan kepada bangsa lain. Dengan demikian rakyat suatu Negara menyetujui pemerintahnya melakukan perampokan hak Negara lain. Peperangan akibat kebencian keyakinan agama atau perbedaan pandangan keselamatan terus berkobar secara liar, kejam tanpa aturan untuk mengubur kasih keadilan Allah diatas puing-puing penderitaan orang lain, tertawa terbahak bahak diatas kebenaran ayat-ayat kitab suci sambil menginjak-injak Allah yang memberi kitab suci.

Dimuka telah saya berikan tiga aturan dari 7 tata tertib hukum penipuan. Sekarang saya turunkan aturan ke 6 yang bunyinya: “ Jangan dengarkan apa yang dikatakan, tetapi lihat saja tingkah lakunya dan apa yang diperbuatnya.” Lengkapnya: “ Jangan dengarkan apa yang dikatakan, tetapi lihatlah apakah yang dilakukan sesuai dengan keyakinan agamanya, ideology politik yang dipegangnya atau prinsip-prinsip hidup yang dipilihnya.”

Hukum ke 6 tersebut tidak bermoral karena kebenaran harus seperti apa adanya, yang dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak, tanpa kasta tanpa perbedaan kedudukan. Hukum ke 6 tersebut memastikan agar setiap orang belajar untuk mengikat hidupnya dengan lidahnya sendiri. Seperti yang telah saya kemukakan bahwa 7 tata tertib hukum penipuan ini saya rumuskan untuk membuktikan Kebangkitan Yesus, bahwa Yesus bangkit karena kuasa dan kehendak Allah. Namun hukum-hukum penipuan ini dalam konteksnya yang lebih luas dapat diterapkan untuk melihat kebenaran bahwa kebenaran tidak dapat ditukar dengan dalih dan alasan apapun.

Saya adalah orang Kristen yang dibabtis oleh gereja Roma, seorang calon pastor yang keluar dari seminari bukan karena sakit hati. Saya katakan bahwa gereja Roma yang dipimpin oleh para Bapa Paus tidak lebih dari organisasi yang dipimpin oleh serentetan teroris yang tidak mengenal keadilan dan belas kasihan. Jika apa yang saya katakan salah, gereja yang didirikan berdasarkan Injil silahkan mengutus orang-orang terpandainya untuk menyanggah apa yang saya katakan di bawah. Saya akan mewakili Yesus Gelandangan untuk menentang orang-orang farisi yang sekarang ini banyak bercokol di tubuh gereja yang didirikan Yesus. Agar setiap mata melihat dan menjadi saksi bahwa didalam gereja dunia terdapat kepala ular bercabang lidah.
“ Yang Kukehendaki adalah belas kasihan, bukan persembahan. ( Matius 12: 7). Barangsiapa memberi makan atau tumpangan salah seorang diantara kamu yang paling miskin dan hina ini, ia telah berbuat untuk Aku ( matius 25: 41-45). Juallah segala hartamu, berikan kepada orang miskin, lalu ikutlah Aku. ( Matus 19:16-21). Berilah kami rejeki pada hari ini. ( Lukas 11: 3 ) Serigala mempunyai liang, burung mempunyai sarang, tetapi Anak Manusia ( Yesus ) tidak mempunyai tempat untuk menyandarkan kepalanya.” ( Lukas 9: 58 )

Para pastor dan para suster diwajibkan mengucapkan kaul ( sumpah ) kemiskinan di depan altar mezbah Allah di dalam Rumah Ibadat. Yesus mengingatkan artinya ikatan sumpah yang diucapkan di depan altar karena mezbah Allah adalah tempat dimana Allah menerima persembahan. Dengan demikian orang yang bersumpah di depan altar dan di dalam rumah ibadat mengikatkan diri dengan Allah.

“ Setiap kata sia-sia yang diucapkan orang harus dipertanggungjawabkan pada hari penghakiman. Karena menurut ucapanmu engkau akan dibenarkan, dan menurut ucapanmu pula engkau akan dihakimi .” ( Matius 12: 36-37 ) Barangsiapa bersumpah demi mezbah, ia bersumpah demi mezbah dan juga demi segala sesuatu yang terletak diatasnya. Barangsiapa bersumpah demi sorga, ia bersumpah demi tahta Allah dan juga demi Dia yang bersemayam di atasnya. Barangsiapa bersumpah diatas Kitab Suci, ia bersumpah atas nama Allah untuk menjadi saksi atas sumpah itu. Dan barangsiapa bersumpah diatas Undang-Undang Negara, ia bersumpah atas nama seluruh rakyat negeri yang menjadi penduduk Negara itu.” ( Matius 23: 16-22 )

Faktanya, gereja mendirikan rumah sakit –rumah sakit dan lembaga pendidikan sebagai mesin pemeras uang daripada untuk menebarkan belas kasihan dan menciptakan keadilan. Rumah-rumah biara lebih menyerupai kamar hotel dan meja makan mereka lebih menyerupai tempat pesta pora. Tidak ada nyanyian duka dan ratap tangis yang ditujukan untuk Tuhan selain tawa ria kegembiraan karena besarnya berkat Tuhan yang mereka terima agar mereka dapat membuktikan bahwa mereka adalah kaum terpilih yang tidak kekurangan susu dan madu.

Jika mereka melihat pengemis lebih suka merapatkan tangan daripada menjadi penyalur berkat sekalipun yang mereka berikan dari uang persembahan. Rumah-rumah biara tidak tersentuh anjing kurap seperti yang kita lihat orang-orang berpenyakit kudis bertebaran di sepanjang jalan. Jika segerombolan pengemis kita ambil dari jalanan lalu kita lemparkan di tengah-tengah rumah biara sambil kita biarkan makan minum di meja makan pastilah para pengemis itu tidak dapat memahami hakekat kemiskinan yang dijalani oleh para pastor dan para suster. “ Segala sesuatu yang tidak kamu lakukan untuk salah seorang yang paling hina ini, kamu tidak melakukannya juga untuk Aku, Tuhanmu.” ( Matius 23 : 45 )

Perang salib yang telah terjadi berulang kali serta Gereja yang selalu bersikap diam terhadap gejolak peperangan, ketidakadilan, menyebarnya berbagai bencana alam yang menimbulkan berbagai penderitaan jelas tidak menghadirkan wajah Yesus yang penuh sentuhan belas kasihan. Gereja Roma seharusnya mencabut gelar santo santa jika gelar tersebut akibat salah penafsiran karena tidak sejalan dengan kebenaran yang dapat dipahami oleh semua pihak.

Karena apa yang telah terjadi dan yang telah dijalani oleh gereja Roma tidak sejalan dengan apa yang dikatakan ( kaul kemiskinan ), maka gereja, terutama tokoh-tokohnya secara terbuka dan terang terangan telah menipu umat, menipu masyarakat dunia dan menipu Tuhan. Jika umat yang menikah diharuskan mengucapkan janji setia seumur hidup di depan altar dan dilarang bercerai, maka para pemimpin gereja justru melanggar sumpah kesetiaan yang mereka ucapkan sendiri. Jika dihadapan hukum negara seseorang dilarang memberikan kesaksian palsu, maka para pastor dan suster sebagian besar menjadi saksi palsu terhadap keadilan dan kasih Tuhan.

Apa yang kita lihat tampak jelas bahwa sebagian besar pemimpin agama, terutama gereja Roma dan gereja lain yang dituntut Yesus untuk menjadi garam dan terang dunia telah mengingkari tanggung jawab keadilan sosialnya, yang mengukur kebenaran dengan ukuran yang dipakainya sendiri, yang lebih suka menyiksa penderitaan dan kemiskinan orang lain dengan membiarkan orang untuk menanggung kesalahan dan nasibnya sendiri. Dengan aturan ke 6 dari 7 tata tertib hukum penipuan ini, mata kita telah melihat sangat jelas seperti ketika manusia pertama kali diciptakan Tuhan di taman Eden bahwa gereja, para pemimpin agama, para politikus, para ahli hukum dan sebagian besar umat manusia telah menjadi saksi palsu atas pilihan hidupnya sendiri. Kita adalah manusia yang gagal mengikat hidup kita dengan lidah kita sendiri, gagal untuk menjadi manusia jujur dan konsisten yang hanya bisa menuntut tanggung jawab orang lain tanpa melihat kesalahan, kejahatan dan kegagalannya sendiri.

“ Mengapa kamu melihat selumbar kesalahan di mata saudaramu, sedangkan balok didalam matamu tidak engkau ketahui . Hai orang munafik, keluarkanlah dahulu balok didalam matamu “ ( Matius 7: 3-5 )

Karena itu Bapa Paus seharusnya menghapuskan adanya kaul kemiskinan yang jelas-jelas merupakan penipuan. Bagaimana Bapa Paus dapat memberi gelar santo santa sebagai orang suci terutama para pendiri ordo sedang kaul kemiskinan yang menjadi dasar pola hidup mereka menandakan penipuan? Bapa Paus seharusnya mendorong dan menganjurkan para imam dan suster-susternya untuk hidup sesuai dengan teladan Yesus, yang dekat dengan orang miskin dan penuh cinta kasih. Gereja tidak perlu terlalu banyak orang bergelar professor, yang pandai berbicara sambil mengalihkan berkat untuk keuntungan dirinya sendiri, tetapi gereja yang memiliki kepekaan hati dan perasaan. Jika Bapa Paus dapat menempatkan diri secara seimbang, dihadapan Tuhan dan dihadapan semua orang, seharusnya Bapa Paus dapat hidup seperti yang saya jalani sekarang ini, bebas terbuka, tanpa pengawal dan tanpa pelindung yang hidup matinya terserah kehendak Tuhan. Jika Bapa Paus tetap menutup diri, bersembunyi dibalik tembok politik keagamaan dan kemegahan dunia ( Matius 4: 8-9 ), tidak ada bedanya antara Bapa Paus dengan teroris atau mafia yang takut mati karena kekeliruannya sendiri, yang hanya memainkan bola-bola sorga tanpa menyentuh perut umat yang kelaparan dan mengerang sakit akibat beban penderitaan, korban kekejaman atau karena beban hutang. Gereja yang didirikan Tuhan Yesus seharusnya tunduk pada perintah Yesus, tetapi Anda semua melihat bahwa gereja tidak tunduk pada perintah Yesus dan cenderung mengingkari tugas cinta kasih yang Yesus berikan, gereja yang menolak kemiskinan Yesus Gelandangan.

Allah Bapamu di Sorga tahu apa yang kamu perlukan sebelum kamu minta kepadaNya ( Matius 6:8 ). Allah telah memberi dan menyediakan apa yang diperlukan gereja. Tetapi Gereja lebih banyak diam dan berpura-pura tidak tahu dengan apa yang dirindukan dunia, terhadap banyaknya penderitaan, kemiskinan, kesenjangan sosial dan banyaknya kekejaman. Sedang Yesus telah memberi teladan gereja dengan membuka pikirannya, hatinya, mulutnya, tangannya yang menjadi berkat dan pemberi makanan, kesembuhan serta kepekaan perasaannya baik kepada orang Yahudi maupun non Yahudi.

Bagaimana dengan keyakinan agama lain serta ideology politik seperti Marxisme, Kapitalisme, Pembela Hak Azasi Manusia, Pendukung Perdamaian Dunia, Komunisme dll ? Pada dasarnya sama saja, penipuan secara terbuka dilakukan dengan sengaja, membenarkan kejahatan tetap berjalan seperti kejahatan itu tampak apa adanya. Berbicara tentang perdamaian tetapi unjuk kekuatan senjata siap berperang, berbicara tentang kemerdekaan tetapi melanggar batas Negara lain atau dari dalam negaranya sendiri terus berkobar pemberontakan, berbicara tentang kesetaraan hak dihadapan hukum dan undang-undang negara tetapi menindas orang tak berdaya serta mengabaikan tuntutan keadilan rakyat jelata. Melarang pembunuhan dengan membuat perlindungan hak azasi tetapi mengesahkan hukuman mati. Berbicara tentang keadilan tetapi korupsi dan tidak peduli dengan kemiskinan orang lain disekitarnya, berbicara tentang ke Esa an Tuhan tetapi menyembah patung, menyembah roh leluhur, mempermainkan dan memperalat makhluk halus, menyembah hantu serta melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hidup yang dipilihnya sendiri.

Undang-undang dasar negara dapat dirubah, tetapi apakah Kitab Suci dapat dibatalkan dan kehendak Allah dapat dirubah seperti Gereja Roma dan gereja-gereja lain menerima Allah Sejarah tetapi membelokkan kehendak Allah sehingga kasih Allah, keadilan dan perdamaian dunia menjadi isu buta yang tidak dapat dirasakan oleh kaum miskin, para janda dan bangsa tertindas.

Teroris, pemberontak, penyulut peperangan membunuh orang tanpa pertimbangan keadilan. Apa bedanya dengan diri kita: para ahli moral, ahli kitab suci, penjunjung hak azasi dan ahli hukum yang membiarkan orang mati tersiksa dengan penderitaan yang melekat dengan dirinya sendiri. Ibarat tumbuhan lebih baik mati karena ditebang dengan parang atau kita biarkan mati layu tanpa pertolongan. Jika dua duanya merupakan tindakan kejahatan, maka kita tidak dapat membiarkan kejahatan berkembang dengan alasan apapun, baik perang suci ( perang jihad atau perang salib ), atas nama keadilan, perang untuk perdamaian atau karena alasan tidak ikut campur atas urusan pihak lain. Dengan pengertian di atas kita menyadari bahwa asal usul kejahatan adalah diri kita sendiri baik karena peran aktif kita sebagai penjahat maupun bersikap pasif dengan cara berpura-pura tidak tahu atas masalah yang ada di sekelilingnya. Pilatus yang tampil sebagai sosok hakim benar-benar mengambil tempat pembasuhan lalu cuci tangan sebagai tanda tidak terlibat terhadap kejahatan sekalipun kejahatan itu berada dalam kendali kekuasaannya.

Hanya ada satu Tuhan, satu Sorga, satu Kebenaran dan satu Keadilan. Siapapun yang menginginkan kebenaran Tuhan, Sorga dan Keadilan tidak dapat menuntut saya karena ucapan saya, baik Bapa Paus maupun kepala Negara dari seluruh dunia, karena saya berbicara tentang kebenaran dan keadilan yang dituntut dan dirindukan oleh setiap orang.

Orang bodoh dan rakyat jelata tidak merasakan kasih keadilan dan perdamaian Tuhan, mulut mereka harus diam karena tidak mengerti hakekat kebenaran kehendak Tuhan, dan masyarakat dunia terus memberontak melawan Tuhan yang dipimpin oleh para ahli kitab suci serta kaum politikus tak beriman yang mengambil alih kekuasaan Tuhan di dunia. Meluasnya ketidakadilan, peperangan, pemberontakan serta timbulnya berbagai penderitaan rakyat adalah kesalahan terbesar dari para ahli kitab suci yang mendidik dan melahirkan para pemimpin Negara yang tidak mengerti bagaimana keadilan harus dijalankan. Gereja Roma terus mendidik dan malahirkan ahli moral, tetapi tidak paham bagaimana kehendak Tuhan harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip moral jika moral itu dianggap sebagai kebaikan.

Mulut orang bodoh dan penderitaan rakyat jelata dapat dibungkam baik melalui ajaran moral, karma, perbedaan derajat kasta, janji-janji keadilan, perbedaan nasib atau terjadi melalui hukum rimba, tetapi beban penderitaan yang mengalir di dalam darah mereka yang mengucur bersama jatuhnya air mata akan menuntut balas pada hari penghakiman Tuhan.

Dengan alasan apapun, tidaklah benar seseorang dibiarkan menderita secara berlebihan baik karena nasibnya, kelahirannya atau karena kesalahannya sendiri jika seseorang karena keadaannya tidak secara sengaja bertujuan merusak kebahagiaan dan kebebasan orang lain. Adalah kesalahan kita bersama, terutama para pemimpin agama yang tidak memberi contoh bagaimana cinta kasih harus dijalankan dan kesalahan para politikus yang tidak mentaati undang-undang kesejahteraan rakyat jika kita membiarkan orang lain menderita secara berlebihan diluar batas kemampuan usahanya.

Kalau Yesus dimusuhi oleh ahli Kitab Suci bersama sama orang Farisi dan ahli Taurat lalu kejadian tersebut melambungkan kejahatan agama, dan jika para pemimpin agama yang memegang kitab suci serta para kepala Negara yang memegang undang-undang keadilan rakyat membenci saya karena saya menyatakan kebenaran kehendak Tuhan, maka sejarah pembunuhan dengan latar belakang kejahatan politik agama akan terjadi pada diri saya dan orang beriman tetap berpura-pura bersikap benar sambil terus menipu Tuhan dengan mengunjungi tempat-tempat suci sambil memberi korban persembahan. Yesus Sejarah adalah Tuhan karena hidupnya konsisten dengan apa yang telah dikatakan, sesuai dengan apa yang telah dijalankan dan cocok dengan apa yang akan terjadi seperti rencana Allah yang telah diucapkan oleh para nabi.

Gereja yang dituntut Yesus untuk menjadi garam dunia, jumlah personalnya hanya akan berkembang berdasarkan garis keturunan yang menerima kebenaran ajaran seperti menerima warisan tradisi, sama seperti agama-agama lain. Persoalannya, para pemimpin gereja dan pemimpin agama lain serta pewarisnya tidak bersedia menjadi teladan hidup, berkorban untuk meringankan beban sesama, menciptakan keadilan, perdamaian dan kebahagiaan umat manusia. Sebaliknya kekejaman, keserakahan, perselingkuhan, masa bodo, pura-pura tidak tahu dengan kesalahannya sendiri, korupsi, mental munafik dan gila hormat lebih menonjol daripada sikap hidup yang dituntut Tuhan.

Dalam perjalanannya mencari keselamatan Allah, orang beriman selalu jatuh pada tiga penyakit mental : ” 1. Munafik, 2. tidak bersedia mengakui kesalahan-kesalahannya karena itu menjadi tidak dapat dikoreksi karena kepala batu, 3. berpura-pura tidak tahu agar dapat bebas dari tuduhan dan tuntutan pertanggungjawaban ”

APAKAH ALLAH DAPAT DITIPU ??????????















KEBENARAN DI ATAS KEBENARAN

Seluruh Nabi keturunan Adam mulai dari Nuh, Abraham, Musa hingga Muhammad memberi kesaksian tentang Yesus yang dikandung dari Roh Kudus, ( Al Qur’an: Al Maa”idah, Juz 7: 110, Al An Biyaa, Juz 17:91, Al Baqarah Juz 1:87 dan Juz 2:253, Injil Lukas 1:35, Matius 1:20, Bhagavad Gita, Sloka 13:15 ) yang mati dan dibangkitkan oleh Allah ( Injil Matius 17:22, I Korintus 15:12-16, Al Anaam, Juz 7:30, Al Haji,Juz 17:5-7, An Nahl, Juz 14:84 ), lalu duduk di sorga sebagai manusia terpilih dan terhormat ( Al Qur’an, Ali Imran, Juz 3: 45 & 48, Kitab Wahyu 22: 1-4 ). Musa berkata: ”Seorang nabi dari tengah-tengahmu, sama seperti aku, akan dibangkitkan oleh Tuhan Allahmu, dialah yang harus kamu dengarkan.” ( Ulangan 18:15 ) Demikian juga saya, melalui 7 tata tertib hukum penipuan yang saya rumuskan memberi kesaksian bahwa Yesus adalah Anak Allah. Melalui 7 tata tertib hukum penipuan ini seluruh perdebatan dan penyangkalan Yesus Anak Allah telah berakhir. Tak seorangpun dapat mematahkan hukum-hukum penipuan seperti yang telah penulis kemukakan. Sekalipun Anda turun ke lembah Neraka berguru kepada Raja Iblis, hukum-hukum penipuan tersebut tetap tidak dapat Anda patahkan karena Iblis juga tunduk pada kebenaran, menuntut kejujuran ( komitmen perjanjian ) dan tunduk pada Allah. Allah adalah benar karena Allah adalah kebenaran.

Yesus berkata: ” Kamu menyelidiki kitab-kitab suci karena kamu menyangka dengan kitab suci itu kamu memperoleh hidup kekal. Akan tetapi sekalipun kitab suci-kitab suci itu memberi kesaksian tentang Aku, kamu tidak mau datang kepadaKu untuk memperoleh hidup kekal ” ( Yohanes 5:39 )

Allah bersaksi tentang Yesus:

Allah berfirman: ” Seorang nabi akan Kubangkitkan bagi mereka dari antara mereka, seperti engkau ini, Aku akan menaruh firmanKu dalam mulutNya ” ( Taurat Musa-Ulangan 18: 18 )

Lalu terdengarlah suara dari sorga ” Engkaulah AnakKu yang Kukasihi, kepadaMulah Aku berkenan ”. ( Markus 1:11 )

Terdengarlah suara dari awan itu yang berkata: ” Inilah AnakKu yang Kupilih, dengarkanlah Dia . ” ( Lukas 19:35 )

Yesus berkata” Bapa, muliakanlah namaMu.” Maka terdengarlah dari sorga : ” Aku telah memuliakanNya dan Aku akan memuliakanNya lagi.” ( Yohanes 12: 28 )

Malaikat Gabriel bersaksi tentang Yesus:

” Sesungguhnya engkau akan mengandung dari Roh Kudus, dan akan melahirkan seorang anak laki laki dan hendaklah engkau menamai Dia Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang Mahatinggi.” ( Lukas 1:31 )

Iblis bersaksi tentang Yesus:

” Semua ini akan kuberikan kepadaMu, jika Engkau sujud menyembah aku ”. Jawab Yesus: ” Pergilah Iblis, sebab ada tertulis engkau harus menyembah Tuhan Allahmu dan hanya kepada Allah saja engkau harus berbakti ” ( Matius 4: 10 )

Ketika ia melihat dari jauh, berlarilah ia menemui Yesus lalu menyembahNya, dan dengan keras ia berteriak :” Apa urusanmu dengan aku hai Yesus, Anak Allah yang Mahatinggi .” ( Markus 5: 6-7 )

Kalau Allah berkata ” dengarkanlah Dia ( Yesus) ” kita anggap sebagai perintah, maka baik nabi maupun orang yang mencari keselamatan Allah sudah seharusnya menerima apa yang disampaikan Yesus sebagai jalan hidup menuju Allah. Jika menolak Yesus berarti menolak perintah Allah, dan jika menolak perintah Allah berarti melawan Allah. Dengan demikian benar apa yang dikatakan Yesus ” Aku datang tidak untuk menghakimi dunia, tetapi untuk menyelamatkan. Barangsiapa menolak Aku dan tidak menerima perkataanKu, ia sudah ada hakimnya, yaitu firman yang telah Kukatakan, itulah yang akan menjadi hakimnya pada akhir zaman. Sebab Aku berkata-kata bukan dari diriKu sendiri, tetapi Allah yang mengutus Aku.” ( Yohanes 12: 47-49 )

Jika berbohong dibenarkan dan bersaksi dusta diijinkan, maka landasan hukum positif di seluruh dunia hancur, kesaksian para nabi tidak berguna dan kitab suci tidak perlu ada. Hukum Taurat memastikan bahwa berbohong dan berdusta melawan perintah Allah, dan hukum positif membutuhkan para saksi. Para nabi dan orang suci telah memberi kesaksian tentang Yesus. Allah di sorga, para malaikat maupun Ilblis memberi kesaksian tentang Yesus bahwa Ia adalah kudus, anak Allah yang Mahatinggi. Karena itu kedudukan Yesus sebagai anak Allah, Penebus dan Juru Selamat berdasarkan hukum positif dan dipandang dari kitab suci adalah sah.

Sebaliknya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Yesus Anak Allah itu secara hukum tidak sah. Baik bukti maupun saksi-saksi yang dihadirkan semua palsu dan dusta. Dari segi hukum keputusan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini para ahli kitab suci bangsa Yahudi pada saat terjadinya penyaliban Yesus telah melakukan konspirasi penipuan terhadap Allah dengan dalih kitab suci itu sendiri.

Yesus berkata : ” Siapakah diantara kamu dapat membuktikan bahwa Aku berbuat dosa. ” ( Yohanes 8: 46 )

Pada saat Yesus diadili Ia hanya sedikit berbicara tentang kebenaran dan kesaksian. Yesus tahu bersaksi dusta dan berbohong itu berdosa karena melawan hukum Allah. Tetapi Anda semua melihat, di semua sidang pengadilan baik terdakwa maupun saksi lebih suka dusta dan berbohong sekalipun kejahatannya telah terbukti. Akhirnya, ada tidaknya keputusan juga menjadi bagian dari kebohongan publik itu sendiri. Setiap hari, lidah kita lebih banyak berbohong dan berdusta daripada menyatakan kejujuran.

Kita mendengar janji-janji keadilan dari para juru kampanye partai politik yang terbukti korupsi, sumpah jabatan atau kesetiaan perkawinan diatas kitab suci dengan menempatkan Allah sebagai saksi, janji-janji perdamaian yang menyimpang dari undang-undang dan kesepakatan perlindungan hak azasi, pengembangan energi nuklir untuk industri atau perdamaian yang terbukti menjadi senjata pembunuh massal. Ini adalah dusta, bohong dan penipuan. Selanjutnya masyarakat dunia terjebak memilih pemimpin yang berkarakter penipu dan bermoral rendah, yang tidak bisa membedakan kebenaran dengan kejahatan.

Mengacu pada keadaan yang sama, peperangan-peperangan antar negara yang sekarang ini terjadi maupun yang akan datang, penjajahan, korupsi, kejahatan-kejahatan agama, pemberontakan maupun terorisme dipandang dari segi hukum positif tidak sah. Karena keputusan-keputusan pada saat diambilnya tindakan kejahatan itu sudah pasti berdasarkan alasan palsu, penipuan atau tidak berdasarkan keadilan dan kejujuran yang dituntut oleh setiap orang. Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa kejahatan tetaplah kejahatan, tidak dapat disahkan dengan undang-undang, tidak dapat dibungkus dengan kitab suci, tidak dapat diselimuti dengan moral dan tidak dapat diredam dengan senyuman.

Kitab Suci tidak dapat dibatalkan dan kehendak Allah tidak dapat dibelokkan. Karena itu setiap hal dan keadaan yang menyangkut kuasa dan kehendak Allah tidak dapat ditiadakan seperti tujuan keadilan, perdamaian, keseimbangan kesejahteraan serta kepastian adanya penebusan dosa yang telah dilaksanakan oleh Yesus Anak Allah yang dimeteraikan dengan Roh KudusNya. Penulisan Injil tidak mengalami kesalahan di bidang kesaksian Yesus Anak Allah dan semangat hidup orang beriman. Bahwa gereja menipu masyarakat dunia dan menipu Allah dengan sumpah kemiskinan dan penyimpangan terhadap perhatian ketidakadilan sosial hal itu adalah kesalahan orang orang gereja, bukan karena Injilnya yang salah.

Saya adalah saksi Allah dan saksi kebenaran, seorang gelandangan yang diberi pengertian untuk menyelidiki kejahatan serta menelusuri kegelapan lalu mengarahkan menuju keselamatan Allah, perdamaian dunia dan keadilan. Sebagai saksi Allah, saya kesulitan untuk dapat menemukan kesalahan-kesalahan yang diucapkan, janji-janji maupun perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Yesus. Sebaliknya, terhadap para nabi besar, orang bijak, orang saleh maupun para ahli kitab suci, para pemimpin agama maupun pada kebanyakan manusia saya sangat mudah menemukan kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat baik dari lidah maupun perbuatan mereka yang tidak konsisten, tidak jujur dan ingin menang sepihak.

Marilah kita menghadiri sidang Mahkamah Internasional, kita duduk sebagai saksi, memandang Malaikat sebagai hakim agung sambil menyaksikan para nabi besar, para wakil rakyat dan para kepala Negara duduk sebagai terdakwa. Kita saksikan sebagian nabi dituduh sebagai penjahat perang, sebagian sebagai perampok dan terlibat penjarahan, sebagian dituduh merebut istri orang, sebagian mengajarkan kekerasan, teror dan menyebarkan kejahatan agama, sebagian memberontak Allah dengan menempatkan dirinya sendiri sebagai tujuan persembahan dan pusat doa. Apakah diri kita setuju jika darah dan nyawa kita harus menderita karena kekejaman nabi, harta kita dirampok oleh nabi, istri kita diambil nabi lalu anak-anak kita terlantar karena kekejaman nabi, dan nabi maupun yang disebut orang bijak itu menuntut dirinya disembah, menjadi tujuan doa sekaligus mengambil persembahan. Lihatlah, Malaikat yang menjadi hakim agung itu mengambil keputusan. Hanya sebagian kecil saja nabi, orang bijak dan yang kita sebuat orang saleh yang dilempar ke neraka. Sebagian besar sisanya dibebaskan dari semua tuntutan kejahatan, lalu dijemput oleh para malaikat menuju sorga. Lihatlah sebagian besar nabi, orang bijak, kepala Negara dan para wakil rakyat yang dijemput malaikat menuju sorga itu masih membutuhkan penebusan dan pengampunan Allah, sama seperti Anda dan saya juga membutuhkan penebusan dan pengampunan Allah. Dengan demikian benar apa yang dikatakan Daud : “ Berbahagialah orang yang dosa-dosa dan kesalahannya tidak diperhitungkan Tuhan .”

Lihatlah sekali lagi barisan nabi, para Paus, orang bijak dan saleh, kepala Negara dan para wakil rakyat yang duduk sebagai terdakwa pelaku kejahatan. Anda tidak akan melihat Yesus Anak Domba Allah yang duduk diantara para terdakwa. Karena Yesus adalah nabi termiskin dan gelandangan. Tangannya tidak ternoda darah dan kekejaman, lidahnya tidak keluar penipuan, tidak menebarkan fitnah, tidak mengajarkan kekerasan dan tidak cacat janji, yang taat membayar pajak dan persembahan, yang tunduk pada hukum Negara, yang membiarkan pengikutnya lari meninggalkan dukungan, lalu rela mati sendirian diperlakukan seperti anjing hinaan dibawah saksi para penipu dan penjahat. Lihatlah, para nabi, kepala Negara, para wakil rakyat dan orang bijak itu serentak mati, diam di liang kubur tanpa tahu bagaimana jalannya menuju sorga. Setiap orang yang telah mati benar-benar mati jiwa, raga dan mati juga rohnya. Perhatikan, Yesus yang kematiannya disalib dihina, disaksikan para penjahat dan penipu itu tiba-tiba bangkit. Kemudian disusul oleh kebangkitan para nabi, orang bijak dan terakhir disusul oleh setiap orang yang telah meninggal. Sejak saat itulah setiap orang tahu bahwa kebangkitan adalah satu-satunya jalan menuju sorga tempat dimana Allah bertahta. Tanpa kebangkitan Yesus baik para nabi, orang bijak, orang saleh, para wakil rakyat maupun para pertapa tetap diam diliang kubur tanpa memperoleh keselamatan sehingga apa yang mereka kerjakan sia-sia. Jika hidup hanya memenuhi kebutuhan tubuh lalu berakhir dengan kematian tanpa kebangkitan apa bedanya para nabi, orang bijak maupun para pertapa dengan kematian binatang. Tanpa kebangkitan, apa gunanya upacara ratapan dan berdoa di liang kubur. Dengan demikian apa yang dikatakan Allah tentang Yesus yang diberi gelar Penebus, Juru Selamat umat manusia, Anak Allah yang pertama kali bangkit diantara orang mati adalah benar. Benar juga apa yang dikatakan Yesus : “ Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang dapat datang bertemu dengan Allah tanpa melalui kebangkitanKu “ ( Yohanes 14: 6-7 )

Apa yang saya katakan di atas adalah kesaksian kitab suci dan kesaksian hidup sejarah para nabi, baik nabi pemberontak, nabi penjahat, pemimpin negara, pemuka agama atau orang bijak yang merebut posisi dan kedudukan Allah sebagai pusat doa dan tujuan persembahan. Saya tidak mengadili para nabi atau para teroris dan politikus pembunuh yang berlindung dibalik kata keadilan, tetapi akal budi dan hati nurani Anda dapat mengerti dengan pasti bahwa apa yang saya katakan benar. Kebenaran ini tidak dapat dipatahkan karena akal budi dan hati nurani Anda juga menentang kejahatan, terlebih bila Anda menjadi bagian dari korban kejahatan itu sendiri.
Saya adalah saksi Allah dan saksi kebenaran untuk menyelidiki kejahatan manusia, tipu daya serta kemunafikan dibalik kata-kata, baju-baju keagamaan serta sopan santun yang dibungkus moral yang menyesatkan. Jika saya salah lidah dengan apa yang saya katakan di atas, silahkan para ahli kitab suci, para pertapa, ahli meditasi, orang bijak dan orang saleh datang menghadap saya membawa kitab suci maupun ajaran suci. Silahkan para ahli hukum dan para kepala Negara dari seluruh penjuru dunia datang menghadap saya membawa undang-undang dasar Negara dan konstitusi, semua pihak akan saya tunjukkan adanya semangat kejahatan, peperangan, kebencian dan ketidakadilan yang tertulis didalam sebagian besar kitab suci, undang-undang dasar negara dan konstitusi. Jika Iblis ikut berkarya saat ditulisnya kitab suci, undang-undang dasar Negara ataupun peraturan-peraturan, lalu tindakan kejahatan terjadi karena motivasi kitab suci serta disahkan oleh undang-undang Negara, adalah kesalahan para pemimpin agama karena mereka memperalat Allah dan kesalahan para pemegang kekuasaan Negara yang memperalat rakyat yang memberi mereka kekuasaan mengelola Negara. Akal budi kita mengerti bahwa kejahatan tidak dapat disahkan dengan hukum suci keadilan. Marilah kita berbicara dengan akal budi atau dengan hati dan perasaan kita supaya yang bodoh, buta dan tuli sama sama mengerti dan memahami kebenaran sejati. Jika Anda orang yang sehat akal budi, mental dan rohaninya mestinya Anda juga mengerti bahwa tindakan kejahatan, kekejaman dan ketidakadilan tidak dapat menggunakan alasan ayat-ayat suci, berlandaskan kitab suci maupun dibenarkan oleh undang-undang Negara. Kalau dunia ini membutuhkan perdamaian, para pemimpin agama bertujuan mewartakan keselamatan, orang beriman maupun para ahli hukum menginginkan keadilan sudah seharusnya hal-hal yang menimbulkan adanya tindakan kejahatan dan ketidakadilan dibuang dari kitab suci maupun dari undang-undang dasar Negara. Kalau hal tersebut tidak dilakukan, Anda semua memahami bahwa Iblis dapat dengan mudah menyelinap masuk merusak kehendak Allah melalui tindakan para pemimpin agama, para ahli pikir kitab suci, pemimpin rakyat dan ke semua bidang kehidupan seperti musang berbulu domba.

Jika Anda sudah mengetahui adanya kejahatan, maksud jahat yang tertulis di dalam undang-undang maupun kitab-kitab suci, menutup-nutupi bahkan terlibat kejahatan secara langsung, dari segi hukum Anda sudah terlibat kejahatan. Lalu apa artinya moralitas jika mata kita jelas jelas melihat berbagai kejahatan hanya karena seseorang tidak dipenjara tetap dianggap sebagai tokoh masyarakat? Bagaimana Anda dapat melakukan perang suci sekalipun tindakan itu didasari ayat-ayat suci, sedang orang buta dan tuli menganggap hal itu sebagai penyiksaan yang bertentangan dengan keadilan dan kasih Tuhan? Dipandang dari hukum Allah sebenarnya kita semua sudah tahu bahwa tanpa pengampunan Allah kita sudah gugur dengan sendirinya dan didiskualifikasi tidak dapat masuk sorga. Bagaimana seseorang dapat menyelamatkan diri sendiri jika tidak dibantu oleh Allah sebagai Juru Selamat.

Saya telah melakukan pekerjaan melampaui apa yang telah dikerjakan oleh sebagian besar nabi maupun orang bijak di seluruh negeri. Dibidang keselamatan, saya menjadi saksi penebusan bahwa Allah adalah satu-satunya tujuan keselamatan, tujuan keadilan dan pemberi pengampunan. Dibidang perdamaian dunia, saya telah memberi pengertian bagaimana menciptakan perdamaian dunia melampaui para politikus dari Negara manapun karena sayalah yang diberi pengetahuan oleh Tuhan untuk menghentikan semua pikiran-pikiran jahat dan busuk yang menjadi dasar lahirnya peperangan, pemberontakan, terorisme dan korupsi yang diawali dari undang-undang dasar negara yang salah. Dibidang keadilan, saya telah meletakkan prinsip-prinsip keadilan melampaui para ahli hukum dari seluruh dunia bahwa keadilan tidak didasarkan pada hak tuntut menuntut yang berakibat merampas kemerdekaan, kebahagiaan dan kebebasan pihak lain. Jika Confusius berkata: “ Li akan turun sampai tingkat rakyat jelata dan hukuman-hukuman tidak akan naik sampai ke para pangeran”, maka saya berkata : “ Saya mampu meletakkan prinsip-prinsip undang-undang dasar Negara dimana keadilan akan turun sampai tingkat rakyat jelata dan hukuman-hukuman akan naik menjangkau mahkota raja ( para pemuka agama hingga sebagian nabi ).” Di bidang kebenaran, saya telah meletakkan prinsip-prinsip kebenaran berdasarkan kekuasaan Allah yang dapat diterima dan dimengerti oleh setiap manusia melampaui prinsip-prinsip kebenaran dan cinta perdamaian yang diajarkan Budha.

Yesus berkata: ” Rombak Bait Allah ini, dan dalam waktu tiga hari Aku akan mendirikannya kembali”. Jawab mereka: ” Empat puluh enam tahun nenek moyang kami mendirikan Bait Allah ini, dan Engkau akan mendirikannya lagi dalam waktu tiga hari? ”. ( Yohanes 2: 19 )

Saya berkata: ” Rombak undang-undang dasar negara di seluruh dunia, dan dalam waktu 3 hari saya akan memberi semangat pemikiran perdamaian baru tanpa mengganggu kemerdekaan negara lain. Runtuhkan rumah-rumah penjara, karena dinding penjara bukanlah batas moral tetapi batas balas dendam dimana orang dapat dengan bebas melampiaskan kejahatan atau mengelabuhi kebenaran.”

Seluruh masyarakat dunia menjawab:” Beribu-ribu tahun kami membangun negara kami, memelihara peradaban nenek moyang leluhur kami, mempertahankan ajaran leluhur kami, menyembah apa yang disembah leluhur kami, membuat senjata untuk mengusir orang asing yang mengganggu wilayah kami, dan dalam waktu tiga hari engkau akan membuat perdamaian dunia?. Tanda apakah yang kamu buat sehingga kamu berhak menyatakan demikian ?”

Saya telah berbicara tentang keselamatan menuju Allah, kebenaran, keadilan dan perdamaian dunia tanpa basa basi, tidak melibatkan perasaan, tidak memperhitungkan aturan moral dan tanpa sopan santun. Agar dengan demikian setiap mata dapat melihat dengan jelas dan setiap hati dapat memahami dengan pasti bahwa kejahatan yang dilakukan oleh para pelacur, pemabuk, pejudi, perampok sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin agama, ahli hukum, para wakil rakyat, para kepala Negara, pemberontak ataupun teroris. Kejahatan tetaplah kejahatan, tidak dapat dibenarkan dengan undang-udang dan tidak dapat diselimuti dengan kitab suci. Masing-masing mempunyai sasaran dan cara cuci tangan untuk membebaskan tuduhan kejahatan. Moralitas tanpa Allah hanya pantas dimiliki dan dipertahankan oleh anjing dan tidak menuntun orang beriman menuju sorga. Sorga hanya diberikan melalui keadilan Allah ( Kebangkitan ) dan pengampunan Allah. Bagi orang yang telah memahami kebenaran Tuhan seperti yang saya katakan akan menyadari bahwa Anda saat ini sedang hidup berdampingan dan sedang bekerja sama dengan Iblis, sama persis dengan keberadaan Adam dan Hawa ketika pertama kali tinggal di taman Eden.

Pada umumnya seseorang baru mempunyai keberanian kalau berlindung dibalik punggung orang lain, didukung oleh banyak orang, memegang senjata untuk melawan yang lebih lemah, merasa lebih pandai untuk memperdaya yang lemah dan bodoh. Lihatlah, hanya Allah yang menjadi tumpuan karya ini, saya tidak berguru kepada manusia, tidak punya murid, tidak pegang senjata, badan saya kecil mungil, saya tidak berpuasa dan tidak bertapa mengenakan pakaian suci. Anda sewaktu-waktu dapat menculik saya, membunuh anak-anak saya di depan mata saya, memperkosa istri saya di depan anak-anak saya.
Jika saya dibunuh, diracun, tiba-tiba menghilang dari pandangan mata atau hidup saya disengsarakan karena naskah ini, maka sejarah keselamatan yang telah terjadi 2000 tahun lalu ketika Yesus disalib akan terjadi pada diri saya, bahwa dunia tidak menghendaki kehadiran Allah, tidak menghendaki kebenaran dan tidak menghendaki keadilan. 2000 tahun lalu Yesus telah mengalahkan kematian dengan kebangkitanNya. Hari ini saya telah mengalahkan dunia dengan kebenaran, kasih dan keadilan Allah. Melalui 7 prinsip dasar keadilan yang saya rumuskan seluruh perbedaan ideology politik disemua Negara telah berakhir. Sebagaimana Allah telah menyerahkan darah Yesus Penebus untuk tujuan keselamatan umat manusia, demikian juga hari ini Allah meminta kesediaan dan kerelaan saya jika saya harus menyerahkan nyawa dan darah saya karena dunia membenci kebenaran Allah yang saya sampaikan. Jika hal ini terjadi maka Anda semua menjadi saksi bahwa Allah yang Anda sembah, Anda sendirilah yang membunuhnya.


Allah yang bertahta di sorga, singkirkanlah ancaman dan bahaya yang mengelilingi diri saya dan anak istri saya. Tidak. Terjadilah kehendakMu menurut kuasaMu. Untuk saat inilah aku harus lahir kedalam dunia agar aku menjadi saksiMu dan namaMu yang kudus dimuliakan karena aku ingin minum piala keselamatan yang dipegang oleh Yesus AnakMu.


Matius 23: 27-35 “ ………….., sebab kamu seperti kuburan yang dilabur putih, yang sebelah luarnya memang bersih tampaknya, tetapi yang sebelah dalamnya penuh tulang belulang dan berbagai jenis kotoran. Demikian jugalah kamu, di sebelah luar kamu tampaknya bersih di mata orang, tetapi di sebelah dalam kamu penuh kemunafikan dan kedurjanaan…………………kamu membangun makam nabi-nabi dan memperindah tugu orang-orang saleh…….dengan demikian kamu bersaksi terhadap diri kamu sendiri bahwa kamu adalah keturunan pembunuh nabi-nabi itu………sebab itu lihatlah, Aku mengutus kepadamu nabi-nabi, orang-orang bijaksana dan ahli-ahli Taurat, separuh diantara mereka akan kamu bunuh dan kamu salibkan, yang lain akan kamu usir dari rumah-rumah ibadat…….supaya kamu menanggung akibat dari penumpahan darah orang yang tidak bersalah mulai dari Habel orang benar itu, sampai kepada Zakharia anak Berekhya yang kamu bunuh dantara tempat kudus dan mezbah……kamu lebih menghargai makam ayah ibu nenek moyangmu daripada rumah Allah yang kamu bakar dan kamu hancurkan ”

“ Kalau dunia membenci kamu, ingatlah bahwa ia telah lebih dahulu membenci Aku, Tuhan dan Allahmu daripada kamu. Karena kamu adalah milikKu dan Aku memilih kamu dari dunia, itulah sebabnya dunia membenci kamu karena dunia tidak mengenal Aku. Kalau mereka menganiaya Aku, Tuhan dan Allahmu, mereka juga akan menganiaya kamu. Kalau mereka menuruti firmanKu, mereka juga akan menuruti perkataanmu. Seandainya Aku, Tuhan dan Allahmu tidak datang ke dunia dan tidak berkata-kata kepada dunia, mereka tentu tidak berdosa. Tetapi sekarang mereka tidak mempunyai dalih bagi dosa dan kesalahan mereka. Sekiranya Aku, Tuhan dan Allahmu tidak melakukan pekerjaan di tengah-tengah mereka seperti yang tidak pernah dikerjakan orang lain, kamu semua tidak berdosa. Sekarang mereka semua telah melihat kebenaran, memahami keadilan dan mendengar keselamatan. Karena itu mereka tidak ada dalih alasan untuk membenarkan diri mereka sendiri dengan menyangkal dosa dan kebenaran. “ ( Injil Yohanes 15: 18-25 )

Aturan ke 7 tata tertib hukum penipuan masih ada di kepala saya. Hanya sedikit orang yang mampu melewati hukum ke 7 setelah hidupnya mengalami berbagai kegagalan dan pelanggaran yang berada pada hukum ke 1 hingga ke 6. Sedang Iblis tidak akan pernah mampu melewati aturan ke 7 tata tertib hukum penipuan. Di dunia ini hanya ada satu orang yang mampu melewati semua tata tertib hukum penipuan yang saya rumuskan tanpa kesalahan, yaitu Dia yang Kudus, Yesus Anak Allah karena dari semula Ia dikandung dari Roh Kudus, sejak hidup sampai kematianNya tetap Kudus. ( Allah telah membatalkan korban persembahan darah Iskak yang akan dilakukan oleh Abraham, Kejadian 22:12 , lalu digantikan dengan darah anakNya sendiri, yaitu darah kudus Yesus sebagai Anak Domba Allah yang tak tercela, Yohanes 19:16-37 )

Ada seorang telanjang duduk makan di tempat sampah seperti Anjing. Jika Anda tidak ingin hidup seperti orang itu, ketahuilah dibelakang Anda masih ada lebih dari satu milyar orang yang tidak bersedia hidup seperti Anda atau menjadi diri Anda. Anda tidak bersedia hidup seperti saya dan saya tidak ingin menjadi diri Anda. Karena itu biarkan orang lain hidup bebas dalam kemerdekaan Tuhan untuk melengkapi tugas hidup Anda agar Anda menjadi bagian dari kebahagiaan, kebebasan dan keselamatan orang lain.
Kalau Anda menginginkan keadilan, Anda harus bersedia membayar harganya. Kalau Anda menginginkan hidup kekal bersama Allah, Anda juga harus membayar harganya.

Angin bertiup kemana ia mau, tetapi Anda tidak mengerti dari mana asalnya dan kemana perginya. Anda hidup seperti yang Anda mau, tetapi Anda belum tentu mengerti darimana asalnya dan kemana harus berhenti. Anda pasti tidak sadar bahwa Anda hidup seperti robot, memilih agama dan meyakini kebenaran karena diprogram oleh tradisi lalu menerimanya sebagai warisan tanpa Anda sendiri berpikir bahwa intelektual dan pendidikan sekolah yang anda tempuh hampir hampir tidak ada gunanya. Moralitas tanpa Allah tidak membawa seseorang menuju keselamatan sorga. Banyak orang hidup dan akan mati sia-sia seperti anjing karena seluruh pengorbanan, loyalitas dan perjuangan hidupnya dilupakan oleh orang lain dan tidak diperhitungkan oleh Allah, karena anjing hanya mengerti loyalitas, kesetiaan dan pengorbanan tetapi tidak mengerti kebenaran dan tidak mengenal Allah.

Di awal berdirinya gereja Vatikan Roma Rasul Paulus berkata: ” Seandainya Kaisar Nero seorang kristen tentu tidak terjadi kekejaman, percabulan terbuka, pesta pora, perbudakan atau pembunuhan massal . Apakah orang kristen itu musuh kehidupan ?”

Hari ini hal yang sama terjadi: ” Seandianya Bapa Paus itu orang kristen, para pengkhotbah yang berdiri di mimbar-mimbar gereja itu orang kristen , dan di dunia ini ada seorang President yang beragama Kristen atau Islam, dunia tidak akan menjadi seperti yang Anda lihat sekarang ini. Apakah mereka musuh kehidupan? Anda lihat pengemis tetap pengemis, budak tetap budak, pelacuran terbuka tetap terjadi, perang tetap berkobar, ketidakadilan tetap merajalela, pemujaan pada kenikmatan badan dan materi menjadi tujuan perjuangan hidup. Mereka menghina baptisan darah Anak Domba Allah, dan dunia yang semakin tua mengerang sakit menimbun dosa. Mereka tidak bersedia dan tidak sanggup berkorban untuk menyertai Yesus yang menderita disalib. Bapa Paus tidak seperti Rasul Petrus yang tua renta yang dengan tongkatnya memukul Kaisar Nero, sama seperti Musa memukul Firaun dengan tongkatnya.”

“ Seandainya kamu semua lahir dalam keadaan buta dan tuli, kamu tidak bersalah. Karena kamu telah melihat, mengetahui dan mendengar kebenaran, maka kamu tidak dapat menghindari tanggung jawab hidupmu. Ataukah kesalahan dan dosa akan tetap ada dan menjadi tanggunganmu. Dengan demikian dosamu kekal abadi. Langit dan bumi akan berlalu, tetapi kata-kataKu tidak akan berlalu ” ( Yohanes 9: 41, Matius 24: 35 )


Didunia ini hanya ada seorang nabi yang legalitas kenabiannya diakui dan diwartakan oleh nabi-nabi lain sebelum dan sesudah ia lahir, yaitu Yesus Anak Allah. Kenyataan ini membuktikan bahwa keberadaan dan kehadiran Yesus di dunia mengindikasikan kehadiran Allah yang diakui dan diwartakan oleh semua nabi. ( Al Qur’an: Ali ‘Imran, Juz 3 :45 & 48, Maryam Juz 16:18 -21 & 30-33 )





ALLAH YANG BERTAHTA DI SORGA ,
saya telah menyampaikan kebenaran kehendakMu kepada dunia,
agar setiap orang mengerti bahwa Engkau maha kasih, maha adil, maha pengampun dan maha kuasa,
agar setiap orang mengerti bahwa hanya ada satu Allah dan satu sorga,
tempat dimana Engkau menjadi Raja, para nabi dan orang suci berkumpul, serta orang-orang yang Engkau selamatkan menjadi satu kawanan saudara dibawah ikatan para nabi.

Tetapi dunia tidak mendengarkan kehendakMu,
lebih memilih menyiksa Engkau dan menghancurkan keadilanMu,
dengan menempatkan para nabi dan para guru penafsir ajaran nabi,
lebih tinggi daripada kemuliaanMu demi keuntungan dan kehormatan mereka sendiri, dengan demikian mereka melawan Engkau atas nama nabi yang Engkau sendiri menyatakan kebenaranMu.

ALLAH YANG BERTAHTA DI SORGA,
sebagaimana Engkau tidak mampu melawan kebebasan manusia,
yang dengan licin, cerdik dan pandai memutarbalikkan ayat-ayat suciMu,
demikian juga aku tidak mampu mengarahkan pandangan mereka,
karena kehendakMu bertentangan dengan kebebasan mereka.

Namun demikian aku sudah meringankan pekerjaanMu,
terhadap datangnya hari pengadilanMu,
dimana setiap orang akan berjalan memilih tempatnya sendiri sendiri,
dengan kebebasan, keikhlasan, penyerahan dan ketaatan,
menuju Sorga atau Neraka,
karena hati nurani dan akal budi mereka akan memilih tempat yang tepat ,
tanpa Engkau harus mengungkit-ungkit kekerasan hati mereka.

ALLAH YANG BERTAHTA DI SORGA,
sebagaimana Engkau tidak menyerahkan dunia menjadi milik manusia,
dan Engkau tidak memberikan berkat untuk membuat mabuk kenikmatan,
tetapi berkatMu telah diubah menjadi keserakahan dan tujuan kenikmatan,
lalu Engkau ditipu bahwa umat pilihanMu ditandai dengan berkatMu,
agar demikian mereka dapat mencuci kesalahan karena berkatMu,
sambil menuding dan melimpahkan beban kesalahan kepada
orang miskin, para penderita, tuna wisma, para pelacur dan para budak,
tanpa membuat mereka merasa bersalah atas pelanggaran hukum suciMu

ALLAH YANG BERTAHTA DI SORGA,
sebagaimana Engkau tidak memberikan hidup dan rohku untuk kukendalikan berdasarkan kebebasanku,
maka apa yang terjadi didalam hidupku kuserahkan kepadaMu,
agar hidupMu tinggal didalam hidupku, rohMu yang kudus ada di dalam rohku, keselamatanMu ada didalam keselamatanku, dan kemuliaanMu ada didalam kemuliaanku.
Amin, ( Inspirasi dari Injil Yohanes 17 )




Greetings from the Public Inquiries Team.

Thank you for your message which has been received at United Nations
Headquarters in New York. We invite you to visit our website where you
will
find information about the work of the Organization. The following address
will
take you to a webpage with answers to frequently asked questions,
factsheets
and other public information material:

http://www.un.org/geninfo/faq/


The following webpages, which provide an overview of global issues on the
UN
agenda and an index to topics on the UN website, may also be of use to you:


http://www.un.org/issues/


http://www.un.org/site_index/


If your query is not answered by the information provided at these sites or
if
you need additional information, kindly send us a message at:

http://www.un.org/geninfo/faq/piucontact1.asp


Thank you for taking the time to contact us.

Best regards,
Public Inquiries Team
United Nations
Department of Public Information





Dear Sir or Madam,
We acknowledge good receipt of your message and thank you for your interest in the Court's website.
Your message has been forwarded to the Department of the Court's Registry dealing with the issues you addressed. This Department will send you a reply in due course.




Hello Dasto Sunandoro
Thank you for your recent email.
BoxSentry is using RealMail to protect us against junk mail.
Please click the link below which will add your address to my accepted list.
http://ms.setneg.go.id/cgi-bin/accept.cgi?m=KDNQJI-000G0A-4E&l=en
Your message will be delivered to me upon receiving the confirmation. You will only be asked to do this once.
I look forward to receiving your email.
If you believe that you have received this message in error, then please ignore it. If you wish to learn more about RealMail, or find out why you might have received this message when you do not know Dasto Sunandoro, then visit our help page at:
http://ms.setneg.go.id/cgi-bin/mta_help.cgi?code=SSA&language=en
RealMail - Secure your email without losing legitimate email. http://www.boxsentry.com

Inline Attachment Follows-----

Final-Recipient: rfc822;webmaster@setneg.go.id
Action: delayed
Status: 4.7.0
Diagnostic-Code: smtp;450 4.5.0 This message requires authentication.





Dear Reader,

Thank you for contacting india.gov.in through this e-mail. Your feedback and suggestions will help support the continuous evolution of india.gov.in.

In case, your query is related to any specific content/service of any website outside the Portal, we request you to get in touch with the concerned government body/agency or visit their website.

Any query, of generic in nature, related to content, design, service or technological issues w.r.t the National Portal of India can be sent to this mail account or preferably through the customized:
- Feedback
- Your Opinion
- tell- us available under Citizen section of the National Portal of India.

Thank you very much for your interest in the National Portal of India. This is an automated message and you are requested not to reply to this mail.

With Regards,
Web Administrator
National Portal Secretariat



Dear Dasto,
Thank you for your email. I wish you the very best with your project, but as I have told you before, this Faculty cannot respond to this work.
I am pleased to see that you are working well, and wish you success in your endeavour to make a more peaceful world, but I cannot help you in any practical way.
With best regards
James Knight, Undergraduate Studies Administrator
Faculty of Philosophy, University of Oxford
Philosophy Centre, 10 Merton Street
Oxford
OX1 4JJ
Telephone (01865) (2)76925
Fax (01865) (2)76932
james.knight@philosophy.ox.ac.uk
From: Dasto Sunandoro [mailto:sunandoro@yahoo.com]
Sent: 20 October 2008 00:21
To: James Knight
Subject: The Soul of Justice



MANAGEMEN DOSA

Di dunia ini tidak ada orang yang mampu mempertahankan berkat kekayaan hak miliknya untuk dinikmati sepuas hatinya sendiri. Kalau seseorang menekan keberuntungan di bagian A, bagian B akan dicuri, dirampok, diperas atau ditipu orang lain. Kalau bagian C dipertahankan, bagian D akan hilang lenyap karena berbagai sebab. Hukum kasih ( derma ) berbagi berkat adalah benar, bahwa setiap orang dituntut Allah untuk murah hati secara sadar dan ikhlas.

Di dunia ini tidak ada orang yang dapat memindahkan kebahagiaan Allah ( sorga ) ke dunia. Jika orang memuaskan diri pada kebahagiaan A, ia harus berkorban untuk kebahagiaan B. Jika ia memaksa mengambil kebahagiaan C, ia akan kehilangan kebahagiaan D. Dan jika seseorang tetap memuaskan pada perasaan dan pikirannya sendiri, ia akan kehilangan kemuliaan Allah sekalipun apa yang dianggapnya bahagia itu oleh orang lain dianggap tindakan sia-sia atau terhormat.

Di dunia ini tidak ada orang yang dapat membersihkan diri dari dosa dan kesalahan. Jika ia menghindari dosa dan kesalahan A, ia akan jatuh pada dosa kesalahan B. Jika ia menghindari dosa kesalahan A,B,C,.D ia akan menumpuk dosa kesalahan E,F,G,H. Karena itu orang tidak mungkin dapat membebaskan diri dari dosa dan kesalahannya, dan tidak mungkin sempurna sekalipun dari sejak lahirnya berpuasa dan mati sampai usia lanjutnya tetap berpuasa. Untuk memperoleh keselamatan abadi setiap orang butuh ditebus dari dosa kesalahannya, dan Allah sudah menyediakan Penebus, yaitu Yesus Anak Allah.

Pada akhir zaman, yaitu pada hari pengadilan setiap orang akan tunduk pada hukum Daud

“ Berbahagialah orang yang pelanggaran dan dosa-dosanya diampuni, dan yang kesalahannya tidak diperhitungkan Tuhan ( Mazmur 32:1-2 ) “

dan hukum Yesus

“ Bukan orang yang berseru kepadaKu Tuhan, Tuhan akan masuk kedalam Kerajaan Sorga, melainkan dia yang melakukan kehendak BapaKu di Sorga. Pada hari terakhir akan banyak orang berseru kepadaKu Tuhan, Tuhan, bukankah kami bernubuat demi namaMu, dan mengusir setan demi namaMu dan mengadakan banyak mukjizat demi namaMu juga........korupsi atas namaMu, merusak rumah ibadat dan perang atas namaMu, menjadi teroris atas namaMu”.

Pada saat itulah Aku akan berterus terang kepada mereka dan berkata : “ Aku tidak pernah mengenal kamu. Pergilah daripadaKu kamu semua pembuat kejahatan” ( Matius 7:21-23 & Matius 25: 31-46 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar